Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

4 June 2026 • 09:59 WIB

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

4 June 2026 • 08:00 WIB

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

4 June 2026 • 07:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
Berita

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 07:58 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki hari kedua pelatihan teknis yudisial Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mendapat materi krusial tentang “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dikenal sebagai pakar hukum pidana korporasi.

Dalam pemaparannya, Dr. Maradona menegaskan bahwa paradigma dasar yang harus diubah para penegak hukum adalah pemahaman bahwa tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh manusia alamiah, tetapi juga oleh korporasi. “Ketika suatu tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha korporasi (within the sphere of corporation), maka harus dipastikan sebisa mungkin korporasi itu dijadikan subjek pemidanaan juga,” ujarnya.

Urgensi Memidana Korporasi: Bukan Sekadar Tren Global

Menjawab pertanyaan mendasar dari peserta tentang mengapa korporasi perlu dipidana, Dr. Maradona menjelaskan secara filosofis bahwa pendekatan ini bersifat pragmatis. Secara nyata, entitas korporasi hadir di tengah masyarakat dan membutuhkan hukum pidana sebagai pernyataan moral (moral statement) dan kecaman moral (moral condemnation).

“Kalau hanya didekati lewat pendekatan manusia alamiah, maka mudah bagi korporasi modern untuk mengganti orang-orangnya. Mekanisme melawan hukumnya tetap berjalan, paling yang dikorbankan cukup manusia alamiah,” jelasnya. Ia mencontohkan bahwa tanpa pemidanaan korporasi, budaya melawan hukum akan terus lestari karena masalahnya sering kali terletak pada budaya korporasi, bukan hanya pada individu.

Tujuan pemidanaan yang bersifat deterrence (pencegahan) juga menjadi alasan kuat. Perusahaan yang terlibat tindak pidana akan terpengaruh nama baiknya, sehingga produknya kehilangan pasar. “Ketakutan korporasi inilah yang membuatnya taat hukum,” tambahnya.

Definisi Korporasi dalam KUHP Baru

Dr. Maradona memaparkan bahwa KUHP baru mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Definisi ini sangat luas, bahkan dalam salah satu perkara, Ibu-Ibu arisan pun bisa masuk dalam terminologi tersebut selama bisa dipisahkan antara karakteristik manusia alamiah dengan entitas fiksi hukumnya.

Namun, KUHP baru kemudian mempersempit definisi tersebut dengan menyebut bentuk-bentuk konkret seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, firma, CV, serta perkumpulan berbadan hukum maupun tidak. “Yang dipersamakan dengan itu” juga dimungkinkan untuk menjangkau entitas baru di masa depan.

Badan Hukum Publik: Apakah Memiliki Imunitas?

Seorang peserta menanyakan tentang kemungkinan badan hukum publik seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, bahkan institusi Mahkamah Agung menjadi subjek pemidanaan. Dr. Maradona memberikan pandangan bahwa sepanjang perbuatan itu dilakukan dalam lingkup kewenangan tunggal yang dimiliki badan hukum publik berdasarkan undang-undang, maka badan tersebut akan memiliki imunitas dari penuntutan pidana.

Baca Juga  Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

Namun, jika perbuatan itu bisa dilakukan oleh entitas privat dan tidak berhubungan langsung dengan kewenangan badannya, maka imunitas tidak berlaku. Ia mencontohkan kasus di Belanda, di mana Koninklijke Marechaussee (polisi militer Belanda) dipidana karena menyimpan solar secara sembarangan hingga mencemari lingkungan. “Itu bukan kewenangan otoritas, maka mereka dinyatakan bersalah,” jelasnya.

Kapan Korporasi Dianggap Melakukan Tindak Pidana? (Actus Reus)

Dr. Maradona menjelaskan bahwa KUHP baru menganut sistem dualistis yang memisahkan actus reus (perbuatan) dan mens rea (kesalahan). Pasal 46 dan 47 KUHP baru mengatur atribusi perbuatan kepada korporasi.

Pasal 46 KUHP baru menyatakan bahwa suatu tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh:

  1. Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yaitu orang yang memiliki kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan melakukan pengawasan.
  2. Orang berdasarkan hubungan kerja (high level employee maupun low level employee).
  3. Orang berdasarkan hubungan lain (misalnya makelar yang ditunjuk berdasarkan kontrak sementara).

“Atribusi tidak hanya dari orang yang dianggap otak korporasi, tetapi juga dari pegawai rendahan,” tegasnya. Ia memberi contoh kasus perusahaan ekspedisi yang memberikan delivery order melebihi kapasitas truk. Sopir yang terpaksa menyuap petugas jembatan timbang bisa mengakibatkan perusahaannya juga dipidana karena sopir bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Pasal 47 KUHP baru memperluas atribusi ke pihak di luar struktur korporasi, yaitu pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang mampu mengendalikan korporasi meskipun tidak memiliki kedudukan formal. Dr. Maradona memberikan ilustrasi menarik tentang istri simpanan direktur yang mampu memerintahkan direktur keuangan mengeluarkan dana perusahaan untuk menyuap pejabat. “Orang di luar struktur pun bisa menjadi pintu masuk atribusi, sepanjang terbukti memiliki kekuasaan menentukan kebijakan korporasi tanpa otorisasi atasan,” ujarnya.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Mens Rea)

Setelah perbuatan diatribusikan, selanjutnya ditentukan apakah korporasi dapat dicela secara subjektif. Pasal 48 KUHP baru menyediakan kriteria, antara lain:

  1. Perbuatan itu menguntungkan korporasi secara melawan hukum. Keuntungan diartikan luas sebagai benefit, tidak harus berupa profit finansial; nama baik dan reputasi juga termasuk keuntungan.
  2. Perbuatan itu diterima sebagai kebijakan korporasi, termasuk penerimaan secara diam-diam (passive agreement), di mana korporasi tahu tetapi diam karena diuntungkan.
  3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Baca Juga  Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

Dr. Maradona memberi contoh kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penegak hukum tidak perlu mencari kesalahan individu, cukup melihat bahwa kapasitas produksi tiga kali lipat kapasitas IPAL dan perusahaan tidak memiliki program perbaikan. “Itu bisa dikategorikan sebagai kesengajaan sebagai kepastian,” tegasnya.

Nebis In Idem? Manusia Alamiah dan Korporasi Dua Subjek Berbeda

Menjawab pertanyaan dari peserta tentang apakah korporasi dan pengurusnya dapat dituntut secara bersamaan tanpa melanggar asas nebis in idem, Dr. Maradona menjelaskan bahwa kedua entitas adalah subjek hukum yang berbeda. “Atribusi pertama adalah tanggung jawab pribadi manusia alamiah. Atribusi kedua adalah tanggung jawab fungsional dalam konteks korporasi,” ujarnya.

Ia menyarankan strategi split indictment: dakwa terlebih dahulu direktur utama sebagai manusia alamiah. Setelah terbukti, dakwaan kedua tinggal mengganti nama terdakwa menjadi korporasi dengan fakta-fakta yang sama. “Tidak nebis in idem karena subjeknya berbeda,” tegasnya.

Pasal 49: Perluasan Pertanggungjawaban kepada Pengurus

Pasal 49 KUHP baru mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada pengurus, pemberi perintah, atau pemegang kendali. Dr. Maradona mencontohkan kasus tiga orang direktur, di mana dua orang aktif menyuap, sementara direktur ketiga tahu tetapi diam saja dan tidak mengambil langkah pencegahan meskipun memiliki kewenangan.

“Direktur ketiga yang diam saja bisa dijangkau dengan Pasal 49, padahal sulit dijangkau dengan ajaran penyertaan biasa karena tidak ada pertemuan kehendak. Ini perluasan yang penting dalam tindak pidana korporasi,” jelasnya.

Alasan Penghapus Pidana

Dr. Maradona juga menyentuh alasan penghapus pidana, termasuk ketiadaan sifat melawan hukum yang kini menjadi alasan penghapus pidana tertulis (statutory defense). Seorang karyawan yang merusak pipa perusahaan untuk menyelamatkan rekan kerja yang terjebak dapat menggunakan alasan ini, baik sebagai manusia alamiah maupun dalam kapasitas mewakili korporasi.

Di akhir sesi, narasumber menyimpulkan bahwa hukum pidana korporasi di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan sejak era 2010 dengan munculnya putusan-putusan penting (landmark decision). “Paradigma bahwa tindak pidana bisa dilakukan baik oleh manusia alamiah maupun korporasi harus terus digaungkan. Jangan takut menerapkannya. KUHP baru sudah memberikan kewenangan,” pesannya kepada para hakim.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Korporasi Korporasi Pidana KUHP Baru Pemidanaan Korporasi Pidana Korporasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

4 June 2026 • 09:59 WIB

Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

3 June 2026 • 13:32 WIB

Ketua PA Soreang Lantik Wakil Ketua dan Hakim Baru, Dihadiri Ketua Kamar Agama MA dan Pejabat MA Lainnya

3 June 2026 • 09:01 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda

By Mohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 09:59 WIB0

Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang…

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

4 June 2026 • 08:00 WIB

Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

4 June 2026 • 07:58 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

3 June 2026 • 15:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tindakan dan Pidana Pengganti dalam UU Penyesuaian Pidana menurut Dr. Edita Elda
  • Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami
  • Dr. Maradona Urai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
  • Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi
  • Training Centre (TC) Tenis Peradilan Militer Tingkatkan Kemampuan Atlet dan Perkuat Soliditas Tim

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.