Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 15:24 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut
Artikel

Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

David PasaribuDavid Pasaribu7 January 2026 • 12:01 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Maladministrasi dalam dekade terakhir menunjukkan sinyalemen yang beragam. Macam-macamnya berkembang secara perenial sehingga menjadi persoalan mutakhir dalam pelayanan publik. Di tengah labirin regulasi yang tumpang tindih, praktik maladministrasi menjadi kian kompleks dan pada akhirnya mengganggu stabilitas layanan kepada publik.

Akibatnya, maladministrasi kini menjadi wajah buram pelayanan publik di Indonesia. Ia kerap bertautan dengan kesewenang-wenangan, arogansi kewenangan, dan kultur birokrasi yang abai pada hak warga negara. Kompleksitas dan problematikanya membuat maladministrasi sulit didefinisikan secara tunggal dan tuntas. Ini selaras dengan penegasan Sir Edmund Compton, Komisaris Parlemen Inggris pertama untuk Administrasi (Ombudsman), bahwa “nobody can define maladministration in plain terms” (K.C. Wheare, 1973: 6). 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari opini penulis yang dimuat di Hukumonline (2/9/2025) dan membatasi pembahasan pada maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan serta penundaan berlarut, yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak konstitusional warga. Kedua sikap ini berkembang seiring dinamika praktik birokrasi, dan kerap memunculkan ketidakpastian dalam pelayanan publik.

Defenisi normatif dan faktor pemicu

Berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi warga masyarakat.

Bentuk-bentuk maladministrasi meliputi berbagai tindakan yang merugikan warga, seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, ketidakmampuan (tidak kompeten), penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sah, keberpihakan, diskriminasi, serta konflik kepentingan. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga secara langsung berimplikasi pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara.

Faktor pemicu maladministrasi antara lain rendahnya integritas aparatur, lemahnya moral dan etika pelayanan publik, serta kurangnya pemahaman substantif mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada prinsipnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berlandaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka praktik maladministrasi menjadi sebuah keniscayaan yang berujung pada terganggunya misi konstitusional negara untuk melayani warga secara adil dan bermartabat.

Baca Juga  Apa dan Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri?

Implikasi konstitusional

Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan tingginya komplain dugaan maladministrasi, meliputi tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Dua bentuk maladministasi ini berkorelasi dengan diskursus sikap diam pemerintah. Data tersebut menguatkan argumen bahwa sikap diam pemerintah masih menjadi problem sistemik dalam birokrasi Indonesia.

Sikap pemerintah berupa penundaan berlarut dan ketidakresponsifan terhadap permohonan atau komplain masyarakat merupakan manifestasi nyata dari pelanggaran prinsip negara hukum. Sikap ini jelas bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga, khususnya hak atas pelayanan publik yang adil, hak atas kepastian hukum, dan hak atas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hak-hak tersebut secara eksplisit dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi dengan tegas memosisikan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan yang pasif.

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akibatnya, perlindungan HAM warga, khususnya dalam bidang pelayanan publik, menjadi tidak optimal. Ini menandakan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Disharmoni norma 

Tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut erat kaitannya dengan diskursus sikap diam pemerintah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Di tengah labirin regulasi tersebut, terdapat duplikasi norma yang mengalami dinamika yang fluktuatif sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah dalam UU No. 51 Tahun 2009 (UU Peratun), UU No. 30 Tahun 2014 (UU AP), hingga UU No. 6 Tahun 2023 (UU CK). Dalam hukum administrasi, sikap diam pemerintah memiliki korespondensi dengan konsep keputusan fiktif (fictitious decision). Pasal 3 UU Peratun mengonstruksikan bahwa tidak adanya keputusan dalam batas waktu tertentu dianggap sebagai penolakan, yang kemudian dikenal sebagai fiktif negatif. 

Namun, paradigma ini bergeser dengan hadirnya Pasal 53 UU AP yang memperkenalkan fiktif positif. Dalam rezim ini, sikap diam justru dianggap sebagai persetujuan terhadap permohonan warga, dengan syarat diajukan permohonan ke pengadilan administrasi untuk memperoleh putusan penerimaan. Perubahan ini pada dasarnya mencerminkan semangat reformasi birokrasi untuk mendorong pelayanan yang lebih responsif dan pro-warga negara.

Baca Juga  Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Di tengah simpul berkelok legislasi, kehadiran UU AP sebagai lex posterior yang mengesampingkan UU Peratun tidak serta-merta melenyapkan doktrin fiktif negatif. Selama belum dicabut secara tegas atau dinyatakan inkonstitusional, norma tersebut tak ubahnya sebagai norma tertidur (sleeping norm). Dengan demikian, kedua rezim hukum yang mengatur sikap diam tetap eksis dan berlaku sesuai ranah masing-masing.

Pasca disahkannya UU CK, ketentuan Pasal 53 UU AP dimodifikasi melalui Pasal 175 UU CK. Batas waktu permohonan dipersingkat menjadi lima hari kerja, pengabulan dilakukan secara otomatis di internal pemerintahan, tidak lagi bergantung pada putusan peradilan administrasi, sekaligus membuka ruang pengajuan permohonan secara elektronik. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 175 UU CK belum juga diformulasikan. Kondisi ini menegaskan ketiadaan komitmen negara dalam menata belantara regulasi yang menjamin kepastian penanganan sikap diam pemerintah. Untuk mengatasi pasang surut pengaturan mengenai sikap diam pemerintah, Mahkamah Agung melalui perkembangan hukum terbaru telah menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa sikap pejabat pemerintahan yang tidak menanggapi suatu permohonan—baik dalam bentuk keputusan maupun dalam bentuk tindakan—dapat dijadikan objek gugatan ke peradilan administrasi.

Penutup

UU CK memiliki ambisi besar untuk menghasilkan simplifikasi regulasi. Namun, alih-alih menyederhanakan, tumpang tindih pengaturan sikap diam pemerintah justru menimbulkan karut-marut dan membuka ruang interpretasi yang beragam. Norma yang semestinya berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum, malah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Di titik inilah diperlukan revitalisasi sistematis dan konsisten agar konsep sikap diam yang berkorelasi dengan maladministrasi tetap selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan HAM, serta keadilan substantif dalam pelayanan publik.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

By Ahmad Junaedi13 June 2026 • 21:04 WIB0

Malang, 13 Juni 2026 – Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer menunjukkan performa yang impresif…

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 15:24 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB

Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu

13 June 2026 • 12:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu
  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.