Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat pesisir, ruang hidup ekosistem, dan amanah konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang cermat. Perkara pengangkutan benih bening lobster tanpa izin usaha, sebab itu, tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran administratif. Ia juga membuka pertanyaan penting tentang batas ketegasan negara dan proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir.
Laut Indonesia bukan sekadar ruang ekonomi. Ia adalah ruang hidup, sumber nafkah, sekaligus amanah konstitusional yang harus dijaga keberlanjutannya. Di dalamnya, ikan bukan hanya komoditas, melainkan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat pesisir, nelayan kecil, pelaku usaha, dan generasi yang belum lahir.
Atas dasar itu, hukum perikanan tidak boleh dibaca hanya sebagai kumpulan pasal mengenai izin, larangan, dan ancaman pidana. Ia harus dibaca sebagai ikhtiar negara menjaga keseimbangan: antara pemanfaatan dan kelestarian, antara kemudahan berusaha dan tanggung jawab ekologis, antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari titik inilah kajian mengenai penyidikan tindak pidana perikanan tanpa izin usaha dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah menjadi menarik. Perkara tersebut berangkat dari dugaan pengangkutan benih bening lobster atau benur di wilayah Cilacap. Berdasarkan kajian Ahmad Silahuddin dan Andri Winjaya Laksana, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jeruk Legi Nomor 72, Cilacap Selatan, dengan barang bukti 53 kantong plastik berisi 9.320 ekor benur yang dibawa menggunakan mobil Avanza merah bernomor polisi R 9474 PK (Silahuddin & Laksana, 2025).
Pada pandangan pertama, perkara ini tampak sederhana. Ada benur. Ada pengangkutan. Ada dugaan ketiadaan izin. Meski begitu, hukum yang matang tidak boleh berhenti pada kesan awal. Di balik perkara tersebut tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: kapan pelanggaran perizinan dalam usaha perikanan layak ditarik ke ranah pidana, dan kapan ia lebih tepat diselesaikan melalui instrumen administratif, pembinaan, atau pengawasan?
Pertanyaan ini penting sebab rezim hukum perikanan berada di persimpangan dua kepentingan besar. Di satu sisi, negara wajib melindungi sumber daya ikan dari praktik yang merusak, termasuk kegiatan perikanan tanpa izin yang berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya laut. Di sisi lain, perkembangan hukum setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja membawa semangat penyederhanaan perizinan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Pada titik ini, penegakan hukum perlu bekerja dengan presisi, bukan semata dengan kekerasan norma.
Konstruksi hukum dalam perkara tersebut bertumpu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan yang dibaca secara sistematis dengan Pasal 92. Pasal 92 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dalam bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa SIUP. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar (Silahuddin & Laksana, 2025).
Mengingat ancamannya berat, pembuktiannya tidak boleh ringan. Unsur “dengan sengaja” harus menjadi pusat perhatian. Dalam hukum pidana, kesengajaan bukan sekadar kata yang ditempelkan dalam rumusan pasal. Ia adalah pintu masuk untuk menilai sikap batin pelaku. Apakah seseorang benar-benar mengetahui kewajiban izin dan dengan sadar mengabaikannya? Ataukah yang terjadi adalah kelalaian administratif, ketidaktahuan, atau kekacauan tata kelola perizinan?
Kajian tersebut menegaskan bahwa dalam perizinan berbasis risiko, unsur kesengajaan tidak cukup dimaknai sebagai kehendak melakukan perbuatan fisik semata. Kesengajaan harus menjangkau kehendak atau kesadaran untuk tidak memenuhi kewajiban perizinan. Dalam rumusan yang lebih jernih, untuk memidana seseorang karena tidak memiliki izin usaha perikanan, penegak hukum perlu membuktikan bahwa pelaku memang mengetahui kewajiban izin dan secara sadar tidak mengurusnya, bukan sekadar terjatuh dalam maladministrasi (Silahuddin & Laksana, 2025).
Di sini terlihat betapa pentingnya membedakan hukum administrasi dan hukum pidana. Izin usaha perikanan memang bukan formalitas kosong. Dalam Undang-Undang Perikanan, SIUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Izin adalah alat kendali negara untuk memastikan usaha perikanan berjalan tertib, terukur, dan tidak merusak sumber daya.
Meski demikian, pidana juga bukan alat yang boleh digunakan untuk semua bentuk pelanggaran. Dalam negara hukum yang beradab, pidana adalah instrumen keras yang harus ditempatkan secara proporsional. Ia diperlukan ketika pelanggaran telah mengandung kesalahan yang nyata, menimbulkan bahaya serius, atau menunjukkan sikap mengabaikan hukum secara sadar. Jika setiap kekurangan administratif otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, hukum kehilangan kehalusan nalarnya.
Pembaruan hukum pidana nasional memberi cahaya baru untuk membaca persoalan ini. KUHP Nasional menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada kesengajaan atau kealpaan yang ditentukan oleh undang-undang. Lebih jauh, pemidanaan tidak lagi dimaksudkan semata sebagai pembalasan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menjaga martabat manusia.
Cara pandang ini penting bagi hakim, penuntut umum, penyidik, dan seluruh aparat penegak hukum. Perkara perikanan tanpa izin tidak cukup dibaca hanya dengan pertanyaan: “Apakah izin ada atau tidak?” Pertanyaan itu memang penting, tetapi belum selesai. Pertanyaan berikutnya harus diajukan dengan jernih: “Apakah ketiadaan izin itu merupakan pilihan sadar untuk melanggar hukum? Apakah ada keuntungan ekonomi yang sistematis? Apakah perbuatan itu mengancam kelestarian sumber daya ikan? Apakah pidana penjara benar-benar diperlukan?”
Pada sisi penyidikan, perkara benur ini juga memperlihatkan tantangan yang khas. Barang bukti berupa benih bening lobster bukan benda mati yang dapat disimpan begitu saja. Ia adalah organisme hidup yang memerlukan penanganan cepat. Kajian tersebut mencatat bahwa benur tidak dapat bertahan lama jika oksigen dalam kantong plastik habis, sehingga penghitungan harus segera dilakukan. Fakta ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan membutuhkan bukan hanya keterampilan hukum, tetapi juga kepekaan teknis dan ekologis.
Kajian tersebut menyimpulkan bahwa penyidikan dalam perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Meski begitu, hambatan yang muncul tidak sederhana. Dari sisi substansi hukum, terdapat pergeseran paradigma antara rezim perikanan yang kuat menekankan kelestarian sumber daya dan rezim perizinan berusaha yang membawa semangat kemudahan investasi. Dari sisi struktur hukum, dibutuhkan penyidik profesional yang mampu membaca norma perizinan berbasis risiko. Dari sisi budaya hukum, terdapat tantangan masyarakat yang sering kali lebih tergoda oleh insentif ekonomi daripada kesadaran menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan (Silahuddin & Laksana, 2025).
Keadaan ini mengajarkan satu hal penting: penegakan hukum perikanan tidak boleh berjalan sendiri. Ia memerlukan koordinasi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, pengawas perikanan, ahli, dan lembaga perizinan. Tanpa pemahaman yang sama, perkara serupa dapat diperlakukan berbeda-beda. Di satu tempat dipandang sebagai kejahatan serius, di tempat lain dianggap sekadar pelanggaran administratif. Ketidakkonsistenan seperti ini dapat melukai kepastian hukum sekaligus mengaburkan rasa keadilan.
Kehati-hatian, tentu, tidak berarti pembiaran. Benur adalah bagian dari masa depan laut. Perdagangan dan pengangkutan benur tanpa kendali dapat merusak keberlanjutan sumber daya, melemahkan tata kelola, dan menempatkan nelayan kecil dalam lingkaran ekonomi yang rapuh. Negara tetap harus hadir secara tegas. Bedanya, ketegasan itu harus berwajah proporsional: tajam terhadap kejahatan yang terorganisasi dan eksploitatif, tetapi tetap bijak terhadap pelanggaran yang lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan dan pemulihan kepatuhan.
Sebagai penutup, perkara ini memperlihatkan bahwa hukum perikanan bukan semata urusan laut, izin, dan barang bukti. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara memperlakukan sumber dayanya, bagaimana aparat membaca kesalahan, dan bagaimana pengadilan kelak menimbang keadilan. Hukum yang baik tidak hanya bertanya apakah suatu norma dilanggar, tetapi juga mengapa pidana diperlukan, untuk siapa hukum ditegakkan, dan masa depan apa yang hendak diselamatkan.
Laut Indonesia membutuhkan hukum yang tegas, tetapi tidak gegabah. Membutuhkan aparat yang berani, tetapi juga cermat. Membutuhkan hakim yang menjaga kepastian, tetapi tetap mendengar denyut keadilan. Sebab dalam setiap benur yang diselamatkan, sesungguhnya ada pesan yang lebih besar: bahwa kekayaan laut bukan warisan yang boleh dihabiskan hari ini, melainkan amanah yang harus diteruskan dengan akal sehat, nurani, dan hukum yang berkeadaban.
Referensi
Silahuddin, A., & Laksana, A. W. (2025). Legal analysis of investigation of fishery criminal acts without a business license: Police report study No. LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah. Ratio Legis Journal, 4(4), 4782–4801.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


