Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan
Artikel Features

Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Jusran IpandiJusran Ipandi20 January 2026 • 09:22 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Putusan Hakim adalah putusan Tuhan”. *

*) diambil dari kutipan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, gugatan, persidangan, penyitaan pembuktian dan putusan pengadilan.


Indonesia acap kali disebut sebagai negara yang menganut sistem Trias Politika. Meskipun secara tekstual kata “Trias Politika” tidak pernah tertulis dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945, namun manifestasinya nyata adanya dan kuat dalam ketatanegaraan kita. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Di sinilah letak fondasi awal: Republik menuntut pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan mandat kepada DPR (Legislatif) untuk membentuk undang-undang dan kepada Presiden (Eksekutif) untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, demokrasi tanpa hukum adalah anarki, dan hukum tanpa penegakan hanyalah khayalan belaka.

Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: mengapa Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) harus mendapatkan tempat yang sangat istimewa di dalam konstitusi, sejajar dengan Eksekutif dan Legislatif? Jawabannya terletak pada fungsi hakim sebagai penyeimbang gravitasi kekuasaan yang jika dibiarkan tanpa kendali akan menghegemoni kekuasaan lainnya.

Inilah mengapa Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Masuknya Kekuasaan Kehakiman ke dalam bab khusus (Bab IX) yang mencakup Pasal 24, 24A, dan 24C, bukanlah sebuah kebetulan administratif. Ini adalah pernyataan politik hukum bahwa hukum tidak berada di bawah ketiak kekuasaan. Hakim, melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjadi pelaku kekuasaan kehakiman yang terhimpit oleh dua kekuasaan lainnya. Ketika Presiden mengeluarkan kebijakan yang menindas atau DPR memproduksi undang-undang yang inkonstitusional, hakim adalah satu-satunya otoritas yang memiliki legitimasi untuk berkata dalam putusannya, “salah, ini tidak berpihak pada keadilan.”

Baca Juga  Dampak Kesejahteraan Panitera Terhadap Integritas dan Kualitas Pelayanan Peradilan

Jika kita melihat keistimewaan kedudukan hakim dari sisi filosofi etimologis, tercermin dari akar bahasanya. Istilah hukum, hakim, dan mahkamah diserap dari bahasa Arab yaitu al-haakim (pemutus/pengadil), al-hukm (hukum/putusan), dan al-mahkamah (tempat mengadili), yang juga masih serumpun dengan kata “hikmah” yang berarti bijaksana, “al hakiiim” yang berarti “Maha Bijaksana”, salah satu nama dari nama-nama baik Allah. Putusan hakim bukan hanya menjadi hukum, tapi juga harus menjadi kebijaksanaan tertinggi, maka wajar saja jika Yahya Harahap menyatakan, putusan Hakim disamakan dengan putusan Tuhan (Judicium Dei).

Oleh karena itu, Mahkamah Agung bukan sekadar “kantor”, melainkan “pengadilan yang agung” di mana keadilan diputuskan. Antara hukum, hakim, dan mahkamah terdapat satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan (inheren). Hakim bukan sekadar corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan personifikasi dari keadilan itu sendiri. Jika posisi mereka tidak diletakkan dalam konstitusi, maka “kesaktian” putusan mereka akan mudah sirna oleh tekanan politik praktis.

Salah satu poin paling krusial dalam eksistensi yudikatif (person hakim) di Indonesia adalah pengakuan hakim sebagai Pejabat Negara. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Pasal 1 angka 1, hakim diletakkan dalam derajat yang sama dengan Presiden dan anggota DPR. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa penyetaraan antara kekuasaan ini penting?

Secara sosiologis, kekuasaan eksekutif memegang senjata (aparat) dan uang (anggaran), sedangkan legislatif memegang “restu politik”. Kekuasaan kehakiman tidak memegang keduanya, mereka hanya memegang “pena pikiran” dan “nurani keadilan”. Agar pena dan nurani tersebut mampu mengoreksi dua kekuasaan lainya melalui putusannya, maka sosok yang memegangnya —yakni Hakim— harus memiliki imunitas dan kedudukan yang setara secara protokol maupun hukum.

Baca Juga  Dialektika Upaya Hukum: Analisis Pemeriksaan Sidang, Pengakuan Bersalah, dan Restriksi Kasasi dalam KUHAP BARU

Tanpa status sebagai pejabat negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, hakim akan dipandang hanya sebagai birokrat belaka atau bahkan pegawai negeri sipil. Yang mana, jika hal itu terjadi, kemerdekaan kekuasan kehakiman akan runtuh, dan hakim akan takut dan bertekuk lutut atas perintah atasannya. Penempatan hakim dalam UUD 1945 adalah jaminan bahwa hakim harus merdeka dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun.

Kehadiran Hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memastikan bahwa kehidupan sehari-hari warga negara, harus tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan berkeadilan. Hakim menjadi benteng terakhir penegakan hukum demi terwujudnya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Terakhir, alasan mengapa kekuasaan kehakiman masuk dalam UUD 1945 adalah untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hakim adalah penyeimbang timbangan yang memastikan bahwa dua lengan kekuasaan lainnya tidak condong ke arah tirani.

Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman adalah perwujudan dari harapan rakyat akan keadilan yang murni. Dengan menempatkan hakim sebagai pejabat negara, kita sedang menjaga nyala api keadilan agar tidak padam ditiup oleh angin kepentingan politik. Hakim bukan sekadar pelengkap, hakim adalah penjaga keseimbangan kekuasaan dari sistem demokrasi negara kita tercinta.

Jusran Ipandi
Jusran Ipandi
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Jusran Ipandi
Kontributor
Jusran Ipandi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim putusan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.