(17/06) Siang Hari Di Pegunungan Kendeng Banten Selatan, medan lembah ngarai berbukit jalan berliku dan berkelok, jalan setapak dengan kemiringan terjal, jembatan sempit, jalur tanah beraspal yang rusak dan perjalanan lebih dari 3 jam perjalanan dari Kota Serang harus dilalui oleh Tim Riset Kebijakan yang di Koordinatori oleh Oloan Harianja, S.H., M.H. Tim yang meliputi Umar Dani, Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, Dodik Setyo Wijayanto, Ahmad Wali, Agus Digdo Nugroho dan dukungan sekretariat oleh Magdalena dan Rizki Irza tiba di Desa Binong Raya sebagai salah satu gerbang masuk ke Baduy Luar pukul 12.46 WIB disambut langsung oleh Sapri (Anggota Suku Baduy Dalam dari Desa Cibeo). Sapri memandu tim berjalan kaki sekira 200 meter menuju tempat pertemuan yang sudah ditunggu oleh Ayah Mursyid (Salah satu tokoh adat Baduy Dalam).
Kunjungan Tim Riset Penyusunan Naskah Kebijakan Pedoman Penerapan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) beruntung dapat ditemui langsung oleh Ayah Mursyid sebagai narasumber utama dalam kegiatan wawancara mendalam in-Depth interview. Secara singkat profil Ayah Mursyid merupakan salah satu tokoh adat yang sangat dikenal dari komunitas Baduy Dalam, khususnya dari kampung Cibeo, Desa Kanekes, Leuwidamar, Lebak, Banten. Dalam struktur adat masyarakat Baduy, beliau memiliki peran yang sangat penting, baik ke dalam (menjaga kelestarian adat) maupun ke luar sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat Luar Baduy, Peneliti, Ilmuwan, Wisatawan, dan pemerintah yang ingin mengetahui dan mempelajari kehidupan baik di Baduy Dalam dan Baduy Luar.
Mengawali wawancara siang tersebut, Ayah Mursyid memulai dengan menceritakan struktur kelembagaan masyarakat adat Baduy Dalam. Lembaga adat Baduy terbagi menjadi beberapa pilar utama yang tertinggi yakni Pimpinan Lembaga Adat disebut Puun. Dulunya orang tua dari Ayah Mursyid merupakan Puun di Desa Cibeo Baduy Dalam. Di Baduy dalam terdiri atas 3 Kampung yakni Kampung Cibeo, Kampung Cikertawana, dan Kampung Cikeusik. Masing-masing kampung ini dipimpin oleh satu orang Puun sehingga Puun di Baduy Dalam berjumlah 3 orang. Struktur di bawah Puun ada Jaro. Jaro sendiri adalah pelaksana pemerintahan atau pejabat adat. Jika Puun kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi Adat dan spiritual maka Jaro merupakan pihak yang menjalankan roda pemerintahan Adat sehari-hari, menegakkan hukum adat, serta mengurusi hubungan dengan dunia luar. Jenis jaro terdiri atas Jaro Pamarentah (Jaro Pamong), Jaro Tangtu (Jaro Dalam), Jaro Dame (Jaro Perdamaian), dan Jaro Tujuh. Jaro Tujuh bertanggung jawab menjaga urusan luar, mengawasi wilayah perbatasan hutan adat, serta menjadi utusan atau pendamping dalam diplomasi adat (termasuk saat menyambut tamu penting atau melakukan ritual ke luar wilayah Baduy). Sosok seperti Ayah Mursyid bergerak aktif dalam ranah koordinasi urusan luar seperti ini. Jaro pemerintah bertugas di kegiatan-kegiatan adat seperti acara Kawalu, Kawalu dapat diartikan sebagai bulan puasa atau masa penyucian diri bagi masyarakat Baduy. Masing-masing kampung terdapat kepala kampung yang memimpin musyawarah adat.
“Masyarakat Baduy memiliki hukum adatnya sendiri yang keberadaannya berada di Desa Kanekes terdiri atas 67 Kampung. Jenis pelanggaran sanksi adat sudah diatur dan memberikan tugas kepada petugasnya misalkan dilihat dari perbuatannya skala berat sampai ringan. Petugas yang ditugaskan berhak memanggil, menyidik, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutustkan berat ataupun ringan disebut Jaro Tangtu. Semunya tidak tertulis diajarkan secara lisan saja.” Jelas Ayah Mursyid kepada Rombongan Tim. “Semua orang sudah tau karena selalu diajarkan oleh lembaga adat sejak dari kecil. Misalkan berpakaian secara umum seperti masyarakat luar baduy secara terus-terusan seperti memakai celana atau jaket akan dikenakan hukuman. Jaro akan menugaskan petugasnya untuk memanggil si pelanggaran, meminta keterangan, melakukan ini apa sebab dan dasarnya, apakah dengan dia sudah terang-terangan berpakaian seperti itu, hal itu yang akan dilaporkan kepada Jaro yang akan memutuskan. Dilanjutkan akan diberi pilihan kepada si pelanggar. Pilihannya apabila tetep akan berpakaian bebas maka diberi pilihan keluar Suku Baduy dan dilakukan sumpah adat selain sanksi juga. Sanksinya apabila adat memutuskan diberikan sanksi orang tersebut akan ditempatkan di rumah tahanan adat. Pertimbangan Jaro dan Tokoh adat disitu melaporkan kepada Puun orang ini akan dijatuhi hukuman apa. Untuk Rumah Tahanan masyarakat adat Baduy Dalam Kampung Cibeo berada di di Jaro Dangka Cihulu Cibatik, untuk Kampung Cikeusik tempatnya ada di Dangka Padawaras, kalau untuk Cikartawana di Dangka Ingkung.” Lanjut penjelasan Ayah Mursyid.
Selama ini masyarakat yang melanggar dan sudah dihukum tidak pernah melawan. Rumah tahanan adat terdapat ketua wilayahnya disebut Jaro Dangka yang memberikan sanksi sebagai pembinaan. Artinya apabila jaro dangka itu sedang melakukan kerja apa, hal itu juga yang akan dikerjakan oleh orang yang melanggar adat itu. Misalnya kerja babat maka ia akan kerja babat juga selama 40 hari. Selama itu dibina dinasehati agar jangan mengulang supaya muncul kesadaran dalam pikiran dan hatinya. Secara adat Baduy sudah memiliki cara dan prosedur dalam menindak pelanggaran.

“Misalnya Masyarakat Baduy bersinggungan dengan Masyarakat Luar Adat Baduy, walaupun ia (masyarakat baduy) sudah dihukum melalui hukum negara makan tetap secara adat dihukum secara adat. Seharusnya apabila sudah dihukum secara adat maka tidak perlu dihukum secara negara. Hukumannya dilakukan sumpah, apabila sudah disumpah tetap melanggar maka ia akan kena karma. Pengalaman yang terjadi bagi orang yang sudah bersumpah lalu melanggar akan terkena karma berupa ke umur, rejeki, ke diri keluarganya mengalami sakit apa. Misalnya orang Baduy melakukan penganiayaan sesama Baduy maka akan dilakukan pertaubatan yang disebut Ngabokoran. Ngabokoran sendiri merujuk kepada wadah atau mangkuk kecil berkaki yang biasanya terbuat dari logam seperti kuningan atau perak yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan ritual, sirih pinang, atau air suci. Dalam adat Baduy walaupun sudah dihukum secara fisik tetap harus dilakukan pembersihan secara batin“ Terang Ayah Mursyid.
Untuk jenis-jenis pelanggaran karena tidak tertulis misalkan dihitung mungkin akan mencapai puluhan bahkan ratusan karena melingkupi berbagai aspek kegiatan mengikat kehidupan, cara berpakaian, cara berladang, cara ritual, bangun rumah, kelahiran, kematian semua aktivitaslah. Penjatuhan hukuman adat, tidak dilaksanakannya sanksi sebelum adanya pembuktian, fakta, bukti, pengakuan, setelah proses itu dilakukan akan dinilai sampai dimana proses pertanggungjawaban orang tersebut yang dilakukan oleh Ketua Adat dan Jaro Tangtu. Nanti disitu akan ditanya oleh Adat, misalnya dia mengaku melakukan perbuatan, lalu minta maaf, lalu menyatakan sanggup tidak mengulangi perbuatan nah ucapan itu yang akan dipegang oleh lembaga adat. Misalnya Zina kepada kedua-duanya dijatuhi hukuman. Setelah hukuman di Jaro Dangka maka bisa dinikahkan. Di Baduy tidak ada hukuman pancung seperti di Pidana Umum, ada juga dikenal permintaan dari korban yang lalu disepakati oleh kedua belah pihak untuk dianggap beres. Misalnya mencuri yang hilang hartanya apabila dinominalkan sampai satu juta maka akan disepakati sebagai permintaan maaf dan di luar Ngabokoran (perlengkapan adat) yang harus dibayarkan oleh si pelanggar untuk perkaranya dianggap beres/selesai.
Untuk perkawinan orang Baduy akan menikah dengan orang Baduy juga, apabila ia ingin menikah dengan orang luar Baduy maka orang Baduy itu harus keluar. Orang luar Baduy tidak boleh menetap di dalam wilayah Baduy. Ini cara mempertahankan keaslian cara hidup baduy. Kalau orang Baduy Luar mau menjadi orang Baduy Dalam bisa dengan ditanya kesanggupan hidup dengan cara hidup di Baduy Dalam.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


