Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law
Artikel

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

Muhammad Rizqi HengkiMuhammad Rizqi Hengki21 June 2026 • 08:08 WIB9 Mins Read
Menakar Keseimbangan Asas Legalitas dan Keadilan Masyarakat | narasio.com
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Orang dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan sudah ditentukan sebelumnya bahwa perbuatan itu dilarang dan pelanggarannya diancam dengan pidana. Tidak itu saja, orang yang melakukan perbuatan itu pun harus ada kesalahan. Jika kita berbicara tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana itu kita berbicara tentang criminal act (perbuatan pidana) di mana landasan yang sangat penting adalah asas legalitas (principle of legality).

Asas legalitas merupakan salah satu asas yang sangat penting dan sentral dalam hukum pidana. Asas legalitas ini berasal dari doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang berasal dari ahli hukum Jerman, yakni von Feurbach (1775-1833). Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) selanjutnya disebut KUHP menentukan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Kalimat ini sudah dipelajari dan dihafal sejak tahun pertama oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Ini dikenal sebagai asas legalitas yang merupakan salah satu asas penting dalam hukum pidana. Bangsa-bangsa di dunia mengambilnya sebagai asas utama dalam undang-undang pidana mereka masing-masing. Asas ini bersama asas lainnya seperti asas tidak berlaku surut, asas praduga tak bersalah, bersamaan di hadapan hukum, ne bis in idem, dan sebagainya, menjadi asas-asas paling penting dalam hukum pidana modern.

4 Prinsip dalam Asas Legalitas

Prinsip yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu Lex Scripta (hukuman harus didasarkan undang-undang tertulis), Lex Certa (undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat, bentuk dan beratnya hukuman harus jelas ditentukan dan bisa dibedakan), Lex Praevia (larangan berlaku surut), dan Lex Stricta (undang-undang harus dirumuskan dengan ketat, larangan hukum atas dasar analogi).

Ketentuan umum ini tetap menjadi asas dalam konsep pembaharuan hukum pidana, tetapi dengan menerima perkembangan pemikiran bahwa asas itu tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan asalkan sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

Pembentuk undang-undang telah merumuskan asas legalitas ke dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut KUHP Nasional sebagai berikut:

Pasal 1

  • Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Penjelasan:

  • Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
  • Yang dimaksud dengan “analogi” adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Landasan filosofis Pasal 1 ayat (1) adalah nulla poena sine lege atau tidak ada pidana tanpa undang-undang. Undang-undang di sini mengandung makna baik yang dibentuk oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, maupun yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau oleg Walikota/Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten. Intinya, no punish without representative. Artinya, sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) adalah salah satu pengejawantahan dari pengertian yang terdapat dalam asas legalitas yaitu nulla poena sine lege stricta atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Artinya, tidak boleh dilakukan analogi sebagai salah satu metode penemuan hukum. Dalam perkembangannya, analogi dibagi menjadi dua: Pertama, gesetze analogie atau analogi undang-undang. Kedua, rechtsanalogie atau analogi hukum. Gesetze analogie diperbolehkan dalam hukum pidana sepanjang dimaksud untuk menjelaskan unsur pasal. Contoh: Arrest Hoge Raad 23 Mei 1921: Electriche energie is een goed, vatbbar voor wegeneming. Dalam putusan tersebut, Hoge Raad secara kasat mata menganalogikan inschakelen (menaikkan dan menurunkan saklar) sebagai wegnemen (mengambil) sebagai salah satu unsur pasal pencurian.

Baca Juga  Diskusi Interaktif Bersama Hakim Agung Kamar Pidana: Hakim Tidak Boleh Takut Berimprovisasi

Pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional

Pembentuk undang-undang telah merumuskan Pasal 2 KUHP Nasional sebagai berikut:

Pasal 2

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

  • Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.
  • Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut.

Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.

  • Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.

Substansi pasal ini sebenarnya telah ada dalam undang-undang kekuasaan kehakiman yang antara lain menyatakan bahwa dalam mengadili perkara hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, substansi pasal ini bukanlah hal yang baru.

Ada 7 hal terkait Pasal 2 ini yang penting diketahui: Pertama, landasan filosofis pasal ini adalah nulla poena sine jure atau tidak ada pidana tanpa hukum. Hukum di sini dalam arti luas, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Kedua, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya digunakan untuk menjatuhkan pidana tetapi juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana sebagai pengejawantahan asas keseimbangan dalam KUHP ini. Ketiga, Pasal 2 digunakan jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP ini. Keempat, penggunaan Pasal 2 ini hanya dimaksudkan untuk tindak pidana ringan. Kelima, pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang sudah mati, namun sebagai legitimasi negara terhadap pranata hukum pidana adat yang masih berlaku. Keenam, pemberlakuan pasal ini dibatasi secara ketat oleh Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Ketujuh, pasal ini diberlakukan berdasarkan pedoman yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang meliputi tata cara pembentukan Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat dan tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga tidak menutup ruang untuk penyelesaian tindak pidana adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.

PP ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menentukan perbuatan yang patut dipidana di luar KUHP Nasional yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut patut dipidana. Namun untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana dan sanksi pidana adat yang hidup dalam masyarakat tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Baca Juga  Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Berbeda dengan asas legalitas yang dirumuskan dalam KUHP, rumusan asas legalitas dalam KUHP Nasional telah diperluas secara materiil dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengurangi berlakunya “hukum yang hidup” di dalam masyarakat. Dengan demikian di samping sumber hukum tertulis (undang-undang) sebagai kriteria/patokan formal yang utama, juga masih memberi tempat kepada sumber hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai dasar penetapan patut dipidananya suatu perbuatan.

Perlu diakui pula adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal dengan tindak pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Adalah suatu kenyataan bahwa di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat tindak pidana. Hal ini mengandung arti, bahwa standar, nilai, dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam hukum pidana.

Perluasan asas legalitas materiil ini didasarkan pada:

  1. Aspirasi yang bersumber dari kebijakan legislatif nasional setelah kemerdekaan;
  2. Aspirasi yang berasal dari interaksi dan kesepakatan ilmiah dalam pelbagai seminar atau pertemuan ilmiah lain yang bersifat nasional;
  3. Aspirasi yang bersifat sosiologis; dan
  4. Aspirasi universal atau internasional di lingkungan masyarakat bangsa-bangsa yang beradab.

Sejalan dengan keseimbangan asas legalitas formil dan materiil itu maka perlu dikongkritkan:

  1. Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
  2. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Setiap tindak pidana selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Penutup

Pengakuan asas legalitas materiil dalam KUHP Nasional menandai transformasi fundamental dari paradigma legalitas formil menuju pendekatan yang mengakomodasi keadilan substantif. Kehadiran PP No. 55 Tahun 2025 merupakan respons normatif atas kebutuhan tersebut, dengan menyediakan mekanisme, tata cara, dan kriteria penetapan “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Sedangkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat memperkuat legitimasi hukum pidana karena selaras dengan pluralisme hukum Indonesia. PP No. 55 Tahun 2025 mempertegas bahwa tidak semua norma sosial dapat dijadikan dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi dan verifikasi yang terukur, sehingga mengurangi potensi subjektivitas aparat penegak hukum.

Referensi

BPHN Kemenkumham RI. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muhammad Rizqi Hengki, et.al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.

Muladi. (2004). Kumpulan Tulisan tentang Rancangan Undang-Undang KUHP. Jakarta: Depkumham RI.

Topo Santoso. (2020). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers.

Topo Santoso. (2026). Pokok-pokok Hukum Pidana Sesuai KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Penulis: Muhammad Rizqi Hengki

Editor: Tim SuaraBSDK

Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas legalitas hukum adat hukum pidana Keadilan Substantif KUHP Nasional Living Law Penegakan Hukum PP No. 55 Tahun 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

20 June 2026 • 16:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

By Muhammad Rizqi Hengki21 June 2026 • 08:08 WIB0

Orang dapat dihukum jika perbuatan yang dilakukan sudah ditentukan sebelumnya bahwa perbuatan itu dilarang dan…

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law
  • Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar
  • Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

Recent Comments

  1. terbinafine adverse effects on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. ketoconazole mechanism study on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. toradol therapeutic uses on Debu di Atas Map Hijau
  4. terbinafine mechanism for nail fungus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. ketoconazole shampoo basics on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.