Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)
Artikel

Pembentukkan Peradilan Niaga Syariah di Pengadilan Agama (Antara Idealitas Regulasi dan Realitas Implementasi Setelah Terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025)

HermantoHermanto22 April 2026 • 11:11 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Pendahuluan

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi kelembagaan maupun kompleksitas transaksi. Hal ini menuntut adanya sistem peradilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan berbasis prinsip syariah. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama memperoleh kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah, termasuk aspek prosedural dan teknis peradilan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik peradilan niaga syariah.

Namun demikian, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana PERMA tersebut mampu menjembatani kesenjangan antara idealitas regulasi dengan realitas implementasi di lapangan? Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama pasca terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, dengan menyoroti aspek idealitas normatif dan realitas empirisnya.

B. Pembahasan

1. Idealitas Regulasi Peradilan Niaga Syariah

Secara normatif, sistem peradilan niaga syariah di Indonesia telah dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk yang berkaitan dengan perbankan, pembiayaan, asuransi, dan berbagai bentuk akad bisnis lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas tidak hanya mencakup sengketa keluarga Islam, tetapi juga sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Secara spesifik, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama dan saat ini dengan telah diterbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memperkuat kerangka hukum tersebut, khususnya dalam hal:

  1. Penegasan hukum acara ekonomi syariah
  2. Penguatan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan
  3. Pengaturan teknis pembuktian dalam sengketa berbasis akad syariah
  4. Optimalisasi peran mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa

Dalam perspektif ideal, regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya responsif terhadap kompleksitas dan dinamika ekonomi syariah modern, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang komprehensif dan berkeadilan bagi para pihak, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Agama.

Baca Juga  Nyaris Sempurna! Realisasi Belanja Modal PA Baturaja Tembus 99,79% di April 2026

2. Realitas Implementasi di Lapangan

Meskipun kerangka regulasi telah diperkuat, implementasi peradilan niaga syariah di Pengadilan Agama masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain adalah:

Pertama, dari aspek sumber daya manusia, kompetensi hakim merupakan faktor determinan dalam efektivitas peradilan ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang bekerja sama dengan Badan Diklat KUMDIL MA terus melakukan peningkatan SDM Hakim Peradilan Agama untuk meningkatkan pemahaman yang memadai terhadap kompleksitas ekonomi syariah, terutama terkait dengan Kepailitan dan PKPU yang bisa diselesaikan di Peradilan Niaga Syariah sesuai kehendak PERMA Nomor 4 Tahun 2025.

Kedua, dari aspek budaya hukum, masih terdapat keraguan di kalangan masyarakat terhadap efektivitas Pengadilan Agama dalam menangani perkara niaga syariah, sehingga untuk menjawab keraguan tersebut Peradilan Agama terus berbenah mulai dari menyiapkan payung hukumnya serta penguatan SDM Hakim pengadilan Agama dalam memahami tentang ekonomi syariah khususnya terkait niaga syariah.

3. Analisis Kesenjangan antara Idealitas dan Realitas

Kesenjangan antara idealitas regulasi dan realitas implementasi dapat dianalisis melalui tiga faktor utama:

  1. Substansi Hukum
    Meskipun PERMA Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan pengaturan yang lebih rinci, masih diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia agar payung hukumnya jelas.
  2. Struktur Hukum
    Optimalisasi sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki keahlian di bidang ekonomi syariah dan khususnya terkait pemahaman terkait niaga syariah, jika SDM ini tidak disiapkan sejak dini maka akan menjadi hambatan dalam implementasi di lapangan.
  3. Budaya Hukum
    Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah turut mempengaruhi efektivitas sistem peradilan.

Dalam perspektif normatif dan kelembagaan, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat diposisikan sebagai instrumen hukum yang mencerminkan upaya progresif Mahkamah Agung dalam merespons dinamika dan kompleksitas praktik peradilan kontemporer. Regulasi ini menunjukkan adanya kehendak untuk memperkuat efektivitas, konsistensi, dan adaptabilitas sistem peradilan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan praktik hukum modern terutama perkembangan ekonomi syariah.

4.  Implikasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 terhadap terbentuknya Peradilan Niaga Syariah

Baca Juga  Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

Kehadiran PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai instrumen normatif yang membawa sejumlah implikasi signifikan dalam penguatan sistem peradilan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari perspektif kepastian hukum, regulasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kepastian prosedural melalui standardisasi tahapan dan mekanisme penyelesaian perkara, sehingga mengurangi disparitas praktik antar pengadilan.

Selain itu, PERMA ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih terstruktur bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, yang pada gilirannya memperkuat konsistensi penerapan hukum materiil maupun formil. Dari sisi manajerial peradilan, keberadaan regulasi ini mendorong terciptanya efisiensi proses berperkara, baik dalam aspek waktu maupun biaya, melalui penyederhanaan prosedur yang lebih terarah dan sistematis.

Lebih lanjut, secara institusional, PERMA ini turut memperkuat posisi Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan tidak ada lagi dualism penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penguatan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, karena menegaskan kompetensi absolut peradilan agama dalam menangani perkara berbasis prinsip syariah, sekaligus meningkatkan legitimasi kelembagaan dalam sistem peradilan nasional.

C. Penutup

Kesimpulan

Secara normatif, perkembangan pembentukan Peradilan Niaga Syariah di lingkungan Pengadilan Agama menunjukkan adanya penguatan yang cukup signifikan seiring dengan hadirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis prosedural, tetapi juga merefleksikan arah pembaruan hukum acara yang lebih responsif terhadap dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dalam kerangka teoritis, PERMA tersebut mencerminkan idealitas sistem hukum yang berupaya menyeimbangkan tiga pilar utama, yaitu kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi peradilan. Kepastian hukum diwujudkan melalui penegasan mekanisme dan prosedur yang lebih terstandar, sementara aspek keadilan tercermin dari upaya memberikan ruang penyelesaian sengketa yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun efisiensi tercermin dari desain prosedural yang lebih sederhana, cepat, dan terukur dalam proses berperkara.

Dengan demikian, kehadiran regulasi ini dapat dipandang sebagai langkah penguatan institusional dan normatif bagi pembentukkan Peradilan Niaga Syariah, khususnya dalam mempertegas peran Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah dalam sistem peradilan nasional.

Hermanto
Kontributor
Hermanto
Ketua Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Peradilan Agama Peradilan Niaga Syariah PERMA 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Kerugian Negara dalam BUMN

6 June 2026 • 12:39 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

By Muhammad Irfan Syahputra7 June 2026 • 12:42 WIB0

Pendahuluan “Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus…

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital
  • Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026
  • Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika
  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.