Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepastian Hukum, Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dan Panitera Ikuti Pelatihan Eksekusi Riil dan Problematika Penyelesaiannya

November 5, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Pengadilan Negeri Sidoarjo Bersama Pemkab Sidoarjo dan KPK Perkuat Integritas serta Pencegahan Suap dan Gratifikasi

November 5, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi

Menyoal Legal Standing dalam Sengketa Informasi

Febby FajrurrahmanBy Febby FajrurrahmanMarch 15, 2026 · 08:01 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

The secreting or hoarding of knowledge or information may be an act of tyranny camouflaged as humility.

Robin Morgan

Keterbukaan informasi, merupakan tuntutan yang seumur dengan era demokrasi. Selain penegakan hukum yang independen dan kebebasan pers, penyebaran dan akses informasi yang terbuka menjadi salah satu parameter utama demokratisasi di tiap negara. Pun halnya tingkat kematangan demokrasi suatu negara, yang sering kali diukur melalui seberapa kuat kerangka hukum dan implementasi kebijakan yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).

Bagi sebagian besar masyarakat, informasi mungkin tidaklah terlalu berpengaruh pada hajat dan kehidupan yang relatif sederhana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan primer: sandang, pangan dan papan. Akses terhadap informasi masih belum diposisikan sebagai penunjang keberlangsungan kehidupan. Padahal ketersediaan beras dalam negeri plus kuota impornya, kasak-kusuk kebijakan subsidi BBM di tengah konflik Iran dengan USA-Israel, atau roadmap dan tata ruang wilayah yang menentukan proyek-proyek strategis nasional, semuanya berpotensi mempengaruhi hajat hidup orang banyak, tak hanya tengkulak, spekulan, bandar atau makelar yang sadar cuannya terkoneksi langsung dengan akses atas informasi.

Jeremy Bentham, yang terkenal dengan Utilitarianisme, juga menekankan konsep publicity. Ia berpendapat bahwa semakin terbuka sebuah kegiatan pemerintahan terhadap pengawasan publik, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. “Secrecy is an instrument of conspiracy”, ujarnya, yang dapat diartikan bahwa: Rahasia adalah instrumen penyalahgunaan.

Di sisi lain, terdapat kepentingan lebih besar yang juga harus mendapatkan perlindungan kerahasiaan atau keterbatasan akses. Mengingat sifat dan relevansinya, informasi dan dokumen yang dikuasai pemerintahan atau negara, secara umum harus terlindungi secara sistem administrasi dan informasi, maupun oleh mekanisme hukum.

Sengketa Informasi Publik sebagai Derivasi Sengketa TUN

Dalam konteks penegakan hukum, akses terhadap dokumen publik disertai pengaturan serta penegakan hukum atas hal itu, menjadi parameter penting bagi keadilan prosedural maupun substansial atas informasi. Itulah semangat yang dibawa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasca penyelesaian oleh Komisi Informasi, Pasal 47 undang-undang tersebut membedakan secara spesifik kewenangan penyelesaian sengketa informasi. Bila yang digugat adalah badan publik negara, maka pengajuan gugatan dilakukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara selain badan publik, pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Parameter pembedaan itu didasarkan atas fungsi dan tugas pokok penyelenggaraan negara, serta sumber anggarannya dari APBN atau APBD.

Oleh karena secara substansi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka sengketa informasi yang melibatkan badan publik negara sebagai salah satu pihak, merupakan derivasi dari sengketa tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya. Sehingga, konsepsi pengaturan maupun paradigma penegakan hukumnya berada dalam rezim hukum administrasi.

Anatomi pemeriksaan sengketa informasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, dilaksanakan melalui pemeriksaan sederhana, dan hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara, serta permohonan keberatan serta jawaban atas keberatan tersebut. Pemeriksaan bukti, hanya dilakukan saat ada perbantahan dari para pihak.

Baca Juga  Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Pelaksanaan kewenangan mengenai sengketa informasi publik ini, telah berjalan setidaknya selama 14 tahun. Dan dalam praktiknya, tentu memberikan pandangan dan paradigma baru, dari berbagai jenis, motif serta latar belakang permohonan informasi. Mekanisme persidangan secara sederhana, secara faktual sedikit berbeda dengan pemeriksaan sengketa tata usaha negara, dimana sebelum mempertimbangkan mengenai pokok sengketa, terlebih dahulu Majelis Hakim memastikan terpenuhinya aspek formal dan/atau mempertimbangkan juga mengenai eksepsi dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Berkaca dari hal tersebut, tentu pandangan keterbukaan informasi maupun transparansi badan publik, memerlukan reformulasi dan reposisi, agar tak hanya akses informasi dari masyarakat yang terpenuhi sebagai output, tetapi juga terjaminnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam kaitannya dengan limitasi dan restriksi dokumen tertentu.

Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi (HUM)

Sengketa tata usaha negara menempatkan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum sebagai prasyarat utama untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meskipun dengan formulasi dan sistematika yang berbeda, pada prinsipnya dalam putusan Pengadilan TUN, soalan legal standing atau kedudukan dan kepentingan hukum menjadi komponen utama pertimbangan hukum dalam putusan.

Dasar hukum legal standing dalam sengketa tata usaha negaraberpedoman pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dimana secara deskriptif, unsur-unsurnya dapat diuraikan menjadi:

  • Kepentingan atau kerugian yang dialami bersifat langsung dari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang diuji legalitasnya. Ada hubungan kausalitas yang terkandung di dalamnya;
  • Kepentingan atau kerugian tersebut bersifat spesifik, personal dan berbeda dengan kepentingan khalayak lain;
  • Kepentingan atau kerugian tersebut nyata (faktual) dan ada (aktual), serta dapat diukur keberadaannya secara logis dan objektif. Unsur ini mengalami perluasan makna seiring perubahan norma mengenai keputusan dan/atau tindakan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sehingga kepentingan atau kerugian secara logis dan objektif, dapat pula dinisbahkan pada hal yang bersifat potensial, indikatif atau proyektif.

Sementara, dalam perkara Hak Uji Materiil (HUM), parameter legal standing yang menjadi preseden adalah merujuk pada kaidah hukum dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19 Desember 2013, yakni:

  1. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
  2. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
  3. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian; dan
  5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Selain itu, dalam praktik penegakan hukum administrasi, dikenal juga legal standing bagi badan hukum untuk mengajukan gugatan TUN maupun HUM, dengan memenuhi kriteria tertentu. Hal mana telah menjadi yurisprudensi dan secara kontinu dijadikan tolok ukur formal untuk mempertimbangkan eksistensi kepentingan hukum, baik dalam gugatan TUN maupun Hak Uji Materiil.

Baca Juga  Paradigma Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Urgensi Pemuatannya dalam Putusan

Mendasarkan pada sifat hukum acara sederhana, dalam beberapa putusan Pengadilan TUN yang menjadi sampel, pertimbangan hukum mengenai legal standing kerap dipertimbangkan secara sumir, bahkan tidak dipertimbangkan secara elaboratif. Secara formal, hal tersebut tidak dapat dipersalahkan. Namun secara substansi, kelengkapan dan tuntasnya pertimbangan hukum tentu menentukan kadar dan kualitas putusan secara holistik. Demikian pula yang terjadi dalam Putusan Komisi Informasi, yang secara kasuistis melewatkan kedudukan, kepentingan maupun motif permohonan informasi dalam pertimbangan hukum mengenai legal standing.

Permasalahan muncul saat sengketa informasi diajukan oleh pihak yang tidak jelas kedudukan hukumnya serta apa tujuan atau motif dimohonkannya informasi tersebut. Informasi tertentu yang dimiliki badan publik, kerap memuat hal konfidensial yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum atau disalahgunakan saat aksesnya dimiliki setiap orang. Sebab, bisa jadi informasi yang dimintakan merupakan hal yang berkenaan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, atau bahkan kepentingan perorangan.

Kebocoran data pribadi yang beberapa telah kali terjadi, dan merupakan persoalan kelemahan sistem administrasi dan informasi digital di internal pemerintah, jangan sampai ditambah dengan lemahnya penjagaan akses dari eksternal (luar) yang memanfaatkan lemahnya mekanisme hukum. Sehingga seharusnya, akses terhadap informasi tertentu, sudah sepatutnya disaring dan dikenakan prasyarat yang ketat dan konsisten.

Legal standing Pemohon Informasi atas informasi yang dimintakannya, harus dipertimbangkan dengan jelas. Apakah menyangkut kepentingannya secara pribadi? Atau mewakili kepentingan dari beberapa atau kelompok orang tertentu yang memerlukan informasi terkait kepentingan atau hajat hidupnya? Tanpa adanya kejelasan legal standing mengenai motif atau tujuan permohonan informasi, maka terdapat potensi pemanfaatan atau penggunaan informasi untuk tujuan yang melanggar hukum dan/atau perundang-undangan. Sehingga sebagai mekanisme preventif, pertimbangan hukum yang komprehensi berkenaan hal ini, harus termuat secara eksplisit di dalam putusan.

Hal ini sejalan dengan parameter legal standing dalam sengketa tata usaha negara. Saat individu/perorangan mengajukan gugatan, maka harus diukur kriteria kepentingan dan kerugian sebagaimana terurai sebelumnya. Sementara legal standing khusus untuk badan hukum dalam pengajuan gugatan, juga didasarkan beberapa kriteria ketat. Badan hukum tidak dapat secara bebas nilai, memohon informasi dan/atau mengajukan gugatan, tanpa motif atau tujuan yang jelas.

Pemuatan pertimbangan hukum mengenai legal standing dalam putusan sengketa informasi, tentu bertujuan untuk memastikan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang obyektif dan preventif atas dokumen dari penyalahgunaan informasi yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan atas data-data pribadi. Sehingga, kendatipun telah dipertimbangkan oleh Komisi Informasi, (apalagi bila tidak dipertimbangkan secara komprehensif), masih terdapat proses penyaringan kedua oleh Pengadilan TUN ikhwal kepentingan dan/atau kerugian yang didalilkan dalam permohonan informasi.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial BSDK MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Administrasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Legal Standing PTUN Transparansi Publik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Perkuat Kepastian Hukum, Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dan Panitera Ikuti Pelatihan Eksekusi Riil dan Problematika Penyelesaiannya

By Wafa'November 5, 20260

Seluruh peserta Pelatihan, baik dari Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dan Panitera mengikuti materi “Eksekusi Riil…

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Pengadilan Negeri Sidoarjo Bersama Pemkab Sidoarjo dan KPK Perkuat Integritas serta Pencegahan Suap dan Gratifikasi

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Kepastian Hukum, Ketua Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dan Panitera Ikuti Pelatihan Eksekusi Riil dan Problematika Penyelesaiannya
  • Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak
  • Pengadilan Negeri Sidoarjo Bersama Pemkab Sidoarjo dan KPK Perkuat Integritas serta Pencegahan Suap dan Gratifikasi
  • Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia
  • Siapkan Generasi Hukum di Era AI, Pustrajak dan UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinergi

Recent Comments

  1. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  2. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  3. Abdul Mustopa on MOVE!
  4. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  5. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.