Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019
Artikel Features

Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019

Nur Latifah HanumNur Latifah Hanum23 January 2026 • 09:30 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dispensasi kawin merupakan perkara permohonan yang merupakan akibat dari munculnya usia minimal kawin yang diterapkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan batasan usia kawin baik bagi laki-laki maupun perempuan yaitu 19 tahun. Perubahan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017.

Mencermati batas usia dewasa pada produk peraturan perundang-undangan di Indonesia sangat beragam. Adapun pada awalnya usia 16 tahun bagi seorang perempuan sudah dianggap dewasa untuk melakukan perkawinan. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang mengkategorikan usia 16 tahun sebagai usia anak. Hadirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang memberikan usia minimal kawin 19 tahun baik bagi laki-laki dan perempuan merupakan instrumen yang patut diapresiasi sebagai perkembangan hukum yang mampu melihat perkembangan jaman. Namun demikian, di sisi lain negara masih memberikan kesempatan bagi perkawinan di bawah usia 19 tahun melalui Dispensasi Kawin. PERMA 5 tahun 2019 memberikan pengaturan rinci mengenai bagaimana Dispensasi Kawin dapat diberikan. Pada dasarnya PERMA 5 Tahun 2019 bukan digunakan untuk mempersulit perkawinan di bawah umur, namun PERMA 5 tahun 2019 hadir berusaha memberikan perlindungan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi konvensi tentang Hak Anak.   

Penerapan PERMA Nomor 5 tahun 2019 di tataran pengadilan sendiri diharapkan sesuai dengan yang dicita-citakan bagi kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, pada praktiknya pengabulan dispensasi kawin di tataran pengadilan tingkat pertama kurang memperhatikan aspek-aspek yang disyaratkan oleh PERMA 5 tahun 2019, sehingga pemberian dispensasi kawin justru menjadi langkah mudah bagi masyarakat untuk kawin di usia anak.

Pengaturan Pemberian Dispensasi Kawin Pada PERMA 5 Tahun 2019

PERMA 5 tahun 2019 dalam memberikan dispensasi kawin hakim wajib memperhatikan kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan membina rumah tangga. Dalam menilai kondisi psikologis dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan, perlunya terdapat rekomendasi dari psikolog, dokter/bidan, pekerja sosial professional, Tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah (KPAI/KPAID). Pemberian rekomendasi tentu dihadirkan untuk menjamin kondisi psikologis maupun kesehatan anak yang akan melakukan perkawinan dalam kondisi yang siap.  Hal ini yang perlu diperhatikan oleh hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Namun di beberapa pengadilan, syarat rekomendasi hanya melampirkan rekomendasi bidan yang isinya memuat apakah anak yang akan melakukan perkawinan sudah hamil atau tidak ataupun serat keterangan sehat dari bidan yang menyatakan anak tersebut siap menikah atau tidak. Lebih daripada itu, terkadang dengan alasan lebih dari 16(enam belas) tahun, beberapa hakim memandang surat rekomendasi psikologi tidak dibutuhkan. Hal ini tentu sudah seharusnya menjadi perhatian, sebab pemberian dispensasi kawin bukan semata-mata memudahkan seseorang untuk menikah, namun lebih daripada itu seharusnya pemberian dispensasi kawin didasari oleh alasan objektif baik dari sisi psikologis maupun sisi fisik seseorang untuk diperbolehkan melakukan perkawinan. Bahkan beberapa menganggap bahwa rekomendasi psikologi menjadi beban bagi para pihak mengingat asas peradilan yang seharusnya mengusung asas biaya ringan. Hal ini tentu tidak sesuai untuk diterapkan pada kasus dispensasi kawin. Meskipun melalui pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan, hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa apakah seseorang dinilai dewasa untuk melakukan perkawinan atau tidak, namun sudah sepatutnya rekomendasi tersebut menjadi alat keyakinan Hakim. Hal ini dikarenakan, kemampuan dalam menilai psikologis maupun kesehatan fisik bukan berada pada seorang hakim. Hakim dalam hal ini memeriksa pada saat persidangan mengenai kondisi-kondisi tersebut melalui bukti-bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Baca Juga  Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Namun meskipun syarat-syarat tersebut telah dituangkan dalam PERMA Nomor 5 tahun 2019, bukan berarti hakim hanya menggunakan instrument tersebut sebagai satu-satunya bukti pada proses persidangan. Selain itu, hakim juga wajib menggali fakta dari para saksi serta dari anak yang dimohonkan dispensasinya. Hal ini mengingat PERMA 5 Tahun 2019 juga memastikan bahwa perkawinan bukan merupakan perkawinan yang dipaksakan. Bahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 telah memberikan kewajiban kepada orang tua untuk mencegah perkawinan pada usia anak.   

Perkawinan Anak dan Permasalahannya di Masyarakat

Batas usia anak menurut undang-undang perkawinan adalah 19 tahun. Adapun perkawinan anak jika dilihat dari aturan undang-undang perkawinan, tentu berarti perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berumur di bawah 18 tahun. Bahkan, data milik UNICEF, Pada rentang tahun 2015-2024 perempuan yang menikah pada umur 18 tahun sebanyak 16% dan yang menikah pada usia 15 tahun 2%.[1] Selanjutnya, data perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama yang diambil dari Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama per tanggal 31 Desember 2025, tahun 2025 terdapat 28.000 perkara dispensasi kawin yang masuk dan 26.971 perkara telah diputus oleh pengadilan agama.[2]  Hal ini mengindikasikan bahwa angka perkawinan di bawah usia 19 tahun masih tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih kurang sadar hukum.

Perkawinan anak banyak terjadi karena masalah budaya maupun faktor sosial masyarakat di Indonesia. Selain itu juga faktor karena calon pengantin telah hamil di luar kawin. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor rasa malu di masyarakat mengenai hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan, bahkan rasa malu karena sudah hamil sebelum menikah. Lebih lanjut terkadang ada paksaan dari orang tua untuk melakukan perkawinan. Selain itu, konsep bahwa anak merupakan beban bagi orang tuanya menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya perkawinan anak. Orang tua merasa setelah menikahkan anaknya akan melepas tanggung jawabnya kepada anak. Hal ini tentu pada dasarnya melanggar konsep perlindungan anak dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Selain itu juga melanggar konsep politik hukum untuk mencegah perkawinan anak baik pada undang-undang perkawinan maupun undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Upaya Negara Dalam Menanggulangi Perkawinan Anak

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, negara telah mengeluarkan instrumen undang-undang. Namun demikian, peraturan yang ada di Indonesia masih memberikan peluang melalui Dispensasi Kawin. Pada dasarnya, peraturan dibangun untuk menegakkan hukum dan keadilan. Roscoe Pound dalam teorinya mengatakan bahwa law as a tool of social engineering, artinya bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa melalui peraturan yang ada, negara dapat mengubah budaya yang menyimpang di masyarakat. Melalui peraturan yang ada, seharusnya permasalahan perkawinan anak dapat terselesaikan. Namun, pada prakteknya perkawinan anak masih terus berlangsung dengan angka yang sangat tinggi. Hal ini merupakan akibat dari ketidakkonsistenan aturan yang ada, yang tidak memberikan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang ada, namun justru memberikan jalan untuk melakukan perkawinan anak melalui dispensasi kawin. Oleh karena perubahan peraturan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka seharusnya hakim dalam hal ini berperan untuk menekan angka perkawinan anak.   

Hakim melalui putusannya dapat menekan angka perkawinan anak yang tidak sesuai. Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 tahun 2019, pada dasarnya memberikan panduan dalam rangka memutus perkara dispensasi kawin agar angka perkawinan anak dapat ditekan. Hal ini diharapkan diikuti oleh para hakim dalam mengadili masalah dispensasi kawin, agar tujuan untuk mengurangi perkawinan anak dapat tercapai. Sudah saatnya hakim mulai benar-benar melihat pertimbangan kondisi psikologis dan kesehatan seorang anak yang ingin menikah dengan jeli. Jangan lagi hanya karena kondisi sudah hamil kemudian disahkan dispensasinya. Namun lebih lanjut hakim harus memberikan pertimbangan yang mendalam untuk memutuskan seseorang diijinkan menikahkan anaknya. Hal ini mungkin terlihat sepele, namun hal ini pula yang dapat menyumbangkan terhadap kemajuan negara.

Kesimpulan

 Melalui PERMA 5 tahun 2019, diharapkan Hakim dapat mengikuti dengan baik prosedur yang telah disusun, agar tujuan untuk menekan angka perkawinan anak dapat tercapai. Hakim sebagai garda depan keadilan sudah seharusnya mampu memberikan pertimbangan hukum yang dapat bermanfaat bagi kehidupan berikutnya. Hukum harus dilihat baik sebagai us constitutum maupun ius constituendum.

Selanjutnya, sudah seharusnya undang-undang perkawinan di Indonesia mulai ditata ulang untuk memperbaiki celah-celah yang diberikan, demi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu diharapkan undang-undang perkawinan mampu menjadi alat untuk merekayasa masyarakat menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.  Hal ini tentu sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.


[1] Data UNICEF tentang presentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 15 tahun dan sebelum 18 tahun  yang diupdate pada bulan April tahun 2025, diambil dari website Unicef, https://data.unicef.org/topic/child-protection/child-marriage/.

[2] Pusat Data Perkara Badan Peradilan Agama yang diambil pada tanggal 31 Desember 2025.

Nur Latifah Hanum
Kontributor
Nur Latifah Hanum
Hakim Pengadilan Agama Ngamprah

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak Dispensasi Kawin perkawinan anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.