Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

October 20, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Membaca Potensi Gugatan OJK dalam PERMA 4/2025 dan POJK 38/2025

Membaca Potensi Gugatan OJK dalam PERMA 4/2025 dan POJK 38/2025

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanJune 4, 2026 · 16:00 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Gugatan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan untuk pelindungan konsumen, membuka babak baru dalam penegakan hukum ekonomi syariah. Selama ini, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan lebih sering dibayangkan sebagai perkara individual. Seorang nasabah menggugat bank, peserta asuransi menggugat perusahaan asuransi, atau debitur menggugat perusahaan pembiayaan. Namun, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dan POJK Nomor 38 Tahun 2025 menghadirkan konstruksi yang berbeda. OJK tidak datang sebagai konsumen, bukan pula sebagai kuasa dari konsumen, melainkan sebagai regulator yang oleh undang-undang diberi hak untuk mengajukan gugatan demi memulihkan harta kekayaan atau ganti kerugian konsumen.

Dalam konteks Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) syariah, termasuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah seperti asuransi syariah, pembiayaan syariah, modal ventura syariah, dana pensiun lembaga keuangan mikro syariah, lembaga keuangan syariah khusus, dan finansial teknologi syariah, forum yang berwenang adalah Pengadilan Agama. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara tegas membedakan kewenangan: Pengadilan Niaga untuk PUJK konvensional, dan Pengadilan Agama untuk PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Penting dipahami bahwa gugatan OJK bukan gugatan biasa yang lahir semata-mata karena konsumen mengadu. POJK Nomor 38 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gugatan ini adalah gugatan berdasarkan legal standing, bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Artinya, OJK tidak harus meminta surat kuasa khusus dari setiap konsumen. OJK juga tidak berdiri sebagai wakil emosional para korban, melainkan sebagai institusi yang menilai bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, terdapat kesalahan, ada kerugian materiil, dan terdapat hubungan kausal antara pelanggaran tersebut dengan kerugian konsumen. Di sinilah letak kekhasannya. Gugatan ini lahir bukan dari kehendak privat semata, tetapi dari penilaian kelembagaan setelah proses pengawasan dilakukan.

Pra Gugatan

Tahap awalnya biasanya dimulai dari gejala seperti pengaduan konsumen, laporan masyarakat, temuan pengawasan OJK, keterlambatan pembayaran klaim, gagal kembalinya dana peserta, penagihan pembiayaan yang melanggar ketentuan, atau penyalahgunaan dana pada produk IKNB syariah. Misalnya, sebuah perusahaan asuransi jiwa syariah tidak membayar klaim peserta, sementara dari pemeriksaan ditemukan bahwa dana tabarru’ atau dana investasi peserta, digunakan tidak sesuai akad, atau dialihkan ke pihak terafiliasi. Pada tahap ini, OJK tidak langsung menggugat. OJK terlebih dahulu melakukan klarifikasi, pemeriksaan, meminta dokumen, menelusuri transaksi, memanggil pengurus, dan dapat menjatuhkan tindakan pengawasan berupa sanksi administratif, perintah tertulis, atau tindakan tertentu. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bahkan menyebut bahwa gugatan diajukan setelah OJK melakukan tindakan pengawasan kepada PUJK, dan gugatan minimal harus memuat tindakan pengawasan yang telah dilakukan, daftar konsumen, jumlah kerugian, serta mekanisme distribusi pembayaran ganti rugi.

Setelah OJK menilai perkara layak dibawa ke pengadilan, tahapan berikutnya adalah pemberitahuan kepada konsumen. Ini penting karena gugatan OJK memang bukan class action, tetapi tetap menyangkut banyak konsumen yang namanya akan dicantumkan dalam gugatan. POJK mengatur bahwa OJK harus mengumumkan daftar konsumen sebelum mengajukan gugatan. Pengumuman dilakukan melalui situs web dan media sosial resmi OJK, papan pengumuman kantor OJK, serta surat kabar nasional. Pengumuman pada situs web, media sosial, dan papan pengumuman dilakukan selama tiga puluh hari kerja, sedangkan pengumuman melalui surat kabar nasional dilakukan paling sedikit tiga kali dalam jangka waktu yang sama. Pengumuman tersebut harus memuat daftar konsumen, hak konsumen untuk keluar dari daftar, dan jangka waktu pengajuan pernyataan keluar.

Tahap pemberitahuan ini bukan formalitas administratif. Bagi hakim Pengadilan Agama, pengumuman dan daftar konsumen adalah bagian dari due process of law. Hakim perlu melihat apakah konsumen diberi kesempatan yang nyata untuk mengetahui bahwa namanya akan dimasukkan dalam gugatan OJK. Hakim juga perlu memastikan bahwa konsumen yang memilih keluar benar-benar tidak dimasukkan dalam daftar, sebab PERMA menyatakan konsumen yang keluar dapat mengajukan gugatan sendiri, sedangkan konsumen yang tetap masuk dan tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dapat menggugat kembali atas perkara yang sama. Dengan kata lain, daftar konsumen adalah jantung dari gugatan. Ia bukan lampiran biasa, melainkan batas siapa yang berhak menerima pemulihan dan siapa yang terikat oleh akibat hukum putusan.

Baca Juga  Tantangan Hakim Ekonomi Syariah di Era Digital

Proses Pengajuan Gugatan

Setelah daftar konsumen, nilai kerugian, dan mekanisme distribusi disusun, OJK mengajukan gugatan secara elektronik. Di Pengadilan Agama, gugatan semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara ekonomi syariah biasa, yang hanya mempertemukan dua subjek privat. Ada kepentingan publik di dalamnya, tetapi tetap harus diuji dengan hukum acara perdata. PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan secara ringkas, mulai dari sidang pertama pembacaan gugatan, sidang kedua jawaban, putusan sela bila ada, tahap pembuktian, lalu pembacaan putusan. Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian pada sidang pertama, tetapi tidak menggunakan prosedur mediasi biasa. Proses pemeriksaan juga tidak mengenal replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan. Putusan harus diucapkan paling lambat enam puluh hari sejak sidang pertama, dan upaya hukum yang tersedia hanya kasasi.

Karena waktunya singkat, ada risiko perkara ini dipahami secara keliru sebagai perkara yang tinggal “mengesahkan” hasil penilaian OJK. Pandangan seperti itu harus dihindari. Legal standing OJK memang diakui undang-undang, tetapi legal standing hanya menjawab pertanyaan tentang hak OJK untuk menggugat. Ia tidak otomatis membuktikan bahwa tergugat bersalah, bahwa seluruh konsumen dalam daftar benar-benar mengalami kerugian, atau bahwa jumlah kerugian yang dihitung OJK sudah tepat. Hakim tetap wajib menilai unsur perbuatan melawan hukum: apakah ada pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, apakah ada kesalahan tergugat, apakah kerugian materiil benar-benar terjadi, dan apakah ada hubungan kausal antara pelanggaran dan kerugian. POJK sendiri menegaskan unsur-unsur tersebut dalam penjelasannya mengenai perbuatan melawan hukum.

Pentingnya Pembuktian Digital

Di titik inilah pembuktian digital menjadi sangat penting. Sengketa IKNB syariah modern jarang hanya dibuktikan dengan selembar akad fisik. Produk asuransi syariah diterbitkan dalam bentuk e-policy. Pembiayaan syariah ditandatangani melalui tanda tangan elektronik. Kontribusi peserta dibayar melalui virtual account. Klaim diajukan melalui aplikasi. Penagihan dilakukan melalui pesan elektronik. Data nilai tunai, riwayat ujrah, status klaim, dan aliran dana berada di core system perusahaan. Bahkan bukti pemasaran sering kali berupa tangkapan layar aplikasi, rekaman webinar, pesan WhatsApp agen, brosur digital, atau log transaksi. Secara hukum, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti menurut hukum acara. Namun, pengakuan ini tidak berarti setiap tangkapan layar atau file PDF otomatis bernilai pembuktian sempurna.

Hakim perlu membedakan antara “dokumen digital sebagai tampilan” dan “dokumen digital sebagai bukti yang dapat dipercaya”. Print-out polis elektronik, misalnya, baru menunjukkan isi yang diklaim sebagai polis. Hakim masih perlu menilai dari mana dokumen itu berasal, siapa yang membuatnya, kapan diterbitkan, apakah pernah diubah, apakah cocok dengan database perusahaan, apakah memiliki nomor polis yang terhubung dengan identitas peserta, dan apakah pembayaran kontribusi benar-benar masuk ke rekening yang ditunjuk. Demikian pula tangkapan layar aplikasi tidak boleh diterima tanpa kritik. Tangkapan layar dapat membantu membuktikan informasi produk atau status klaim, tetapi kekuatannya akan jauh lebih tinggi bila didukung metadata, audit trail, log sistem, rekaman server, atau keterangan ahli teknologi informasi.

Dalam perkara OJK, bukti digital biasanya akan datang dalam volume besar. Daftar konsumen bisa berisi ratusan bahkan ribuan nama. Jumlah kerugian dapat dihitung dari ribuan transaksi. Karena itu, hakim tidak cukup hanya membaca angka akhir yang disampaikan OJK. Hakim perlu menilai metodologi perhitungan. Apakah kerugian dihitung dari nilai klaim yang telah jatuh tempo, dari kontribusi yang dibayar, dari saldo nilai tunai, dari dana peserta yang dialihkan, atau dari selisih biaya yang tidak pernah diinformasikan secara transparan? Apakah ada duplikasi nama konsumen? Apakah ada konsumen yang sudah menerima pembayaran sebagian? Apakah ada polis yang lapse, batal, atau tidak memenuhi syarat klaim? Apakah akad syariahnya membedakan dana peserta, dana tabarru’, dana investasi, dan ujrah perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus hadir dalam pertimbangan hakim agar putusan tidak sekadar mengulang dalil gugatan.

Baca Juga  Maqaṣid al-Shari‘ah sebagai Pondasi Kebijakan Ekonomi: Menakar Peran Ekonomi Syariah di Era Disrupsi Digital

Pembuktian digital juga menuntut perhatian terhadap rantai penguasaan data. Dalam perkara berbasis sistem elektronik, data dapat berpindah dari server PUJK ke hasil ekspor Excel, dari Excel ke lampiran gugatan, dari lampiran ke sistem e-court, lalu ke berkas perkara elektronik. Pada setiap titik, ada kemungkinan data berubah, terpotong, atau kehilangan konteks. Karena itu, hakim dapat meminta penjelasan mengenai proses ekstraksi data, format file asli, waktu pengambilan data, pihak yang mengambil data, hash value bila tersedia, serta kesesuaian antara data mentah dan rekapitulasi. Bila tergugat membantah, misalnya menyatakan bahwa data yang diajukan OJK tidak lengkap atau tidak berasal dari sistem resmi perusahaan, majelis perlu memberi ruang pembuktian yang proporsional melalui pemeriksaan ahli, pencocokan data, atau konfirmasi terhadap dokumen sumber.

Dalam lingkungan ekonomi syariah, pembuktian tidak hanya berhenti pada angka kerugian. Hakim Pengadilan Agama juga perlu membaca hubungan hukum syariahnya. Pada asuransi syariah, misalnya, harus jelas apakah dana yang disengketakan adalah dana tabarru’, dana investasi peserta, atau dana perusahaan. Pada pembiayaan syariah, perlu diperiksa apakah kewajiban konsumen timbul dari murabahah, ijarah, musyarakah mutanaqisah, atau akad lain. Pada pergadaian syariah, hakim harus melihat status marhun, pemberitahuan lelang, hasil penjualan, dan pengembalian kelebihan hasil lelang. Pada fintech syariah, hakim harus membedakan hubungan antara pemberi dana, penerima dana, platform, dan akad yang dipakai. Kecermatan ini penting agar putusan tidak hanya benar secara perlindungan konsumen, tetapi juga tepat dalam konstruksi fikih muamalah dan hukum ekonomi syariah.

Amar Putusan dan Eksekusinya

Apabila gugatan dikabulkan, amar putusan harus jelas. PERMA menghendaki agar putusan yang mengabulkan gugatan mencantumkan mekanisme distribusi pembayaran oleh OJK. Ini berarti amar tidak cukup berbunyi “menghukum tergugat membayar ganti rugi”. Amar harus dapat dieksekusi: berapa nilai yang harus dibayar, kepada siapa dibayarkan, bagaimana pembagiannya, apakah pro rata, pari passu, atau mekanisme lain, dan bagaimana posisi konsumen yang menerima pembayaran sebagian. Bila diperlukan, OJK juga dapat mengajukan sita jaminan, dan apabila harta tergugat tidak mencukupi kewajiban pembayaran, OJK dapat mengajukan sita eksekusi terhadap aset tergugat.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pekerjaan belum selesai. Jika tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, OJK mengajukan permohonan pelaksanaan putusan. Pengadilan menjalankan eksekusi sesuai hukum acara perdata. Setelah hasil eksekusi diserahkan kepada OJK, barulah OJK mendistribusikan ganti rugi kepada konsumen sesuai mekanisme dalam amar putusan. POJK mengatur bahwa konsumen tidak dibebani biaya sejak pelaksanaan gugatan sampai pelaksanaan putusan, dan OJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu distribusi atau administrasi pembayaran. Jika ada konsumen yang menolak atau tidak ditemukan, pembayaran dapat dititipkan kepada pengadilan atau pihak lain sesuai ketentuan. Setelah distribusi selesai, OJK menyusun laporan kepada pengadilan yang memuat identitas konsumen, klasifikasi penerima, penolak, dan yang tidak ditemukan, nominal ganti rugi, serta tanggal distribusi.

Penutup

Gugatan OJK di Pengadilan Agama adalah instrumen pemulihan kolektif yang kuat. Kekuatan itu harus diimbangi dengan ketelitian yudisial. Hakim tidak sedang diminta menjadi stempel administratif bagi OJK. Hakim justru menjadi penjaga terakhir agar perlindungan konsumen tidak mengorbankan prinsip pembuktian, hak membela diri tergugat, dan akurasi kerugian. Dalam perkara IKNB syariah yang makin digital, hakim dituntut tidak hanya memahami akad dan prinsip syariah, tetapi juga memahami bagaimana data elektronik lahir, disimpan, berubah, diaudit, dan dibuktikan. Di situlah kualitas putusan akan diuji: bukan pada seberapa cepat perkara diselesaikan, melainkan pada seberapa jernih hakim menimbang antara kewenangan OJK, hak konsumen, posisi PUJK, integritas bukti digital, dan keadilan substantif dalam ekonomi syariah.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah gugatan ojk Hukum Ekonomi Otoritas Jasa Keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan perma
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026

Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

By Ferdian PermadiOctober 20, 20260

BALI — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan…

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup
  • Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan
  • Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali
  • Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih
  • PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.