Megamendung, Bogor – Memasuki hari kelima Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta pada sesi pertama kelas gabungan ini mendapatkan materi bertajuk “Peran Pengadilan dalam Pengembangan Hukum Perubahan Iklim” pada Jumat, 7 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memaparkan secara mendalam tentang dampak gas rumah kaca, komitmen internasional Indonesia, serta tantangan regulasi dan penegakan hukum di tengah kepentingan nasional.
Memahami Gas Rumah Kaca dan Komitmen Global Indonesia
Dalam sesi pemaparan, narasumber mengawali diskusi dengan menjelaskan konsep gas rumah kaca (GRK) beserta perannya dalam memicu pemanasan global. Beliau menguraikan karakteristik berbagai jenis GRK, seperti karbon dioksida (CO₂) dan metana (CH₄), yang mampu menjebak panas di atmosfer sehingga meningkatkan suhu bumi. Menurutnya, dampak perubahan iklim tidak hanya dirasakan oleh negara-negara maju, tetapi juga negara berkembang, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, penanganan perubahan iklim memerlukan kolaborasi internasional yang kuat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, narasumber memaparkan dua instrumen internasional yang menjadi fondasi pengendalian emisi GRK, yakni Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Beliau menjelaskan bahwa Protokol Kyoto yang diadopsi pada tahun 1997 merupakan perjanjian internasional pertama yang menetapkan kewajiban hukum bagi negara-negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Sementara itu, Perjanjian Paris yang disepakati pada tahun 2015 menghadirkan pendekatan yang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh negara, baik maju maupun berkembang, dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Menurutnya, Perjanjian Paris menjadi tonggak penting karena menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan persoalan global yang menuntut kontribusi bersama dari seluruh negara, termasuk Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Indonesia telah menyampaikan komitmennya melalui Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dengan target penurunan emisi sebesar 29 persen secara mandiri pada tahun 2030 dan hingga 41 persen apabila memperoleh dukungan internasional. Narasumber menjelaskan bahwa pencapaian target tersebut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pembiayaan hingga minimnya komitmen politik. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi dan inovasi dipandang sebagai faktor penting dalam mendukung keberhasilan upaya penurunan emisi.
Implikasi Ekonomi, Sosial, dan Tantangan Implementasi
Pada bagian berikutnya, narasumber membahas konsekuensi ekonomi dan sosial dari kebijakan perubahan iklim, khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia. Beliau menekankan bahwa pembangunan ekonomi perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam pandangannya, pengembangan energi terbarukan menjadi salah satu strategi utama untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun demikian, proses transisi tersebut harus tetap memperhatikan aspek keadilan sosial dan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor-sektor dengan intensitas emisi tinggi.
Selain itu, beliau menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi kebijakan iklim nasional. Kebutuhan investasi yang besar untuk transisi energi dan adaptasi perubahan iklim masih menjadi tantangan utama. Hambatan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya koordinasi antarlembaga serta belum optimalnya komitmen politik dalam mendukung implementasi kebijakan. Menurut narasumber, keberhasilan kebijakan iklim tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang tersedia, tetapi juga oleh keberanian pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya, memperkuat penegakan hukum, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Mekanisme Pengurangan Emisi dan Inisiatif Lokal-Nasional
Dalam sesi diskusi, narasumber turut menjelaskan berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk menekan emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui skema perdagangan karbon (carbon trading) dan karbon kredit (carbon credit). Ia menerangkan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan negara maupun perusahaan yang berhasil menurunkan emisi di bawah target untuk memperjualbelikan kelebihan kuota emisinya kepada pihak lain yang belum mampu memenuhi target pengurangan emisi.
Meskipun demikian, beliau mengingatkan bahwa efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Menurutnya, setiap kredit karbon yang diperdagangkan harus benar-benar mencerminkan pengurangan emisi yang nyata dan dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Di tingkat nasional, narasumber mengapresiasi sejumlah inisiatif yang telah dilakukan Indonesia dalam mendukung pengurangan emisi, antara lain rehabilitasi hutan dan lahan gambut, pengembangan energi baru terbarukan, serta berbagai program konservasi keanekaragaman hayati. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan berbagai program tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
Kerangka Hukum, Pemantauan, dan Kesadaran Publik
Narasumber selanjutnya mengulas perkembangan kerangka hukum perubahan iklim di Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, beserta sejumlah peraturan pelaksana yang mengatur pengendalian emisi, pengembangan energi terbarukan, dan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, regulasi tersebut perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab dinamika dan tantangan perubahan iklim yang terus berkembang.
Beliau juga menekankan pentingnya sistem pemantauan dan pelaporan emisi GRK sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan iklim. Ketersediaan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai sangat penting untuk mengukur capaian sekaligus mengidentifikasi sektor-sektor yang masih memerlukan perbaikan. Di samping itu, narasumber menilai bahwa peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat mengenai perubahan iklim menjadi faktor penting dalam membangun budaya yang mendukung praktik pembangunan berkelanjutan.
Obligation of Result, Peran Regulator, dan AMDAL
Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus dalam diskusi adalah konsep obligation of result, yaitu kewajiban negara untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam komitmen internasional. Narasumber menegaskan bahwa pemenuhan komitmen tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dalam penyusunan maupun pelaksanaan regulasi.
Beliau menjelaskan bahwa regulator memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap standar nasional sekaligus menjaga agar implementasi komitmen internasional tidak mengabaikan kepentingan domestik. Di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi, regulator dituntut mampu memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga mengulas konsep Scope 2 yang berkaitan dengan penggunaan energi tidak langsung, termasuk peran PT PLN dalam penyediaan energi nasional yang selaras dengan target pengurangan emisi.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen yang sangat penting dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan memenuhi standar perlindungan lingkungan. Menurutnya, AMDAL tidak semata-mata merupakan persyaratan administratif, melainkan instrumen substantif yang harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap suatu proyek pembangunan.
Standar Nasional, Penegakan Regulasi, dan Peran Pengadilan
Pada bagian akhir pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara standar nasional dan komitmen internasional dalam penyelenggaraan kebijakan perubahan iklim. Beliau menilai bahwa regulator menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan secara harmonis, terutama di tengah keterbatasan sumber daya dan kompleksitas regulasi yang terus berkembang.
Narasumber juga menyoroti peran strategis lembaga peradilan dalam perkembangan hukum perubahan iklim di Indonesia. Menurutnya, hakim tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki ruang untuk mendorong lahirnya kebijakan lingkungan yang lebih progresif melalui putusan-putusan pengadilan. Dengan penafsiran hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang, pengadilan dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan implementasi komitmen perubahan iklim berjalan secara efektif.
Sebagai penutup, narasumber menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai hukum perubahan iklim, komitmen internasional, mekanisme pengurangan emisi, instrumen AMDAL, serta konsep obligation of result merupakan bekal penting bagi para hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks. Penguatan kapasitas aparatur peradilan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga mendukung agenda mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


