(18/06) Seusai sebelumnya berkelana melakukan observasi pelaksanaan penegakan pelanggaran atas hukum adat pada Masyarakat Baduy Di Pegunungan Kendeng Banten Selatan, Tim yang dipimpin oleh Oloan Harianja, S.H., M.H. melanjutkan audiensi dengan rencana menyusun SEMA yang mengaturnya bagi Pengadilan Negeri. Untuk itu kemudian Tim melakukan Audiensi untuk meminta masukan ke Jajaran Pimpinan dan Hakim di PN Serang.
SEMA ini nantinya akan ditujukan untuk memberikan pedoman bagi pengadilan apabila ada permohonan penetapan dari lembaga adat melalui kejaksaan atas penyelesaian pidana adat yang sudah diselesaikan secara adat. Dalam sesi diskusi dan konsultasi isu kebijakan ini direspon oleh Pimpinan PN Serang Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua PN Serang Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H. dan Beberapa orang Hakim Dr. Bony Daniel, S.H., M.H. Kusman, S.H., M.H. dan Moch Ichwanudin, S.H., M.H.
“Terkait hal ini (sikap pengadilan) atas pengandaian apabila ada permintaan lembaga adat melalui kejaksaan kepada Ketua Pengadilan Negeri atas penyelesaian tindak pidana adat, lazimnya saya akan mengabulkan seperti layaknya Diversi. Namun perlu diperhatikan sanksinya jangan sampai melebihi kategori II KUHP”Jelas Dr. Hasanuddin, S.H., M.H. merespon pertanyaan dari Koordinator Oloan Harianja. Hal ini kemudian ditambahkan oleh Sinta Gaberia Pasaribu bahwasanya dalam memandang hal ini harus jelas dulu kedudukan Pengadilan Negeri agar terkesan tidak lompat-lompat, Jangan sampai kemudian Perda-nya saja belum ada namun pengadilan diminta merespon. Urutannya sudah jelas sudah ada Undang-Undangnya (KUHP), kemudian sudah ada PP-nya yang mengharuskan diatur dulu dalam Perda maka hal itu dulu yang dipenuhi baru ditanya bagaimana sikap pengadilan apabila ada pelaksanaan PP yang bersandar dari Perda bagi hakim sebagai acuan dalam meresponnya.”Tegas Sinta.
Usul Penjelasan lebih dalam dan detil juga disampaikan oleh Dr. Bony Daniel, S.H., M.H. berkenaan dengan isu ini yang nantinya akan outputnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). “Mahkamah Agung sebaiknya tidak menunda, menonaktifkan, atau menafsirkan Pasal 2 KIJHP 2023 seolah-olah tidak berlaku. Sikap yang lebih tepat adalah menegaskan bahwa Pasal 2 berlaku secara terbatas, dengan syarat kumulatif yang ketat, sehingga pengakuan atas hukum yang hidup dalam masyarakat tidak berubah menjadi perluasan pemidanaan tanpa kepastian hukum. SEMA tidak boleh menciptakan delik adat baru, tidak boleh menggantikan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, dan tidak boleh memperluas kewenangan hakim melampaui KUHP, SEMA perlu berfungsi sebagai pedoman yudisial untuk menguji legalitas, wilayah keberlakuan, dasar Perda, pembuktian, non-duplikasi dengan KUHP, dan kesesuaian dengan HAM.
Arah pembatasan idealnya diarahkan Hakim hanya boleh menerapkan Pasal 2 jo. Pasal 597 KUHP apabila tindak pidana adat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan, norma adat masih hidup dan diakui, perbuatan tidak diatur dalam KUHP, serta sanksinya dibatasi pada pemenuhan kewajiban adat atau ganti rugi sesuai ketentuan KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025.” Jelas Bony Daniel.

Lebih Jauh ia (Bony Daniel) menerangkan juga SEMA yang disarankan adalah SEMA pembatasan penerapan. Rumusan kuncinya: living law diakui, tetapi hanya diterapkan secara restriktif, berbasis Perda, tidak menduplikasi KUHP, tidak melanggar HAM, harus terbukti di persidangan, dan sanksinya dibatasi pada pemenuhan kewajiban adat atau ganti rugi.
- SEMA perlu menyatakan bahwa hakim tidak boleh menggunakan Pasal 2 KUHP sebagai dasar pemidanaan mandiri tanpa Perda tindak pidana adat;
- SEMA perlu mewajibkan hakim menolak penerapan hukum adat apabila unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP;
- SEMA perlu membedakan antara penggunaan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai faktor pemidanaan, dan penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 597 KUHP;
- SEMA perlu mengatur standar dakwaan dan standar pembuktian agar klaim adat tidak ditentukan berdasarkan pengetahuan pribadi hakim, tekanan masyarakat, atau klaim sepihak tokoh adat;
- SEMA perlu mengatur tata cara pemeriksaan permohonan penetapan hasil musyawarah adat oleh pengadilan negeri;
- SEMA perlu mewajibkan pelaporan dan monitoring putusan atau penetapan mengenai tindak pidana adat untuk mengendalikan disparitas.
Sebelumnya untuk memahami isu kebijakan ini perlu dijelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Pengakuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat serta untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak menghapus asas legalitas dan larangan analogi. Pengakuan tersebut juga tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk membentuk delik adat baru di luar mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kepastian hukum, kesatuan penerapan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta mencegah disparitas dan kriminalisasi berlebihan, Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman penerapan Pasal 2 jo. Pasal 597 KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025 dalam pemeriksaan perkara pidana.
Dasar berangkatnya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sepanjang relevan dengan masa transisi implementasi KUHP 2023.
SEMA ini nantinya akan memiliki tujuan:
- Memberikan pedoman bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang didasarkan pada hukum yang hidup dalam masyarakat;
- Menjaga agar penerapan Pasal 2 jo. Pasal 597 KUHP tetap sejalan dengan asas legalitas larangan analogi, due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
- Mencegah penerapan hukum adat secara sewenang-wenang, diskriminatif, atau melampaui batas yang ditentukan KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025;
- Menyediakan pedoman pemeriksaan permohonan penetapan pengadilan terhadap hasil musyawarah adat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


