Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang kebaruan KUHAP Tahun 2025. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Kamis, 4 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga terlibat sebagai tenaga ahli dalam tim perumus KUHAP baru dari pihak pemerintah.
Dr. Febby mengawali pemaparannya dengan menjelaskan latar belakang pembentukan KUHAP yang berbeda dengan KUHP. “Kalau KUHP inisiatifnya ada pada pemerintah, sehingga pemerintah membuat draft kemudian dibawa ke DPR. Namun KUHAP awalnya inisiatif pemerintah tapi diambil alih oleh DPR, sehingga draft yang ada adalah draft dari DPR, sementara pemerintah hanya membuat daftar inventaris masalah,” jelasnya.
Sebagai tenaga ahli di pemerintah, Dr. Febby mengakui bahwa tidak semua usulan pakar di DPR dapat diakomodir karena adanya kepentingan politik dalam pembentukan undang-undang. “Kami sebagai tenaga ahli banyak mengkritisi KUHAP yang ada saat ini, tapi pada intinya kami mendukung bahwa KUHAP harus berani diberlakukan,” tegasnya.
Transformasi Hukum Acara: Dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025
Dr. Febby menyatakan bahwa sekitar 80 persen isi KUHAP 2025 membawa perubahan terhadap hukum acara di Indonesia. Hampir semua tahapan, mulai dari penyelidikan sampai putusan, mengalami perubahan. “Jadi pekerjaan rumah untuk mempelajari KUHAP yang baru ini cukup besar karena perubahannya mencapai 80 persen,” ujarnya.
Para hakim tidak bisa hanya berpegang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga harus membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena banyak pasal yang berubah, diganti, atau bahkan dihilangkan. “Kalau dikatakan oleh pakar-pakar di bidang peraturan perundang-undangan, ini bukan undang-undang penyesuaian tapi ini amandemen sebenarnya,” kritik Dr. Febby.
Setelah itu, hakim harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kemudian baru ke SEMA, peraturan kejaksaan, dan peraturan lainnya yang bisa menjadi pedoman dalam mempertimbangkan putusan.
Paradigma Baru dalam KUHP dan KUHAP
Dr. Febby menjelaskan bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma pemidanaan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. KUHP baru juga tidak membedakan lagi antara pelanggaran dan kejahatan, serta mengenal double track system di mana pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dapat berjalan bersamaan.
Sementara itu, KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memiliki beberapa perubahan fundamental. Pertama, dikenal istilah penyidik utama dengan beberapa penyidik yang dikecualikan untuk berkoordinasi dengannya. Kedua, meskipun secara tegas menyatakan mengandung asas diferensiasi fungsional, KUHAP 2025 ternyata juga mengandung asas dominus litis. “Ini adalah mix system atau hybrid system. Tidak ada lagi pembedaan tegas antara common law dan civil law. Tidak ada pembedaan tegas antara inquisitor dan akusator. Semua bergantung pada pasal,” jelasnya.
Ketiga, KUHAP 2025 mengenal berbagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak berfokus pada pemeriksaan di pengadilan saja, seperti mekanisme restoratif justice, pre-bargaining, pengakuan bersalah saksi mahkota di tahap penyidikan, dan deferred prosecution agreement.
Penguatan Hak-Hak Terdakwa, Saksi, Korban, Perempuan, dan Disabilitas
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penguatan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum. Di KUHAP 1981, hak-hak dasar untuk korban, saksi, perempuan, dan penyandang disabilitas tidak diatur atau sangat minim. KUHAP 2025 mengatur hak-hak ini secara rinci dan terkesan sebagai kemajuan besar.
Pemisahan definisi saksi dan korban. Di KUHAP 1981, saksi dan korban disatukan dalam definisi yang sama. KUHAP 2025 memisahkan keduanya di Pasal 1, dengan hak-hak yang sebagian besar sama namun ada juga yang berbeda, seperti restitusi dan kompensasi.
Perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Meskipun PERMA sudah mengatur, KUHAP 2025 sebagai induk hukum acara memandang penting untuk memuat pengaturan ini.
Perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Dr. Febby menceritakan latar belakangnya: asosiasi penyandang disabilitas datang ke DPR dengan fakta bahwa seorang penyandang disabilitas penglihatan pernah menjadi saksi pembunuhan yang didahului pelecehan seksual. Ia mendengar dengan jelas siapa yang bergulat, siapa yang membunuh, namun keterangannya dikesampingkan karena ia tidak bisa melihat. “Hal seperti ini menjadi pertimbangan bagi anggota DPR untuk mulai memasukkan pengaturan tentang disabilitas,” ujar Dr. Febby.
Kebutuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas fisik yang tidak bisa naik ke ruang sidang di lantai atas, bagi tuna rungu yang membutuhkan alat bantu, serta bagi tuna wicara yang membutuhkan pendamping, semua diatur dalam KUHAP 2025. “Ini juga memudahkan lembaga penegak hukum untuk membuat anggaran agar fasilitas itu bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Perlindungan lanjut usia. KUHAP 2025 mengatur bahwa orang lanjut usia (di atas 75 tahun) sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan pertimbangan hakim. Mereka juga berhak atas pelayanan dan sarana prasarana khusus sesuai kondisi fisiknya.
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Mengakhiri Konflik Tom & Jerry
Dr. Febby mengibaratkan hubungan antara penyidik dan penuntut umum selama ini seperti film Tom and Jerry. “Deket kalau kangen, jauh kalau deket sering berantem. Ada permasalahan dalam hubungan koordinasi dan komunikasi,” katanya.
Petunjuk yang diberikan penuntut umum kepada penyidik sering dianggap mengada-ada. Sebaliknya, penuntut umum juga sering curiga dengan hasil penyidikan. Hal ini mengganggu proses pemeriksaan perkara pidana dan merugikan korban maupun tersangka yang membutuhkan kepastian waktu.
KUHAP 2025 mengatasi masalah ini dengan membuat satu bab khusus tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), komunikasi dilakukan melalui sistem elektronik terpadu. Jika terjadi deadlock (kebuntuan) karena petunjuk tidak dilaksanakan, maka wajib dilakukan gelar perkara bersama yang dihadiri penyidik, penuntut umum, kepala masing-masing, serta ahli. Jika setelah itu masih deadlock, maka penuntut umum menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Disitulah saya katakan bahwa Indonesia juga mengandung asas dominus litis di dalam KUHAP-nya. Jadi tidak hanya mengandung diferensiasi fungsional,” tegas Dr. Febby.
Upaya Paksa Baru: Penetapan Tersangka, Penyadapan, dan Pemblokiran
KUHAP 1981 hanya mengenal upaya paksa terbatas seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. KUHAP 2025 memperluasnya dengan memasukkan penetapan tersangka, penyadapan, dan pemblokiran sebagai upaya paksa.
Penetapan tersangka sebelumnya sudah bisa menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan MK, tetapi tidak dikatakan sebagai upaya paksa. Sekarang statusnya menjadi jelas. Penyadapan diakui sebagai upaya paksa, namun masih menunggu undang-undang khusus yang mengaturnya lebih lanjut.
Larangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia juga diatur sebagai upaya paksa, meskipun sebelumnya sudah ada dalam peraturan imigrasi.
Praperadilan Diperluas, Namun Ada Pengecualian
Dr. Febby menjelaskan bahwa objek praperadilan dalam KUHAP 2025 diperluas. Selain sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi, kini ditambah dengan:
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana
- Penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay)
- Penangguhan atau pembantaran penahanan
Namun, ada pengecualian penting. Berdasarkan penjelasan Pasal 158 huruf A, upaya paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek praperadilan. Ini berlaku untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran. “Kalau sudah ada izin ketua pengadilan, dia tidak bisa menjadi objek praperadilan,” tegas Dr. Febby. Sementara penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan larangan keluar wilayah Indonesia tidak memerlukan izin ketua pengadilan, sehingga bisa menjadi objek praperadilan.
Saksi Mahkota: Konsep Baru dengan Kriteria Jelas
KUHAP 1981 tidak mengatur tentang saksi mahkota, meskipun praktiknya sudah dikenal. KUHAP 2025 mendefinisikan saksi mahkota secara tegas dengan kriteria bahwa perannya dalam tindak pidana ringan. Mengapa harus ada kriteria? Karena saksi mahkota akan mendapatkan keringanan yang signifikan dalam ancaman hukuman.
“Mirip-mirip justice collaborator sebenarnya. Perannya kecil tapi dia akan mengungkap peristiwa yang lebih besar atau akan mengungkap pelaku lain,” jelas Dr. Febby. Konsep ini berbeda dengan pemahaman lama bahwa saksi mahkota cukup seseorang yang bersaksi terhadap terdakwa lainnya.
Tindak Pidana Korporasi dan Deferred Prosecution Agreement
KUHP 1/2023 sudah mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang bisa melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab. Namun KUHAP 1981 tidak mengatur hukum acaranya. KUHAP 2025 mengisi kekosongan ini dengan mengambil sebagian besar dari PERMA tentang hukum acara tindak pidana korporasi, plus satu mekanisme baru: Deferred Prosecution Agreement (DPA).
DPA adalah alternatif penyelesaian perkara pidana untuk korporasi di luar hukum acara biasa. “Kalau untuk orang kita mengenal RJ, pre-bargaining, saksi mahkota. Kalau untuk korporasi ada yang namanya DPA,” ujar Dr. Febby. Mekanisme ini membutuhkan peran hakim dalam bentuk penetapan.
Hakim Aktif dan Peradilan Berimbang
KUHAP 2025 menganut prinsip hakim aktif dan peradilan berimbang. Peradilan berimbang adalah adopsi dari model adversarial yang menekankan equality before the law. Untuk mencapai keseimbangan, advokat sudah boleh mendampingi sejak tahap penyelidikan—tidak bisa dilarang lagi seperti dulu. Terdakwa atau tersangka juga berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satu hari setelah tanda tangan, sehingga bisa mempelajarinya.
Prinsip hakim aktif tercermin dalam pasal-pasal yang memberi kewenangan hakim untuk menggali, memerintahkan, dan memutuskan. Salah satu bentuk baru adalah opening statement di Pasal 210, di mana sebelum sidang pembuktian, kedua belah pihak menyampaikan alat bukti apa saja yang akan diajukan dan kegunaannya, untuk meyakinkan hakim bahwa bukti tersebut layak diperiksa.
Judicial Scrutiny: Peran Baru dan Berat bagi Hakim
Fitur paling penting dalam KUHAP 2025 adalah pengawasan pengadilan (judicial scrutiny). Peran hakim menjadi sangat banyak dan semakin berat. Selain memeriksa perkara acara biasa, hakim juga harus mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum melalui berbagai mekanisme yang memerlukan penetapan pengadilan, misalnya dalam pre-bargaining, deferred prosecution agreement, dan upaya paksa yang memerlukan izin.
“Ini adalah fungsi judicial scrutiny yang diatur di dalam KUHAP 2025 untuk mengawasi tindakan-tindakan penegak hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Dan yang bisa mengawasi itu adalah hakim,” tegas Dr. Febby.
Azas-Azas Baru dalam KUHAP 2025
Dr. Febby menyebutkan beberapa azas yang dianut KUHAP 2025:
- Azas legalitas. Pasal 2 menyatakan bahwa hukum acara diatur dalam bentuk undang-undang, dan undang-undangnya adalah KUHAP itu sendiri.
- Azas praduga tak bersalah. Untuk penyidik diatur dalam Pasal 91, untuk hakim diatur dalam Pasal 208. “Penyidik mengatakan susah juga kalau dinyatakan seperti ini, karena tidak boleh ada dugaan bersalah dalam proses penyidikan,” ungkap Dr. Febby.
- Azas equality before the law. Ada keseimbangan antara pihak-pihak dalam proses peradilan, diakomodasi dalam Pasal 4 tentang hak saksi, korban, dan kelompok rentan.
- Azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. KUHAP 1981 tidak mengatur azas ini secara jelas. KUHAP 2025 menciptakan alternatif-alternatif penyelesaian perkara (restoratif justice, pre-bargaining, DPA, denda damai) untuk meletakkan azas ini agar bisa dilaksanakan.
- Azas oportunitas tetap dianut. Azas fair trial tercermin antara lain dalam opening statement.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi
KUHAP 2025 mengamanatkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi yang akan diatur dalam Peraturan Presiden. Saat ini draftnya sudah sampai di Presiden dan kemungkinan akan ditetapkan dalam waktu dekat. Sistem ini akan mengatur komunikasi dan koordinasi elektronik antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Peraturan Pelaksanaan yang Masih Dinanti
Dr. Febby mengingatkan bahwa KUHAP 2025 membutuhkan banyak peraturan pelaksanaan. Amanatnya ada tiga: Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang mekanisme restoratif justice, serta Undang-Undang tentang penyadapan. Selain itu, ada Perpres tentang sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah tidak bertanya-tanya lagi bagaimana peraturan pelaksanaannya,” harapnya. Saat ini, karena PP belum ada, banyak SEMA, Perja, dan Perkapolri yang terbit untuk mengisi kekosongan.
Penutup: Pesan untuk Para Hakim
Dr. Febby mengakhiri pemaparannya dengan pesan bahwa KUHAP 2025 adalah terobosan besar yang membawa banyak perubahan fundamental. “Pekerjaan rumah untuk mempelajarinya memang besar, tapi ini adalah kemajuan yang harus disambut. Para hakim kini memiliki peran yang lebih besar sebagai pengawas proses peradilan melalui judicial scrutiny. Jangan takut untuk menerapkannya. KUHAP baru sudah memberikan kewenangan,” pesannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


