Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri

11 May 2026 • 12:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim
Artikel

Dari Insentif ke Kebijaksanaan: Agenda Peradilan Pasca Kenaikan Gaji Hakim

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig1 February 2026 • 12:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kenaikan gaji hakim yang signifikan pada awal tahun 2026 ini menandai salah satu kebijakan peradilan paling penting dalam beberapa tahun terakhir. Presiden secara terbuka memaknai kebijakan ini sebagai upaya memperkuat integritas dan menekan risiko korupsi yudisial, dengan asumsi bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor pendorong penyimpangan dalam praktik mengadili. Memang jika ditinjau dari kebijakan publik, pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat. Remunerasi yang layak merupakan prasyarat minimum bagi profesionalisme aparatur negara yang memegang kewenangan diskresioner besar, termasuk hakim. Ketimpangan antara beban tanggung jawab, risiko etik, dan kesejahteraan material bukan hanya problem individual, melainkan problem institusional yang berpotensi melemahkan kualitas pengambilan keputusan (Posner, Economic Analysis of Law, 2014). Dari sudut pandang ini, negara dapat dikatakan telah memenuhi kewajiban dasarnya untuk menjaga martabat profesi hakim.

Namun, persoalan peradilan tidak berhenti pada pemenuhan prasyarat ekonomi. Pengalaman berbagai sistem hukum menunjukkan bahwa korupsi yudisial tidak selalu berakar pada kebutuhan material, melainkan sering kali tumbuh dari kesempatan struktural, lemahnya akuntabilitas substantif, serta proses rasionalisasi moral yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tetap terasa “wajar” bagi pelakunya (Bandura, “Moral Disengagement…”, 1999). Di titik inilah penting dilakukan pergeseran fokus: dari sekadar politik insentif menuju pembangunan kebijaksanaan yudisial sebagai kapasitas institusional yang berkelanjutan.

Tulisan ini berangkat dari tesis bahwa kenaikan gaji hakim harus dipahami sebagai titik awal reformasi peradilan. Agenda pasca kenaikan gaji justru menuntut pembangunan judiciary of wisdom, yakni peradilan yang tidak hanya bersih secara moral, tetapi juga matang secara nalar, reflektif secara etis, dan bertanggung jawab secara institusional.

Kenaikan Gaji Hakim sebagai Politik Insentif

Kenaikan gaji hakim dapat dibaca sebagai pernyataan politik hukum negara mengenai pentingnya peran hakim dalam sistem ketatanegaraan. Remunerasi dipahami sebagai bagian dari desain kelembagaan untuk menutup tekanan ekonomi yang berpotensi menggerus independensi dan integritas kekuasaan kehakiman. Dalam kerangka politics of incentives, kebijakan ini bertujuan meminimalkan konflik kepentingan berbasis kebutuhan pribadi dan menutup salah satu pintu masuk paling elementer dari korupsi yudisial (Rose-Ackerman, 1999).

Secara normatif, kebijakan ini juga merefleksikan prinsip keadilan distributif dalam pengelolaan aparatur negara. Hakim memikul kewenangan diskresioner yang luas dan dampak putusannya langsung menyentuh hak serta kebebasan warga negara. Oleh karena itu, pemenuhan kesejahteraan material merupakan prasyarat agar tuntutan profesionalisme dan independensi dapat diajukan secara wajar oleh negara dan masyarakat (Posner, 2014).

Namun, sebagai instrumen kebijakan, politik insentif tidak dapat dibebani ekspektasi berlebihan. Kenaikan gaji memperbaiki kondisi objektif integritas, tetapi tidak dengan sendirinya menyentuh dimensi etis dari kegiatan mengadili. Merupakan fondasi material yang penting, tetapi belum menyentuh cara berpikir, cara menilai, dan cara menggunakan kewenangan kehakiman.

Baca Juga  Rakor Badilum: BKN Percepat Penyelesaian Kenaikan Pangkat Hakim Peradilan Umum

Batas Politik Insentif dalam Menghadapi Korupsi Yudisial

Keterbatasan politik insentif menjadi jelas ketika dihadapkan pada kompleksitas korupsi yudisial. Korupsi dalam lingkungan peradilan tidak selalu merupakan respons terhadap tekanan ekonomi, melainkan sering kali merupakan produk dari relasi kuasa, kesempatan struktural, dan rendahnya risiko akuntabilitas yang bermakna. Dalam konteks ini, korupsi lebih tepat dipahami sebagai gejala sistemik daripada sekadar pelanggaran moral individual (Klitgaard, Controlling Corruption, 1988).

Dalam praktik peradilan, bentuk penyimpangan yang paling merusak sering kali bersifat samar dan terbungkus dalam rasionalisasi profesional. Melalui mekanisme moral disengagement, penyalahgunaan kewenangan dapat dibingkai sebagai sesuatu yang “lumrah”, “sudah menjadi praktik”, atau bahkan “demi keadilan substantif” versi subjektif pelaku (Bandura, 1999). Pada titik ini, peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menghentikan penyimpangan, karena problem utamanya bukan kekurangan sumber daya, melainkan kegagalan refleksi etis dan lemahnya koreksi institusional.

Pendekatan berbasis insentif juga berangkat dari asumsi bahwa perilaku aktor dapat diarahkan melalui kalkulasi rasional antara manfaat dan risiko. Asumsi ini menjadi rapuh ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang memungkinkan impunitas. Dalam kondisi di mana probabilitas terungkapnya pelanggaran rendah, kenaikan gaji bahkan berpotensi mengubah skala dan bentuk korupsi, bukan menghilangkannya.

Dengan demikian, batas utama politik insentif terletak pada ketidakmampuannya menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana kekuasaan kehakiman seharusnya dijalankan secara bijak dalam kondisi ketidakpastian, konflik nilai, dan kompleksitas sosial. Pertanyaan inilah yang mengantar pada kebutuhan membangun kebijaksanaan yudisial sebagai agenda pasca kenaikan gaji.

Dari Integritas ke Kebijaksanaan: Memaknai Judiciary of Wisdom

Integritas merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam peradilan. Namun, integritas hanya menjawab pertanyaan apakah hakim menyalahgunakan kekuasaan, bukan bagaimana kekuasaan itu digunakan. Di sinilah konsep judiciary of wisdom menjadi relevan untuk memahami kualitas peradilan secara lebih utuh.

Kebijaksanaan yudisial tidak identik dengan kebajikan personal atau moralitas abstrak. Namun merupakan kapasitas reflektif untuk menggunakan kewenangan hukum secara proporsional, bernalar, dan bertanggung jawab, terutama dalam situasi ketidakpastian fakta dan konflik nilai.  Kebijaksanaan juga menuntut kesadaran akan bias kognitif dan keterbatasan perspektif pribadi. Literatur psikologi kognitif menunjukkan bahwa pengambil keputusan profesional, termasuk hakim, rentan terhadap heuristics dan cognitive bias yang dapat memengaruhi penilaian tanpa disadari, kecuali jika terdapat mekanisme refleksi dan koreksi yang memadai (Kahneman, Thinking, Fast and Slow, 2011).

Dalam konteks kelembagaan, judiciary of wisdom tidak dapat direduksi menjadi kualitas individu tertentu, namun merupakan hasil dari proses institusional yang secara sadar membentuk cara berpikir dan cara mengadili. Tanpa arsitektur pembelajaran dan refleksi yang sistematis, kebijaksanaan akan bergantung pada kebetulan—pada siapa hakimnya—bukan menjadi karakter peradilan sebagai sebuah sistem (Fuller, The Morality of Law, 1969).

Baca Juga  Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

Agenda Pasca Kenaikan Gaji: Membangun Kebijaksanaan sebagai Sistem

Jika kenaikan gaji dipahami sebagai fondasi material integritas, maka agenda pasca kenaikan gaji harus diarahkan pada pembangunan kebijaksanaan sebagai kapasitas sistemik. Agenda pertama terletak pada pembinaan nalar hukum dan etika terapan secara berkelanjutan. Pendidikan hakim perlu bergeser dari sekadar transfer pengetahuan normatif menuju pembentukan kapasitas reflektif dalam mengelola diskresi dan dilema etis (Banks, Judicial Ethics in Democratic Society, 2009).

Agenda kedua adalah penempatan kualitas alasan putusan sebagai pusat akuntabilitas profesional. Legitimasi kekuasaan kehakiman bertumpu pada reason-giving yakni kemampuan hakim mempertanggungjawabkan putusannya secara rasional dan terbuka kepada publik serta komunitas profesional (Shapiro, Courts, 1981). Akuntabilitas dalam pengertian ini tidak mengancam independensi, melainkan justru menopangnya.

Agenda ketiga menyangkut pembangunan ekosistem refleksi internal peradilan. Kebijaksanaan tumbuh melalui dialog, koreksi, dan pembelajaran kolektif. Institusi yang menyediakan ruang refleksi sistematis lebih mampu mencegah normalisasi kesalahan dan groupthink (Argyris & Schön, Organizational Learning, 1978). Dalam kerangka ini, kepemimpinan peradilan berperan sebagai arsitek kebijaksanaan, bukan sekadar administrator karier.

Penutup

Kenaikan gaji hakim merupakan kebijakan penting yang patut diapresiasi sebagai pengakuan negara terhadap martabat dan tanggung jawab profesi hakim. Namun, pemenuhan prasyarat ekonomi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kualitas mengadili dan legitimasi normatif peradilan.

Tulisan ini menegaskan bahwa agenda pasca kenaikan gaji terletak pada keberanian untuk menggeser fokus reformasi dari politik insentif menuju pembangunan judiciary of wisdom yang berkelanjutan. Integritas adalah syarat minimum, tetapi kebijaksanaan adalah tujuan yang lebih tinggi. Dengan menjadikan kebijaksanaan sebagai horizon kebijakan, peradilan Indonesia memiliki peluang untuk melampaui solusi jangka pendek dan membangun legitimasi yang kokoh sebagai penjaga keadilan dalam negara hukum demokratis.

Referensi

Bandura, Albert, “Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities”, Personality and Social Psychology Review, 1999.

Banks, Christopher P., Judicial Ethics in Democratic Society, Oxford University Press, 2009.

Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Harvard University Press, 1986.

Fuller, Lon L., The Morality of Law, Yale University Press, 1969.

Kahneman, Daniel, Thinking, Fast and Slow, Farrar, Straus and Giroux, 2011.

Klitgaard, Robert, Controlling Corruption, University of California Press, 1988.

Posner, Richard A., Economic Analysis of Law, Wolters Kluwer, 2014.

Rose-Ackerman, Susan, Corruption and Government, Cambridge University Press, 1999. Shapiro, Martin, Courts, University of Chicago Press, 1981.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim IntegritasHakim KebijaksanaanYudisial KenaikanGajiHakim ReformasiPeradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan

11 May 2026 • 08:30 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

By Muhammad Rizqi Hengki11 May 2026 • 19:00 WIB0

Muncul dan berkembangnya kejahatan korporasi dan elite capture serta kejahatan di bidang ekonomi lainnya, secara…

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri

11 May 2026 • 12:24 WIB

Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan

11 May 2026 • 08:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi
  • Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik
  • Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri
  • Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan
  • Menakar Ulang Keadilan Sosial dari Rakyat, untuk Rakyat dan oleh Rakyat

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.