Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
Berita

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo Nugroho18 June 2026 • 19:42 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

(17/06) Siang Hari Di Pegunungan Kendeng Banten Selatan, medan lembah ngarai berbukit jalan berliku dan berkelok, jalan setapak dengan kemiringan terjal, jembatan sempit, jalur tanah beraspal yang rusak dan perjalanan lebih dari 3 jam perjalanan dari Kota Serang harus dilalui oleh Tim Riset Kebijakan yang di Koordinatori oleh Oloan Harianja, S.H., M.H. Tim yang meliputi Umar Dani, Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, Dodik Setyo Wijayanto, Ahmad Wali, Agus Digdo Nugroho dan dukungan sekretariat oleh Magdalena dan Rizki Irza tiba di Desa Binong Raya sebagai salah satu gerbang masuk ke Baduy Luar pukul 12.46 WIB disambut langsung oleh Sapri (Anggota Suku Baduy Dalam dari Desa Cibeo). Sapri memandu tim berjalan kaki sekira 200 meter menuju tempat pertemuan yang sudah ditunggu oleh Ayah Mursyid (Salah satu tokoh adat Baduy Dalam).

Kunjungan Tim Riset Penyusunan Naskah Kebijakan Pedoman Penerapan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law) beruntung dapat ditemui langsung oleh Ayah Mursyid sebagai narasumber utama dalam kegiatan wawancara mendalam in-Depth interview. Secara singkat profil Ayah Mursyid merupakan salah satu tokoh adat yang sangat dikenal dari komunitas Baduy Dalam, khususnya dari kampung Cibeo, Desa Kanekes, Leuwidamar, Lebak, Banten. Dalam struktur adat masyarakat Baduy, beliau memiliki peran yang sangat penting, baik ke dalam (menjaga kelestarian adat) maupun ke luar sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat Luar Baduy, Peneliti, Ilmuwan,  Wisatawan, dan pemerintah yang ingin mengetahui dan mempelajari kehidupan baik di Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Mengawali wawancara siang tersebut, Ayah Mursyid memulai dengan menceritakan struktur kelembagaan masyarakat adat Baduy Dalam. Lembaga adat Baduy terbagi menjadi beberapa pilar utama yang tertinggi yakni Pimpinan Lembaga Adat disebut Puun. Dulunya orang tua dari Ayah Mursyid merupakan Puun di Desa Cibeo Baduy Dalam. Di Baduy dalam terdiri atas 3 Kampung yakni Kampung Cibeo, Kampung Cikertawana, dan Kampung Cikeusik. Masing-masing kampung ini dipimpin oleh satu orang Puun sehingga Puun di Baduy Dalam berjumlah 3 orang. Struktur di bawah Puun ada Jaro. Jaro sendiri adalah pelaksana pemerintahan atau pejabat adat. Jika Puun kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi Adat dan spiritual maka Jaro merupakan pihak yang menjalankan roda pemerintahan Adat sehari-hari, menegakkan hukum adat, serta mengurusi hubungan dengan dunia luar. Jenis jaro terdiri atas Jaro Pamarentah (Jaro Pamong), Jaro Tangtu (Jaro Dalam), Jaro Dame (Jaro Perdamaian), dan Jaro Tujuh. Jaro Tujuh bertanggung jawab menjaga urusan luar, mengawasi wilayah perbatasan hutan adat, serta menjadi utusan atau pendamping dalam diplomasi adat (termasuk saat menyambut tamu penting atau melakukan ritual ke luar wilayah Baduy). Sosok seperti Ayah Mursyid bergerak aktif dalam ranah koordinasi urusan luar seperti ini. Jaro pemerintah bertugas di kegiatan-kegiatan adat seperti acara Kawalu, Kawalu dapat diartikan sebagai bulan puasa atau masa penyucian diri bagi masyarakat Baduy. Masing-masing kampung terdapat kepala kampung yang memimpin musyawarah adat.

Baca Juga  Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

“Masyarakat Baduy memiliki hukum adatnya sendiri yang keberadaannya berada di Desa Kanekes terdiri atas 67 Kampung. Jenis pelanggaran sanksi adat sudah diatur dan memberikan tugas kepada petugasnya misalkan dilihat dari perbuatannya skala berat sampai ringan. Petugas yang ditugaskan berhak memanggil, menyidik, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutustkan berat ataupun ringan disebut Jaro Tangtu. Semunya tidak tertulis diajarkan secara lisan saja.” Jelas Ayah Mursyid kepada Rombongan Tim. “Semua orang sudah tau karena selalu diajarkan oleh lembaga adat sejak dari kecil. Misalkan berpakaian secara umum seperti masyarakat luar baduy secara terus-terusan seperti memakai celana atau jaket akan dikenakan hukuman. Jaro akan menugaskan petugasnya untuk memanggil si pelanggaran, meminta keterangan, melakukan ini apa sebab dan dasarnya, apakah dengan dia sudah terang-terangan berpakaian seperti itu, hal itu yang akan dilaporkan kepada Jaro yang akan memutuskan. Dilanjutkan akan diberi pilihan kepada si pelanggar. Pilihannya apabila tetep akan berpakaian bebas maka diberi pilihan keluar Suku Baduy dan dilakukan sumpah adat selain sanksi juga. Sanksinya apabila adat memutuskan diberikan sanksi orang tersebut akan ditempatkan di rumah tahanan adat. Pertimbangan Jaro dan Tokoh adat disitu melaporkan kepada Puun orang ini akan dijatuhi hukuman apa. Untuk Rumah Tahanan masyarakat adat Baduy Dalam Kampung Cibeo berada di di Jaro Dangka Cihulu Cibatik, untuk Kampung Cikeusik tempatnya ada di Dangka Padawaras, kalau untuk Cikartawana di Dangka Ingkung.” Lanjut penjelasan Ayah Mursyid.

Selama ini masyarakat yang melanggar dan sudah dihukum tidak pernah melawan. Rumah tahanan adat terdapat ketua wilayahnya disebut Jaro Dangka yang memberikan sanksi sebagai pembinaan. Artinya apabila jaro dangka itu sedang melakukan kerja apa, hal itu juga yang akan dikerjakan oleh orang yang melanggar adat itu. Misalnya kerja babat maka ia akan kerja babat juga selama 40 hari. Selama itu dibina dinasehati agar jangan mengulang supaya muncul kesadaran dalam pikiran dan hatinya. Secara adat Baduy sudah memiliki cara dan prosedur dalam menindak pelanggaran.

“Misalnya Masyarakat Baduy bersinggungan dengan Masyarakat Luar Adat Baduy, walaupun ia (masyarakat baduy) sudah dihukum melalui hukum negara makan tetap secara adat dihukum secara adat. Seharusnya apabila sudah dihukum secara adat maka tidak perlu dihukum secara negara. Hukumannya dilakukan sumpah, apabila sudah disumpah tetap melanggar maka ia akan kena karma. Pengalaman yang terjadi bagi orang yang sudah bersumpah lalu melanggar akan terkena karma berupa ke umur, rejeki, ke diri keluarganya mengalami sakit apa. Misalnya orang Baduy melakukan penganiayaan sesama Baduy maka akan dilakukan pertaubatan yang disebut Ngabokoran. Ngabokoran sendiri merujuk kepada wadah atau mangkuk kecil berkaki yang biasanya terbuat dari logam seperti kuningan atau perak yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan ritual, sirih pinang, atau air suci. Dalam adat Baduy walaupun sudah dihukum secara fisik tetap harus dilakukan pembersihan secara batin“ Terang Ayah Mursyid.

Baca Juga  "Litani Pohon Berjubah Jerami”

Untuk jenis-jenis pelanggaran karena tidak tertulis misalkan dihitung mungkin akan mencapai puluhan bahkan ratusan karena melingkupi berbagai aspek kegiatan mengikat kehidupan, cara berpakaian, cara berladang, cara ritual, bangun rumah, kelahiran, kematian semua aktivitaslah. Penjatuhan hukuman adat, tidak dilaksanakannya sanksi sebelum adanya pembuktian, fakta, bukti, pengakuan, setelah proses itu dilakukan akan dinilai sampai dimana proses pertanggungjawaban orang tersebut yang dilakukan oleh Ketua Adat dan Jaro Tangtu. Nanti disitu akan ditanya oleh Adat, misalnya dia mengaku melakukan perbuatan, lalu minta maaf, lalu menyatakan sanggup tidak mengulangi perbuatan nah ucapan itu yang akan dipegang oleh lembaga adat. Misalnya Zina kepada kedua-duanya dijatuhi hukuman. Setelah hukuman di Jaro Dangka maka bisa dinikahkan. Di Baduy tidak ada hukuman pancung seperti di Pidana Umum, ada juga dikenal permintaan dari korban yang lalu disepakati oleh kedua belah pihak untuk dianggap beres. Misalnya mencuri yang hilang hartanya apabila dinominalkan sampai satu juta maka akan disepakati sebagai permintaan maaf dan di luar Ngabokoran (perlengkapan adat) yang harus dibayarkan oleh si pelanggar untuk perkaranya dianggap beres/selesai.

Untuk perkawinan orang Baduy akan menikah dengan orang Baduy juga, apabila ia ingin menikah dengan orang luar Baduy maka orang Baduy itu harus keluar. Orang luar Baduy tidak boleh menetap di dalam wilayah Baduy. Ini cara mempertahankan keaslian cara hidup baduy. Kalau orang Baduy Luar mau menjadi orang Baduy Dalam bisa dengan ditanya kesanggupan hidup dengan cara hidup di Baduy Dalam.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Baduy hukum adat Kearifan Lokal Kebijakan Hukum Living Law Masyarakat Adat Pengembangan Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

By Yoshito Siburian18 June 2026 • 20:17 WIB0

Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group…

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum
  • Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.