Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat pesisir, ruang hidup ekosistem, dan amanah konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang cermat. Karena itu, perkara pengangkutan benih bening lobster tanpa izin usaha tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai pertanyaan penting tentang batas ketegasan negara dan proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir.
Unggul SenoajiUnggul SenoajiMay 25, 20267 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat pesisir, ruang hidup ekosistem, dan amanah konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang cermat. Perkara pengangkutan benih bening lobster tanpa izin usaha, sebab itu, tidak cukup dibaca sebagai pelanggaran administratif. Ia juga membuka pertanyaan penting tentang batas ketegasan negara dan proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir.

Laut Indonesia bukan sekadar ruang ekonomi. Ia adalah ruang hidup, sumber nafkah, sekaligus amanah konstitusional yang harus dijaga keberlanjutannya. Di dalamnya, ikan bukan hanya komoditas, melainkan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat pesisir, nelayan kecil, pelaku usaha, dan generasi yang belum lahir.

Atas dasar itu, hukum perikanan tidak boleh dibaca hanya sebagai kumpulan pasal mengenai izin, larangan, dan ancaman pidana. Ia harus dibaca sebagai ikhtiar negara menjaga keseimbangan: antara pemanfaatan dan kelestarian, antara kemudahan berusaha dan tanggung jawab ekologis, antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari titik inilah kajian mengenai penyidikan tindak pidana perikanan tanpa izin usaha dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah menjadi menarik. Perkara tersebut berangkat dari dugaan pengangkutan benih bening lobster atau benur di wilayah Cilacap. Berdasarkan kajian Ahmad Silahuddin dan Andri Winjaya Laksana, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jeruk Legi Nomor 72, Cilacap Selatan, dengan barang bukti 53 kantong plastik berisi 9.320 ekor benur yang dibawa menggunakan mobil Avanza merah bernomor polisi R 9474 PK (Silahuddin & Laksana, 2025).

Pada pandangan pertama, perkara ini tampak sederhana. Ada benur. Ada pengangkutan. Ada dugaan ketiadaan izin. Meski begitu, hukum yang matang tidak boleh berhenti pada kesan awal. Di balik perkara tersebut tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: kapan pelanggaran perizinan dalam usaha perikanan layak ditarik ke ranah pidana, dan kapan ia lebih tepat diselesaikan melalui instrumen administratif, pembinaan, atau pengawasan?

Pertanyaan ini penting sebab rezim hukum perikanan berada di persimpangan dua kepentingan besar. Di satu sisi, negara wajib melindungi sumber daya ikan dari praktik yang merusak, termasuk kegiatan perikanan tanpa izin yang berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya laut. Di sisi lain, perkembangan hukum setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja membawa semangat penyederhanaan perizinan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Pada titik ini, penegakan hukum perlu bekerja dengan presisi, bukan semata dengan kekerasan norma.

Konstruksi hukum dalam perkara tersebut bertumpu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perikanan yang dibaca secara sistematis dengan Pasal 92. Pasal 92 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dalam bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tanpa SIUP. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar (Silahuddin & Laksana, 2025).

Mengingat ancamannya berat, pembuktiannya tidak boleh ringan. Unsur “dengan sengaja” harus menjadi pusat perhatian. Dalam hukum pidana, kesengajaan bukan sekadar kata yang ditempelkan dalam rumusan pasal. Ia adalah pintu masuk untuk menilai sikap batin pelaku. Apakah seseorang benar-benar mengetahui kewajiban izin dan dengan sadar mengabaikannya? Ataukah yang terjadi adalah kelalaian administratif, ketidaktahuan, atau kekacauan tata kelola perizinan?

Baca Juga  Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

Kajian tersebut menegaskan bahwa dalam perizinan berbasis risiko, unsur kesengajaan tidak cukup dimaknai sebagai kehendak melakukan perbuatan fisik semata. Kesengajaan harus menjangkau kehendak atau kesadaran untuk tidak memenuhi kewajiban perizinan. Dalam rumusan yang lebih jernih, untuk memidana seseorang karena tidak memiliki izin usaha perikanan, penegak hukum perlu membuktikan bahwa pelaku memang mengetahui kewajiban izin dan secara sadar tidak mengurusnya, bukan sekadar terjatuh dalam maladministrasi (Silahuddin & Laksana, 2025).

Di sini terlihat betapa pentingnya membedakan hukum administrasi dan hukum pidana. Izin usaha perikanan memang bukan formalitas kosong. Dalam Undang-Undang Perikanan, SIUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dengan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Izin adalah alat kendali negara untuk memastikan usaha perikanan berjalan tertib, terukur, dan tidak merusak sumber daya.

Meski demikian, pidana juga bukan alat yang boleh digunakan untuk semua bentuk pelanggaran. Dalam negara hukum yang beradab, pidana adalah instrumen keras yang harus ditempatkan secara proporsional. Ia diperlukan ketika pelanggaran telah mengandung kesalahan yang nyata, menimbulkan bahaya serius, atau menunjukkan sikap mengabaikan hukum secara sadar. Jika setiap kekurangan administratif otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, hukum kehilangan kehalusan nalarnya.

Pembaruan hukum pidana nasional memberi cahaya baru untuk membaca persoalan ini. KUHP Nasional menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada kesengajaan atau kealpaan yang ditentukan oleh undang-undang. Lebih jauh, pemidanaan tidak lagi dimaksudkan semata sebagai pembalasan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menjaga martabat manusia.

Cara pandang ini penting bagi hakim, penuntut umum, penyidik, dan seluruh aparat penegak hukum. Perkara perikanan tanpa izin tidak cukup dibaca hanya dengan pertanyaan: “Apakah izin ada atau tidak?” Pertanyaan itu memang penting, tetapi belum selesai. Pertanyaan berikutnya harus diajukan dengan jernih: “Apakah ketiadaan izin itu merupakan pilihan sadar untuk melanggar hukum? Apakah ada keuntungan ekonomi yang sistematis? Apakah perbuatan itu mengancam kelestarian sumber daya ikan? Apakah pidana penjara benar-benar diperlukan?”

Pada sisi penyidikan, perkara benur ini juga memperlihatkan tantangan yang khas. Barang bukti berupa benih bening lobster bukan benda mati yang dapat disimpan begitu saja. Ia adalah organisme hidup yang memerlukan penanganan cepat. Kajian tersebut mencatat bahwa benur tidak dapat bertahan lama jika oksigen dalam kantong plastik habis, sehingga penghitungan harus segera dilakukan. Fakta ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana perikanan membutuhkan bukan hanya keterampilan hukum, tetapi juga kepekaan teknis dan ekologis.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa penyidikan dalam perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Meski begitu, hambatan yang muncul tidak sederhana. Dari sisi substansi hukum, terdapat pergeseran paradigma antara rezim perikanan yang kuat menekankan kelestarian sumber daya dan rezim perizinan berusaha yang membawa semangat kemudahan investasi. Dari sisi struktur hukum, dibutuhkan penyidik profesional yang mampu membaca norma perizinan berbasis risiko. Dari sisi budaya hukum, terdapat tantangan masyarakat yang sering kali lebih tergoda oleh insentif ekonomi daripada kesadaran menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan (Silahuddin & Laksana, 2025).

Baca Juga  KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

Keadaan ini mengajarkan satu hal penting: penegakan hukum perikanan tidak boleh berjalan sendiri. Ia memerlukan koordinasi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, pengawas perikanan, ahli, dan lembaga perizinan. Tanpa pemahaman yang sama, perkara serupa dapat diperlakukan berbeda-beda. Di satu tempat dipandang sebagai kejahatan serius, di tempat lain dianggap sekadar pelanggaran administratif. Ketidakkonsistenan seperti ini dapat melukai kepastian hukum sekaligus mengaburkan rasa keadilan.

Kehati-hatian, tentu, tidak berarti pembiaran. Benur adalah bagian dari masa depan laut. Perdagangan dan pengangkutan benur tanpa kendali dapat merusak keberlanjutan sumber daya, melemahkan tata kelola, dan menempatkan nelayan kecil dalam lingkaran ekonomi yang rapuh. Negara tetap harus hadir secara tegas. Bedanya, ketegasan itu harus berwajah proporsional: tajam terhadap kejahatan yang terorganisasi dan eksploitatif, tetapi tetap bijak terhadap pelanggaran yang lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan dan pemulihan kepatuhan.

Sebagai penutup, perkara ini memperlihatkan bahwa hukum perikanan bukan semata urusan laut, izin, dan barang bukti. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara memperlakukan sumber dayanya, bagaimana aparat membaca kesalahan, dan bagaimana pengadilan kelak menimbang keadilan. Hukum yang baik tidak hanya bertanya apakah suatu norma dilanggar, tetapi juga mengapa pidana diperlukan, untuk siapa hukum ditegakkan, dan masa depan apa yang hendak diselamatkan.

Laut Indonesia membutuhkan hukum yang tegas, tetapi tidak gegabah. Membutuhkan aparat yang berani, tetapi juga cermat. Membutuhkan hakim yang menjaga kepastian, tetapi tetap mendengar denyut keadilan. Sebab dalam setiap benur yang diselamatkan, sesungguhnya ada pesan yang lebih besar: bahwa kekayaan laut bukan warisan yang boleh dihabiskan hari ini, melainkan amanah yang harus diteruskan dengan akal sehat, nurani, dan hukum yang berkeadaban.

Referensi

Silahuddin, A., & Laksana, A. W. (2025). Legal analysis of investigation of fishery criminal acts without a business license: Police report study No. LP/A/398/IX/2021/SPKT.Ditpolairud/Polda Jawa Tengah. Ratio Legis Journal, 4(4), 4782–4801.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Benih Bening Lobster Benur Hukum Perikanan Izin Usaha Perikanan Kelestarian Laut KUHP Nasional Pengangkutan Benur Penyidikan Perikanan Tindak Pidana Perikanan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.