Selasa, 23 Juni 2026. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. mendampingi Frans van Arem, hakim dari Court of Arnhem, Belanda untuk mengisi kuliah umum Legal Soft Skills Coaching Clinic dengan tema Tingkatkan Kompetensi Hukum, Bangun Profesionalisme Berkualitas di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Acara tersebut dimoderatori oleh Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., MA., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Dr. Siti Kurnati, S.H., M.Hum., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman membuka acara dengan memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. yang telah menginisiasi pertemuan antara hakim Frans van Arem dan Universitas Jenderal Soedirman sehingga acara soft skill pada sore hari tersebut dapat terlaksana. Kesempatan peningkatan soft skill pada hari ini sangat bermanfaat. Dr. Siti berharap seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. sebagai moderator menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh Judge Frans, diharapkan mahasiswa dapat mencoba “mendengar” dengan baik. Hal ini sejalan dengan topik yang akan dibawakan oleh Judge Frans.



Frans van Arem yang akrab disapa dengan Frans, menyampaikan topik soft skill kali ini adalah mengenai aktif mendengar sebagai kunci utama menjadi mediator yang baik. Secara langsung Frans mengajak peserta untuk praktik bagaimana “talking” dan “listening”. Pada kesempatan tersebut Frans dibantu oleh Bimo H. F. Hantoro, LLM., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman untuk menerjemahkan kuliahnya pada sore hari ini.
Frans memulai materi dengan apa yang dimaksud dengan “active listening”. Active listening dimulai dari merangkum dan menyimpulkan. Frans mengajak seluruh peserta untuk melakukan praktik “active listening” dengan mendengarkan apa yang disampaikan oleh rekan di sebelahnya masing-masing lalu menyimpulkan apa yang disampaikan oleh rekannya tersebut. Active listening dibutuhkan untuk menjadi hakim dan pengacara yang baik.
Active listening dilanjutkan dengan pertanyaan lanjutan yang sesuai untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan Hal inilah yang menjadikan active listening sebagai kunci. Frans menekankan tiga poin utama sebagai pendengar adalah 1. Active Listening, 2. Summarizing, dan 3. Follow the Question. Selanjutnya Frans manyampaikan Harvard Negotiation Program memiliki 4 principles yaitu 1. Separate the person from the problem, 2. Look for interest behind the positions, 3. Create options, dan 4. Use objective criteria. Frans menceritakan salah satu kasus konflik dalam rumah tangga dengan perbedaan pernyataan antara suami dan istri. Pengacara membela mati-matian pihak yang ia bela. Posisi pengacara dalam hal ini menutup kemungkinan yang mungkin sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, penting untuk sebagai hakim dan mediator untuk memisahkan person dan problem. Poin kedua yaitu mengenai interest. Terdapat tiga jenis interest yaitu concern, wishes, dan needs. Setelah mengetahui permasalahan yang ada maka mediator dapat mencari opsi dengan kriteria obyektif dari permasalahannya.

Dalam mediasi, Frans menekankan penting untuk meredam emosi terlebih dahulu sebelum memulai pembicaraan. Dengan demikian, sebelum memulasi mediasi, mediator harus menanyakan perasaan para pihak agar emosinya meredam agar pihak tersebut dapat berbicara dari otak ke otak. Terdapat empat emosi yaitu happy, angry, sad, dan scared. Emosi tersebut harus dipahami oleh mediator.
Frans menutup materi dengan menyampaikan bahwa menjadi active listener dan memahami negosiasi adalah kunci bagi hakim dan mediator untuk melihat permasalahan para pihak yang ditanganinya. Lebih lanjut Eddy, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, menyimpulkan materi bahwa untuk menjadi hakim dan mediator yang baik maka yang dibutuhkan adalah master the law yang menjadi pondasi, kedua master people melalui active listening, dan yang ketiga adalah master negotiation sesuai dengan Harvard Negotiation Program seperti yang disampaikan oleh Frans. Mediasi merupakan bukan bentuk keadilan yang lemah namun mediasi adalah bentuk keadilan yang lebih bijaksana. Eddy juga menekankan bahwa tidak cukup hanya menjadi hakim namun perlu juga menjadi mediator yang memiliki peran dalam penyelesaian perkara.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


