Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
Berita

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi22 April 2026 • 13:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika pembelajaran dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Tahapan Pra-Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Dosen Tetap Universitas Indonesia, yang menguraikan secara sistematis perkembangan norma dalam KUHAP 2025 beserta implikasinya terhadap praktik peradilan, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Dalam kapasitas sebagai fasilitator, penulis tidak hanya mengelola jalannya proses pembelajaran, tetapi juga mencermati secara langsung bagaimana para hakim peradilan militer merespons materi tersebut dengan beragam pengalaman empiris yang mereka hadapi di lapangan.

Dari interaksi tersebut, tampak jelas bahwa persoalan dalam tahap pra-ajudikasi bukan semata persoalan normatif, melainkan juga menyangkut praktik, struktur kewenangan, serta kultur penegakan hukum yang berkembang. Hal inilah yang kemudian mendorong penulis untuk merumuskan kembali persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan kritis.

Sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian proses yang membawa seseorang dari posisi sebagai warga negara bebas menuju kemungkinan status sebagai terpidana. Proses tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi dari kekuasaan negara yang paling intrusif terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tahapan, khususnya pada fase pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan, harus ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, terukur, dan akuntabel.

Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025, muncul kebutuhan untuk menata ulang relasi antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak individu. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan sistem peradilan militer, yang memiliki karakteristik, asas, dan kepentingan yang berbeda dibandingkan dengan peradilan umum.

Tulisan ini berangkat dari kesadaran bahwa praktik peradilan tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh sejarah, politik hukum, serta kebutuhan institusional, yang dalam banyak hal justru melahirkan problematika tersendiri.

Kerangka Normatif: KUHAP 2025 dan Ruang Lingkup Berlakunya

KUHAP 2025 secara tegas menegaskan bahwa hukum acara pidana berlaku untuk seluruh tahapan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Rumusan ini secara implisit membuka ruang diferensiasi, khususnya terhadap sistem peradilan militer.

Di satu sisi, KUHAP berupaya membangun sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak. Namun di sisi lain, keberlakuannya dalam peradilan militer tetap dibatasi oleh asas-asas khas militer, yaitu:

  1. asas kesatuan komando,
  2. asas tanggung jawab komandan,
  3. serta asas kepentingan militer.
Baca Juga  Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

Ketiga asas tersebut tidak sekadar prinsip organisatoris, melainkan mencerminkan struktur kekuasaan yang hierarkis. Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara prinsip independensi peradilan dan kepentingan komando militer.

Problematika Peradilan Militer: Antara Independensi dan Kepentingan Institusional

Secara konseptual, peradilan militer dan peradilan umum adalah dua lingkungan peradilan yang independen. Namun dalam praktik, independensi tersebut seringkali tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural.

Beberapa persoalan yang dapat diidentifikasi antara lain:

  1. Dominasi Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam menentukan arah penanganan perkara.
  2. Keterlibatan komandan dalam proses hukum, termasuk dalam aspek penahanan dan pembinaan terpidana.
  3. Ketiadaan tahap penyelidikan yang berdiri sendiri, karena fungsi tersebut melekat pada struktur komando.
  4. Orientasi kepentingan militer, yang dalam kondisi tertentu dapat menggeser orientasi penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan keadilan.

Dengan demikian, problematika utama bukan semata-mata pada norma, melainkan pada desain kelembagaan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan antara fungsi komando dan fungsi yudisial.

Tahap Pra-Ajudikasi: Titik Kritis Penegakan Hukum

Tahap pra-ajudikasi merupakan fase paling menentukan dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kewenangannya untuk:

  1. mengidentifikasi peristiwa pidana,
  2. mengumpulkan alat bukti,
  3. serta menentukan seseorang sebagai tersangka.

1. Penyelidikan: Mencari Peristiwa

Penyelidikan merupakan proses awal untuk menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Secara konseptual, penyelidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan proses penalaran hukum awal.

Masalah yang sering muncul adalah kecenderungan menjadikan penyelidikan sebagai formalitas belaka, tanpa analisis yang memadai. Akibatnya, banyak perkara yang sejak awal sudah lemah, namun tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan: Mencari Bukti dan Menemukan Pelaku

Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan berorientasi pada pembuktian. Di sinilah negara mulai melakukan intervensi yang lebih serius, termasuk melalui upaya paksa.

KUHAP 2025 memperluas kewenangan penyidik, antara lain:

  1. menetapkan tersangka,
  2. melakukan penangkapan dan penahanan,
  3. melakukan penyitaan dan penggeledahan,
  4. bahkan menerima pengakuan bersalah (plea bargaining),
  5. serta menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Namun perlu ditegaskan bahwa semakin luas kewenangan, semakin besar pula potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, kontrol terhadap penyidikan menjadi sangat krusial.

Upaya Paksa: Kewenangan yang Berpotensi Melanggar Hak Asasi

Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Dalam KUHAP 2025, ruang lingkup upaya paksa diperluas mencakup:

  1. penetapan tersangka,
  2. penangkapan,
  3. penahanan,
  4. penggeledahan,
  5. penyitaan,
  6. penyadapan,
  7. pemblokiran,
  8. hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga  "HAM Bukan Piala untuk Diperebutkan”: Peran Hakim dalam Menjaga Hak Asasi Manusia

Secara filosofis, penggunaan upaya paksa harus dipandang sebagai ultimum remedium dalam proses, bukan sebagai instrumen yang digunakan secara rutin.

Realitas yang terjadi justru sebaliknya. Upaya paksa sering digunakan secara berlebihan, bahkan dalam perkara yang sebenarnya tidak memerlukan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari penegakan hukum berbasis kehati-hatian menjadi penegakan hukum berbasis kekuasaan.

Praperadilan: Mekanisme Koreksi yang Belum Optimal

Sebagai mekanisme kontrol, praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji:

  1. sah atau tidaknya upaya paksa,
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan,
  3. serta memberikan ganti rugi dan rehabilitasi.

Namun dalam praktik, efektivitas praperadilan masih menghadapi sejumlah kendala:

  1. Proses yang sangat singkat seringkali tidak memberi ruang pembuktian yang memadai.
  2. Hakim praperadilan berada dalam posisi dilematis antara formalisme prosedural dan keadilan substantif.
  3. Tidak adanya upaya hukum lanjutan terhadap sebagian putusan praperadilan.

Akibatnya, praperadilan belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen pengawasan yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Refleksi Kritis: Arah Pembaruan yang Perlu Ditegaskan

Dari keseluruhan uraian di atas, dapat ditarik satu benang merah bahwa problem utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada:

  1. inkonsistensi dalam penerapan,
  2. dominasi kekuasaan dalam proses,
  3. serta lemahnya mekanisme kontrol.

Dalam konteks peradilan militer, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena adanya intervensi struktural yang inheren.

Oleh karena itu, pembaruan yang diperlukan tidak cukup hanya pada level normatif, tetapi juga harus menyentuh:

  1. Reformasi kelembagaan, khususnya dalam memisahkan fungsi komando dan fungsi yudisial.
  2. Penguatan kontrol yudisial, termasuk optimalisasi praperadilan.
  3. Penegasan prinsip due process of law, sebagai batas absolut terhadap penggunaan upaya paksa.

Penutup

Tahap pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan merupakan fondasi dari seluruh proses peradilan pidana. Jika pada tahap ini telah terjadi penyimpangan, maka keseluruhan proses selanjutnya akan kehilangan legitimasi.

Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi lebih serius karena adanya tarik-menarik antara kepentingan hukum dan kepentingan institusi. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang diproses, melainkan oleh seberapa adil proses itu dijalankan sejak awal

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Hak Asasi Manusia Kontrol Yudisial kuhap 2025 Peradilan Militer Pra Ajudikasi Praperadilan Reformasi Hukum Upaya Paksa
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

22 April 2026 • 12:29 WIB

Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

22 April 2026 • 12:27 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

By Syailendra Anantya Prawira22 April 2026 • 16:39 WIB0

Di koridor-koridor pengadilan, sering kali muncul narasi sumbang yang membisikkan bahwa integritas adalah beban yang…

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

22 April 2026 • 12:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas sebagai Tindakan Pembebasan
  • Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi
  • Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
  • Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025
  • Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

Recent Comments

  1. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.