Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia
Berita

Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

Khoiriyah RoihanKhoiriyah Roihan23 April 2026 • 09:14 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor– Sejarah ekonomi Indonesia adalah sebuah kronik tentang bagaimana sebuah bangsa belajar dari luka krisis untuk membangun perisai masa depan. Di tengah sejuknya perbukitan Megamendung, sebuah narasi besar sedang diurai dalam Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., membedah keterkaitan erat antara stabilitas sistem keuangan, sejarah pendirian LPS, dan ambisi besar Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia melalui penguatan Peradilan Agama.

Laporan ini menelusuri bagaimana politik krisis melahirkan lembaga-lembaga pengawal stabilitas dan bagaimana hukum ekonomi syariah kini bersiap mengambil peran sentral dalam tata kelola krisis nasional.

Politik Krisis: Trauma 1998 dan Kelahiran Perisai Nasabah

Perjalanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dipisahkan dari noktah hitam krisis moneter 1997/1998. Saat itu, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan runtuh mencapai titik nadir. Likuidasi 16 bank pada November 1997 memicu kepanikan massal (bank run) yang melumpuhkan sendi-sendi ekonomi nasional.

LPS tidak lahir di ruang hampa. Kelahirannya adalah respons atas keruntuhan sistem perbankan nasional pada krisis 1997/1998. Saat itu, pemerintah terpaksa menerapkan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah—yang membebani APBN secara luar biasa.

“Pemerintah tidak ingin lagi terjebak pada ketergantungan negara donor. Kita harus mandiri secara fiskal,” ujar Dr. Ary Zulfikar dalam paparan materinya. Perjalanan politik ini mencapai titik balik pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sejak saat itu, skema penjaminan dialihkan dari pemerintah ke lembaga independen, menandai era baru stabilitas keuangan nasional.

Namun, sejarah kembali menguji pada tahun 2008 dengan kasus Bank Century. Peristiwa ini melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menempatkan LPS sebagai salah satu pilar utama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK.

Menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengambil langkah ekstrem melalui kebijakan blanket guarantee—menjamin seluruh simpanan nasabah di semua bank yang beroperasi di Indonesia. Namun, kebijakan ini bak pedang bermata dua; ia meredam kepanikan namun membebani APBN secara luar biasa dan menimbulkan risiko moral (moral hazard) bagi pengelola bank.

Secara politik, kebutuhan akan lembaga penjamin simpanan yang independen menjadi desakan internasional dan domestik. Perjuangan ini memuncak pada tahun 2004 dengan disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Kelahiran LPS menandai berakhirnya era penjaminan penuh oleh pemerintah dan dimulainya sistem penjaminan terbatas yang lebih sehat bagi ekosistem keuangan.

Transformasi LPS: Dari Penjamin ke Arsitek Resolusi Bank

Seiring dinamika ekonomi, peran LPS terus berevolusi. UU LPS memberikan dua fungsi utama: menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dr. Ary Zulfikar menekankan bahwa LPS kini bukan sekadar “pembayar klaim” simpanan, melainkan aktor kunci dalam resolusi bank gagal. lanskap politik hukum ekonomi Indonesia kembali bergetar dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid “Omnibus Law” keuangan ini, peran LPS diperluas secara drastis.

Baca Juga  Mengawal Transformasi Peradilan: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Agama Pasca KUHAP Baru

Dinamika politik hukum kembali menguat pasca-krisis global 2008 yang melahirkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). LPS diposisikan sebagai pilar keempat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Dr. Ary menjelaskan sebuah perubahan paradigma yang sangat penting: “Di era digital, bank sistemik tidak lagi hanya diukur dari besar kecilnya aset. Sentimen masyarakat di media sosial bisa membuat bank kecil sekalipun berdampak sistemik jika isu kolapsnya menyebar secara masif (digital bank run).”

Oleh karena itu, UU P2SK memperketat penilaian bank sistemik dan memberikan mandat baru bagi LPS untuk menjamin polis asuransi—sebuah langkah berani untuk melindungi konsumen jasa keuangan secara menyeluruh.

Puncaknya terjadi pada tahun 2023 dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini monumental karena:

  • Mandat Penjaminan Polis: LPS kini mengemban tanggung jawab baru untuk menjamin polis asuransi, sebuah mandat yang memperluas jaring pengaman sosial ekonomi bagi masyarakat luas.
  • Paradigma Baru Bank Sistemik: Di era digital, ukuran aset bukan lagi satu-satunya tolok ukur. Sentimen negatif yang menyebar cepat di media sosial bisa membuat bank kecil berdampak sistemik melalui penularan kepanikan (contagion effect).
  • Wewenang Intervensi Dini: LPS diberikan wewenang untuk melakukan deteksi dini dan tindakan antisipatif sebelum bank benar-benar kolaps.

Napak Tilas Peradilan Agama: Perjuangan Mandat Ekonomi Syariah

Paralel dengan evolusi LPS, lingkungan Peradilan Agama juga mengalami transformasi yurisdiksi yang luar biasa. Secara politis, perjuangan ini dimulai dengan Amandemen UU Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006) yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama mencakup sengketa ekonomi syariah.

Dahulu, Pengadilan Agama sering dipandang sebelah mata hanya mengurusi urusan rumah tangga. Namun, melalui perjuangan regulasi yang konsisten, lembaga ini kini memegang kompetensi absolut atas sengketa perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga asuransi syariah.

Di sisi lain, perjalanan kewenangan ekonomi syariah di Pengadilan Agama merupakan “keajaiban” politik hukum tersendiri. Berawal dari UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama yang dulunya identik dengan urusan waris dan cerai, secara bertahap bertransformasi menjadi otoritas tunggal penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dr. Ary Zulfikar mengungkapkan data menarik mengenai penanganan perkara Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh LPS. Salah satu tonggak sejarah adalah penanganan perkara PT BPRS Asri Madani Nusantara di Pengadilan Agama Jember (Perkara No. 878/Pdt.G/2025/PA.JR). Dalam kasus ini, majelis hakim secara tegas menolak eksepsi tergugat dan menyatakan kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa gugatan LPS terhadap mantan pengurus bank syariah yang terlikuidasi.

“Ini adalah bukti nyata bahwa hakim-hakim Peradilan Agama telah siap secara intelektual dan mental untuk menangani perkara niaga syariah yang kompleks,” tegas Dr. Ary.

Baca Juga  Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

Pentingnya peran ini dipertegas oleh Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di bawah lingkungan Peradilan Agama, guna menghindari ketidaksinkronan antara substansi akad dengan hukum acara konvensional.

Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Menyelesaikan Krisis dengan Akad

Salah satu “perjuangan” yang tengah digarap serius oleh LPS dan Mahkamah Agung adalah pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Mengapa ini penting? Karena sengketa kepailitan syariah memerlukan kacamata yang berbeda dari kepailitan konvensional.

Dalam sistem konvensional, kepailitan sering kali berujung pada likuidasi yang “dingin”. Namun dalam perspektif syariah, kepailitan dikelola dengan prinsip Ta’awun (tolong-menolong) dan Al-A’dalah (keadilan).

  • Tata Kelola Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan menjadi forum yang cepat (speedy trial) dalam menangani restrukturisasi aset perbankan syariah yang bermasalah.
  • Kepercayaan Investor: Dengan adanya prosedur hukum acara kepailitan yang jelas (sebagaimana yang tengah digodok melalui Peraturan Mahkamah Agung/PERMA), investor global, terutama dari Timur Tengah dan London, akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui instrumen Sukuk.

Dr. Ary Zulfikar mengingatkan bahwa pusat ekonomi syariah dunia justru ada di London karena kepastian hukumnya. Indonesia, dengan populasi muslim terbesar, harus mampu mengejar ketertinggalan tersebut dengan menyediakan infrastruktur pengadilan niaga syariah yang mumpuni.

Prospek Pengadilan Niaga Syariah: Masa Depan Tata Kelola Krisis

Visi besar ke depan adalah pembentukan “Pengadilan Niaga Syariah” sebagai unit khusus di bawah Peradilan Agama. Hal ini bukan sekadar urusan prestise, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepastian hukum bagi investor global.

Prospek ini menawarkan beberapa keuntungan strategis dalam penyelesaian krisis:

  1. Kepastian Hukum Akad: Menjamin bahwa restrukturisasi aset perbankan syariah tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya (seperti Murabahah, Mudharabah, atau Musyarakah).
  2. Kepercayaan Investor Internasional: Indonesia berpotensi menarik modal lebih besar dari pusat-pusat keuangan syariah dunia seperti London dan Dubai dengan menyediakan sistem penyelesaian sengketa kepailitan yang spesifik dan profesional.
  3. Efisiensi Resolusi Krisis: Pengadilan Niaga Syariah diharapkan memiliki prosedur acara yang cepat (speedy trial) untuk menangani likuidasi atau restrukturisasi bank syariah bermasalah di bawah pengawasan LPS.

Penutup: Menjaga Integritas, Menegakkan Keadilan

Evolusi LPS dari masa krisis 1998 hingga era digital UU P2SK 2023, serta perluasan kewenangan Peradilan Agama, adalah satu kesatuan rantai pengaman ekonomi nasional. Sebagaimana pesan Kabawas MA RI dalam pelatihan tersebut, kemandirian dan integritas hakim adalah kunci utama.

“Putusan yang profesional akan mampu dipertanggungjawabkan di tingkat manapun,” tegas Kabawas. Di tengah dinamika politik dan ekonomi, sinergi antara LPS sebagai penjamin simpanan dan Peradilan Agama sebagai pemutus sengketa niaga syariah menjadi benteng terakhir yang akan menjaga marwah dan stabilitas ekonomi bangsa untuk masa depan yang lebih cerah.

Khoiriyah Roihan
Kontributor
Khoiriyah Roihan
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bank Run Ekonomi Syariah Investasi Syariah Krisis 1998 LPS Pengadilan Niaga Syariah Peradilan Agama Resolusi Bank Stabilitas Keuangan UU P2SK 2023
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

By Ari Gunawan23 April 2026 • 18:45 WIB0

BHOPAL – Riuh rendah mesin pesawat yang membawa 30 delegasi dari Mahkamah Agung yang terdiri…

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern
  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.