Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut
Artikel

Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

David PasaribuDavid Pasaribu7 January 2026 • 12:01 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik.

Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare, 1973: 6). 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari opini penulis yang dimuat di Hukumonline (2/9/2025) dan membatasi pembahasan pada maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan serta penundaan berlarut, yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Kedua sikap ini berkembang seiring dinamika praktik birokrasi, dan kerap memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.

Defenisi normatif dan faktor pemicu

Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga masyarakat.

Bentuk-bentuk maladministrasi meliputi berbagai tindakan yang merugikan warga, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakmampuan (tidak kompeten), penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sah, keberpihakan, diskriminasi, serta konflik kepentingan. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara.

Faktor pemicu maladministrasi antara lain rendahnya integritas aparatur, lemahnya moral dan etika pelayanan publik, serta kurangnya pemahaman substantif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada prinsipnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka praktik maladministrasi menjadi sebuah keniscayaan yang berujung pada terganggunya misi konstitusional negara untuk melayani warga secara adil dan bermartabat.

Baca Juga  Kontinum Keadilan: Menelusuri Simbiosis dan Tensi antara Hukum dan Moralitas

Implikasi konstitusional

Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan tingginya komplain dugaan maladministrasi, meliputi tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Dua bentuk maladministasi ini berkorelasi dengan diskursus sikap diam pemerintah. Data tersebut menguatkan argumen bahwa sikap diam pemerintah masih menjadi problem sistemik dalam birokrasi Indonesia.

Sikap pemerintah berupa penundaan berlarut dan ketidakresponsifan terhadap permohonan atau komplain masyarakat merupakan manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip negara hukum. Sikap ini jelas bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga, khususnya hak atas pelayanan publik yang adil, hak atas kepastian hukum, dan hak atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hak-hak tersebut secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi dengan tegas memosisikan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan yang pasif.

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akibatnya, perlindungan HAM warga, khususnya dalam bidang pelayanan publik, menjadi tidak optimal. Ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Disharmoni norma 

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut erat kaitannya dengan diskursus sikap diam pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Di tengah labirin regulasi tersebut, terdapat duplikasi norma yang mengalami dinamika yang fluktuatif sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun), UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP), hingga UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK). Dalam hukum administrasi, sikap diam pemerintah memiliki korespondensi dengan konsep keputusan fiktif (fictitious decision). Pasal 3 UU Peratun mengonstruksikan bahwa tidak adanya keputusan dalam batas waktu tertentu dianggap sebagai penolakan, yang kemudian dikenal sebagai fiktif negatif. 

Namun, paradigma ini bergeser dengan hadirnya Pasal 53 UU AP yang memperkenalkan fiktif positif. Dalam rezim ini, sikap diam justru dianggap sebagai persetujuan terhadap permohonan warga, dengan syarat diajukan permohonan ke pengadilan administrasi untuk memperoleh putusan penerimaan. Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif dan pro-warga negara.

Baca Juga  KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA

Di tengah simpul berkelok legislasi, kehadiran UU AP sebagai lex posterior yang mengesampingkan UU Peratun tidak serta-merta melenyapkan doktrin fiktif negatif. Selama belum dicabut secara tegas atau dinyatakan inkonstitusional, norma tersebut tak ubahnya sebagai norma tertidur (sleeping norm). Dengan demikian, kedua rezim hukum yang mengatur sikap diam tetap eksis dan berlaku sesuai ranah masing-masing.

Pasca disahkannya UU CK, ketentuan Pasal 53 UU AP dimodifikasi melalui Pasal 175 UU CK. Batas waktu permohonan dipersingkat menjadi lima hari kerja, pengabulan dilakukan secara otomatis di internal pemerintahan, tidak lagi bergantung pada putusan peradilan administrasi, sekaligus membuka ruang pengajuan permohonan secara elektronik. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 175 UU CK belum juga diformulasikan. Kondisi ini menegaskan ketiadaan komitmen negara dalam menata belantara regulasi yang menjamin kepastian penanganan sikap diam pemerintah. Untuk mengatasi pasang surut pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sikap pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi suatu permohonan—baik dalam bentuk keputusan maupun dalam bentuk tindakan—dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan administrasi.

Penutup

UU CK memiliki ambisi besar untuk menghasilkan simplifikasi regulasi. Namun, alih-alih menyederhanakan, tumpang tindih pengaturan sikap diam pemerintah justru menimbulkan karut-marut dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Norma yang semestinya berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, malah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di titik inilah diperlukan revitalisasi sistematis dan konsisten agar konsep sikap diam yang berkorelasi dengan maladministrasi tetap selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif dalam pelayanan publik.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Don't Miss

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

By Irvan Mawardi28 April 2026 • 19:45 WIB0

Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti penutupan program short course bagi delegasi Mahkamah Agung Republik…

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal
  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

Recent Comments

  1. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
  2. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  3. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  4. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  5. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.