Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Hari ini, tepat delapan puluh satu tahun yang lalu, Soekarno berdiri di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan melontarkan sebuah pertanyaan mendasar yang menentukan nasib bangsa: di atas weltanschauung (pandangan hidup) apa negara Indonesia merdeka akan didirikan? Tanggapan atas pertanyaan itulah yang melahirkan Pancasila. Namun, di tengah perayaan seremonial hari ini, kita perlu melakukan refleksi: apakah Pancasila telah benar-benar bekerja sebagai rechtsidee (cita hukum) yang memandu hukum nasional, atau ia telah menyusut sekadar menjadi jargon lalu menguap begitu saja?
Negara Seperti Apa yang Dikehendaki Para Founding Fathers?
Memahami arah hukum Indonesia yang berbasis Pancasila mewajibkan kita untuk menengok kembali perdebatan intelektual pada pertengahan tahun 1945. Pancasila tidak lahir dari ruang hampa atau kesepakatan yang tanpa dinamika dan dialektika. Ia adalah titik temu dari pergulatan pemikiran mendalam para founding fathers yang memiliki visi kokoh tentang watak negara Indonesia.
Soekarno dan Dasar Statis-Dinamis
Dalam pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945, Soekarno membayangkan Pancasila bukan hanya sebagai penopang yang statis, melainkan juga sebagai leitstar (bintang penuntun) yang dinamis. Soekarno menghendaki sebuah negara yang merdeka di atas kaki sendiri (self-governing nation) yang berporos pada sintesis antara nasionalisme, internasionalisme (kemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Bagi Soekarno, hukum Indonesia tidak boleh membeo pada kodifikasi kolonial yang individualistik; hukum harus berorientasi pada keadilan sosial dan gotong royong, sebuah konsep yang ia peras dari intisari kebudayaan Nusantara.
Mohammad Yamin dan Konstitusionalisme Hukum
Melalui pandangannya pada 29 Mei 1945, Yamin meletakkan dasar-dasar penting mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dari sudut pandang hukum, Yamin menekankan pentingnya kedaulatan rakyat yang diatur melalui institusi-institusi hukum yang sah. Beliau menginginkan Indonesia menjadi negara hukum modern yang menjamin hak-hak dasar warganya, sebuah konsep yang kelak melahirkan dialektika mengenai jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.
Soepomo dan Konsep Negara Integralistik
Soepomo, dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, menawarkan perspektif yang unik namun sangat memengaruhi karakter hukum Indonesia. Ia mengajukan teori negara integralistik (persatuan), dimana negara tidak memihak pada golongan terkuat atau terbesar, melainkan mengatasi segala golongan dan perseorangan. Dalam visi Soepomo, hukum adalah cerminan dari kesatuan organik antara penguasa dan rakyat, yang hidup dalam spirit kekeluargaan. Meskipun konsep ini kerap dikritik di era modern karena berisiko memicu otoritarianisme, gagasan dasar Soepomo menekankan bahwa hukum Indonesia harus mengutamakan harmoni sosial di atas egoisme individu.
Mohammad Hatta dan Demokrasi Kerakyatan
Hatta memberikan warna yang sangat kuat pada dimensi demokrasi dan ekonomi. Beliau sangat mengkhawatirkan terjadinya konsentrasi kekuasaan yang absolut. Oleh karena itu, Hatta menghendaki negara hukum yang demokratis, dimana kedaulatan rakyat tidak hanya hidup di ranah politik (parlemen), tetapi juga di ranah ekonomi melalui sistem koperasi dan pembatasan monopoli. Bagi Hatta, hukum yang berbasis Pancasila adalah instrumen untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan penindasan, baik oleh bangsa asing maupun oleh bangsa sendiri.
Melalui sintesis pemikiran para tokoh tersebut, yang memuncak pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa sepakat menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial, bukan negara kekuasaan (machtsstaat) ataupun negara teokrasi mutlak.
Karakter Pancasila: Menolak Individualisme dan Teokrasi
Berdasarkan kehendak para pendiri bangsa, Pancasila memosisikan diri sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan ini menegaskan bahwa setiap produk legislasi di Indonesia harus mengalir dari nilai-nilai Pancasila. Lantas, sistem hukum seperti apa yang sebenarnya dilahirkan oleh Pancasila?
Hukum yang berpedoman pada Pancasila adalah hukum yang bersifat prismatik. Ia mengintegrasikan unsur-unsur baik dari berbagai sistem hukum di dunia untuk disesuaikan dengan kepribadian bangsa. Hukum Pancasila secara tegas menolak individualisme-liberal Barat yang mendewakan kebebasan mutlak individu hingga mengabaikan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, hukum yang berbasis Pancasila juga menolak konsep negara teokrasi yang hanya bersandar pada satu keyakinan agama tertentu, sekaligus menolak sekularisme ekstrem yang memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik.
Dalam jalinan hukum Pancasila, kebebasan beragama dijamin, namun setiap warga negara wajib tunduk pada koridor moralitas ketuhanan. Hak milik pribadi diakui, namun pemanfaatannya dibatasi oleh fungsi sosial demi kemaslahatan bersama. Negara dan hukum yang diinginkan oleh para pendiri bangsa adalah sebuah sistem hukum yang humanis, integratif, dan bertujuan akhir pada terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Ironi Jargonisme: Ketika Pancasila Kehilangan Taringnya
Konstitusi kita telah menyatakan dengan tegas prinsip-prinsip tersebut. Namun, realitas empiris penegakan hukum di Indonesia sering kali menyajikan pemandangan yang paradoks. Pancasila kerap kali mengalami penyusutan makna; dari sebuah pemandu moral dan hukum yang hidup, menjadi sekadar ornamen pidato dan jargon politik tanpa substansi.
Gejala jargonisme ini terlihat jelas ketika hukum formal digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kelompok elit, sementara substansinya mencederai rasa keadilan masyarakat jelata. Ketika produk undang-undang dilahirkan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang bermakna, asas musyawarah mufakat di dalam sila keempat telah dikhianati. Ketika jurang ketimpangan ekonomi semakin menganga dan akses terhadap keadilan hukum menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh pemilik modal, sila kelima tentang keadilan sosial dipaksa mati suri.
Lebih jauh lagi, bahaya terbesar muncul ketika Pancasila direduksi menjadi alat gebuk ideologis oleh kekuasaan untuk membungkam kritik publik yang sah. Menstigma kelompok yang berseberangan politik sebagai “tidak Pancasilais” adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap watak asli Pancasila yang inklusif dan mengutamakan persatuan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar hukum memperlakukan manusia dengan bermartabat, bukan menjadikannya target represi atas nama stabilitas politik yang semu.
Membumikan Pancasila dalam Praktik Hukum Nyata
Agar Pancasila tidak berakhir sebagai mitos historis atau alat propaganda yang usang, reorientasi radikal dalam penegakan hukum nasional mutlak dilakukan. Mempraktikkan Pancasila dalam dunia hukum berarti menjadikannya sebagai batu uji materiil yang hidup dalam setiap kebijakan publik dan putusan hakim.
Pada ranah legislatif, parlemen dan pemerintah wajib memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat rentan dan pelestarian lingkungan hidup, bukan sekadar memfasilitasi eksploitasi ekonomi demi pertumbuhan yang timpang. Hukum harus didesain untuk menegakkan keadilan distributif, yakni keadilan yang memastikan distribusi kekayaan alam bangsa ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
Pada ranah yudikatif, para hakim tidak boleh lagi terjebak dalam positivisme hukum, yang hanya membaca teks undang-undang tanpa memedulikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim-hakim Indonesia harus berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) yang bersandar pada nilai-nilai Pancasila ketika berhadapan dengan aturan hukum tertulis yang tidak adil. Keadilan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Penutup
Sederhananya, Pancasila bukanlah teks sakral yang hanya perlu kita baca dan rayakan setahun sekali setiap tanggal 1 Juni. Pancasila adalah “janji setia” yang harus diwujudkan oleh negara kepada rakyatnya. Para pendiri bangsa seperti Soekarno, Yamin, Soepomo, dan Hatta tidak merancang Pancasila untuk menjadi pajangan, melainkan sebagai penuntun agar hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tantangan terbesar kita hari ini di tahun 2026 adalah menghentikan kebiasaan menggunakan Pancasila sebagai slogan politik atau alat pembungkam kritik. Hukum harus dikembalikan pada khittahnya: melindungi yang lemah, mengadili yang bersalah tanpa pandang bulu, dan menyejahterakan seluruh rakyat. Menolak Pancasila sebagai jargon dan mempraktikkannya dalam tindakan nyata adalah satu-satunya cara terbaik untuk menghargai warisan para pendiri bangsa kita.
Daftar Referensi :
- Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pancasila : Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Hatta, Mohammad. (2014). Kedaulatan Rakyat, Otonomi dan Demokrasi. Bantul: Kreasi Wacana.
- Effendi, Sulaiman. (2014). Kiprah dan Pemikiran Politik Tokoh-Tokoh Bangsa. Yogyakarta: Ircisod.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


