Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

David PasaribuDavid PasaribuJanuary 7, 20265 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik.

Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare, 1973: 6). 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari opini penulis yang dimuat di Hukumonline (2/9/2025) dan membatasi pembahasan pada maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan serta penundaan berlarut, yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Kedua sikap ini berkembang seiring dinamika praktik birokrasi, dan kerap memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.

Defenisi normatif dan faktor pemicu

Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga masyarakat.

Bentuk-bentuk maladministrasi meliputi berbagai tindakan yang merugikan warga, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakmampuan (tidak kompeten), penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sah, keberpihakan, diskriminasi, serta konflik kepentingan. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara.

Faktor pemicu maladministrasi antara lain rendahnya integritas aparatur, lemahnya moral dan etika pelayanan publik, serta kurangnya pemahaman substantif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada prinsipnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka praktik maladministrasi menjadi sebuah keniscayaan yang berujung pada terganggunya misi konstitusional negara untuk melayani warga secara adil dan bermartabat.

Baca Juga  Pendekatan Inversif dalam Filsafat Hukum: Menguji Ketahanan Legalitas di Hadapan Keadilan

Implikasi konstitusional

Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan tingginya komplain dugaan maladministrasi, meliputi tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Dua bentuk maladministasi ini berkorelasi dengan diskursus sikap diam pemerintah. Data tersebut menguatkan argumen bahwa sikap diam pemerintah masih menjadi problem sistemik dalam birokrasi Indonesia.

Sikap pemerintah berupa penundaan berlarut dan ketidakresponsifan terhadap permohonan atau komplain masyarakat merupakan manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip negara hukum. Sikap ini jelas bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga, khususnya hak atas pelayanan publik yang adil, hak atas kepastian hukum, dan hak atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hak-hak tersebut secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi dengan tegas memosisikan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan yang pasif.

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akibatnya, perlindungan HAM warga, khususnya dalam bidang pelayanan publik, menjadi tidak optimal. Ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Disharmoni norma 

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut erat kaitannya dengan diskursus sikap diam pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Di tengah labirin regulasi tersebut, terdapat duplikasi norma yang mengalami dinamika yang fluktuatif sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun), UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP), hingga UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK). Dalam hukum administrasi, sikap diam pemerintah memiliki korespondensi dengan konsep keputusan fiktif (fictitious decision). Pasal 3 UU Peratun mengonstruksikan bahwa tidak adanya keputusan dalam batas waktu tertentu dianggap sebagai penolakan, yang kemudian dikenal sebagai fiktif negatif. 

Namun, paradigma ini bergeser dengan hadirnya Pasal 53 UU AP yang memperkenalkan fiktif positif. Dalam rezim ini, sikap diam justru dianggap sebagai persetujuan terhadap permohonan warga, dengan syarat diajukan permohonan ke pengadilan administrasi untuk memperoleh putusan penerimaan. Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif dan pro-warga negara.

Baca Juga  Dalih Keamanan Nasional dan Kebijakan Tarif: Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Di tengah simpul berkelok legislasi, kehadiran UU AP sebagai lex posterior yang mengesampingkan UU Peratun tidak serta-merta melenyapkan doktrin fiktif negatif. Selama belum dicabut secara tegas atau dinyatakan inkonstitusional, norma tersebut tak ubahnya sebagai norma tertidur (sleeping norm). Dengan demikian, kedua rezim hukum yang mengatur sikap diam tetap eksis dan berlaku sesuai ranah masing-masing.

Pasca disahkannya UU CK, ketentuan Pasal 53 UU AP dimodifikasi melalui Pasal 175 UU CK. Batas waktu permohonan dipersingkat menjadi lima hari kerja, pengabulan dilakukan secara otomatis di internal pemerintahan, tidak lagi bergantung pada putusan peradilan administrasi, sekaligus membuka ruang pengajuan permohonan secara elektronik. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 175 UU CK belum juga diformulasikan. Kondisi ini menegaskan ketiadaan komitmen negara dalam menata belantara regulasi yang menjamin kepastian penanganan sikap diam pemerintah. Untuk mengatasi pasang surut pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sikap pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi suatu permohonan—baik dalam bentuk keputusan maupun dalam bentuk tindakan—dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan administrasi.

Penutup

UU CK memiliki ambisi besar untuk menghasilkan simplifikasi regulasi. Namun, alih-alih menyederhanakan, tumpang tindih pengaturan sikap diam pemerintah justru menimbulkan karut-marut dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Norma yang semestinya berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, malah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di titik inilah diperlukan revitalisasi sistematis dan konsisten agar konsep sikap diam yang berkorelasi dengan maladministrasi tetap selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif dalam pelayanan publik.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.