Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

5 June 2026 • 13:00 WIB

Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026

5 June 2026 • 09:57 WIB

Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber

5 June 2026 • 07:56 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber
Artikel

Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto Hutomo5 June 2026 • 07:56 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemanfaatan Virtual Private Network (VPN) di Indonesia telah mengalami pergeseran fungsi yang signifikan, dari yang semula merupakan instrumen eksklusif untuk mengamankan jaringan internal korporasi kini menjadi aplikasi konsumsi publik yang masif. Secara teknis, VPN bekerja dengan cara menyamarkan alamat IP (Internet Protocol) pengguna dan mengenkripsi lalu lintas data melalui terowongan virtual (tunneling). Pola ini memungkinkan pengguna internet domestik untuk melompati pembatasan geografis, menyembunyikan rekam jejak digital dari penyedia jasa internet (PJI), serta mengakses situs web yang diblokir oleh otoritas pemegang kebijakan. Namun, di balik utilitas teknologi tersebut, operasionalisasi VPN di Indonesia berada pada irisan tipis antara perlindungan privasi, batasan yurisdiksi hukum negara, dan potensi kerentanan keamanan siber.

Secara yuridis normatif, Indonesia tidak memiliki satu regulasi khusus yang secara mutlak melarang penggunaan VPN oleh masyarakat sipil. Legalitas VPN di Indonesia masih bersifat permissible (diperbolehkan) sepanjang pemanfaatannya tidak menabrak rambu-rambu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artinya, teknologi VPN berstatus netral di mata hukum; yang menjadi objek delik pidana bukanlah aplikasinya, melainkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan materiel (actus reus) dari pengguna yang memanfaatkan enkripsi tersebut untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Batasan legalitas VPN menjadi sangat tegas ketika teknologi ini digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi kejahatan siber (cybercrime). Tindakan mengakses situs perjudian online, mengunduh atau menyebarkan konten pornografi anak, hingga melakukan transaksi narkotika di jaringan dark web menggunakan VPN tetap dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang sah untuk ditindak. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 27 hingga Pasal 30 UU ITE terkait distribusi muatan ilegal dan akses ilegal tanpa hak. Menggunakan VPN untuk menyembunyikan identitas digital tidak menggugurkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana, melainkan justru dapat memperberat sanksi jika terbukti ada upaya sengaja menghalangi proses penyidikan.

Di sisi lain, perdebatan mengenai VPN kerap dikaitkan dengan hak atas privasi dan proteksi data pribadi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya. Dalam konteks ruang digital yang semakin intervensionis, VPN sering kali menjadi alat pertahanan diri yang sah bagi jurnalis, aktivis, maupun masyarakat umum untuk melindungi korespondensi digital mereka dari pengawasan massal (surveillance) maupun ancaman intersepsi data oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

Dinamika perlindungan privasi ini mendapatkan legitimasi hukum yang lebih kuat pasca berlakunya penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan UU PDP, setiap individu memiliki hak untuk mengendalikan data pribadi mereka dan menuntut kepatuhan dari para pengendali data. Penggunaan VPN yang andal dan berbayar secara sah mendukung implementasi prinsip kehati-hatian (duty of care) oleh pengguna internet guna mencegah kebocoran data pribadi, terutama saat terpaksa harus mengakses jaringan internet publik atau Wi-Fi komersial yang rawan terhadap serangan Man-in-the-Middle (MitM).

Kendati demikian, penggunaan VPN—terutama layanan VPN gratisan (free VPN) yang marak diunduh di pasar aplikasi—justru membawa risiko keamanan siber yang sangat masif bagi stabilitas digital nasional. Banyak penyedia VPN gratis yang menerapkan model bisnis tidak sehat dengan cara merekam log aktivitas pengguna, memanen data pribadi, lalu menjualnya ke pialang data (data broker) atau pihak ketiga demi keuntungan iklan. Tindakan ini secara langsung melanggar asas hukum pemrosesan data pribadi yang sah (lawful basis) dan berpotensi memicu gelombang kejahatan baru seperti penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering) dan pencurian identitas finansial.

Lebih jauh lagi, ancaman teknis dari penggunaan VPN gratis yang tidak terverifikasi mencakup penyusupan malware, spyware, hingga integrasi perangkat pengguna ke dalam jaringan botnet tanpa disadari. Ketika sebuah perangkat telah terinfeksi melalui aplikasi VPN kompromistis, peretas dapat mengendalikan lalu lintas data, menguras kredensial perbankan (mobile banking), hingga melakukan pemerasan menggunakan ransomware. Risiko ini merambah ke sektor korporasi dan pemerintahan apabila aparatur negara atau karyawan menggunakan VPN gratisan pada gawai kerja mereka, yang berpotensi membuka pintu belakang (backdoor) bagi serangan spionase siber terhadap infrastruktur informasi vital negara.

Baca Juga  Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

Menghadapi ambivalensi teknologi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memiliki kewenangan absolut untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyedia layanan VPN yang terbukti memfasilitasi akses ke konten-konten ilegal. Kebijakan pemblokiran IP Address atau protokol VPN tertentu didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Otoritas negara berhak melakukan tindakan mitigasi hukum demi menjaga kedaulatan digital dan ketertiban umum, sekalipun langkah ini sering kali menuai kritik karena dianggap membatasi hak kebebasan informasi masyarakat.

Sebagai simpulan, hukum VPN di Indonesia berada pada titik keseimbangan antara kebebasan individu dalam menjaga privasi digital dan kewajiban negara dalam menegakkan keamanan siber nasional. VPN adalah alat yang legal selama digunakan dalam koridor pelindungan data yang sah dan tidak melanggar ketentuan pidana UU ITE. Guna meminimalisasi risiko keamanan siber, diperlukan edukasi hukum dan literasi digital yang masif agar masyarakat beralih dari penggunaan VPN gratis yang eksploitatif ke metode pengamanan data yang lebih akuntabel, dibarengi dengan pengawasan ketat pemerintah terhadap standardisasi penyedia jasa enkripsi di Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
  • Makarim, Edmon. (2020). Pengantar Hukum Telematika dan Cyberlaw. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Sitompul, Josua. (2021). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Digital Forensik HUkum Teknologi Keamanan Data Keamanan Siber perlindungan data pribadi Privasi Digital VPN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

5 June 2026 • 13:00 WIB

Membaca Potensi Gugatan OJK dalam PERMA 4/2025 dan POJK 38/2025

4 June 2026 • 16:00 WIB

Paksa Badan (Gijzeling) sebagai Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Akibat Perceraian yang Dilalaikan Mantan Suami

4 June 2026 • 08:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik

By Tri Indroyono5 June 2026 • 13:00 WIB0

Pendahuluan Garut — Di tengah derasnya arus transformasi digital, tuntutan transparansi publik, dan meningkatnya kompleksitas…

Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026

5 June 2026 • 09:57 WIB

Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber

5 June 2026 • 07:56 WIB

KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim

4 June 2026 • 18:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas sebagai Benteng Utama Pencegahan Fraud dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung: Perspektif Hukum, Tata Kelola, dan Kepercayaan Publik
  • Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026
  • Hukum VPN (Virtual Private Network) di Indonesia: Batasan Legalitas, Hak Privasi, dan Risiko Keamanan Siber
  • KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim
  • Diskusi Interaktif mengenai KUHAP 2025: Bedah Celah Hukum dari KUHAP 2025

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.