Riset Lama yang Masih Berbicara
Tidak semua penelitian lama menjadi usang. Sebagian justru menjadi semacam cermin panjang untuk melihat apakah persoalan hukum yang dulu dianggap mendesak benar-benar telah selesai. Salah satunya adalah penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tahun 2010 berjudul Makna “Uang Negara” dan “Kerugian Negara” dalam Putusan Pidana Korupsi Kaitannya dengan BUMN/Persero. Pada tahun 2026, penelitian ini telah berjarak sekitar 16 tahun. Namun jarak waktu tersebut tidak otomatis mengurangi nilainya. Sebaliknya, justru memperlihatkan bahwa sebagian problem hukum dalam perkara korupsi BUMN masih terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Penelitian ini berangkat dari kontroversi dan multitafsir mengenai makna “uang negara” dan “kerugian negara” ketika berhubungan dengan BUMN Persero. Pertanyaan intinya tetap terasa aktual: apakah BUMN Persero harus dilihat sebagai subjek hukum publik karena terdapat penyertaan modal negara, atau sebagai subjek hukum privat karena bekerja dalam bentuk perseroan? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan cara aparat penegak hukum, termasuk hakim, menilai unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi BUMN.
Masalah yang Tidak Sederhana
Letak penting penelitian ini ada pada keberaniannya menempatkan BUMN Persero dalam ruang abu-abu antara hukum publik dan hukum privat. Di satu sisi, Undang-Undang Keuangan Negara memasukkan kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara sebagai bagian dari keuangan negara. Di sisi lain, Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan BUMN Persero sebagai badan hukum yang dikelola berdasarkan prinsip perusahaan yang sehat.
Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Dalam praktik pidana korupsi, ia menentukan apakah suatu kerugian dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara, atau sekadar kerugian korporasi akibat risiko bisnis. Bila semua kerugian BUMN otomatis dianggap sebagai kerugian negara, ruang pengambilan keputusan bisnis dapat terancam kriminalisasi. Namun bila seluruh kerugian BUMN dianggap semata-mata urusan privat, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dapat luput dari pertanggungjawaban pidana.
Di titik ini, penelitian tersebut masih penting dibaca. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana korupsi tidak boleh bekerja dengan logika yang terlalu kasar. Yang harus diuji bukan hanya ada atau tidaknya kerugian, tetapi bagaimana kerugian itu lahir, apakah terdapat perbuatan melawan hukum, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah keputusan bisnis dilakukan secara wajar, dan apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Data Praktik yang Masih Bernilai
Salah satu kekuatan penelitian ini adalah tidak berhenti pada kajian normatif. Penelitian dilakukan melalui kajian peraturan, teori, putusan pengadilan, diskusi dengan narasumber, serta penggalian pengalaman hakim sebagai responden. Kegiatan penelitian dilaksanakan di beberapa wilayah, antara lain Semarang, Surabaya, Pontianak, Bengkulu, dan Kupang. Dengan demikian, laporan ini merekam bukan hanya pandangan akademik, tetapi juga pengalaman praktik peradilan pada masa itu.
Di sinilah nilainya sebagai arsip kelembagaan. Data yang dikumpulkan 16 tahun lalu dapat digunakan untuk membaca perubahan dan kesinambungan cara pandang hakim terhadap perkara korupsi BUMN. Apakah problem multitafsir sudah berkurang? Apakah standar pembuktian kerugian negara sudah lebih jelas? Apakah perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana sudah lebih mudah diterapkan? Pertanyaan-pertanyaan ini justru muncul karena penelitian lama tersebut menyediakan titik pijak pembanding.
Penelitian ini juga mencatat perlunya langkah untuk memperkuat metode dan konsep dalam menentukan makna uang negara dan kerugian negara. Bahkan disebutkan bahwa diperlukan pembakuan yang dapat diterima luas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara korupsi, termasuk mengenai siapa yang memiliki otoritas dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Dari Angka Kerugian ke Konstruksi Perbuatan
Dalam perkara korupsi BUMN, angka kerugian sering kali menjadi pusat perhatian. Namun penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya lebih dalam daripada sekadar berapa jumlah kerugian yang dihitung oleh auditor atau ahli. Hakim tetap harus menilai konstruksi perbuatannya secara utuh.
Kerugian harus diletakkan dalam hubungan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, proses pengambilan keputusan, prinsip kehati-hatian, konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya keuntungan yang tidak sah. Tanpa penilaian itu, angka kerugian dapat menjadi terlalu dominan dan menutup pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kerugian tersebut lahir dari risiko bisnis yang wajar, kesalahan manajerial, pelanggaran administratif, perbuatan perdata, atau tindak pidana korupsi.
Dari sudut ini, penelitian tahun 2010 tersebut tetap menawarkan pelajaran penting bagi praktik peradilan hari ini. Ia mendorong hakim untuk tidak jatuh pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kerugian BUMN sebagai korupsi. Ekstrem kedua adalah menganggap semua keputusan direksi BUMN sebagai urusan bisnis yang kebal dari hukum pidana. Di antara dua ekstrem itu, hakim perlu membangun pertimbangan yang lebih presisi.
Mengapa Tetap Relevan pada 2026
Relevansi penelitian ini pada tahun 2026 terletak pada kenyataan bahwa isu BUMN, keuangan negara, risiko bisnis, dan pertanggungjawaban pidana masih terus menjadi bahan perdebatan. BUMN tetap memainkan peran besar dalam perekonomian, sementara tuntutan terhadap pemberantasan korupsi juga tetap tinggi. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan terhadap garis batas yang jernih antara keputusan bisnis dan tindak pidana menjadi semakin penting.
Penelitian ini memang tidak dapat dibaca sebagai jawaban final. Perkembangan hukum setelah tahun 2010, termasuk perkembangan putusan pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi, praktik audit kerugian negara, dan kebijakan hukum pidana korupsi, tetap harus diperhitungkan. Namun justru karena itu, penelitian ini layak diangkat kembali. Ia dapat menjadi bahan pembanding historis untuk melihat apakah peradilan telah bergerak menuju kepastian yang lebih baik, atau masih berhadapan dengan problem yang sama.
Dengan kata lain, nilai penelitian ini bukan hanya pada jawabannya, tetapi pada peta masalah yang disusunnya. Ia menunjukkan bahwa perbedaan tafsir mengenai uang negara dan kerugian negara bukan persoalan kecil. Perbedaan itu dapat berdampak pada kepastian hukum, keberanian mengambil keputusan bisnis, efektivitas pemberantasan korupsi, dan kualitas pertimbangan hakim.
Catatan untuk Pembaruan
Penelitian ini juga menyampaikan perlunya kajian lanjutan dengan memperluas data empiris dan melibatkan asosiasi profesi serta instansi terkait. Dari kajian lanjutan tersebut, diharapkan dapat ditarik pedoman atau standar mengenai makna uang negara dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terkait BUMN/Persero yang dapat diterima secara umum.
Catatan ini penting. Setelah 16 tahun, pertanyaan lanjutannya menjadi lebih tajam yakni apakah pedoman semacam itu sudah cukup tersedia dan benar-benar bekerja dalam praktik? Jika belum, maka penelitian tahun 2010 ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi undangan untuk melanjutkan pekerjaan kelembagaan yang belum selesai.
Pada akhirnya, membaca ulang penelitian lama bukan berarti kembali ke masa lalu. Ia justru cara untuk menguji ingatan institusional. Dalam isu kerugian negara pada BUMN Persero, penelitian ini mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan ketegasan. Namun ketegasan itu harus disertai presisi. Negara perlu melindungi kekayaannya dari penyimpangan, tetapi hukum juga harus memberi ruang bagi keputusan bisnis yang sah. Di antara dua kepentingan itu, tugas peradilan adalah menjaga batasnya tetap jernih.
Laporan penelitian selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi koleksi buku penelitian BSDK Mahkamah Agung RI pada https://bsdk.mahkamahagung.go.id/id/pustrajak-id/koleksi-buku-penelitian.html
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


