Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Putusan Bebas dan Ruang Demokrasi: Harapan Snowball Effect dan Upaya Mengikis Chilling Effect dalam Kebebasan Berekspresi
Artikel

Putusan Bebas dan Ruang Demokrasi: Harapan Snowball Effect dan Upaya Mengikis Chilling Effect dalam Kebebasan Berekspresi

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig9 March 2026 • 14:51 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Ada kalanya sebuah putusan pengadilan melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar menyelesaikan perkara. Ia tidak hanya menutup konflik antara penuntut umum dan terdakwa, tetapi juga mengubah cara masyarakat memahami batas-batas hukum. Putusan semacam ini jarang terjadi. Namun ketika ia muncul, dampaknya sering melampaui ruang sidang.

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen bersama Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst berpotensi berada dalam kategori tersebut. Perkara ini pada awalnya terlihat sebagai perkara pidana biasa yang berkaitan dengan unggahan media sosial dan demonstrasi pada Agustus 2025. Namun putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Sampai sejauh mana negara dapat menggunakan hukum pidana untuk menilai ekspresi publik.

Pertanyaan ini penting karena dalam beberapa tahun terakhir ruang publik Indonesia menunjukkan gejala yang tidak bisa diabaikan. Kritik terhadap kebijakan negara, ekspresi kemarahan sosial, bahkan solidaritas terhadap korban suatu peristiwa sering kali berujung pada proses hukum pidana. Dalam situasi seperti itu, hukum tidak hanya bekerja sebagai alat penegakan norma, tetapi juga sebagai mekanisme yang secara tidak langsung membentuk perilaku masyarakat.

Di sinilah muncul persoalan yang dikenal dalam literatur kebebasan sipil sebagai chilling effect. Ketika individu merasa bahwa berbicara di ruang publik dapat membawa mereka ke dalam proses pidana, mereka mulai memilih diam. Mereka tidak berhenti berbicara karena melanggar hukum, tetapi karena takut kemungkinan dijerat hukum.

Ketika Kritik Dipidana

Dalam negara demokratis, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas, tetapi juga ruang publik yang memungkinkan warga negara menyampaikan gagasan, ketidakpuasan, dan kritik terhadap pemerintah.

Namun dalam praktiknya, batas antara kritik dan tindak pidana sering kali menjadi kabur. Ketika norma pidana digunakan untuk menilai ekspresi publik secara terlalu luas, hukum dapat berubah dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pembatasan.

Fenomena ini sering disebut sebagai criminalization of dissent. Istilah tersebut merujuk pada situasi ketika ekspresi kritik terhadap kebijakan publik diproses melalui mekanisme hukum pidana. Dalam situasi semacam ini, hukum tidak lagi sekadar mengatur perilaku yang merugikan orang lain, tetapi mulai mengatur bagaimana masyarakat boleh berbicara tentang kekuasaan.

Dalam literatur hukum dan politik, Jeremy Waldron menjelaskan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi publik memiliki konsekuensi yang melampaui individu yang diproses secara hukum. Ia menciptakan atmosfer ketakutan yang membuat masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat (Waldron, 2012).

Ketika kritik terhadap kebijakan publik dapat diproses sebagai perkara pidana, ruang demokrasi secara perlahan menyempit. Orang tidak lagi berbicara dengan bebas, melainkan dengan kewaspadaan.

Marketplace of Ideas dan Makna Kebebasan Berekspresi

Dalam teori kebebasan berekspresi, salah satu gagasan yang paling sering dikutip adalah konsep marketplace of ideas. Gagasan ini berangkat dari pandangan bahwa kebenaran dalam masyarakat demokratis tidak lahir dari pembatasan gagasan, tetapi dari pertukaran gagasan secara bebas.

Baca Juga  PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya

Filsuf politik John Stuart Mill dalam On Liberty menjelaskan bahwa bahkan gagasan yang dianggap salah sekalipun memiliki nilai dalam diskursus publik. Ketika sebuah gagasan diuji melalui perdebatan terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kebenaran secara lebih rasional (Mill, 1859).

Konsep ini kemudian berkembang dalam doktrin hukum konstitusional modern. Kebebasan berekspresi dipandang bukan hanya sebagai hak individu, tetapi sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat menemukan kebenaran melalui pertukaran gagasan.

Dalam kerangka tersebut, pembatasan terhadap ekspresi publik hanya dapat dibenarkan apabila terdapat ancaman nyata terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Tanpa ancaman tersebut, pembatasan terhadap ekspresi berisiko merusak proses demokratis yang bergantung pada pertukaran gagasan secara bebas.

Koreksi Pengadilan terhadap Ekspansi Delik Ekspresi

Dalam perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, pengadilan mengambil posisi yang penting. Majelis hakim tidak serta-merta menerima konstruksi dakwaan yang mengaitkan unggahan media sosial dengan kerusuhan demonstrasi.

Sebaliknya, pengadilan menilai bahwa unggahan tersebut merupakan ekspresi keprihatinan terhadap suatu peristiwa yang telah menjadi perhatian publik. Selain itu, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan kausal langsung antara unggahan para terdakwa dan kerusuhan yang terjadi.

Pendekatan ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana. George Fletcher menjelaskan bahwa atribusi kesalahan pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkannya (Fletcher, 2000).

Tanpa hubungan tersebut, pemidanaan berisiko berubah menjadi atribusi kesalahan yang bersifat spekulatif. Dalam konteks ekspresi publik, prinsip ini sangat penting karena reaksi sosial terhadap suatu pernyataan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak selalu dapat ditelusuri kepada satu sumber tertentu.

Pelajaran dari Putusan Pengadilan di Negara Lain

Perdebatan mengenai batas antara ekspresi dan tindak pidana sebenarnya bukan hal baru dalam praktik hukum di berbagai negara. Pengadilan di Amerika Serikat dan Eropa telah lama menghadapi persoalan serupa. Salah satu putusan penting dalam konteks ini adalah perkara Brandenburg v. Ohio yang diputus oleh Supreme Court of the United States pada tahun 1969. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa ekspresi politik hanya dapat dipidana apabila secara langsung mendorong tindakan melawan hukum yang segera terjadi. Standar ini dikenal sebagai prinsip imminent lawless action. Melalui prinsip tersebut, pengadilan menegaskan bahwa negara tidak dapat mempidanakan ekspresi politik hanya karena pernyataan tersebut dianggap berbahaya atau kontroversial.

Pendekatan serupa juga berkembang dalam praktik European Court of Human Rights. Dalam sejumlah putusannya, pengadilan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak hanya melindungi gagasan yang dianggap populer atau tidak kontroversial. Ia juga melindungi gagasan yang mengejutkan, mengganggu, atau bahkan menyinggung sebagian masyarakat. Logika di balik pendekatan tersebut sederhana. Demokrasi tidak dapat bertahan jika ruang publik hanya diisi oleh gagasan yang disetujui oleh semua orang.

Snowball Effect dalam Praktik Peradilan

Pertanyaan penting kemudian muncul. Apakah putusan bebas dalam perkara ini dapat membawa perubahan yang lebih luas dalam praktik penegakan hukum di Indonesia?

Baca Juga  Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

Dalam kajian sosiologi hukum, perubahan hukum jarang terjadi secara instan. Ia biasanya berkembang melalui proses bertahap yang sering digambarkan sebagai snowball effect. Sebuah putusan yang kuat secara argumentatif dapat menjadi rujukan bagi putusan-putusan berikutnya.

Ketika hakim-hakim lain mulai mengutip atau mengadopsi pendekatan yang sama, perlahan terbentuk standar baru dalam praktik peradilan. Standar tersebut kemudian memengaruhi cara penyidik, jaksa, dan masyarakat memahami batas penggunaan hukum pidana.

Putusan bebas dalam perkara ini memiliki potensi untuk memicu proses tersebut. Apabila pendekatan yang digunakan dalam putusan ini mulai diikuti dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan ekspresi digital, maka secara perlahan akan terbentuk pemahaman yang lebih jelas mengenai batas antara ekspresi yang dilindungi dan ekspresi yang dapat dipidana.

Menghapus Chilling Effect

Salah satu dampak paling penting dari perkembangan tersebut adalah potensinya untuk mengurangi chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Ketika masyarakat melihat bahwa pengadilan mampu melindungi ekspresi yang sah secara hukum, rasa takut untuk berbicara secara perlahan akan berkurang. Kepercayaan terhadap sistem peradilan meningkat. Warga negara merasa bahwa ruang publik tetap aman untuk menyampaikan pendapat.

Dalam negara demokratis, kepercayaan semacam ini sangat penting. Tanpa keyakinan bahwa hukum dapat melindungi kebebasan sipil, masyarakat akan cenderung memilih diam daripada berpartisipasi dalam diskursus publik.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi politik, tetapi juga pada keberanian warga negara untuk berbicara.

Penutup

Kekuatan sebuah putusan pengadilan tidak hanya terletak pada amar yang dijatuhkan, tetapi juga pada pesan normatif yang dibawanya.

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk mengatur ruang ekspresi publik. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme yang membuat demokrasi tetap hidup.

Jika pendekatan ini terus berkembang dalam praktik peradilan, maka putusan tersebut berpotensi memicu snowball effect yang memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Dan jika itu terjadi, maka putusan ini tidak hanya akan dikenang sebagai satu perkara pidana yang berakhir dengan pembebasan. Ia dapat menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan menjaga ruang kebebasan dalam negara hukum demokratis.

Referensi

Detik. 2025. “Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025.”

Tempo. 2025. “Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lain.”

Marinews Mahkamah Agung. 2025. “Viral PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk.”

Schauer, Frederick. 1978. “Fear, Risk, and the First Amendment: Unraveling the Chilling Effect.”

Boston University Law Review.

Fletcher, George. 2000. Rethinking Criminal Law. Oxford University Press.

Waldron, Jeremy. 2012. The Harm in Hate Speech. Harvard University Press.

Mill, John Stuart. 1859. On Liberty. London.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Delpedro Marhaen kebebasan berekspresi putusan bebas snowball effect
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

20 June 2026 • 16:00 WIB

Himpunan Tanya Jawab dalam PERISAI Badilum Episode 16

20 June 2026 • 15:51 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

By Yoshito Siburian20 June 2026 • 23:25 WIB0

Jember, 20 Juni 2026 – Dalam acara PERISAI Episode ke-16, yang merupakan program rutin diskusi…

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional

20 June 2026 • 19:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar
  • Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats
  • Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional
  • Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

Recent Comments

  1. terbinafine adverse effects on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. ketoconazole mechanism study on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. toradol therapeutic uses on Debu di Atas Map Hijau
  4. terbinafine mechanism for nail fungus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. ketoconazole shampoo basics on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.