Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional
Artikel Features

Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave21 January 2026 • 08:41 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara yang demokratis. Melalui kebebasan ini, warga negara dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan mereka terhadap berbagai persoalan publik, termasuk kebijakan pemerintah. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikapnya secara bebas dan bertanggung jawab.

Namun dalam praktiknya, kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan mulus. Negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas pemerintahan, serta martabat pejabat dan lembaga negara. Ketika dua kepentingan ini bertemu, sering kali muncul permasalahan antara hak warga negara untuk berbicara dan kewenangan negara untuk membatasi. Ketegangan inilah yang kembali mencuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Oleh karena itu penulis akan membahas, yakni bagaimana posisi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional dalam pengaturan KUHP Nasional?

Landasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kebebasan berekspresi memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kekuasaan, merupakan hak dasar warga negara. Selain itu, Pasal 28F memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dua pasal ini menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, konstitusi juga mengenal pembatasan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sepanjang bertujuan untuk menghormati hak orang lain, nilai moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Artinya, kebebasan berekspresi tidak bersifat mutlak, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak berlebihan.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas mengenai batasan tersebut melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini, Mahkamah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP Lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara demokratis, presiden dan pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bahkan kritik yang keras sekalipun, sepanjang disampaikan dalam kerangka kepentingan umum.

Baca Juga  Penjagaan Jiwa

Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk melindungi perasaan tersinggung pejabat negara. Perlindungan martabat pejabat publik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik jalannya pemerintahan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa kebebasan berekspresi memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia dan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis.

Posisi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang tidak dapat dilepaskan dari sistem demokrasi. Hak ini memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi tidak hanya berfungsi sebagai hak pribadi, tetapi juga sebagai sarana partisipasi publik.

Meskipun demikian, konstitusi juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sepanjang pembatasan tersebut dilakukan melalui undang-undang dan bertujuan melindungi kepentingan yang lebih luas. Ketentuan inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi negara untuk mengatur kebebasan berekspresi melalui hukum pidana.

Dalam KUHP Nasional, kebebasan berekspresi tidak diatur sebagai hak yang secara tegas dilindungi, melainkan muncul secara tidak langsung melalui pengaturan larangan dan ancaman pidana terhadap bentuk-bentuk ekspresi tertentu. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara menunjukkan bahwa ekspresi dapat dipandang sebagai perbuatan pidana apabila dianggap melanggar kehormatan atau martabat pihak-pihak tersebut.

Dengan konstruksi seperti ini, kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya diperlakukan sebagai hak yang bersyarat. Hak tersebut diakui keberadaannya, tetapi dapat dibatasi dan bahkan dikriminalisasi apabila dianggap melampaui batas tertentu. Kondisi ini menempatkan kebebasan berekspresi pada posisi yang rentan, karena penilaiannya sangat bergantung pada cara pandang dan tafsir aparat penegak hukum.

Baca Juga  Ruu Jabatan Hakim: Menguatkan Atau Melemahkan?

Peran Penegak Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi

Dalam situasi seperti ini, peran aparat penegak hukum, terutama hakim, menjadi sangat penting. Hakim tidak cukup hanya membaca pasal secara tekstual, tetapi harus melihat konteks dan tujuan dari suatu ekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan secara jelas dari serangan pribadi yang benar-benar dimaksudkan untuk merendahkan martabat seseorang.

Kebebasan berekspresi seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap ekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Hukum pidana idealnya digunakan sebagai jalan terakhir, bukan sebagai alat utama untuk merespons kritik atau perbedaan pendapat.

Jika penafsiran dilakukan secara kaku dan sempit, hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat pembungkam suara publik. Sebaliknya, dengan penafsiran yang bijaksana dan berorientasi pada hak asasi manusia, hukum pidana dapat tetap berfungsi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Penutup

Pengaturan kebebasan berekspresi dalam KUHP Nasional pada dasarnya menunjukkan upaya negara untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga wibawa dan martabat pejabat publik dengan melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Perubahan delik penghinaan menjadi delik aduan dapat dilihat sebagai langkah perbaikan, tetapi langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan kebebasan berekspresi secara substansial.

Dalam kondisi ini, jaminan kebebasan berekspresi tidak cukup hanya bergantung pada rumusan undang-undang. Cara penegakan hukum justru menjadi faktor penentu. Apabila hukum pidana digunakan secara berlebihan, maka kebebasan berekspresi akan kembali tertekan. Sebaliknya, jika digunakan secara bijak dan proporsional, hukum pidana dapat berjalan seiring dengan prinsip demokrasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kualitas demokrasi dalam KUHP Nasional akan terlihat dari praktik penerapannya sehari-hari. Negara yang demokratis bukanlah negara yang anti-kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai masukan untuk memperbaiki diri. Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat penting dalam menjaga agar kebebasan berekspresi tetap hidup dalam kerangka negara hukum.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kebebasan berekspresi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

By Ari Gunawan19 March 2026 • 19:07 WIB0

Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan…

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.