Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan Perdana Tim BSDK Laksanakan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

September 14, 2026

Perluas Cakrawala Hakim Niaga, Pakar JICA Ulas Kerangka HKI Internasional

September 14, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

Ahmad JunaediAhmad JunaediApril 22, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika pembelajaran dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Tahapan Pra-Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Dosen Tetap Universitas Indonesia, yang menguraikan secara sistematis perkembangan norma dalam KUHAP 2025 beserta implikasinya terhadap praktik peradilan, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Dalam kapasitas sebagai fasilitator, penulis tidak hanya mengelola jalannya proses pembelajaran, tetapi juga mencermati secara langsung bagaimana para hakim peradilan militer merespons materi tersebut dengan beragam pengalaman empiris yang mereka hadapi di lapangan.

Dari interaksi tersebut, tampak jelas bahwa persoalan dalam tahap pra-ajudikasi bukan semata persoalan normatif, melainkan juga menyangkut praktik, struktur kewenangan, serta kultur penegakan hukum yang berkembang. Hal inilah yang kemudian mendorong penulis untuk merumuskan kembali persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan kritis.

Sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian proses yang membawa seseorang dari posisi sebagai warga negara bebas menuju kemungkinan status sebagai terpidana. Proses tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi dari kekuasaan negara yang paling intrusif terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tahapan, khususnya pada fase pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan, harus ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, terukur, dan akuntabel.

Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025, muncul kebutuhan untuk menata ulang relasi antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak individu. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan sistem peradilan militer, yang memiliki karakteristik, asas, dan kepentingan yang berbeda dibandingkan dengan peradilan umum.

Tulisan ini berangkat dari kesadaran bahwa praktik peradilan tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh sejarah, politik hukum, serta kebutuhan institusional, yang dalam banyak hal justru melahirkan problematika tersendiri.

Kerangka Normatif: KUHAP 2025 dan Ruang Lingkup Berlakunya

KUHAP 2025 secara tegas menegaskan bahwa hukum acara pidana berlaku untuk seluruh tahapan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Rumusan ini secara implisit membuka ruang diferensiasi, khususnya terhadap sistem peradilan militer.

Di satu sisi, KUHAP berupaya membangun sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak. Namun di sisi lain, keberlakuannya dalam peradilan militer tetap dibatasi oleh asas-asas khas militer, yaitu:

  1. asas kesatuan komando,
  2. asas tanggung jawab komandan,
  3. serta asas kepentingan militer.
Baca Juga  Berawal Dari Upaya Mekanisme Keadilan Restoratif : PN Gunungsitoli Perdana Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Dalam Perkara KDRT

Ketiga asas tersebut tidak sekadar prinsip organisatoris, melainkan mencerminkan struktur kekuasaan yang hierarkis. Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara prinsip independensi peradilan dan kepentingan komando militer.

Problematika Peradilan Militer: Antara Independensi dan Kepentingan Institusional

Secara konseptual, peradilan militer dan peradilan umum adalah dua lingkungan peradilan yang independen. Namun dalam praktik, independensi tersebut seringkali tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural.

Beberapa persoalan yang dapat diidentifikasi antara lain:

  1. Dominasi Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam menentukan arah penanganan perkara.
  2. Keterlibatan komandan dalam proses hukum, termasuk dalam aspek penahanan dan pembinaan terpidana.
  3. Ketiadaan tahap penyelidikan yang berdiri sendiri, karena fungsi tersebut melekat pada struktur komando.
  4. Orientasi kepentingan militer, yang dalam kondisi tertentu dapat menggeser orientasi penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan keadilan.

Dengan demikian, problematika utama bukan semata-mata pada norma, melainkan pada desain kelembagaan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan antara fungsi komando dan fungsi yudisial.

Tahap Pra-Ajudikasi: Titik Kritis Penegakan Hukum

Tahap pra-ajudikasi merupakan fase paling menentukan dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kewenangannya untuk:

  1. mengidentifikasi peristiwa pidana,
  2. mengumpulkan alat bukti,
  3. serta menentukan seseorang sebagai tersangka.

1. Penyelidikan: Mencari Peristiwa

Penyelidikan merupakan proses awal untuk menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Secara konseptual, penyelidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan proses penalaran hukum awal.

Masalah yang sering muncul adalah kecenderungan menjadikan penyelidikan sebagai formalitas belaka, tanpa analisis yang memadai. Akibatnya, banyak perkara yang sejak awal sudah lemah, namun tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan: Mencari Bukti dan Menemukan Pelaku

Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan berorientasi pada pembuktian. Di sinilah negara mulai melakukan intervensi yang lebih serius, termasuk melalui upaya paksa.

KUHAP 2025 memperluas kewenangan penyidik, antara lain:

  1. menetapkan tersangka,
  2. melakukan penangkapan dan penahanan,
  3. melakukan penyitaan dan penggeledahan,
  4. bahkan menerima pengakuan bersalah (plea bargaining),
  5. serta menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Namun perlu ditegaskan bahwa semakin luas kewenangan, semakin besar pula potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, kontrol terhadap penyidikan menjadi sangat krusial.

Upaya Paksa: Kewenangan yang Berpotensi Melanggar Hak Asasi

Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Dalam KUHAP 2025, ruang lingkup upaya paksa diperluas mencakup:

  1. penetapan tersangka,
  2. penangkapan,
  3. penahanan,
  4. penggeledahan,
  5. penyitaan,
  6. penyadapan,
  7. pemblokiran,
  8. hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Baca Juga  “Meneguhkan Prinsip Fundamental Peradilan Militer dalam Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding”

Secara filosofis, penggunaan upaya paksa harus dipandang sebagai ultimum remedium dalam proses, bukan sebagai instrumen yang digunakan secara rutin.

Realitas yang terjadi justru sebaliknya. Upaya paksa sering digunakan secara berlebihan, bahkan dalam perkara yang sebenarnya tidak memerlukan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari penegakan hukum berbasis kehati-hatian menjadi penegakan hukum berbasis kekuasaan.

Praperadilan: Mekanisme Koreksi yang Belum Optimal

Sebagai mekanisme kontrol, praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji:

  1. sah atau tidaknya upaya paksa,
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan,
  3. serta memberikan ganti rugi dan rehabilitasi.

Namun dalam praktik, efektivitas praperadilan masih menghadapi sejumlah kendala:

  1. Proses yang sangat singkat seringkali tidak memberi ruang pembuktian yang memadai.
  2. Hakim praperadilan berada dalam posisi dilematis antara formalisme prosedural dan keadilan substantif.
  3. Tidak adanya upaya hukum lanjutan terhadap sebagian putusan praperadilan.

Akibatnya, praperadilan belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen pengawasan yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Refleksi Kritis: Arah Pembaruan yang Perlu Ditegaskan

Dari keseluruhan uraian di atas, dapat ditarik satu benang merah bahwa problem utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada:

  1. inkonsistensi dalam penerapan,
  2. dominasi kekuasaan dalam proses,
  3. serta lemahnya mekanisme kontrol.

Dalam konteks peradilan militer, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena adanya intervensi struktural yang inheren.

Oleh karena itu, pembaruan yang diperlukan tidak cukup hanya pada level normatif, tetapi juga harus menyentuh:

  1. Reformasi kelembagaan, khususnya dalam memisahkan fungsi komando dan fungsi yudisial.
  2. Penguatan kontrol yudisial, termasuk optimalisasi praperadilan.
  3. Penegasan prinsip due process of law, sebagai batas absolut terhadap penggunaan upaya paksa.

Penutup

Tahap pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan merupakan fondasi dari seluruh proses peradilan pidana. Jika pada tahap ini telah terjadi penyimpangan, maka keseluruhan proses selanjutnya akan kehilangan legitimasi.

Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi lebih serius karena adanya tarik-menarik antara kepentingan hukum dan kepentingan institusi. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang diproses, melainkan oleh seberapa adil proses itu dijalankan sejak awal

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Hak Asasi Manusia Kontrol Yudisial kuhap 2025 Peradilan Militer Pra Ajudikasi Praperadilan Reformasi Hukum Upaya Paksa
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kunjungan Perdana Tim BSDK Laksanakan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

September 14, 2026

Perluas Cakrawala Hakim Niaga, Pakar JICA Ulas Kerangka HKI Internasional

September 14, 2026

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,327 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Don't Miss

Kunjungan Perdana Tim BSDK Laksanakan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

By Ahmad JunaediSeptember 14, 20260

Makassar, 14 September 2026 — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan…

Perluas Cakrawala Hakim Niaga, Pakar JICA Ulas Kerangka HKI Internasional

September 14, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

September 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kunjungan Perdana Tim BSDK Laksanakan Monev Pasca Pelatihan Teknis Yudisial di Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
  • Perluas Cakrawala Hakim Niaga, Pakar JICA Ulas Kerangka HKI Internasional
  • Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!
  • Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif
  • Syamsul Arief: Hakim Niaga Harus Menghubungkan Pengetahuan Hukum dengan Nilai Kemanusiaan

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.