Jakarta – Memasuki hari kedua pelatihan teknis yudisial Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mendapat materi krusial tentang “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dikenal sebagai pakar hukum pidana korporasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Maradona menegaskan bahwa paradigma dasar yang harus diubah para penegak hukum adalah pemahaman bahwa tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh manusia alamiah, tetapi juga oleh korporasi. “Ketika suatu tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha korporasi (within the sphere of corporation), maka harus dipastikan sebisa mungkin korporasi itu dijadikan subjek pemidanaan juga,” ujarnya.
Urgensi Memidana Korporasi: Bukan Sekadar Tren Global
Menjawab pertanyaan mendasar dari peserta tentang mengapa korporasi perlu dipidana, Dr. Maradona menjelaskan secara filosofis bahwa pendekatan ini bersifat pragmatis. Secara nyata, entitas korporasi hadir di tengah masyarakat dan membutuhkan hukum pidana sebagai pernyataan moral (moral statement) dan kecaman moral (moral condemnation).
“Kalau hanya didekati lewat pendekatan manusia alamiah, maka mudah bagi korporasi modern untuk mengganti orang-orangnya. Mekanisme melawan hukumnya tetap berjalan, paling yang dikorbankan cukup manusia alamiah,” jelasnya. Ia mencontohkan bahwa tanpa pemidanaan korporasi, budaya melawan hukum akan terus lestari karena masalahnya sering kali terletak pada budaya korporasi, bukan hanya pada individu.
Tujuan pemidanaan yang bersifat deterrence (pencegahan) juga menjadi alasan kuat. Perusahaan yang terlibat tindak pidana akan terpengaruh nama baiknya, sehingga produknya kehilangan pasar. “Ketakutan korporasi inilah yang membuatnya taat hukum,” tambahnya.
Definisi Korporasi dalam KUHP Baru
Dr. Maradona memaparkan bahwa KUHP baru mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Definisi ini sangat luas, bahkan dalam salah satu perkara, Ibu-Ibu arisan pun bisa masuk dalam terminologi tersebut selama bisa dipisahkan antara karakteristik manusia alamiah dengan entitas fiksi hukumnya.
Namun, KUHP baru kemudian mempersempit definisi tersebut dengan menyebut bentuk-bentuk konkret seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, BUMDes, firma, CV, serta perkumpulan berbadan hukum maupun tidak. “Yang dipersamakan dengan itu” juga dimungkinkan untuk menjangkau entitas baru di masa depan.
Badan Hukum Publik: Apakah Memiliki Imunitas?
Seorang peserta menanyakan tentang kemungkinan badan hukum publik seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, bahkan institusi Mahkamah Agung menjadi subjek pemidanaan. Dr. Maradona memberikan pandangan bahwa sepanjang perbuatan itu dilakukan dalam lingkup kewenangan tunggal yang dimiliki badan hukum publik berdasarkan undang-undang, maka badan tersebut akan memiliki imunitas dari penuntutan pidana.
Namun, jika perbuatan itu bisa dilakukan oleh entitas privat dan tidak berhubungan langsung dengan kewenangan badannya, maka imunitas tidak berlaku. Ia mencontohkan kasus di Belanda, di mana Koninklijke Marechaussee (polisi militer Belanda) dipidana karena menyimpan solar secara sembarangan hingga mencemari lingkungan. “Itu bukan kewenangan otoritas, maka mereka dinyatakan bersalah,” jelasnya.
Kapan Korporasi Dianggap Melakukan Tindak Pidana? (Actus Reus)
Dr. Maradona menjelaskan bahwa KUHP baru menganut sistem dualistis yang memisahkan actus reus (perbuatan) dan mens rea (kesalahan). Pasal 46 dan 47 KUHP baru mengatur atribusi perbuatan kepada korporasi.
Pasal 46 KUHP baru menyatakan bahwa suatu tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh:
- Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yaitu orang yang memiliki kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan melakukan pengawasan.
- Orang berdasarkan hubungan kerja (high level employee maupun low level employee).
- Orang berdasarkan hubungan lain (misalnya makelar yang ditunjuk berdasarkan kontrak sementara).
“Atribusi tidak hanya dari orang yang dianggap otak korporasi, tetapi juga dari pegawai rendahan,” tegasnya. Ia memberi contoh kasus perusahaan ekspedisi yang memberikan delivery order melebihi kapasitas truk. Sopir yang terpaksa menyuap petugas jembatan timbang bisa mengakibatkan perusahaannya juga dipidana karena sopir bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Pasal 47 KUHP baru memperluas atribusi ke pihak di luar struktur korporasi, yaitu pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang mampu mengendalikan korporasi meskipun tidak memiliki kedudukan formal. Dr. Maradona memberikan ilustrasi menarik tentang istri simpanan direktur yang mampu memerintahkan direktur keuangan mengeluarkan dana perusahaan untuk menyuap pejabat. “Orang di luar struktur pun bisa menjadi pintu masuk atribusi, sepanjang terbukti memiliki kekuasaan menentukan kebijakan korporasi tanpa otorisasi atasan,” ujarnya.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Mens Rea)
Setelah perbuatan diatribusikan, selanjutnya ditentukan apakah korporasi dapat dicela secara subjektif. Pasal 48 KUHP baru menyediakan kriteria, antara lain:
- Perbuatan itu menguntungkan korporasi secara melawan hukum. Keuntungan diartikan luas sebagai benefit, tidak harus berupa profit finansial; nama baik dan reputasi juga termasuk keuntungan.
- Perbuatan itu diterima sebagai kebijakan korporasi, termasuk penerimaan secara diam-diam (passive agreement), di mana korporasi tahu tetapi diam karena diuntungkan.
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Dr. Maradona memberi contoh kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penegak hukum tidak perlu mencari kesalahan individu, cukup melihat bahwa kapasitas produksi tiga kali lipat kapasitas IPAL dan perusahaan tidak memiliki program perbaikan. “Itu bisa dikategorikan sebagai kesengajaan sebagai kepastian,” tegasnya.
Nebis In Idem? Manusia Alamiah dan Korporasi Dua Subjek Berbeda
Menjawab pertanyaan dari peserta tentang apakah korporasi dan pengurusnya dapat dituntut secara bersamaan tanpa melanggar asas nebis in idem, Dr. Maradona menjelaskan bahwa kedua entitas adalah subjek hukum yang berbeda. “Atribusi pertama adalah tanggung jawab pribadi manusia alamiah. Atribusi kedua adalah tanggung jawab fungsional dalam konteks korporasi,” ujarnya.
Ia menyarankan strategi split indictment: dakwa terlebih dahulu direktur utama sebagai manusia alamiah. Setelah terbukti, dakwaan kedua tinggal mengganti nama terdakwa menjadi korporasi dengan fakta-fakta yang sama. “Tidak nebis in idem karena subjeknya berbeda,” tegasnya.
Pasal 49: Perluasan Pertanggungjawaban kepada Pengurus
Pasal 49 KUHP baru mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada pengurus, pemberi perintah, atau pemegang kendali. Dr. Maradona mencontohkan kasus tiga orang direktur, di mana dua orang aktif menyuap, sementara direktur ketiga tahu tetapi diam saja dan tidak mengambil langkah pencegahan meskipun memiliki kewenangan.
“Direktur ketiga yang diam saja bisa dijangkau dengan Pasal 49, padahal sulit dijangkau dengan ajaran penyertaan biasa karena tidak ada pertemuan kehendak. Ini perluasan yang penting dalam tindak pidana korporasi,” jelasnya.
Alasan Penghapus Pidana
Dr. Maradona juga menyentuh alasan penghapus pidana, termasuk ketiadaan sifat melawan hukum yang kini menjadi alasan penghapus pidana tertulis (statutory defense). Seorang karyawan yang merusak pipa perusahaan untuk menyelamatkan rekan kerja yang terjebak dapat menggunakan alasan ini, baik sebagai manusia alamiah maupun dalam kapasitas mewakili korporasi.
Di akhir sesi, narasumber menyimpulkan bahwa hukum pidana korporasi di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan sejak era 2010 dengan munculnya putusan-putusan penting (landmark decision). “Paradigma bahwa tindak pidana bisa dilakukan baik oleh manusia alamiah maupun korporasi harus terus digaungkan. Jangan takut menerapkannya. KUHP baru sudah memberikan kewenangan,” pesannya kepada para hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


