Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
Berita

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi22 April 2026 • 13:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika pembelajaran dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Tahapan Pra-Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Dosen Tetap Universitas Indonesia, yang menguraikan secara sistematis perkembangan norma dalam KUHAP 2025 beserta implikasinya terhadap praktik peradilan, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Dalam kapasitas sebagai fasilitator, penulis tidak hanya mengelola jalannya proses pembelajaran, tetapi juga mencermati secara langsung bagaimana para hakim peradilan militer merespons materi tersebut dengan beragam pengalaman empiris yang mereka hadapi di lapangan.

Dari interaksi tersebut, tampak jelas bahwa persoalan dalam tahap pra-ajudikasi bukan semata persoalan normatif, melainkan juga menyangkut praktik, struktur kewenangan, serta kultur penegakan hukum yang berkembang. Hal inilah yang kemudian mendorong penulis untuk merumuskan kembali persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan kritis.

Sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian proses yang membawa seseorang dari posisi sebagai warga negara bebas menuju kemungkinan status sebagai terpidana. Proses tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi dari kekuasaan negara yang paling intrusif terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tahapan, khususnya pada fase pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan, harus ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, terukur, dan akuntabel.

Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025, muncul kebutuhan untuk menata ulang relasi antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak individu. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan sistem peradilan militer, yang memiliki karakteristik, asas, dan kepentingan yang berbeda dibandingkan dengan peradilan umum.

Tulisan ini berangkat dari kesadaran bahwa praktik peradilan tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh sejarah, politik hukum, serta kebutuhan institusional, yang dalam banyak hal justru melahirkan problematika tersendiri.

Kerangka Normatif: KUHAP 2025 dan Ruang Lingkup Berlakunya

KUHAP 2025 secara tegas menegaskan bahwa hukum acara pidana berlaku untuk seluruh tahapan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Rumusan ini secara implisit membuka ruang diferensiasi, khususnya terhadap sistem peradilan militer.

Di satu sisi, KUHAP berupaya membangun sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak. Namun di sisi lain, keberlakuannya dalam peradilan militer tetap dibatasi oleh asas-asas khas militer, yaitu:

  1. asas kesatuan komando,
  2. asas tanggung jawab komandan,
  3. serta asas kepentingan militer.
Baca Juga  Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

Ketiga asas tersebut tidak sekadar prinsip organisatoris, melainkan mencerminkan struktur kekuasaan yang hierarkis. Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara prinsip independensi peradilan dan kepentingan komando militer.

Problematika Peradilan Militer: Antara Independensi dan Kepentingan Institusional

Secara konseptual, peradilan militer dan peradilan umum adalah dua lingkungan peradilan yang independen. Namun dalam praktik, independensi tersebut seringkali tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural.

Beberapa persoalan yang dapat diidentifikasi antara lain:

  1. Dominasi Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam menentukan arah penanganan perkara.
  2. Keterlibatan komandan dalam proses hukum, termasuk dalam aspek penahanan dan pembinaan terpidana.
  3. Ketiadaan tahap penyelidikan yang berdiri sendiri, karena fungsi tersebut melekat pada struktur komando.
  4. Orientasi kepentingan militer, yang dalam kondisi tertentu dapat menggeser orientasi penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan keadilan.

Dengan demikian, problematika utama bukan semata-mata pada norma, melainkan pada desain kelembagaan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan antara fungsi komando dan fungsi yudisial.

Tahap Pra-Ajudikasi: Titik Kritis Penegakan Hukum

Tahap pra-ajudikasi merupakan fase paling menentukan dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kewenangannya untuk:

  1. mengidentifikasi peristiwa pidana,
  2. mengumpulkan alat bukti,
  3. serta menentukan seseorang sebagai tersangka.

1. Penyelidikan: Mencari Peristiwa

Penyelidikan merupakan proses awal untuk menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Secara konseptual, penyelidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan proses penalaran hukum awal.

Masalah yang sering muncul adalah kecenderungan menjadikan penyelidikan sebagai formalitas belaka, tanpa analisis yang memadai. Akibatnya, banyak perkara yang sejak awal sudah lemah, namun tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan: Mencari Bukti dan Menemukan Pelaku

Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan berorientasi pada pembuktian. Di sinilah negara mulai melakukan intervensi yang lebih serius, termasuk melalui upaya paksa.

KUHAP 2025 memperluas kewenangan penyidik, antara lain:

  1. menetapkan tersangka,
  2. melakukan penangkapan dan penahanan,
  3. melakukan penyitaan dan penggeledahan,
  4. bahkan menerima pengakuan bersalah (plea bargaining),
  5. serta menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Namun perlu ditegaskan bahwa semakin luas kewenangan, semakin besar pula potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, kontrol terhadap penyidikan menjadi sangat krusial.

Upaya Paksa: Kewenangan yang Berpotensi Melanggar Hak Asasi

Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Dalam KUHAP 2025, ruang lingkup upaya paksa diperluas mencakup:

  1. penetapan tersangka,
  2. penangkapan,
  3. penahanan,
  4. penggeledahan,
  5. penyitaan,
  6. penyadapan,
  7. pemblokiran,
  8. hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga  Dialektika Upaya Hukum: Analisis Pemeriksaan Sidang, Pengakuan Bersalah, dan Restriksi Kasasi dalam KUHAP BARU

Secara filosofis, penggunaan upaya paksa harus dipandang sebagai ultimum remedium dalam proses, bukan sebagai instrumen yang digunakan secara rutin.

Realitas yang terjadi justru sebaliknya. Upaya paksa sering digunakan secara berlebihan, bahkan dalam perkara yang sebenarnya tidak memerlukan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari penegakan hukum berbasis kehati-hatian menjadi penegakan hukum berbasis kekuasaan.

Praperadilan: Mekanisme Koreksi yang Belum Optimal

Sebagai mekanisme kontrol, praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji:

  1. sah atau tidaknya upaya paksa,
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan,
  3. serta memberikan ganti rugi dan rehabilitasi.

Namun dalam praktik, efektivitas praperadilan masih menghadapi sejumlah kendala:

  1. Proses yang sangat singkat seringkali tidak memberi ruang pembuktian yang memadai.
  2. Hakim praperadilan berada dalam posisi dilematis antara formalisme prosedural dan keadilan substantif.
  3. Tidak adanya upaya hukum lanjutan terhadap sebagian putusan praperadilan.

Akibatnya, praperadilan belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen pengawasan yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Refleksi Kritis: Arah Pembaruan yang Perlu Ditegaskan

Dari keseluruhan uraian di atas, dapat ditarik satu benang merah bahwa problem utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada:

  1. inkonsistensi dalam penerapan,
  2. dominasi kekuasaan dalam proses,
  3. serta lemahnya mekanisme kontrol.

Dalam konteks peradilan militer, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena adanya intervensi struktural yang inheren.

Oleh karena itu, pembaruan yang diperlukan tidak cukup hanya pada level normatif, tetapi juga harus menyentuh:

  1. Reformasi kelembagaan, khususnya dalam memisahkan fungsi komando dan fungsi yudisial.
  2. Penguatan kontrol yudisial, termasuk optimalisasi praperadilan.
  3. Penegasan prinsip due process of law, sebagai batas absolut terhadap penggunaan upaya paksa.

Penutup

Tahap pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan merupakan fondasi dari seluruh proses peradilan pidana. Jika pada tahap ini telah terjadi penyimpangan, maka keseluruhan proses selanjutnya akan kehilangan legitimasi.

Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi lebih serius karena adanya tarik-menarik antara kepentingan hukum dan kepentingan institusi. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang diproses, melainkan oleh seberapa adil proses itu dijalankan sejak awal

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Hak Asasi Manusia Kontrol Yudisial kuhap 2025 Peradilan Militer Pra Ajudikasi Praperadilan Reformasi Hukum Upaya Paksa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

By Khoiruddin Hasibuan24 July 2026 • 07:53 WIB0

Pendahuluan Dalam perkara perdata, perdamaian sering dipandang sebagai hasil terbaik. Sengketa berhenti, biaya berkurang, hubungan…

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?
  • Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

Recent Comments

  1. Vivod iz zapoya na domy_otEn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Vivod iz zapoya na domy_ncEn on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Vivod iz zapoya na domy_fqEn on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Vivod iz zapoya na domy_mdEn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. JessieRet on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.