Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

21 July 2026 • 21:29 WIB

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB

Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar

21 July 2026 • 15:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi
Artikel

Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

Ahmad JunaediAhmad Junaedi3 June 2026 • 15:32 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di tengah perkembangan demokrasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, keberadaan Peradilan Militer kerap menjadi objek perdebatan. Tidak sedikit pihak yang memandang bahwa sistem peradilan yang khusus bagi prajurit merupakan bentuk privilese yang berpotensi melahirkan perlakuan berbeda di hadapan hukum. Bahkan, dalam beberapa kesempatan muncul anggapan bahwa Peradilan Militer merupakan benteng perlindungan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum.

Pandangan demikian patut dikaji secara objektif dan proporsional. Sebab, apabila ditelusuri secara mendalam baik dari perspektif filosofis, historis, maupun yuridis, Peradilan Militer justru dibentuk bukan untuk melindungi prajurit yang bersalah, melainkan untuk menjaga disiplin, kehormatan, dan efektivitas organisasi militer yang memiliki karakteristik berbeda dengan institusi sipil. Dalam konteks tersebut, Peradilan Militer hadir sebagai instrumen penegakan hukum yang tegas, cepat, dan keras terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan oleh anggota militer.

Peradilan Militer bukanlah ruang persembunyian bagi pelanggar hukum. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme negara yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang mencederai kehormatan institusi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan konsekuensi yang sering kali lebih berat dibandingkan warga sipil pada umumnya, sebagaimana pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, secara tegas menyatakan bahwa “peradilan militer bukan ruang proteksi untuk melindungi prajurit yang bersalah, justru peradilan militer sebagai alat untuk menjaga kehormatan militer dan disiplin institusi militer secara keras dan cepat”.

Hakikat Prajurit dan Konsekuensi Moral Pengabdian

Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and The State menjelaskan bahwa profesi militer merupakan profesi yang unik karena bertumpu pada tiga unsur utama, yaitu keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan korporatisme (corporateness). Seorang prajurit tidak hanya bekerja untuk memperoleh penghasilan, tetapi mengemban mandat negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Morris Janowitz dalam The Professional Soldier yang menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama keberlangsungan organisasi militer. Tanpa disiplin, militer kehilangan daya tempurnya. Tanpa daya tempur, negara kehilangan kemampuan mempertahankan eksistensinya.

Menjadi prajurit bukan sekadar profesi. Menjadi prajurit adalah pilihan hidup yang mengandung sumpah, kehormatan, dan pengabdian kepada negara. Sejak pertama kali mengenakan seragam, seorang prajurit tidak hanya tunduk pada hukum pidana nasional, tetapi juga terikat oleh disiplin militer, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta berbagai norma etik dan keprajuritan yang mengatur setiap aspek kehidupannya.

Dalam perspektif filsafat hukum, semakin tinggi amanah yang diemban seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat padanya. Oleh karena itu, ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana, pelanggaran tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai kehormatan yang menjadi fondasi kehidupan militer.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara warga sipil dan prajurit. Kesalahan seorang warga sipil mungkin hanya mencerminkan kegagalan individu. Akan tetapi, kesalahan seorang prajurit berpotensi mencoreng nama baik satuan, merusak disiplin organisasi, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.

Karena alasan itulah negara membentuk sistem peradilan khusus yang mampu merespons setiap pelanggaran secara cepat, tegas, dan efektif.

Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

Peradilan Militer sebagai Penjaga Kehormatan Institusi

Esensi utama Peradilan Militer bukanlah perlindungan terhadap pelaku, melainkan perlindungan terhadap kehormatan institusi militer itu sendiri. Kehormatan tersebut merupakan modal utama yang memungkinkan militer menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif.

Tidak ada organisasi militer yang kuat tanpa disiplin. Tidak ada disiplin tanpa penegakan hukum. Dan tidak ada penegakan hukum tanpa keberanian menghukum anggota sendiri ketika terbukti bersalah.

Dalam konteks ini, Peradilan Militer berfungsi sebagai alat koreksi internal negara terhadap setiap penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit. Ketika seorang anggota militer melakukan tindak pidana, sesungguhnya yang sedang dipulihkan melalui proses peradilan bukan hanya ketertiban hukum, tetapi juga martabat institusi yang telah tercoreng oleh perbuatannya.

Dengan demikian, menjatuhkan pidana kepada prajurit yang bersalah bukanlah bentuk permusuhan terhadap anggota militer, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga kemurnian nilai-nilai keprajuritan.

Hukuman dalam lingkungan militer tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan disiplin, menjaga kewibawaan komando, serta memastikan bahwa organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme.

Kecepatan Penanganan Perkara dalam Sistem Peradilan Militer

Salah satu karakteristik yang sering luput dari perhatian publik adalah kecepatan respons aparat militer dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya.

Dalam praktiknya, ketika terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, proses penegakan hukum dapat segera bergerak melalui mekanisme penyidikan oleh Polisi Militer dan pengawasan berjenjang dalam struktur komando. Situasi ini berbeda dengan anggapan yang berkembang bahwa militer cenderung menutupi kesalahan anggotanya.

Fakta menunjukkan bahwa dalam banyak perkara, identitas tersangka yang berasal dari kalangan militer justru segera diumumkan, diamankan, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa harus menunggu tekanan publik ataupun gelombang opini di media sosial.

Bagi institusi militer, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota bukan sekadar persoalan individu. Pelanggaran tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap disiplin organisasi. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak boleh berlarut-larut.

Kecepatan penanganan tersebut lahir dari kebutuhan organisasi militer untuk menjaga kesiapan operasional, stabilitas satuan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Tidak Ada Ruang Bersembunyi di Balik Seragam

Salah satu kesalahpahaman terbesar yang sering muncul adalah anggapan bahwa seragam militer dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.

Pandangan demikian bertentangan dengan realitas yang terjadi dalam sistem hukum militer. Seragam bukanlah perlindungan terhadap kesalahan. Seragam justru merupakan simbol tanggung jawab yang memperberat konsekuensi dari setiap pelanggaran.

Semakin tinggi pangkat seseorang, semakin besar pula tuntutan moral yang melekat padanya. Oleh sebab itu, ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana, proses hukum yang dijalani tidak hanya menyangkut pidana pokok berupa penjara, tetapi juga dapat berdampak terhadap karier, kepangkatan, jabatan, bahkan status kemiliterannya.

Dalam banyak perkara, seorang prajurit yang dijatuhi pidana tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga kehilangan kehormatan profesinya melalui pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Konsekuensi demikian menunjukkan bahwa sistem hukum militer tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk berlindung di balik atribut institusi.

Baca Juga  Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Seragam yang semestinya menjadi simbol kehormatan akan berubah menjadi pengingat bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan harus dibayar dengan harga yang mahal.

Transparansi dan Efektivitas sebagai Wujud Akuntabilitas

Dalam negara hukum modern, transparansi merupakan salah satu syarat utama legitimasi penegakan hukum. Peradilan Militer tidak dapat dipisahkan dari tuntutan tersebut.

Transparansi bukan sekadar membuka ruang informasi kepada publik, melainkan juga menunjukkan bahwa institusi memiliki keberanian untuk membersihkan dirinya sendiri. Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak memiliki pelanggaran. Organisasi yang kuat adalah organisasi yang berani menindak pelanggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.

Peradilan Militer menjalankan fungsi tersebut dengan memastikan bahwa setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan Peradilan Militer justru menjadi bukti bahwa militer tidak menempatkan dirinya di atas hukum. Sebaliknya, militer menunjukkan bahwa disiplin dan hukum merupakan fondasi utama keberlangsungan institusi.

Peradilan Militer dalam Perspektif Supremasi Hukum

Supremasi hukum menuntut bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum, termasuk mereka yang memegang senjata atas nama negara. Prinsip inilah yang menjadi dasar legitimasi Peradilan Militer.

Keberadaan Peradilan Militer bukan pengecualian terhadap supremasi hukum, melainkan salah satu instrumen untuk mewujudkannya secara efektif dalam lingkungan militer yang memiliki karakteristik khusus.

Pada hakikatnya, negara tidak membutuhkan sistem yang melindungi prajurit yang bersalah. Negara membutuhkan sistem yang mampu menjaga agar setiap prajurit tetap setia kepada hukum, disiplin, dan kehormatan. Peradilan Militer dibangun untuk tujuan tersebut.

Ketika seorang prajurit terbukti melakukan tindak pidana dan kemudian dijatuhi hukuman secara adil, sesungguhnya yang sedang ditegakkan bukan hanya hukum pidana, tetapi juga prinsip bahwa kehormatan militer hanya dapat dipertahankan melalui keberanian menghukum mereka yang mencederainya.

Dengan demikian, Peradilan Militer tidak pernah dirancang sebagai benteng perlindungan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, ia merupakan instrumen negara yang bertugas menjaga disiplin, menegakkan kehormatan keprajuritan, dan memastikan bahwa setiap penyimpangan memperoleh respons hukum yang cepat, tegas, dan proporsional.

Dalam ruang Peradilan Militer tidak terdapat tempat untuk bersembunyi di balik pangkat, jabatan, ataupun seragam. Yang ada hanyalah pertanggungjawaban. Sebab pada akhirnya, kehormatan militer tidak lahir dari kemampuan menyembunyikan kesalahan, melainkan dari keberanian mengakuinya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Di situlah Peradilan Militer menemukan makna filosofisnya yang terdalam: bukan melindungi pelanggar, melainkan melindungi kehormatan hukum, menjaga martabat institusi, dan mengawal tegaknya supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi Utama:

  1. The Soldier and the State, Harvard University Press, 1957.
  2. The Professional Soldier, Free Press, 1960.
  3. Discipline and Punish, Vintage Books, 1977.
  4. Satjipto Rahardjo, berbagai karya tentang Hukum Progresif.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  7. Pendapat dan kajian pengamat militer Selamat Ginting mengenai fungsi Peradilan Militer sebagai instrumen disiplin dan penjaga kehormatan institusi militer.
Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Disiplin Militer Hukum Militer Kehormatan Prajurit Peradilan Militer Supremasi Hukum Wawasan Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengenal KTUN Terikat dan KTUN Bebas: Seberapa Luas Ruang Penilaian Pejabat dan Sejauh Mana Hakim PTUN Mengujinya?

21 July 2026 • 12:26 WIB

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

By Yoshito Siburian21 July 2026 • 21:29 WIB0

Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI…

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB

Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar

21 July 2026 • 15:59 WIB

Pustrajak BSDK MA dan FH Unsri Perkuat Sinergi Riset dan Pengembangan SDM

21 July 2026 • 15:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta
  • Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak
  • Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar
  • Pustrajak BSDK MA dan FH Unsri Perkuat Sinergi Riset dan Pengembangan SDM
  • Mengenal KTUN Terikat dan KTUN Bebas: Seberapa Luas Ruang Penilaian Pejabat dan Sejauh Mana Hakim PTUN Mengujinya?

Recent Comments

  1. ErnestPag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Matthewmag on Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
  3. Milesrot on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. KevinTuh on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. mostbet_tbkn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.