Megamendung, Bogor – Aula Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI terasa hangat pada Jumat (14/8/2026) sore. Di tengah deretan kursi yang terisi penuh oleh 80 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, suasana haru dan syukur menyelimuti ruangan. Mereka yang selama dua pekan lebih bergulat dengan materi pelatihan mulai dari pembuktian ilmiah, kerugian lingkungan, hingga kunjungan lapangan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa itu kini resmi menyandang status baru yakni sebagai Hakim Lingkungan Hidup. Momen penutupan ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang pelatihan yang melelahkan sekaligus titik awal bagi mereka untuk mengemban amanat konstitusional di ruang sidang masing-masing.
Acara penutupan yang berlangsung khidmat ini diisi dengan pesan dan kesan dari perwakilan peserta, laporan penyelenggaraan pelatihan, serta sambutan penutup oleh Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang baru saja terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya yang menjadi inti dari seluruh rangkaian acara, sebagai orang yang pernah bertugas sebagai KPN Tanjung Karang itu menyampaikan pesan filosofis tentang keadilan ekologis dan tanggung jawab generasi yang menggugah kesadaran setiap hakim yang hadir.

Pesan Singkat dari Peserta: Amanah Berat di Pundak Hakim Lingkungan
Mario Parakas, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI yang menjadi perwakilan peserta, menyampaikan pesan singkat namun bermakna. Ia merefleksikan perjalanan pelatihan yang melelahkan namun berujung pada rasa syukur. “Setelah pelatihan ini, kami resmi menyandang status sebagai Hakim Lingkungan Hidup, sebuah amanah berat yang berdampak pada masa depan kelestarian bumi dan generasi mendatang,” ujarnya. Menutup sambutannya, ia melontarkan pantun yang disambut tepuk tangan meriah: “Jalan-jalan ke bendungan, lihat banyak kura-kura. Kita para hakim lingkungan, In Dubio Pro Natura!” Pantun itu menjadi komitmen yang akan mereka bawa ke ruang sidang: jika ragu, berpihaklah pada alam.
Laporan Penyelenggaraan: 100 Persen Peserta Lulus
D.Y. Witanto, S.H., selaku Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI, melaporkan bahwa dari 80 peserta yang terdiri dari 54 hakim Peradilan Umum, 6 hakim Peradilan Militer, dan 20 hakim Peradilan Tata Usaha Negara, seluruhnya dinyatakan LULUS dengan predikat kompeten. Penilaian dilakukan melalui berbagai komponen: kehadiran, kuis, keaktifan, ujian kompetensi, bedah kasus, ujian pembuatan putusan, dan ujian lisan. Pelatihan berlangsung dalam dua tahap: pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 20-31 Juli 2026 dan pembelajaran klasikal pada 3-14 Agustus 2026.
Keadilan Ekologis dan Tanggung Jawab Generasi: Pesan Filosofis Syamsul Arief
Sambutan penutup yang disampaikan oleh Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menjadi puncak dari seluruh rangkaian acara. Dengan nada yang tenang namun penuh makna, ia menyampaikan pesan yang menyentuh inti dari seluruh pelatihan selama dua pekan lebih.
Syamsul Arief membuka dengan menyoroti tantangan regenerasi hakim lingkungan yang sempat terhambat akibat terputusnya jarak antara angkatan 7 dan angkatan 8, serta persyaratan minimal golongan III/d yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa penempatan hakim muda untuk menangani kasus lingkungan hidup kini menjangkau daerah-daerah terluar seperti Halmahera, Maluku Utara, dan Papua, sebuah kabar baik yang menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya penegakan hukum lingkungan telah merata di seluruh penjuru Indonesia.
Namun, pesan yang paling mengena adalah ketika ia berbicara tentang relasi antara manusia dan alam. Dalam pandangannya, secanggih apapun kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), kemampuannya tidak akan pernah bisa melampaui kompleksitas kecerdasan tubuh manusia maupun kecerdasan alam semesta. Ia menganalogikan relasi manusia dan alam lewat lagu The Beatles, ”Mother Nature’s Son”, menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk tidak sekadar menjadi penguasa, tetapi merawat alam demi generasi mendatang.
“Keputusan hukum harus berpihak pada keberlanjutan alam (Ecological Justice),” tegasnya dengan nada yang menggugah.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh hakim lingkungan bahwa setiap putusan yang mereka buat bukan hanya tentang perkara hari ini, tetapi juga tentang masa depan bumi dan anak cucu. Keadilan ekologis bukan sekadar konsep abstrak, melainkan sebuah amanat konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap pertimbangan hukum. Hakim lingkungan tidak hanya dituntut untuk memahami hukum, tetapi juga untuk memahami alam dan dampak setiap keputusan terhadap kelestariannya.
Ia juga menekankan bahwa kecerdasan alam semesta jauh melampaui kemampuan teknologi secanggih apapun. Manusia, dengan segala kecerdasannya, hanyalah bagian kecil dari ekosistem yang lebih besar. Oleh karena itu, setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan keberlanjutan alam dan tidak boleh mengorbankan generasi mendatang demi kepentingan sesaat.

Penutup: Generasi Baru Pengawal Keadilan Ekologis
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengumuman peserta terbaik dari masing-masing lingkungan peradilan. Suasana berlangsung hangat dan penuh canda tawa saat para peserta dipanggil ke depan untuk menerima penghargaan.
Peserta Terbaik Peradilan Militer: Roni Suryandoko.
Peserta Terbaik Peradilan TUN: Indra Sanjaya, Nia Chasanah dan Irene Kristina Silalahi.
Peserta Terbaik Peradilan Umum: I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Mario Parakas, Maharani Debora Manullang, Deni Welfin, Muhammad Faisal Abdi, Muhammad Nurulloh Jarmoko, Rahma Laila Ali, Agewina, Mohammad Fauzi Salam, dan Firmansyah.
Seluruh rangkaian acara ditutup secara resmi, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat kepada para peserta yang akan kembali ke satuan tugas masing-masing.
Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kapasitas hakim di tengah kompleksitas perkara lingkungan yang semakin multidimensi. Dengan lahirnya 80 hakim lingkungan baru, harapan publik tertuju pada konsistensi putusan yang berpihak pada kelestarian alam, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap perusak lingkungan.
In Dubio Pro Natura, jika ragu, berpihaklah pada alam. Itulah komitmen yang kini melekat pada diri 80 hakim lingkungan angkatan XXIII. Mereka adalah generasi baru pengawal keadilan ekologis yang siap memastikan bahwa hukum tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan generasi mendatang. Sebagaimana pesan Syamsul Arief, keputusan hukum harus berpihak pada keberlanjutan alam, karena pada akhirnya, keadilan sejati adalah keadilan yang mampu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan masa depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


