Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16

Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin20 June 2026 • 15:51 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” yang digelar di Universitas Jember pada Sabtu, 20 Juni 2026, menghadirkan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Berikut adalah himpunan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kata “setimpal” yang sering digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana, dan apa kriterianya? Apakah efek jera ditujukan untuk pelaku kejahatan, korban yang menderita kerugian, atau untuk masyarakat agar tidak melakukan kejahatan (preventif)? Bagaimana dengan kasus pembunuhan tidak berencana yang korbannya juga meninggal dunia apakah tidak dihukum mati berarti tidak setimpal?

Jawaban:

  • Dalam praktik peradilan, ketika hakim bermusyawarah menentukan hukuman, fokus utamanya adalah pada pelaku—sejauh mana kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan. Logika hukumnya, setimpal dan jera itu otomatis ditujukan untuk pelaku.
  • Setelah putusan dibuat, efek sampingnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kepentingan masyarakat adalah side effect, bukan tujuan utama.
  • KUHP lama yang merupakan warisan kolonial menganut sistem represif di mana terdakwa diposisikan sebagai objek, bukan subjek (sistem civil law Eropa Kontinental). KUHP baru menganut sistem adversarial di mana terdakwa menjadi subjek yang mendapat perlindungan hak asasi manusia.
  • Kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta di era 1980-an menjadi pelajaran: kesalahan berawal dari polisi, jaksa, hingga hakim, dan berakhir dengan kematian korban setelah dibebaskan karena kondisi fisik yang sangat buruk selama masa penahanan.
  • Dengan sistem peradilan terintegrasi saat ini, setiap tahapan saling mengontrol, sehingga diharapkan kesalahan serupa tidak terulang.

Pertanyaan: 2:
Bagaimana mekanisme komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru? Apakah masa 10 tahun dihitung sejak inkrah atau sejak masa penahanan? Bagaimana mekanisme penilaian “sikap dan perbuatan terpuji”?

Jawaban:

  • Masa percobaan 10 tahun dihitung sehari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan sejak masa penahanan.
  • Sebelum Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026, masih ada perdebatan apakah pidana mati bisa langsung dieksekusi oleh jaksa. Kini dipertegas bahwa pidana mati wajib menjalani masa percobaan 10 tahun dan jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.
  • Penilaian “sikap dan perbuatan terpuji” memiliki tiga kriteria yang akan dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan:
    1. Berkelakuan baik
    2. Aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan selama di lapas
    3. Adanya penurunan tingkat risiko
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati telah selesai disusun dan saat ini berada di Setneg, menunggu pemerintah merilisnya.
  • Konsep komutasi: pidana mati → (10 tahun) → pidana seumur hidup → (10 tahun berikutnya) → pidana waktu tertentu (20 tahun).
Baca Juga  Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Pertanyaan:
Apa batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP baru? Bagaimana dengan kritik yang disampaikan secara satir? Apakah ada batas yang jelas? Apakah kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara masih dimungkinkan?

Jawaban:

  • Kritik berbeda dengan penghinaan. Contoh: “Pemerintah melaksanakan program dengan buruk” adalah kritik. Namun jika disertai kata-kata yang merendahkan martabat (misalnya menyebut dengan istilah binatang), itu adalah penghinaan.
  • Kritik merupakan hak berekspresi dalam demokrasi dan harus dapat menunjukkan di mana letak kesalahan kebijakan.
  • Batas penghinaan: menyangkut harkat dan martabat seseorang. Jika harga diri sudah tersentuh, maka itu masuk kategori penghinaan.
  • Ancaman pidana Pasal 240 hanya 1 tahun 6 bulan, sehingga:
    • Tidak dapat dilakukan penahanan
    • Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 54 KUHP untuk tidak menjatuhkan pidana penjara
    • Dapat diganti dengan pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial
  • Lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 240 dibatasi: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Tindak pidana ini merupakan delik aduan—hanya pimpinan lembaga negara yang bersangkutan yang dapat mengajukan pengaduan, dengan persetujuan seluruh fraksi di lembaga tersebut.
  • Berbeda dengan KUHP lama yang merupakan delik umum (siapa pun dapat melapor), KUHP baru membatasi agar tidak mudah disalahgunakan.

Pertanyaan:
Mengapa mekanisme keadilan restoratif (RJ) memerlukan penetapan pengadilan untuk penghentian penyidikan dan penuntutan? Mengapa waktunya hanya tiga hari, padahal secara teknis ketua pengadilan perlu memeriksa syarat materil seperti ada/tidaknya paksaan dalam kesepakatan damai? Bisakah ketua pengadilan melakukan sidang insidentil untuk memeriksa keabsahan kesepakatan? Bagaimana mekanisme penolakan penetapan RJ?

Jawaban:

  • Sejak Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Tahun 2012, diversi sebagai bentuk RJ memerlukan penetapan pengadilan. Tujuannya: mencegah kasus yang sudah diselesaikan secara damai diajukan kembali di kemudian hari. Tanpa penetapan pengadilan, kasus yang sudah “beres” secara kekeluargaan masih bisa dilaporkan ulang karena belum ada kepastian hukum.
  • Waktu tiga hari dinilai kurang oleh narasumber, terutama jika pengadilan jauh dari lokasi kejadian. Seharusnya ada ketentuan tambahan bahwa dalam hal diperlukan waktu lebih panjang, dapat diberikan perpanjangan.
  • Ketua pengadilan dapat melakukan sidang insidentil untuk memeriksa apakah kesepakatan damai dilakukan dengan sukarela dan memenuhi syarat, meskipun hal ini belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
  • Penolakan penetapan RJ dimungkinkan jika syarat-syarat tidak dipenuhi. Meminta penetapan tidak selalu harus dikabulkan.
  • Idealnya, proses RJ adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga tidak perlu berlarut-larut seperti pemeriksaan perkara biasa.
Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Pertanyaan:
Apakah putusan bebas dapat diajukan banding? Di dalam Pasal 299 KUHAP baru tidak ditegaskan secara tegas bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding, sementara putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) jelas bisa. Bagaimana seharusnya?

Jawaban:

  • Putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Dasar hukumnya adalah Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengecualian putusan yang tidak dapat dimintakan banding adalah putusan berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  • Ketentuan yang sama juga terdapat dalam undang-undang sebelumnya: UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 14 Tahun 1970.
  • Polemik muncul karena sebelumnya ribut di tingkat kasasi, bukan banding. Kini kasasi untuk putusan bebas telah ditutup oleh KUHAP baru, sehingga perhatian beralih ke banding.
  • Putusan bebas dan putusan lepas memiliki syarat yang berbeda. Putusan lepas (ontslag) memang dapat diajukan banding karena dipertanyakan alasan pembebasannya.
  • Jika ada yang mengajukan banding terhadap putusan bebas, hakim dapat langsung menolak dengan mendasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Kasus Ronald Tanur di Surabaya menjadi contoh putusan bebas yang diduga melibatkan suap-menyuap pada tiga hakim, sehingga menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Pertanyaan:
Apakah putusan Mahkamah Konstitusi sebelum berlakunya KUHP baru masih mengikat? Bagaimana dengan Pasal 240 yang sedang diajukan judicial review?

Jawaban:

  • Pasal 240 KUHP baru saat ini sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 282 Tahun 2025) dan belum diputus.
  • Putusan MK sebelum berlakunya KUHP baru (yang berkaitan dengan KUHAP 1981) secara otomatis tidak berlaku lagi karena undang-undang yang menjadi dasar pengujian sudah dicabut.
  • Untuk pasal-pasal dalam KUHP baru, harus menunggu putusan MK baru atas pengujian yang diajukan.
  • Ketentuan Pasal 240 dan 241 memang banyak menimbulkan perdebatan karena menyangkut batas antara kritik dan penghinaan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

PERISAI Badilum 16 pidana mati putusan bebas Restorative Justice Tanya Jawab KUHP Baru
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.