Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” yang digelar di Universitas Jember pada Sabtu, 20 Juni 2026, menghadirkan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Berikut adalah himpunan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kata “setimpal” yang sering digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana, dan apa kriterianya? Apakah efek jera ditujukan untuk pelaku kejahatan, korban yang menderita kerugian, atau untuk masyarakat agar tidak melakukan kejahatan (preventif)? Bagaimana dengan kasus pembunuhan tidak berencana yang korbannya juga meninggal dunia apakah tidak dihukum mati berarti tidak setimpal?
Jawaban:
- Dalam praktik peradilan, ketika hakim bermusyawarah menentukan hukuman, fokus utamanya adalah pada pelaku—sejauh mana kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan. Logika hukumnya, setimpal dan jera itu otomatis ditujukan untuk pelaku.
- Setelah putusan dibuat, efek sampingnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kepentingan masyarakat adalah side effect, bukan tujuan utama.
- KUHP lama yang merupakan warisan kolonial menganut sistem represif di mana terdakwa diposisikan sebagai objek, bukan subjek (sistem civil law Eropa Kontinental). KUHP baru menganut sistem adversarial di mana terdakwa menjadi subjek yang mendapat perlindungan hak asasi manusia.
- Kasus peradilan sesat Sengkon dan Karta di era 1980-an menjadi pelajaran: kesalahan berawal dari polisi, jaksa, hingga hakim, dan berakhir dengan kematian korban setelah dibebaskan karena kondisi fisik yang sangat buruk selama masa penahanan.
- Dengan sistem peradilan terintegrasi saat ini, setiap tahapan saling mengontrol, sehingga diharapkan kesalahan serupa tidak terulang.
Pertanyaan: 2:
Bagaimana mekanisme komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru? Apakah masa 10 tahun dihitung sejak inkrah atau sejak masa penahanan? Bagaimana mekanisme penilaian “sikap dan perbuatan terpuji”?
Jawaban:
- Masa percobaan 10 tahun dihitung sehari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan sejak masa penahanan.
- Sebelum Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026, masih ada perdebatan apakah pidana mati bisa langsung dieksekusi oleh jaksa. Kini dipertegas bahwa pidana mati wajib menjalani masa percobaan 10 tahun dan jaksa tidak bisa langsung melakukan eksekusi.
- Penilaian “sikap dan perbuatan terpuji” memiliki tiga kriteria yang akan dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan:
- Berkelakuan baik
- Aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan selama di lapas
- Adanya penurunan tingkat risiko
- Peraturan Pemerintah tentang tata cara pelaksanaan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati telah selesai disusun dan saat ini berada di Setneg, menunggu pemerintah merilisnya.
- Konsep komutasi: pidana mati → (10 tahun) → pidana seumur hidup → (10 tahun berikutnya) → pidana waktu tertentu (20 tahun).
Pertanyaan:
Apa batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah serta lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP baru? Bagaimana dengan kritik yang disampaikan secara satir? Apakah ada batas yang jelas? Apakah kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara masih dimungkinkan?
Jawaban:
- Kritik berbeda dengan penghinaan. Contoh: “Pemerintah melaksanakan program dengan buruk” adalah kritik. Namun jika disertai kata-kata yang merendahkan martabat (misalnya menyebut dengan istilah binatang), itu adalah penghinaan.
- Kritik merupakan hak berekspresi dalam demokrasi dan harus dapat menunjukkan di mana letak kesalahan kebijakan.
- Batas penghinaan: menyangkut harkat dan martabat seseorang. Jika harga diri sudah tersentuh, maka itu masuk kategori penghinaan.
- Ancaman pidana Pasal 240 hanya 1 tahun 6 bulan, sehingga:
- Tidak dapat dilakukan penahanan
- Hakim dapat mempertimbangkan Pasal 54 KUHP untuk tidak menjatuhkan pidana penjara
- Dapat diganti dengan pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial
- Lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 240 dibatasi: MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
- Tindak pidana ini merupakan delik aduan—hanya pimpinan lembaga negara yang bersangkutan yang dapat mengajukan pengaduan, dengan persetujuan seluruh fraksi di lembaga tersebut.
- Berbeda dengan KUHP lama yang merupakan delik umum (siapa pun dapat melapor), KUHP baru membatasi agar tidak mudah disalahgunakan.
Pertanyaan:
Mengapa mekanisme keadilan restoratif (RJ) memerlukan penetapan pengadilan untuk penghentian penyidikan dan penuntutan? Mengapa waktunya hanya tiga hari, padahal secara teknis ketua pengadilan perlu memeriksa syarat materil seperti ada/tidaknya paksaan dalam kesepakatan damai? Bisakah ketua pengadilan melakukan sidang insidentil untuk memeriksa keabsahan kesepakatan? Bagaimana mekanisme penolakan penetapan RJ?
Jawaban:
- Sejak Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Tahun 2012, diversi sebagai bentuk RJ memerlukan penetapan pengadilan. Tujuannya: mencegah kasus yang sudah diselesaikan secara damai diajukan kembali di kemudian hari. Tanpa penetapan pengadilan, kasus yang sudah “beres” secara kekeluargaan masih bisa dilaporkan ulang karena belum ada kepastian hukum.
- Waktu tiga hari dinilai kurang oleh narasumber, terutama jika pengadilan jauh dari lokasi kejadian. Seharusnya ada ketentuan tambahan bahwa dalam hal diperlukan waktu lebih panjang, dapat diberikan perpanjangan.
- Ketua pengadilan dapat melakukan sidang insidentil untuk memeriksa apakah kesepakatan damai dilakukan dengan sukarela dan memenuhi syarat, meskipun hal ini belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
- Penolakan penetapan RJ dimungkinkan jika syarat-syarat tidak dipenuhi. Meminta penetapan tidak selalu harus dikabulkan.
- Idealnya, proses RJ adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga tidak perlu berlarut-larut seperti pemeriksaan perkara biasa.
Pertanyaan:
Apakah putusan bebas dapat diajukan banding? Di dalam Pasal 299 KUHAP baru tidak ditegaskan secara tegas bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding, sementara putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) jelas bisa. Bagaimana seharusnya?
Jawaban:
- Putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Dasar hukumnya adalah Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengecualian putusan yang tidak dapat dimintakan banding adalah putusan berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
- Ketentuan yang sama juga terdapat dalam undang-undang sebelumnya: UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 14 Tahun 1970.
- Polemik muncul karena sebelumnya ribut di tingkat kasasi, bukan banding. Kini kasasi untuk putusan bebas telah ditutup oleh KUHAP baru, sehingga perhatian beralih ke banding.
- Putusan bebas dan putusan lepas memiliki syarat yang berbeda. Putusan lepas (ontslag) memang dapat diajukan banding karena dipertanyakan alasan pembebasannya.
- Jika ada yang mengajukan banding terhadap putusan bebas, hakim dapat langsung menolak dengan mendasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman.
- Kasus Ronald Tanur di Surabaya menjadi contoh putusan bebas yang diduga melibatkan suap-menyuap pada tiga hakim, sehingga menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.
Pertanyaan:
Apakah putusan Mahkamah Konstitusi sebelum berlakunya KUHP baru masih mengikat? Bagaimana dengan Pasal 240 yang sedang diajukan judicial review?
Jawaban:
- Pasal 240 KUHP baru saat ini sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 282 Tahun 2025) dan belum diputus.
- Putusan MK sebelum berlakunya KUHP baru (yang berkaitan dengan KUHAP 1981) secara otomatis tidak berlaku lagi karena undang-undang yang menjadi dasar pengujian sudah dicabut.
- Untuk pasal-pasal dalam KUHP baru, harus menunggu putusan MK baru atas pengujian yang diajukan.
- Ketentuan Pasal 240 dan 241 memang banyak menimbulkan perdebatan karena menyangkut batas antara kritik dan penghinaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


