Belakangan muncul narasi di media sosial bahwa keterlambatan atau “ngaret”-nya jadwal sidang menjadi bukti bahwa peradilan tidak profesional dan sulit dipercaya. Kritik terhadap pelayanan publik tentu merupakan hal yang wajar dan perlu dihargai. Namun, penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dalam praktik persidangan, hakim tidak selalu dapat memulai sidang tepat pada jam yang tercantum dalam jadwal. Persidangan harus memastikan kehadiran para pihak yang berperkara, Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, saksi, maupun pihak terkait lainnya. Tidak jarang sidang harus menunggu karena salah satu pihak belum hadir atau terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, keterlambatan persidangan tidak selalu disebabkan oleh hakim, melainkan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berada di luar kendalinya.
Selain itu, dalam satu hari hakim biasanya menangani banyak perkara yang dijadwalkan secara berurutan. Setiap perkara memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas yang berbeda. Ada sidang yang dapat selesai dalam waktu singkat, namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama karena pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa, pencocokan dokumen, maupun dinamika persidangan lainnya. Akibatnya, jadwal sidang berikutnya dapat mengalami pergeseran meskipun seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu dipahami pula bahwa tugas hakim tidak hanya memimpin sidang di ruang persidangan. Di balik setiap perkara terdapat tanggung jawab untuk mempelajari berkas, menelaah fakta dan alat bukti, menyusun penetapan, serta merumuskan putusan yang akan berdampak pada hak dan kewajiban para pihak. Proses tersebut menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan tanggung jawab yang besar karena menyangkut kepastian dan keadilan hukum.
Hakim pada dasarnya telah melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja yang berlaku, umumnya sejak pukul 08.00 hingga 16.30. Namun dalam praktiknya, pekerjaan hakim tidak selalu berakhir ketika jam kantor selesai. Tidak jarang persidangan berlangsung hingga sore, malam, bahkan dalam perkara-perkara tertentu dapat berlanjut hingga dini hari karena banyaknya agenda persidangan, kompleksitas perkara, atau kebutuhan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Setelah persidangan berakhir pun, hakim masih memiliki tanggung jawab untuk mempelajari berkas perkara, menelaah alat bukti, memeriksa berita acara sidang, serta merumuskan putusan. Beban kerja semacam ini sering kali tidak terlihat oleh masyarakat karena berlangsung di balik meja kerja dan di luar ruang sidang. Oleh karena itu, menilai kinerja hakim semata-mata dari waktu dimulainya sebuah sidang tentu tidak menggambarkan keseluruhan tanggung jawab yang mereka emban dalam menjalankan fungsi peradilan.
Di sisi lain, hakim juga terikat pada hukum acara dan prinsip peradilan yang adil. Dalam banyak keadaan, hakim harus memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak-haknya dalam persidangan. Kehati-hatian dalam menjalankan proses hukum sering kali lebih penting daripada sekadar mengejar ketepatan waktu formal, karena tujuan utama peradilan adalah menghasilkan proses dan putusan yang adil.
Jika terdapat keterlambatan pada satu sidang tertentu, hal tersebut tentu dapat menjadi bahan evaluasi. Namun tidak adil apabila satu kejadian langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh lembaga peradilan tidak profesional atau tidak layak dipercaya. Sebuah institusi yang menangani ribuan perkara setiap tahun tidak dapat dinilai hanya dari satu pengalaman atau satu potongan peristiwa yang belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi yang sebenarnya.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan waktu dimulainya sidang. Kepercayaan tersebut dibangun melalui kualitas putusan, independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, transparansi proses peradilan, kepatuhan terhadap hukum dan kode etik, serta kemampuan pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat. Aspek-aspek inilah yang menjadi ukuran utama dalam menilai kredibilitas lembaga peradilan.
Perlu diingat pula bahwa hakim tidak bekerja tanpa pengawasan. Dalam menjalankan tugasnya terdapat mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang mengawasi perilaku dan kinerja hakim. Apabila memang terjadi pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik, tersedia saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, ketepatan waktu memang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan dan dievaluasi. Namun, keterlambatan sidang semata tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai profesionalitas, integritas, maupun tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan. Kritik yang konstruktif akan lebih bermanfaat apabila disertai pemahaman yang utuh terhadap proses, tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan peradilan setiap hari. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari seberapa tepat waktu sebuah sidang dimulai, tetapi juga dari seberapa baik hukum ditegakkan dan hak-hak para pencari keadilan dilindungi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

