Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

26 July 2026 • 09:00 WIB

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim
Berita

KUHAP 2025: Transformasi Besar Hukum Acara Pidana dan Penguatan Peran Hakim

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 June 2026 • 18:52 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki hari ketiga Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan tentang kebaruan KUHAP Tahun 2025. Acara yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Kamis, 4 Juni 2026 ini menghadirkan narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga terlibat sebagai tenaga ahli dalam tim perumus KUHAP baru dari pihak pemerintah.

Dr. Febby mengawali pemaparannya dengan menjelaskan latar belakang pembentukan KUHAP yang berbeda dengan KUHP. “Kalau KUHP inisiatifnya ada pada pemerintah, sehingga pemerintah membuat draft kemudian dibawa ke DPR. Namun KUHAP awalnya inisiatif pemerintah tapi diambil alih oleh DPR, sehingga draft yang ada adalah draft dari DPR, sementara pemerintah hanya membuat daftar inventaris masalah,” jelasnya.

Sebagai tenaga ahli di pemerintah, Dr. Febby mengakui bahwa tidak semua usulan pakar di DPR dapat diakomodir karena adanya kepentingan politik dalam pembentukan undang-undang. “Kami sebagai tenaga ahli banyak mengkritisi KUHAP yang ada saat ini, tapi pada intinya kami mendukung bahwa KUHAP harus diterapkan karena sudah berlaku,” tegasnya.

Transformasi Hukum Acara: Dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025

Dr. Febby menyatakan bahwa sekitar 80 persen isi KUHAP 2025 membawa perubahan terhadap hukum acara di Indonesia. Hampir semua tahapan, mulai dari penyelidikan sampai putusan, mengalami perubahan. “Jadi pekerjaan rumah untuk mempelajari KUHAP yang baru ini cukup besar karena perubahannya mencapai 80 persen,” ujarnya.

Para hakim tidak bisa hanya berpegang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga harus membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena banyak pasal yang berubah, diganti, atau bahkan dihilangkan. “Kalau dikatakan oleh pakar-pakar di bidang peraturan perundang-undangan, ini bukan undang-undang penyesuaian tapi ini amandemen sebenarnya,” kritik Dr. Febby.

Setelah itu, hakim harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kemudian baru ke PERMA, SEMA, peraturan kejaksaan, dan peraturan lainnya yang bisa menjadi pedoman dalam mempertimbangkan putusan.

Paradigma Baru dalam KUHP dan KUHAP

Dr. Febby menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa paradigma pemidanaan yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif. KUHP baru juga tidak membedakan lagi antara pelanggaran dan kejahatan, serta mengenal double track system di mana pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dapat berjalan bersamaan.

Sementara itu, KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memiliki beberapa perubahan fundamental. Pertama, dikenal istilah penyidik utama dengan beberapa penyidik yang dikecualikan untuk berkoordinasi dengannya. Kedua, meskipun secara tegas menyatakan mengandung asas diferensiasi fungsional, KUHAP 2025 ternyata juga mengandung asas dominus litis. “Ini adalah mix system atau hybrid system. Tidak ada lagi pembedaan tegas antara common law dan civil law. Tidak ada pembedaan tegas antara inquisitor dan akusator. Semua bergantung pada pasal yang mengaturnya,” jelasnya. Ketiga, KUHAP 2025 mengenal berbagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak berfokus pada pemeriksaan di pengadilan saja, seperti mekanisme keadilan restoratif, plea bergain, saksi mahkota di tahap penyidikan hingga penuntutan, dan deferred prosecution agreement.

Penguatan Hak-Hak Terdakwa, Saksi, Korban, Perempuan, dan Disabilitas

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penguatan hak-hak  para pihak yang berhadapan dengan hukum. Di KUHAP 1981, hak-hak dasar untuk korban, saksi, perempuan, dan penyandang disabilitas tidak diatur atau sangat minim. KUHAP 2025 mengatur hak-hak ini secara rinci dan terkesan sebagai kemajuan besar berikut ini :

  • Pemisahan definisi antara saksi dengan korban. Di KUHAP 1981, saksi dan korban disatukan dalam definisi yang sama. KUHAP 2025 memisahkan keduanya di Pasal 1, dengan hak-hak yang sebagian besar sama namun ada juga yang berbeda, seperti restitusi dan kompensasi.
  • Perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Meskipun PERMA sudah mengatur, KUHAP 2025 sebagai induk hukum acara memandang penting untuk memuat pengaturan ini.
  • Perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Dr. Febby menceritakan latar belakangnya: asosiasi penyandang disabilitas datang ke DPR dengan fakta bahwa seorang penyandang disabilitas penglihatan pernah menjadi saksi pembunuhan yang didahului pelecehan seksual. Ia mendengar dengan jelas siapa yang bergulat, siapa yang membunuh, namun keterangannya dikesampingkan karena ia tidak bisa melihat. “Hal seperti ini menjadi pertimbangan bagi anggota DPR untuk mulai memasukkan pengaturan tentang disabilitas,” ujar Dr. Febby. Kebutuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas fisik yang tidak bisa naik ke ruang sidang di lantai atas, bagi tuna rungu yang membutuhkan alat bantu, serta bagi tuna wicara yang membutuhkan pendamping, semua diatur dalam KUHAP 2025. “Ini juga memudahkan lembaga penegak hukum untuk membuat anggaran agar fasilitas itu bisa dilaksanakan,” tambahnya.
  • Perlindungan lanjut usia. KUHAP 2025 mengatur bahwa orang lanjut usia (di atas 75 tahun) sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan pertimbangan hakim. Mereka juga berhak atas pelayanan dan sarana prasarana khusus sesuai kondisi fisiknya.
Baca Juga  Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Mengakhiri Konflik Tom and Jerry

Dr. Febby mengibaratkan hubungan antara penyidik dan penuntut umum selama ini seperti film Tom and Jerry. “Kalau jauh kangen, kalau deket sering berantem. Ada permasalahan dalam hubungan koordinasi dan komunikasi antara dua institusi ini,” katanya. Petunjuk yang diberikan penuntut umum kepada penyidik sering dianggap mengada-ada. Sebaliknya, penuntut umum juga sering curiga dengan hasil penyidikan. Hal ini mengganggu proses pemeriksaan perkara pidana dan merugikan korban maupun tersangka yang membutuhkan kepastian waktu.

KUHAP 2025 mengatasi masalah ini dengan membuat satu bab khusus tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum (Pasal 22). Setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), komunikasi dilakukan melalui sistem elektronik terpadu. Jika terjadi deadlock (kebuntuan) karena petunjuk tidak dilaksanakan, maka wajib dilakukan gelar perkara bersama yang dihadiri penyidik, penuntut umum, kepala masing-masing institusi, serta ahli. Jika setelah itu masih deadlock, maka penuntut umum menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Disitulah saya katakan bahwa Indonesia juga mengandung asas dominus litis di dalam KUHAP-nya. Jadi tidak hanya mengandung diferensiasi fungsional,” tegas Dr. Febby.

Upaya Paksa Baru: Penetapan Tersangka, Penyadapan, dan Pemblokiran

KUHAP 1981 hanya mengenal upaya paksa terbatas seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. KUHAP 2025 memperluasnya dengan memasukkan penetapan tersangka, penyadapan, dan pemblokiran sebagai upaya paksa.

Penetapan tersangka sebelumnya sudah bisa menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan MK, tetapi tidak dikatakan sebagai upaya paksa. Sekarang statusnya menjadi jelas. Penyadapan diakui sebagai upaya paksa, namun masih menunggu undang-undang khusus yang mengaturnya lebih lanjut.

Larangan tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia juga diatur sebagai upaya paksa, meskipun sebelumnya sudah ada dalam peraturan imigrasi.

Praperadilan Diperluas, Namun Ada Pengecualian

Dr. Febby menjelaskan bahwa objek praperadilan dalam KUHAP 2025 diperluas. Selain sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan rehabilitasi, kini ditambah dengan:

  • Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan dengan tindak pidana
  • Penundaan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay)
  • Penangguhan atau pembantaran penahanan

Namun, ada pengecualian penting. Berdasarkan penjelasan Pasal 158 huruf A, upaya paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek praperadilan. Ini berlaku untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran. “Kalau sudah ada izin ketua pengadilan, dia tidak bisa menjadi objek praperadilan,” tegas Dr. Febby. Sementara penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan larangan keluar wilayah Indonesia tidak memerlukan izin ketua pengadilan, sehingga bisa menjadi objek praperadilan.

Saksi Mahkota: Konsep Baru dengan Kriteria Jelas

KUHAP 1981 tidak mengatur tentang saksi mahkota, meskipun praktiknya sudah dikenal. KUHAP 2025 mendefinisikan saksi mahkota secara tegas dengan kriteria bahwa perannya dalam tindak pidana ringan. Mengapa harus ada kriteria? Karena saksi mahkota akan mendapatkan keringanan yang signifikan dalam ancaman hukuman.

“Mirip-mirip justice collaborator sebenarnya. Perannya kecil tapi dia akan mengungkap peristiwa yang lebih besar atau akan mengungkap pelaku yang lain,” jelas Dr. Febby. Konsep ini berbeda dengan pemahaman lama bahwa saksi mahkota cukup seseorang yang bersaksi terhadap terdakwa lainnya.

Tindak Pidana Korporasi dan Deferred Prosecution Agreement

KUHP 1 Tahun 2023 sudah mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang bisa melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab. Namun KUHAP 1981 tidak mengatur hukum acaranya. KUHAP 2025 mengisi kekosongan ini dengan mengambil sebagian besar dari PERMA tentang hukum acara tindak pidana korporasi, plus satu mekanisme baru: Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Baca Juga  Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16

DPA adalah alternatif penyelesaian perkara pidana untuk korporasi di luar hukum acara biasa. “Kalau untuk orang kita mengenal RJ, plea bergain, saksi mahkota. Kalau untuk korporasi ada yang namanya DPA,” ujar Dr. Febby. Mekanisme ini membutuhkan peran hakim dalam bentuk penetapan.

Hakim Aktif dan Peradilan Berimbang

KUHAP 2025 menganut prinsip hakim aktif dan peradilan berimbang. Peradilan berimbang adalah adopsi dari model adversarial yang menekankan equality before the law. Untuk mencapai keseimbangan, advokat sudah boleh mendampingi sejak tahap penyelidikan—tidak bisa dilarang lagi seperti dulu. Terdakwa atau tersangka juga berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satu hari setelah tanda tangan, sehingga bisa mempelajarinya.

Prinsip hakim aktif tercermin dalam pasal-pasal yang memberi kewenangan hakim untuk menggali, memerintahkan, dan memutuskan. Salah satu bentuk baru adalah opening statement di Pasal 210, di mana sebelum sidang pembuktian, kedua belah pihak menyampaikan alat bukti apa saja yang akan diajukan dan kegunaannya, untuk meyakinkan hakim bahwa bukti tersebut layak diperiksa.

Judicial Scrutiny: Peran Baru dan Berat bagi Hakim

Fitur paling penting dalam KUHAP 2025 adalah pengawasan pengadilan (judicial scrutiny). Peran hakim menjadi sangat banyak dan semakin berat. Selain memeriksa perkara acara biasa, hakim juga harus mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum melalui berbagai mekanisme yang memerlukan penetapan pengadilan, misalnya dalam plea bergain, deferred prosecution agreement, dan upaya paksa yang memerlukan izin.

“Ini adalah fungsi judicial scrutiny yang diatur di dalam KUHAP 2025 untuk mengawasi tindakan-tindakan penegak hukum dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Dan yang bisa mengawasi itu adalah hakim,” tegas Dr. Febby.

Asas–Asas Baru dalam KUHAP 2025

Dr. Febby menyebutkan beberapa asas yang dianut KUHAP 2025:

  • Asas legalitas. Pasal 2 menyatakan bahwa hukum acara diatur dalam bentuk undang-undang, dan undang-undangnya adalah KUHAP itu sendiri.
  • Asas praduga tak bersalah. Untuk penyidik diatur dalam Pasal 91, untuk hakim diatur dalam Pasal 208. “Penyidik mengatakan susah juga kalau dinyatakan seperti ini, karena tidak boleh ada dugaan bersalah dalam proses penyidikan,” ungkap Dr. Febby.
  • Asas equality before the law. Ada keseimbangan antara pihak-pihak dalam proses peradilan, diakomodasi dalam Pasal 4 tentang hak saksi, korban, dan kelompok rentan.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. KUHAP 1981 tidak mengatur asas ini secara jelas. KUHAP 2025 menciptakan alternatif-alternatif penyelesaian perkara (restorative justice, plea bergain, DPA, denda damai) untuk meletakkan asas ini agar bisa dilaksanakan.
  • Asas oportunitas tetap dianut. 
  • Asas fair trial tercermin antara lain dalam opening statement.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi

KUHAP 2025 mengamanatkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi yang akan diatur dalam Peraturan Presiden. Saat ini draftnya sudah sampai di Presiden dan kemungkinan akan ditetapkan dalam waktu dekat. Sistem ini akan mengatur komunikasi dan koordinasi elektronik antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Peraturan Pelaksanaan yang Masih Dinanti

Dr. Febby mengingatkan bahwa KUHAP 2025 membutuhkan banyak peraturan pelaksanaan. Amanatnya ada tiga: Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif, serta Undang-Undang tentang penyadapan. Selain itu, ada Perpres tentang sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah tidak bertanya-tanya lagi bagaimana peraturan pelaksanaannya,” harapnya. Saat ini, karena PP belum ada, banyak PERMA, Perja, dan Perkapolri yang terbit untuk mengisi kekosongan.

Penutup: Pesan untuk Para Hakim

Dr. Febby mengakhiri pemaparannya dengan pesan bahwa KUHAP 2025 adalah terobosan besar yang membawa banyak perubahan fundamental. “Pekerjaan rumah untuk mempelajarinya memang besar, tapi ini adalah kemajuan yang harus disambut. Para hakim kini memiliki peran yang lebih besar sebagai pengawas proses peradilan melalui judicial scrutiny. Jangan takut untuk menerapkannya. KUHAP baru sudah memberikan kewenangan,” pesannya.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Indonesia Hukum Acara Pidana Judicial Scrutiny kuhap 2025 Pelatihan Yudisial Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

23 July 2026 • 15:47 WIB

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Rapatkan Barisan Terkait Pemeriksaan Bersama dalam Perkuat Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan

23 July 2026 • 13:06 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

By Achmad Fikri Oslami26 July 2026 • 09:00 WIB0

Pendahuluan Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang semakin…

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Konvergensi Hukum Acara Peradilan Agama dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Analisis Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

Recent Comments

  1. Michaeljes on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Kapelnica ot zapoya_sjKr on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  3. Kapelnica ot zapoya_azKr on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  4. Kapelnica ot zapoya_vyKr on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Kapelnica ot zapoya_msmi on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.