Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila
Artikel

Pancasila sebagai Rechtsidee: Menagih Mandat Historis di Hari Lahir Pancasila

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 08:28 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Hari ini, tepat delapan puluh satu tahun yang lalu, Soekarno berdiri di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan melontarkan sebuah pertanyaan mendasar yang menentukan nasib bangsa: di atas weltanschauung (pandangan hidup) apa negara Indonesia merdeka akan didirikan? Tanggapan atas pertanyaan itulah yang melahirkan Pancasila. Namun, di tengah perayaan seremonial hari ini, kita perlu melakukan refleksi: apakah Pancasila telah benar-benar bekerja sebagai rechtsidee (cita hukum) yang memandu hukum nasional, atau ia telah menyusut sekadar menjadi jargon lalu menguap begitu saja?

Negara Seperti Apa yang Dikehendaki Para Founding Fathers?

Memahami arah hukum Indonesia yang berbasis Pancasila mewajibkan kita untuk menengok kembali perdebatan intelektual pada pertengahan tahun 1945. Pancasila tidak lahir dari ruang hampa atau kesepakatan yang tanpa dinamika dan dialektika. Ia adalah titik temu dari pergulatan pemikiran mendalam para founding fathers yang memiliki visi kokoh tentang watak negara Indonesia.

Soekarno dan Dasar Statis-Dinamis

Dalam pidatonya yang fenomenal pada 1 Juni 1945, Soekarno membayangkan Pancasila bukan hanya sebagai penopang yang statis, melainkan juga sebagai leitstar (bintang penuntun) yang dinamis. Soekarno menghendaki sebuah negara yang merdeka di atas kaki sendiri (self-governing nation) yang berporos pada sintesis antara nasionalisme, internasionalisme (kemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Bagi Soekarno, hukum Indonesia tidak boleh membeo pada kodifikasi kolonial yang individualistik; hukum harus berorientasi pada keadilan sosial dan gotong royong, sebuah konsep yang ia peras dari intisari kebudayaan Nusantara.

Mohammad Yamin dan Konstitusionalisme Hukum

Melalui pandangannya pada 29 Mei 1945, Yamin meletakkan dasar-dasar penting mengenai peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Dari sudut pandang hukum, Yamin menekankan pentingnya kedaulatan rakyat yang diatur melalui institusi-institusi hukum yang sah. Beliau menginginkan Indonesia menjadi negara hukum modern yang menjamin hak-hak dasar warganya, sebuah konsep yang kelak melahirkan dialektika mengenai jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.

Soepomo dan Konsep Negara Integralistik

Soepomo, dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945, menawarkan perspektif yang unik namun sangat memengaruhi karakter hukum Indonesia. Ia mengajukan teori negara integralistik (persatuan), dimana negara tidak memihak pada golongan terkuat atau terbesar, melainkan mengatasi segala golongan dan perseorangan. Dalam visi Soepomo, hukum adalah cerminan dari kesatuan organik antara penguasa dan rakyat, yang hidup dalam spirit kekeluargaan. Meskipun konsep ini kerap dikritik di era modern karena berisiko memicu otoritarianisme, gagasan dasar Soepomo menekankan bahwa hukum Indonesia harus mengutamakan harmoni sosial di atas egoisme individu.

Mohammad Hatta dan Demokrasi Kerakyatan

Hatta memberikan warna yang sangat kuat pada dimensi demokrasi dan ekonomi. Beliau sangat mengkhawatirkan terjadinya konsentrasi kekuasaan yang absolut. Oleh karena itu, Hatta menghendaki negara hukum yang demokratis, dimana kedaulatan rakyat tidak hanya hidup di ranah politik (parlemen), tetapi juga di ranah ekonomi melalui sistem koperasi dan pembatasan monopoli. Bagi Hatta, hukum yang berbasis Pancasila adalah instrumen untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan penindasan, baik oleh bangsa asing maupun oleh bangsa sendiri.

Baca Juga  Membangun Paradigma Baru Pemidanaan Nasional: Peran Strategis Hakim Militer dalam Implementasi KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Melalui sintesis pemikiran para tokoh tersebut, yang memuncak pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa sepakat menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial, bukan negara kekuasaan (machtsstaat) ataupun negara teokrasi mutlak.

Karakter Pancasila: Menolak Individualisme dan Teokrasi

Berdasarkan kehendak para pendiri bangsa, Pancasila memosisikan diri sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan ini menegaskan bahwa setiap produk legislasi di Indonesia harus mengalir dari nilai-nilai Pancasila. Lantas, sistem hukum seperti apa yang sebenarnya dilahirkan oleh Pancasila?

Hukum yang berpedoman pada Pancasila adalah hukum yang bersifat prismatik. Ia mengintegrasikan unsur-unsur baik dari berbagai sistem hukum di dunia untuk disesuaikan dengan kepribadian bangsa. Hukum Pancasila secara tegas menolak individualisme-liberal Barat yang mendewakan kebebasan mutlak individu hingga mengabaikan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, hukum yang berbasis Pancasila juga menolak konsep negara teokrasi yang hanya bersandar pada satu keyakinan agama tertentu, sekaligus menolak sekularisme ekstrem yang memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik.

Dalam jalinan hukum Pancasila, kebebasan beragama dijamin, namun setiap warga negara wajib tunduk pada koridor moralitas ketuhanan. Hak milik pribadi diakui, namun pemanfaatannya dibatasi oleh fungsi sosial demi kemaslahatan bersama. Negara dan hukum yang diinginkan oleh para pendiri bangsa adalah sebuah sistem hukum yang humanis, integratif, dan bertujuan akhir pada terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Ironi Jargonisme: Ketika Pancasila Kehilangan Taringnya

Konstitusi kita telah menyatakan dengan tegas prinsip-prinsip tersebut. Namun, realitas empiris penegakan hukum di Indonesia sering kali menyajikan pemandangan yang paradoks. Pancasila kerap kali mengalami penyusutan makna; dari sebuah pemandu moral dan hukum yang hidup, menjadi sekadar ornamen pidato dan jargon politik tanpa substansi.

Gejala jargonisme ini terlihat jelas ketika hukum formal digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kelompok elit, sementara substansinya mencederai rasa keadilan masyarakat jelata. Ketika produk undang-undang dilahirkan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang bermakna, asas musyawarah mufakat di dalam sila keempat telah dikhianati. Ketika jurang ketimpangan ekonomi semakin menganga dan akses terhadap keadilan hukum menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh pemilik modal, sila kelima tentang keadilan sosial dipaksa mati suri.

Baca Juga  Menakar Ulang Keadilan Sosial dari Rakyat, untuk Rakyat dan oleh Rakyat

Lebih jauh lagi, bahaya terbesar muncul ketika Pancasila direduksi menjadi alat gebuk ideologis oleh kekuasaan untuk membungkam kritik publik yang sah. Menstigma kelompok yang berseberangan politik sebagai “tidak Pancasilais” adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap watak asli Pancasila yang inklusif dan mengutamakan persatuan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar hukum memperlakukan manusia dengan bermartabat, bukan menjadikannya target represi atas nama stabilitas politik yang semu.

Membumikan Pancasila dalam Praktik Hukum Nyata

Agar Pancasila tidak berakhir sebagai mitos historis atau alat propaganda yang usang, reorientasi radikal dalam penegakan hukum nasional mutlak dilakukan. Mempraktikkan Pancasila dalam dunia hukum berarti menjadikannya sebagai batu uji materiil yang hidup dalam setiap kebijakan publik dan putusan hakim.

Pada ranah legislatif, parlemen dan pemerintah wajib memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat rentan dan pelestarian lingkungan hidup, bukan sekadar memfasilitasi eksploitasi ekonomi demi pertumbuhan yang timpang. Hukum harus didesain untuk menegakkan keadilan distributif, yakni keadilan yang memastikan distribusi kekayaan alam bangsa ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

Pada ranah yudikatif, para hakim tidak boleh lagi terjebak dalam positivisme hukum, yang hanya membaca teks undang-undang tanpa memedulikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim-hakim Indonesia harus berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) yang bersandar pada nilai-nilai Pancasila ketika berhadapan dengan aturan hukum tertulis yang tidak adil. Keadilan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Penutup

Sederhananya, Pancasila bukanlah teks sakral yang hanya perlu kita baca dan rayakan setahun sekali setiap tanggal 1 Juni. Pancasila adalah “janji setia” yang harus diwujudkan oleh negara kepada rakyatnya. Para pendiri bangsa seperti Soekarno, Yamin, Soepomo, dan Hatta tidak merancang Pancasila untuk menjadi pajangan, melainkan sebagai penuntun agar hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tantangan terbesar kita hari ini di tahun 2026 adalah menghentikan kebiasaan menggunakan Pancasila sebagai slogan politik atau alat pembungkam kritik. Hukum harus dikembalikan pada khittahnya: melindungi yang lemah, mengadili yang bersalah tanpa pandang bulu, dan menyejahterakan seluruh rakyat. Menolak Pancasila sebagai jargon dan mempraktikkannya dalam tindakan nyata adalah satu-satunya cara terbaik untuk menghargai warisan para pendiri bangsa kita.

Daftar Referensi :

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pancasila : Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Hatta, Mohammad. (2014). Kedaulatan Rakyat, Otonomi dan Demokrasi. Bantul: Kreasi Wacana.
  3. Effendi, Sulaiman. (2014). Kiprah dan Pemikiran Politik Tokoh-Tokoh Bangsa. Yogyakarta: Ircisod.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Cita Hukum Founding Fathers Hari Lahir Pancasila Hukum Nasional Keadilan Sosial pancasila Penegakan Hukum Rechtsidee
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

1 June 2026 • 16:40 WIB

Belajar Integritas Dari Monyet

1 June 2026 • 10:57 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat di Lingkungan Badan Strajak Diklat Kumdil MARI

1 June 2026 • 09:25 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  2. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. bupropion for adhd and depression on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.