Malang, 11 Juni 2026 – Setelah meminta izin kepada Pengadilan Wilayah Jawa Timur, yang juga melingkupi wilayah Malang, yang untuk hal ini diwakili oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; memperoleh nasihat dan doa; serta masukan-masukan untuk perkembangan roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi, selanjutnya Tim Kelompok Kerja Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI dengan tema “Penyusunan roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sistem Informasi di Mahkamah Agung RI”yang dipimpin oleh bpk. Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M. (Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI); dengan anggota di antaranya Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI); Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H. (Kepala Subbagian Pengembangan Teknologi Sistem Informasi Badan Urusan Administrasi MA RI); Yoshito Siburian, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung) dan Muhamad Fauzi Ali, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas MA RI), yang didampingi oleh Dicky Hageng Al Barqy, S.T. (Pranata Komputer Ahli Pertama Pusat Strategi Kebijakan MA RI) dan Ricky Agung Dhewangga, S.H. (Operator – Penata Layanan Operasional Pusat Strategi Kebijakan MA RI) melakukan audiensi dengan Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya. Bertempat di Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Tim diterima dengan hangat oleh jajaran Fakultas tersebut.
Hal yang menarik dalam audiensi kali ini adalah Tim langsung disambut oleh Pimpinan Fakultas yang dalam hal ini adalah Dekan Fakultas Ilmu Komputer, bpk. Ir. Tri Astoto, S.T., M.T., Ph.D., IPM. dengan didampingi oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik bpk. Sabriansyah Rizqika Akbar, S.T., M.Eng., Ph.D. dan salah satu Dosen bpk. Dr. Kasyful Amron, S.T., M.Sc. Merupakan suatu kehormatan bagi Tim bisa diterima secara langsung oleh Pimpinan Fakultas, yang menunjukkan begitu serius dan begitu perhatiannya Fakultas atas kebutuhan Tim dalam melaksanakan audiensi. Sambutan dari Bapak Dekan di depan pintu masuk menuju ruangan audiensi telah menunjukkan bahwa sifat rendah hati masih dimiliki oleh semua orang, termasuk pada mereka yang memiliki jabatan dan memiliki gelar tinggi, sehingga mungkin sikap dan tindakan yang demikianlah yang menjadi salah satu definisi praktis dari “adab mendahului ilmu”.
Audiensi dibuka oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik bpk. Sabriansyah Rizqika Akbar, S.T., M.Eng., Ph.D. dengan menyapa seluruh anggota Tim dari mulai Koordinator Tim sampai kepada rekan Sekretariat Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI yang mendampingi, demikian pula dalam sambutannya Koordinator Tim juga memperkenalkan semua anggota Tim dan rekan-rekan dari Sekretariat BSDK yang hadir, sebagaimana kata pepatah “tak kenal maka tak sayang”. Dalam pembukaan audiensi tersebut, Wakil Dekan I menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Tim atas waktu yang disediakan dalam audiensi ini, yang tentunya merupakan kesempatan berharga bagi Fakultas untuk mengabdikan ilmu kepada masyarakat. Wakil Dekan sangat berharap pertemuan ini bukan yang pertama dan yang terakhir sehingga bisa berlanjut dengan baik menjadi program-program rutin ke depannya.
Setelah memperoleh kesempatan untuk memberikan sambutan, Koordinator Tim bpk. Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M. menyampaikan ungkapan bahagia mewakili instansi Mahkamah Agung RI bisa diterima dengan baik oleh Filkom Unibraw. Pada kesempatan tersebut, Beliau menceritakan bagaimana perjuangan Bagian Teknologi Informasi pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yang terdiri dari bidang pengembangan dan bidang pemeliharaan, bekerja mengembangkan aplikasi secara mandiri bersama dengan teman-teman dari satuan kerja Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI tanpa bantuan dari pihak luar, sebab amanat Pimpinan Mahkamah Agung RI yang senantiasa diingat oleh Bagian Teknologi Informasi adalah menjaga kerahasiaan data dan menjaga keamanan data. Beliau juga berharap bisa berdiskusi dengan teman-teman dari Filkom Unibraw untuk pengembangan bagian Teknologi Informasi tersebut.
Koordinator Tim juga memperkenalkan betapa banyaknya satuan kerja pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI yang terdiri dari 920 (sembilan ratus dua puluh) satker pengadilan, selanjutnya semua jajaran dari pimpinan dan staf pada satker-satker tersebut menggunakan aplikasi sebagai alat kerja sehari-hari, yang tentunya membutuhkan pemantauan dari tim bagian Teknologi Informasi. Beliau juga memaparkan beberapa aplikasi yang berguna untuk pelayanan kepada masyarakat, di antaranya data jadwal sidang dan perkembangan perkara yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP); pendaftaran, pembayaran, panggilan para Pihak dan persidangan perkara perdata secara jarak jauh melalui e-court. E-court ini berguna juga untuk persidangan elektronik. Selain itu ada juga aplikasi E-BERPADU, tempat menaruh semua berkas perkara pidana dari sistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan).

Beliau menyampaikan bahwa Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Unit TIK) pada Mahkamah Agung RI masih setingkat eselon III dengan tanggung jawab besar mengurus teknologi informasi peradilan seluruh Indonesia. Dalam kajian pembentukan roadmap Teknologi Informasi, dengan mengingat semakin kompleksnya pekerjaan dan tantangan di bidang teknologi dan informasi, maka restrukturisasi dan reorganisasi dengan peningkatan kelembagaan Unit TIK adalah suatu keniscayaan ke depannya. BelIau berharap ke depannya ada budaya kepedulian dan kehati-hatian (awareness) baik dari pimpinan maupun seluruh jajaran di Mahkamah Agung RI mengenai berbudaya digital yang baik.
Bapak Dekan dalam sambutannya memperkenalkan Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), sebagai lembaga yang baru menjadi Fakultas di tahun 2015, tetapi sudah menjadi program setingkat fakultas sejak tahun 2011. Filkom adalah hasil penggabungan FMIPA dengan Fakultas Teknik. Integrasi yang dilakukan saat itu tentu dengan proses yang panjang dan diskusi antar Fakultas tersebut. Filkom memiliki dua departemen, di antaranya Departemen Ilmu Informatika dan Departemen Sistem Informasi, selanjutnya telah memiliki 3 (tiga) orang profesor dan sebelas associate professor.
Beliau juga menyampaikan sedang mengembangkan kolaborasi riset. Dalam hal ini Bapak Dekan mengapresiasi penjelasan Koordinator Tim yang menyatakan Bagian Teknologi Informasi Mahkamah Agung RI bisa mendevelop IT sendiri, padahal instansi Mahkamah Agung RI sedemikian besarnya. Bapak Dekan menyampaikan ketertarikan untuk bekerja sama khususnya dalam pengembangan roadmap IT MA.
Dalam hubungan dengan kerja sama tersebut, Filkom Unibraw sedang berinovasi dengan menghadirkan suasana industri di kampus, yang dalam hal ini teman-teman industri memiliki representative office di gedung kampus. Desainnya adalah desain sesuai dengan keadaan di industry tersebut. Selain itu Fakultas juga menerapkan remote working untuk mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa. Semua program ini dilakukan oleh Fakultas agar mahasiswa siap pakai di dunia kerja. Sekarang juga antara Fakultas di Unibraw berlomba-lomba untuk memberikan kontribusi yang terbaik sebagaimana tagline Kemenristek dikti “menjadi kampus berdampak”. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kerja sama di antara Mahkamah Agung RI dengan Filkom Unibraw.
Setelah selesai memperkenalkan profil masing-masing tibalah saatnya bagi Tim memaparkan hasil pengkajian sementara kepada Filkom Unibraw. Dalam hal ini Bpk. Ikhwanul Dawam Sutawijaya, yang merupakan Kasubbag pada Bagian Pengembangan Teknologi Informasi Mahkamah Agung RI bersama beberapa anggota tim lainnya memaparkan mengenai enam Rekomendasi Prioritas untuk roadmap Teknologi Informasi di antaranya peningkatan kelembagaan; penguatan data center; penambahan dan pemerataan Tenaga IT (Prakom); literasi digital dan sertifikasi; helpdesk terpadu & sistem ticketing nasional; serta integrasi sistem. Tim juga mengadopsi masukan dari Departemen Ilmu Komputer FMIPA Unpad yang meliputi perhatian pada (1) struktur data dan layanan; (2) keamanan dan kepatuhan yang berkaitan dengan data pribadi; serta (3) migrasi ke PDN tanpa menggangu cores system. Dalam pengkajian di Unpad ada masukan agar Mahkamah Agung RI melakukan integrasi sistem secara bertahap serta mulai menerapkan kepatuhan pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
Selanjutnya Bapak Muhamad Fauzi Ali, S.Kom., anggota Tim yang merupakan Staf Bagian Pemeliharaan Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung RI juga memaparkan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di masa sekarang sudah berganti konsep menjadi Pemerintah Digital (Pemdi). Tantangan perwujudan SPBE di lingkungan Mahkamah Agung RI adalah masih adanya praktek pengembangan sistem informasi yang bersifat sektoral, yang seharusnya bergerak dalam satu standar, sebab masing-masing badan peradilan memiliki aplikasi yang dalam tanda kutip sama dengan Pejabat Eselon Satu lainnya. Padahal Mahkamah Agung RI sudah memiliki tata kelola SPBE – Pedoman Manajemen SPBE dan Arsitektur SPBE. Ada harapan pembentukan kebijakan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. roadmap adalah solusi untuk mewujudkan satu sistem untuk semua.
Salah satu anggota tim, bpk. Yoshito Siburian, S.H., yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Kayu Agung memaparkan mengenai rencana Pembentukan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI untuk roadmap Teknologi Informasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Bahwa sesungguhnya prinsip penyelenggaran peradilan adalah cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepat berarti terukur dari segi waktu, sederhana berarti efektif dalam prosesnya, kemudian biaya ringan bukan hanya mengenai uang, tetapi hematnya sumber daya yang terdiri dari uang, waktu, sarana dan prasarana. Dalam hal ini digitalisasi seharusnya membawa keuntungan bagi seluruh pihak, apakah itu masyarakat pengguna layanan dan pencari keadilan maupun para hakim yang merupakan pemeran sentral pelayanan peradilan.
Dalam paparannya tersebut juga, bpk. Yoshito Siburian, S.H. menyampaikan kembali apa yang disampaikan Koordinator Tim sebelumnya, bahwa sistem sebaik apapun tanpa adanya awareness dari Pimpinan dan jajaran maka semuanya akan percuma. Maksud dari awareness tersebut adalah transformasi digital dimulai pertama-tama dari pimpinan dan kemudian diikuti oleh jajaran. Teknologi hadir bukan untuk menambah atau menduplikasi pekerjaan, tetapi untuk membantu pekerjaan bisa optimal dan selesai dengan baik. Teknologi harus membawa efektvitas dalam pekerjaan, misalnya ketika sudah ditentukan register elektronik, maka sudah semestinya tidak perlu lagi menggunakan register manual. Selain itu, duplikasi juga masih terjadi di persidangan ketika ada gugatan asli dan surat kuasa asli yang masih harus diperiksa di persidangan perkara perdata, padahal sebenarnya sudah ada di Sistem. Hal ini tidak salah, tetapi apakah efektif, karena ada proses kerja yang bertambah. Selain itu, Beliau juga menyoroti fenomena banyaknya aplikasi dengan fungsi yang sama, selanjutnya inovasi dipandang hanya banyak aplikasi saja.

Hal yang menarik dari pemaparan Beliau adalah mengenai awareness juga berkaitan dengan bagaimana pimpinan dan jajaran terbiasa untuk menjaga kerahasiaan data, seperti tidak memberikan password ke pihak lain, mengganti password secara berkala dan tidak membuka informasi undangan internal di lembaga (seperti undangan mengikuti zoom). Penting juga pengaturan mengenai reorganisasi bagian Teknologi Informasi ke tingkatan yang lebih baik, mengingat banyaknya tanggung jawab yang akan dihadapi Unit TIK ke depannya.
Kemudian beberapa jajaran Filkom Unibraw juga tertarik untuk ikut serta memberikan pendapat dalam audiensi tersebut. Dosen yang juga merupakan asesor Kemenpan RB, bpk. Dr. Kasyful Amron, S.T., M.Sc. menyatakan bahwa dalam hal transformasi digital perlu pemahaman bahwa Pemerintah Digital dimulai dari mindset Pimpinan. Namanya transformasi digital adalah mengubah yang manual menjadi digital. Di sini ada perubahan sesuatu menjadi digital (yang Namanya inovasi), ini adalah proses bisnis baru, kemudian proses bisnis lama seharusnya tidak berganti. Bagaimana proses manual ini bisa menjadi proses digital (tanpa mengubah proses yang lama). Dasarnya adalah perbandingan SOP Manual, kemudian dasar pembentukan inovasi bukan developer, tetapi pimpinan. Praktek yang salah adalah “Kita selalu mengadakan digital yang baru, bukan mendigitalkan sesuatu yang sudah ada.”
Beliau memaparkan untuk penyusunan roadmap menuju integrasi sistem, maka Mahkamah Agung RI melalui bagian terkait harus mengumpulkan semua proses bisnis yang ada dan mau diapakan ke depannya. Inovasi bukan hanya mengumpulkan aplikasi, tetapi mengumpulkan proses bisnis untuk dirangkaikan satu sama lain (bukan transformasi digital tetapi jadinya penciptaan digital). Beliau melanjutkan bahwa Tata kelola (kebijakan aturan dan SOP) harus lengkap dulu; kemudian penyelenggara juga harus jelas (kita harus punya proses dan aktornya); serta aspek data (bagaimana ia bisa menyatu di semua tempat); Keterpaduan (bagaimana kita bisa bicara satu data untuk seluruh badan pemerintah/Lembaga). Ketika masuk dalam tahapan pemerintah digital, maka NIK tidak lagi dicek manual, tetapi hanya tinggal menarik data dari Kemendagri saja.
Indeks penilaian Pemdi yang paling besar sekarang ini adalah indeks kepuasan pengguna layanan (25 %), yang ditentukan oleh masyarakat. Oleh karena itu harus ada perbaikan dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
Keamanan informasi juga merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan, sebab pelindungan data pribadi sudah ada regulasinya. Contoh yang paling nyata adalah penggunaan KTP, yang seharusnya tidak boleh difotokopi – cukup direcord saja. Kita harus mencoba untuk menyampaikan hal terbaik pada Pimpinan. Aplikasi berkembang berdasarkan keputusan pengambil kebijakan, jadi bukan launching dulu kemudian perbaikan di belakang.
Ketua Program Studi S2 Sistem Informasi, Bpk. Ir. Aryo Pinandito, S.T., M.MT., Ph.D., membagikan pengalamannya di bidang pengembangan aplikasi. Beliau memahami bagaimana pembuatan aplikasi yang begitu instan harus selesai segera berdasarkan perintah pimpinan, padahal user belum mengetahui kebutuhannya. Dalam hal ini Beliau memberikan beberapa masukan: (1) Layanan apa yang ingin kita berikan kepada pengguna harus jelas, karena kita justru bisa memberikan sesuatu yang kita harapkan. Kritik terhadap e-court, mengapa tampilannya tidak langsung menunjuk kepada kebutuhan pengguna layanan? Apakah bisa lebih ramah sehingga pengguna bisa lebih memahaminya; (2) Sebelum kita menceburkan diri ke aplikasi, kita harus membangun validitas kebenaran informasi melalui proses bisnis. Jika sistemnya sederhana kita tidak memerlukan framework-framework yang kompleks. Jangan sampai Pengguna bingung dengan menu dan sistem aplikasi yang rumit. Integrasi data tersebut melihat apakah data tersebut berbeda, bisa dikompatibelkan.
Bapak Dekan juga turut berpartisipasi dalam diskusi dengan menyatakan bahwa hal pertama yang harus dimulai dalam penyusunan roadmap adalah adanya kebijakan pimpinan yang menaungi suatu sistem. Kebijakan tersebut akan menjadi parameter untuk menilai compliance dari setiap satuan kerja. Kesalahan umum dari setiap lembaga adalah menjadikan pembuatan aplikasi sebagai langkah pertama, padahal operasional aplikasi tanpa adanya suatu kebijakan adalah sia-sia. Dimana letak pemberlakuan aplikasi tanpa adanya suatu kebijakan? Jika berangkatnya dari aplikasi, maka tidak akan ada kekuatan untuk menerapkannya. “Yang terjadi adalah silo-silo, kemudian redundansi data.” ujar Beliau.
Beliau menyatakan kebijakan harus dimulai dari top level, sehingga jelas arah Mahkamah Agung RI mau kemana, selanjutnya untuk hal ini harus konsisten dan tidak berubah-ubah. Pembuatan aplikasi adalah nomor sekian, sebab “hal terpenting adalah bagaimana proses bisnisnya” ujar Beliau. Kesalahan umum mendahulukan pembuatan aplikasi tanpa memperhatikan proses bisnis justru membuat kinerja berjalan kacau. Kebijakan adalah visi atau struktur berpikir lembaga, yang seharusnya menjadi dasar pembangunan roadmap.

Beliau juga menyinggung pentingnya penentuan prinsip penerapan sistem, apakah sentralisasi atau desentralisasi. “Ada kasus proses bisnis jalan, kemudian aplikasi jalan, tetapi keduanya tidak kompatibel makanya ada duplikasi kerja.” jelas Beliau.
Dalam pengelolaan data juga sama, mulai dari proses bisnis baru muncul proses pengelolaan data, kemudian muncul siapa yang bertanggung jawab mengunggah dan menghapus data. “Baru setelah itu kita berbicara sistem informasi. Inilah kerangka berpikir yang sistematis. Semuanya berangkat dari kajian di atas kertas.”
Koordinator Tim menyampaikan bahwa integrasi sistem di Mahkamah Agung RI masih menjadi pekerjaan rumah karena pada prakteknya masih ada aplikasi yang berjalan secara terpisah di unit kerja tertentu. Dalam hubungan ini, dosen bpk. Dr. Kasyful Amron, S.T., M.Sc. Menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi apapun idealnya hanya melibatkan satu badan, namun kembali lagi integrasi memang merupakan proses yang tidak sebentar. Beliau juga menyampaikan sentralisasi hendaknya difokuskan pada data dan kebijakan, bukan pada pengembangannya.
Meskipun masih banyak pertanyaan dan gagasan, namun waktu juga yang memisahkan diskusi seru antara Tim dengan jajaran Filkom Unibraw. Pada akhirnya, audiensi diakhiri oleh Wadek I dengan mengucapkan terima kasih dan menyampaikan harapan akan tindak lanjut dari pertemuan ini berupa diskusi via zoom atau pertemuan lanjutan secara luring. Semoga segala masukan dari Mahkamah Agung RI bisa menjadi inspirasi bagi kami untuk berkontribusi menjadi kampus berdampak.
Pertemuan ditutup dengan foto bersama antara Tim Kelompok Kerja dengan jajaran Filkom Unibraw.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


