SURABAYA – Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mendiskusikan arah pembaruan kelembagaan dan hukum acara Pengadilan Pajak. Diskusi dilaksanakan di ruang sidang PT TUN Surabaya, Kamis (11/6/2026), sebagai bagian dari pengumpulan data penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kegiatan dibuka oleh Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Norman Sutrisno, dan dihadiri Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Wenceslaus, serta para hakim PT TUN Surabaya. Dalam sambutannya, Ketua PT TUN Surabaya menyambut baik pelaksanaan diskusi sebagai ruang untuk memberikan masukan terhadap desain peradilan pajak setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Diskusi dipandu oleh Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI, Irvan Mawardi. Adapun Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Wenceslaus, tampil sebagai narasumber utama. Wenceslaus merupakan lulusan Program Doktor Universitas Pancasila yang menulis disertasi mengenai masa depan Pengadilan Pajak pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam paparannya, Wenceslaus menekankan perlunya desain peradilan pajak yang tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu mengantisipasi perkembangan penyelesaian sengketa pajak dalam jangka panjang. Menurutnya, revisi undang-undang harus memberikan kejelasan mengenai kedudukan Pengadilan Pajak, tingkatan pemeriksaan, jenis sengketa, komposisi hakim, serta mekanisme upaya hukum.
Salah satu isu yang mengemuka ialah kemungkinan membedakan jalur pemeriksaan berdasarkan jenis sengketa. Sengketa tertentu dapat dimulai pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan sengketa dengan karakter khusus dapat diperiksa melalui jalur berbeda. Pembagian tersebut harus didasarkan pada kriteria objektif agar tidak menimbulkan ketidakjelasan kompetensi antara PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Agung.
Forum juga membahas perlunya memperkuat pemeriksaan tingkat pertama. Pemeriksaan pada tingkat pertama dinilai dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk menilai fakta, dokumen, alat bukti, serta perhitungan pajak. Penguatan tersebut penting untuk menjamin keseimbangan perlindungan antara hak Wajib Pajak dan kepentingan penerimaan negara.
Selain itu, peserta menyoroti lamanya penyelesaian perkara pajak. Proses yang terlalu panjang tidak hanya mengurangi kepastian hukum, tetapi dalam keadaan tertentu dapat dimanfaatkan untuk menunda pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu mengatur batas waktu yang terukur untuk setiap tahapan, mulai dari penyampaian jawaban, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis, hingga pengucapan dan penyampaian putusan.

Mekanisme penyaringan perkara juga menjadi perhatian. Dalam diskusi muncul gagasan mengenai pembatasan upaya hukum berdasarkan jenis atau nilai sengketa, termasuk kemungkinan menerapkan prosedur sederhana bagi sengketa bernilai relatif kecil. Namun, pembatasan tersebut harus disertai mekanisme yang jelas dan tetap membuka pengecualian bagi perkara yang mengandung persoalan hukum penting atau berdampak luas.
Isu lain yang dibahas adalah masa depan hakim pajak. Forum mempertimbangkan dua alternatif, yakni mempertahankan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dengan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc, atau menempatkan pajak sebagai sengketa khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang diperiksa oleh hakim karier bersertifikasi. Pilihan tersebut akan menentukan desain kelembagaan, status hakim yang ada, serta kebutuhan rekrutmen dan pendidikan hakim ke depan.
Tim Pustrajak yang hadir dipimpin Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Andi Akram. Turut hadir M. Slamet Turhamun dan Khoirul Anwar selaku Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI; Syofyan Iskandar, Hakim Tinggi Yustisial Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI; Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI; Marta Satria Putra, Kasubdit Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan TUN Ditjen Badimiltun MA RI; Agus Abdurrahman, Hakim Yustisial Ditjen Badimiltun MA RI; Andhy Martuaraja, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI; Achmad Auliyaa Zulfikri, Pranata Komputer Ahli Pertama Pustrajak Kumdil MA RI; serta Muhammad Ikhsan Fatihah, Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI.

Masukan dari PT TUN Surabaya akan menjadi bahan bagi tim dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hasil diskusi diharapkan dapat mendukung terbentuknya sistem peradilan pajak yang independen, cepat, sederhana, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan negara. :
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


