Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16
Berita

Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin20 June 2026 • 15:51 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” yang digelar di Universitas Jember pada Sabtu, 20 Juni 2026, menghadirkan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Berikut adalah himpunan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kata “setimpal” yang sering digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana, dan apa kriterianya? Apakah efek jera ditujukan untuk pelaku kejahatan, korban yang menderita kerugian, atau untuk masyarakat agar tidak melakukan kejahatan (preventif)? Bagaimana dengan kasus pembunuhan tidak berencana yang korbannya juga meninggal dunia apakah tidak dihukum mati berarti tidak setimpal?

Jawaban:

  • Dalam praktik peradilan, ketika hakim bermusyawarah menentukan hukuman, fokus utamanya adalah pada pelaku—sejauh mana kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan. Logika hukumnya, setimpal dan jera itu otomatis ditujukan untuk pelaku.
  • Setelah putusan dibuat, efek sampingnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kepentingan masyarakat adalah side effect, bukan tujuan utama.
  • KUHP lama yang merupakan warisan kolonial menganut sistem represif di mana terdakwa diposisikan sebagai objek, bukan subjek (sistem civil law Eropa Kontinental). KUHP baru menganut sistem adversarial di mana terdakwa menjadi subjek yang mendapat perlindungan hak asasi manusia.
  • Kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta di era 1980-an menjadi pelajaran: kesalahan berawal dari polisi, jaksa, hingga hakim, dan berakhir dengan kematian korban setelah dibebaskan karena kondisi fisik yang sangat buruk selama masa penahanan.
  • Dengan sistem peradilan terintegrasi saat ini, setiap tahapan saling mengontrol, sehingga diharapkan kesalahan serupa tidak terulang.

Pertanyaan: 2:
Bagaimana mekanisme komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru? Apakah masa 10 tahun dihitung sejak inkrah atau sejak masa penahanan? Bagaimana mekanisme penilaian “sikap dan perbuatan terpuji”?

Jawaban:

  • Masa percobaan 10 tahun dihitung sehari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan sejak masa penahanan.
  • Sebelum Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026, masih ada perdebatan apakah pidana mati bisa langsung dieksekusi oleh jaksa. Kini dipertegas bahwa pidana mati wajib menjalani masa percobaan 10 tahun dan jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.
  • Penilaian “sikap dan perbuatan terpuji” memiliki tiga kriteria yang akan dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan:
    1. Berkelakuan baik
    2. Aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan selama di lapas
    3. Adanya penurunan tingkat risiko
  • Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati telah selesai disusun dan saat ini berada di Setneg, menunggu pemerintah merilisnya.
  • Konsep komutasi: pidana mati → (10 tahun) → pidana seumur hidup → (10 tahun berikutnya) → pidana waktu tertentu (20 tahun).
Baca Juga  Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Pertanyaan:
Apa batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP baru? Bagaimana dengan kritik yang disampaikan secara satir? Apakah ada batas yang jelas? Apakah kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara masih dimungkinkan?

Jawaban:

  • Kritik berbeda dengan penghinaan. Contoh: “Pemerintah melaksanakan program dengan buruk” adalah kritik. Namun jika disertai kata-kata yang merendahkan martabat (misalnya menyebut dengan istilah binatang), itu adalah penghinaan.
  • Kritik merupakan hak berekspresi dalam demokrasi dan harus dapat menunjukkan di mana letak kesalahan kebijakan.
  • Batas penghinaan: menyangkut harkat dan martabat seseorang. Jika harga diri sudah tersentuh, maka itu masuk kategori penghinaan.
  • Ancaman pidana Pasal 240 hanya 1 tahun 6 bulan, sehingga:
    • Tidak dapat dilakukan penahanan
    • Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 54 KUHP untuk tidak menjatuhkan pidana penjara
    • Dapat diganti dengan pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial
  • Lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 240 dibatasi: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Tindak pidana ini merupakan delik aduan—hanya pimpinan lembaga negara yang bersangkutan yang dapat mengajukan pengaduan, dengan persetujuan seluruh fraksi di lembaga tersebut.
  • Berbeda dengan KUHP lama yang merupakan delik umum (siapa pun dapat melapor), KUHP baru membatasi agar tidak mudah disalahgunakan.

Pertanyaan:
Mengapa mekanisme keadilan restoratif (RJ) memerlukan penetapan pengadilan untuk penghentian penyidikan dan penuntutan? Mengapa waktunya hanya tiga hari, padahal secara teknis ketua pengadilan perlu memeriksa syarat materil seperti ada/tidaknya paksaan dalam kesepakatan damai? Bisakah ketua pengadilan melakukan sidang insidentil untuk memeriksa keabsahan kesepakatan? Bagaimana mekanisme penolakan penetapan RJ?

Jawaban:

  • Sejak Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Tahun 2012, diversi sebagai bentuk RJ memerlukan penetapan pengadilan. Tujuannya: mencegah kasus yang sudah diselesaikan secara damai diajukan kembali di kemudian hari. Tanpa penetapan pengadilan, kasus yang sudah “beres” secara kekeluargaan masih bisa dilaporkan ulang karena belum ada kepastian hukum.
  • Waktu tiga hari dinilai kurang oleh narasumber, terutama jika pengadilan jauh dari lokasi kejadian. Seharusnya ada ketentuan tambahan bahwa dalam hal diperlukan waktu lebih panjang, dapat diberikan perpanjangan.
  • Ketua pengadilan dapat melakukan sidang insidentil untuk memeriksa apakah kesepakatan damai dilakukan dengan sukarela dan memenuhi syarat, meskipun hal ini belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
  • Penolakan penetapan RJ dimungkinkan jika syarat-syarat tidak dipenuhi. Meminta penetapan tidak selalu harus dikabulkan.
  • Idealnya, proses RJ adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga tidak perlu berlarut-larut seperti pemeriksaan perkara biasa.
Baca Juga  Analisis Yuridis Dilema Eksekusi Pidana Mati terhadap Terpidana Gangguan Jiwa dalam Perspektif KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana

Pertanyaan:
Apakah putusan bebas dapat diajukan banding? Di dalam Pasal 299 KUHAP baru tidak ditegaskan secara tegas bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding, sementara putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) jelas bisa. Bagaimana seharusnya?

Jawaban:

  • Putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Dasar hukumnya adalah Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengecualian putusan yang tidak dapat dimintakan banding adalah putusan berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  • Ketentuan yang sama juga terdapat dalam undang-undang sebelumnya: UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 14 Tahun 1970.
  • Polemik muncul karena sebelumnya ribut di tingkat kasasi, bukan banding. Kini kasasi untuk putusan bebas telah ditutup oleh KUHAP baru, sehingga perhatian beralih ke banding.
  • Putusan bebas dan putusan lepas memiliki syarat yang berbeda. Putusan lepas (ontslag) memang dapat diajukan banding karena dipertanyakan alasan pembebasannya.
  • Jika ada yang mengajukan banding terhadap putusan bebas, hakim dapat langsung menolak dengan mendasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Kasus Ronald Tanur di Surabaya menjadi contoh putusan bebas yang diduga melibatkan suap-menyuap pada tiga hakim, sehingga menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Pertanyaan:
Apakah putusan Mahkamah Konstitusi sebelum berlakunya KUHP baru masih mengikat? Bagaimana dengan Pasal 240 yang sedang diajukan judicial review?

Jawaban:

  • Pasal 240 KUHP baru saat ini sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 282 Tahun 2025) dan belum diputus.
  • Putusan MK sebelum berlakunya KUHP baru (yang berkaitan dengan KUHAP 1981) secara otomatis tidak berlaku lagi karena undang-undang yang menjadi dasar pengujian sudah dicabut.
  • Untuk pasal-pasal dalam KUHP baru, harus menunggu putusan MK baru atas pengujian yang diajukan.
  • Ketentuan Pasal 240 dan 241 memang banyak menimbulkan perdebatan karena menyangkut batas antara kritik dan penghinaan.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

PERISAI Badilum 16 pidana mati putusan bebas Restorative Justice Tanya Jawab KUHP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional

20 June 2026 • 19:22 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

By Yoshito Siburian20 June 2026 • 23:25 WIB0

Jember, 20 Juni 2026 – Dalam acara PERISAI Episode ke-16, yang merupakan program rutin diskusi…

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional

20 June 2026 • 19:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar
  • Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats
  • Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional
  • Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

Recent Comments

  1. ketoconazole mechanism study on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. toradol therapeutic uses on Debu di Atas Map Hijau
  3. terbinafine mechanism for nail fungus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. ketoconazole shampoo basics on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine dosage for fungal infections on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.