Jakarta – Di tengah arus transformasi digital yang semakin mengubah wajah pelayanan publik, Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya menyesuaikan diri dengan tantangan zaman. Tidak hanya sebagai pengelola administrasi perkara, kepaniteraan kini dituntut menjadi garda terdepan dalam memastikan layanan peradilan berjalan cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Semangat itulah yang mengemuka dalam audiensi antara Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Jakarta, 9 – 10 Juni 2026, yang juga dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, H. Sahwan, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk memperkuat kelembagaan, di antaranya pembentukan Panitera Muda Hukum dan penguatan fungsi teknologi informasi melalui pembentukan unit khusus yang menangani sistem perkara elektronik.
Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. yang dalam hal ini sekaligus menjadi Koordinator Tim, menjelaskan kepada Kemenpan-RB yang pada audiensi ini diwakili oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Wilayah I, Istyadi Insani, S.Sos., M.Si., bahwa hingga saat ini terdapat satu mata rantai penting dalam struktur kepaniteraan yang belum terakomodasi di tingkat Mahkamah Agung, yakni jabatan Panitera Muda Hukum. Padahal, jabatan tersebut telah lama menjadi bagian dari struktur organisasi pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

“Jika di tingkat pertama dan tingkat banding terdapat Panitera Muda Hukum yang mengelola berbagai aspek administrasi hukum dan dokumentasi perkara, maka di tingkat Mahkamah Agung justru belum ada jabatan yang secara khusus memegang fungsi tersebut. Padahal kebutuhan terhadap pengelolaan data, arsip, dokumentasi hukum, hingga pelayanan informasi semakin besar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian penting mengingat beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 36.000 perkara dari empat lingkungan peradilan masuk dan diproses di Mahkamah Agung. Setiap perkara tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga melahirkan dokumen, data, informasi, serta arsip yang harus dikelola secara tertib dan berkelanjutan.
Layaknya sebuah perpustakaan besar yang terus menerima koleksi baru setiap hari, Mahkamah Agung membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya rapi, tetapi juga mampu menjamin setiap dokumen dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat saat dibutuhkan. Dalam konteks inilah keberadaan Panitera Muda Hukum dipandang menjadi kebutuhan yang mendesak.
Selain bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip perkara, jabatan tersebut diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dalam pengelolaan data perkara, dokumentasi hukum, pelayanan informasi publik, hingga penyusunan standar operasional prosedur yang berkaitan dengan administrasi perkara.
Menjawab Tantangan Era Digital
Di sisi lain, transformasi digital yang sedang berlangsung di lingkungan peradilan juga menjadi alasan kuat perlunya penguatan organisasi. Sejak 1 Mei 2024, proses pengiriman berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali telah dilaksanakan secara elektronik. Langkah ini menandai perubahan besar dari sistem administrasi yang sebelumnya berbasis dokumen fisik menuju tata kelola perkara yang lebih modern dan efisien.
Namun transformasi digital tidak hanya membutuhkan aplikasi dan perangkat teknologi. Lebih dari itu, dibutuhkan organisasi yang mampu memastikan sistem berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
Atas dasar tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan unit teknologi informasi yang secara khusus menangani pengelolaan sistem perkara elektronik. Selama ini berbagai kebutuhan teknologi informasi kepaniteraan masih banyak bergantung pada unit lain di lingkungan Mahkamah Agung.
Menurut Sekretaris Kepaniteraan, keberadaan unit IT yang berada langsung di bawah Kepaniteraan akan mempercepat penanganan berbagai kendala teknis, meningkatkan keamanan data, serta memperkuat pengembangan layanan berbasis elektronik yang kini menjadi tulang punggung administrasi perkara.
“Ketika seluruh proses perkara bergerak menuju sistem digital, maka dukungan organisasi juga harus bergerak mengikuti perubahan tersebut. Jangan sampai pelayanan yang sudah modern justru terhambat karena struktur organisasinya belum mampu mengimbangi kebutuhan,” ujarnya.
Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan
Dalam audiensi tersebut juga dibahas perjalanan reformasi birokrasi yang telah dilakukan Mahkamah Agung, termasuk penataan jabatan fungsional Perata Peradilan yang bertujuan mempercepat proses administrasi perkara dan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap terlalu panjang.
Penataan organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan struktur yang lebih adaptif, proses administrasi perkara diharapkan dapat berjalan lebih sederhana, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung menyampaikan bahwa setiap usulan pembentukan struktur baru harus didukung oleh kajian akademik dan kajian kebijakan yang komprehensif. Kajian tersebut akan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang tepat, sekaligus memastikan bahwa perubahan organisasi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kajian yang tengah disusun akan memuat analisis kebutuhan organisasi, beban kerja, efektivitas kelembagaan, hingga dampak yang mungkin timbul dari pembentukan unit baru. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan rancangan regulasi yang diperlukan.

Menuju Peradilan yang Lebih Modern dan Responsif
Audiensi tersebut menjadi gambaran bahwa reformasi peradilan tidak hanya berbicara mengenai substansi hukum dan putusan hakim. Di balik setiap putusan terdapat sistem administrasi yang harus bekerja secara presisi, mulai dari penerimaan perkara, pengelolaan data, penyimpanan arsip, hingga penyediaan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, penguatan kelembagaan Kepaniteraan Mahkamah Agung dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pelayanan peradilan. Pembentukan Panitera Muda Hukum dan penguatan fungsi teknologi informasi bukan sekadar penambahan struktur organisasi, melainkan bagian dari ikhtiar membangun peradilan yang lebih modern, tertib, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Dengan langkah tersebut, Mahkamah Agung berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin cepat, mudah, dan berkualitas, sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang agung di era digital.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


