Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
Berita

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

Garin Purna SanjayaGarin Purna Sanjaya6 June 2026 • 14:02 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Jumat, 5 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dr. Eko mengawali pemaparannya dengan menyoroti bahwa KUHAP 2025 menganut sistem peradilan yang berimbang perpaduan antara model kontinental dengan sistem adversarial yang dikenal sebagai sistem hakim aktif. “Artinya, Bapak Ibu Hakim memiliki ruang yang cukup besar untuk tidak hanya menjaga prosedur beracara, tetapi juga bisa masuk untuk menggali keadilan di perkara-perkara yang ditangani,” ujarnya.

Hak Tersangka dan Terdakwa: Penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat Jadi Tantangan Baru

Secara umum, hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP 2025 relatif mirip dengan KUHAP lama, namun terdapat beberapa klausul baru yang patut mendapat perhatian. Salah satunya adalah bantuan penerjemah atau juru bahasa yang diatur dalam Pasal 142 huruf F.

Dr. Eko menjelaskan bahwa dulu penerjemah lebih banyak dipahami sebagai penerjemah bahasa lisan antarbahasa daerah atau bahasa asing. Namun ia mengkritisi bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki panduan yang cukup jelas mengenai apakah juru bahasa oral harus tersumpah. “Kami masih menemui banyak kasus di mana orang asing diadili, penerjemahnya bukan profesional, ada yang diambil dari pegawai peradilan, bahkan mahasiswa,” ungkapnya. Bahasa hukum sangat berbeda dengan bahasa sehari-hari, sehingga penerjemah yang tidak memahami terminologi hukum dapat menyulitkan proses peradilan.

Tantangan yang lebih serius adalah juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli atau tunarungu. Dr. Eko mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang terus melahirkan talenta muda internal untuk menjadi juru bahasa isyarat, bahkan membentuk kelompok kecil yang didorong untuk mendapatkan sertifikasi dari lembaga juru bahasa isyarat. “Harapannya, suatu saat jika ada persidangan di seluruh Indonesia yang melibatkan penyandang disabilitas tuli, juru bahasa isyarat dari BSDK atau unit lain di Mahkamah Agung bisa menjadi juru bahasa,” harapnya.

Hak Saksi dan Korban: Perlindungan Identitas, Restitusi, hingga Rehabilitasi Psikososial

KUHAP 2025 secara tegas mengakomodasi keadilan restoratif (restorative justice) yang dulu hanya berlaku di beberapa kasus tertentu seperti Sistem Peradilan Pidana Anak. Kini norma dan klausulnya diatur cukup jelas.

Dr. Eko menyoroti pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban, terutama bagi korban kekerasan seksual dan anak. “Beberapa waktu lalu kami masih mendapatkan data di mana putusan pengadilan mencantumkan nama lengkap korban perkosaan. Saya tolong Bapak Ibu untuk menyampaikan ke teman-teman agar identitas korban, terutama anak dan perempuan korban kekerasan seksual, harus ditutup agar tidak bisa diakses publik,” tegasnya.

Baca Juga  Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

Ia memberikan contoh nyata: ada kasus pernikahan batal karena calon suami mendapatkan informasi bahwa calon istrinya pernah menjadi korban kekerasan seksual. “Netizen kita luar biasa. Putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dalam kasus Ahmad Dhani dan Masha Estianti, menjadi putusan paling banyak diunduh dan di-crop sana-sini. Suasananya sudah seperti itu,” ujarnya.

Korban juga berhak mendapatkan restitusi melalui putusan pengadilan. Dr. Eko mencontohkan praktik baik di Pengadilan Negeri Gunung Kidul sekitar tahun 2011-2012, di mana seorang perempuan penyandang disabilitas lumpuh yang menjadi korban perkosaan oleh tetangganya, selain dijatuhi pidana penjara 14 tahun, juga dibebani membayar restitusi sebesar Rp60 juta. “Pasti akan banyak tuntutan baru di mana restitusi bisa digabung dalam tuntutan jaksa. Biasanya jaksa akan meminta LPSK membantu menghitung kerugian korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti hak korban atas rehabilitasi psikososial dan psikologis (Pasal 147 huruf E). Korban kekerasan seksual sering mengalami depresi, anxiety, bahkan trauma berkepanjangan yang membutuhkan layanan psikolog dan psikiater sepanjang hidupnya. “Dalam konsepsi ideal, biaya terapi psikologis dan obat-obatan harus ditanggung negara. Hakim punya tugas memastikan hak-hak itu dipenuhi,” tegasnya.

Dr. Eko juga mengusulkan gagasan hakim pengawas untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan. Ia mencontohkan praktik di Oklahoma, Amerika Serikat, di mana hakim pengawas setiap bulan mendatangi rumah korban untuk bertanya apakah hak-haknya sudah dipenuhi. “Saya membayangkan suatu saat kita punya mekanisme itu. Mungkin bisa dimulai dengan piloting di pengadilan-pengadilan yang perkara tidak terlalu banyak, misalnya di Yogyakarta,” usulnya.

Perlindungan Khusus bagi Perempuan, Disabilitas, dan Lansia

KUHAP 2025 mengatur norma khusus bagi perempuan (Pasal 147), penyandang disabilitas (Pasal 145-146), dan orang lanjut usia atau elderly (Pasal 148). Dr. Eko menekankan bahwa ketentuan ini bersifat deklaratif, namun implementasinya sangat tergantung pada peran aktif hakim.

Bagi penyandang disabilitas, hakim wajib memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai, termasuk juru bahasa isyarat. Bagi lansia, hakim harus mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis mereka dalam setiap tahap pemeriksaan.

Salah satu hak baru yang diatur adalah identitas baru bagi korban (Pasal 147 huruf U). Korban berhak mengajukan permohonan identitas baru, bahkan wajah baru melalui operasi plastik, serta tempat tinggal baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan melakukan asesmen, dan hakim yang akan memberikan penetapan. “Contoh sederhana: jika seseorang menjadi saksi atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak pejabat tinggi, itu sudah sangat berat. Di sinilah peran hakim untuk membantu mereka,” jelas Dr. Eko.

Baca Juga  Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

Larangan Penyiksaan: Norma Baru dengan Tantangan Serius

Salah satu terobosan penting dalam KUHAP 2025 adalah pengaturan larangan penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang merupakan implementasi dari ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998). Meskipun terlambat, Dr. Eko menyambut baik masuknya norma ini.

Penyiksaan berbeda dengan penganiayaan. Menurut KUHP baru (Pasal 305), penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan fisik maupun mental, yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi atau pengakuan. “Yang bisa melakukan penyiksaan otomatis adalah aparat penegak hukum: polisi, jaksa, militer. Tapi bisa juga pihak sipil yang disuruh oleh aparat,” jelasnya.

Ia memberikan contoh: penyidik sering mempertemukan dua tahanan dan menyuruh mereka saling menampar berjam-jam. Meskipun yang melakukan penamparan bukan penyidik, tetapi karena perintah penyidik dalam rangka interogasi, maka itu termasuk penyiksaan. Contoh lain: aparat menyewa pihak lain untuk melakukan kekerasan guna mendapatkan informasi.

Dr. Eko mengakui bahwa hingga saat ini, laporan penyiksaan masih sulit ditindaklanjuti. “Kalau korban lapor ke polisi, kita masih memiliki keraguan serius apakah akan diproses. Ada ewuh-pakewuh antara institusi penegak hukum. Ini tantangan kita bersama,” ungkapnya.

Mengapa penyiksaan masih terjadi? Karena model pendidikan Polri untuk proses interogasi masih berorientasi pada pengakuan, padahal tersangka berhak untuk tidak mengaku. “Kita mewarisi model kolonial Belanda, sementara Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan model itu. Amerika Serikat masih menggunakan model interogasi, sayangnya Amerika memberikan dukungan besar pada Polri, terutama di Densus anti-teror, yang banyak mengkopy cara Amerika, termasuk praktik di penjara Guantanamo,” paparnya.

Penutup: Hakim sebagai Penjaga Norma Deklaratif

Dr. Eko menutup pemaparannya dengan pesan bahwa para hakim adalah penjaga norma-norma deklaratif yang ada di KUHAP. Norma-norma tentang hak saksi, korban, disabilitas, perempuan, lansia, dan larangan penyiksaan hanya akan bermakna jika diimplementasikan dalam praktik peradilan sehari-hari.

“Kami mohon tolong, norma-norma itu harus dipraktikkan di lapangan. Kalau ada terdakwa yang mengaku disiksa, bagaimana cara mengatasinya agar itu tidak terjadi lagi? Ini PR bersama,” pungkasnya.

Garin Purna Sanjaya
Kontributor
Garin Purna Sanjaya
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia kuhap 2025 Peradilan Pidana Peradilan Umum Perlindungan Korban Restorative Justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB

Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

6 June 2026 • 13:38 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

By Garin Purna Sanjaya6 June 2026 • 14:02 WIB0

Jakarta – Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang…

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB

Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

6 June 2026 • 13:38 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan
  • Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025
  • Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma
  • PN Pariaman Jatuhkan Pidana Mati Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.