Malang — Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan audiensi dan diskusi akademik dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir pengumpulan data dalam penyusunan Naskah Akademik perubahan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak.
Diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang I Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam sambutannya, Dekan menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia hakim serta transparansi dalam proses integrasi Pengadilan Pajak ke lingkungan Mahkamah Agung, khususnya lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut Dekan, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak perlu dirumuskan secara lebih terbuka dan proporsional agar tersedia lebih banyak calon hakim yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus disertai standar integritas, profesionalitas, dan kemampuan teknis yang memadai.

Dekan juga menyoroti keterbukaan persidangan dan publikasi putusan sebagai unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Persoalan peradilan pajak, menurutnya, bukan semata-mata mengenai pihak yang menang atau kalah, melainkan sejauh mana proses persidangan dan pertimbangan putusan dapat diakses serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Narasumber utama dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Tunggul Anshari, pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menjelaskan bahwa sengketa pajak harus dipahami sebagai sengketa administrasi yang memiliki karakter khusus. Kekhususan tersebut tidak hanya terletak pada kelembagaan dan hukum acaranya, tetapi juga pada hukum material, teknik penghitungan, pembuktian, dan bentuk pemulihan yang diberikan oleh pengadilan.
“Pengadilan dalam sengketa pajak tidak hanya menguji sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi, tetapi juga harus mampu menemukan kebenaran mengenai jumlah pajak yang sebenarnya terutang,” ujar Prof. Tunggul. Oleh karena itu, hakim pajak harus memiliki penguasaan hukum sekaligus kemampuan memahami perpajakan, akuntansi, laporan keuangan, dan transaksi ekonomi.
Prof. Tunggul berpandangan bahwa integrasi Pengadilan Pajak ke dalam lingkungan peradilan tata usaha negara tidak berarti seluruh hukum acara PTUN diterapkan secara penuh. Pengadilan Pajak tetap membutuhkan hukum acara tersendiri yang mengadopsi secara selektif prinsip-prinsip hukum acara PTUN, seperti hakim aktif, pemeriksaan persiapan, serta mekanisme penyaringan perkara.
Mekanisme penyaringan tersebut, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk menutup akses wajib pajak kepada pengadilan. Penyaringan diperlukan untuk menentukan jalur pemeriksaan yang sesuai berdasarkan nilai, kompleksitas, dampak, serta kepentingan hukum suatu perkara. Perkara sederhana dapat diselesaikan melalui prosedur cepat, sedangkan perkara yang kompleks atau berdampak luas diperiksa melalui prosedur yang lebih lengkap.

Diskusi juga membahas keberatan administratif sebagai mekanisme yang wajib ditempuh sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Prof. Tunggul menilai keberatan masih relevan, tetapi harus direkonstruksi agar tidak sekadar menjadi formalitas. Keberatan harus diperiksa secara substantif, objektif, disertai alasan yang lengkap, serta memberikan akses yang memadai kepada wajib pajak terhadap dokumen yang menjadi dasar penetapan pajak.
Dalam aspek pembuktian, Prof. Tunggul menekankan perlunya keseimbangan antara fiskus dan wajib pajak. Dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi atau penetapan pajak, termasuk bagian relevan dari kertas kerja pemeriksaan, perlu dibuka secara proporsional. Sebaliknya, wajib pajak juga berkewajiban menunjukkan pembukuan, transaksi, dan alat bukti yang mencerminkan keadaan sebenarnya.
Mengenai komposisi hakim, Prof. Tunggul mengusulkan perpaduan antara hakim karier dan hakim yang memiliki keahlian teknis perpajakan. Hakim karier diperlukan untuk menjaga independensi, penguasaan hukum acara, dan kesinambungan kelembagaan, sedangkan hakim dari kalangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat kemampuan majelis dalam memahami aspek teknis perpajakan, akuntansi, audit, dan transaksi bisnis.
Forum juga mendiskusikan kemungkinan penerapan biaya perkara untuk mencegah litigasi spekulatif. Namun, biaya perkara tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, besarannya harus proporsional serta disertai mekanisme pembebasan atau keringanan bagi wajib pajak tidak mampu dan perkara bernilai kecil.

Terkait mediasi, Prof. Tunggul menjelaskan bahwa ruang penyelesaian secara konsensual dalam sengketa pajak sangat terbatas. Pokok pajak, subjek, objek, tarif, dan kewajiban yang telah ditetapkan secara imperatif oleh undang-undang tidak dapat dinegosiasikan. Mediasi hanya mungkin diterapkan terhadap aspek administratif, prosedural, atau sanksi yang menurut undang-undang dapat dikurangi maupun dihapuskan.
Dalam desain peradilan pajak modern, Prof. Tunggul mengemukakan pentingnya prinsip qualified open justice. Persidangan dan putusan pada dasarnya terbuka untuk umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, tetapi keterbukaan tersebut harus tetap melindungi data pribadi, rahasia usaha, informasi finansial, dan data perpajakan yang dilindungi undang-undang.
Ia juga menekankan bahwa pembaruan peradilan pajak perlu dibangun di atas tiga prinsip utama, yaitu negara hukum, akses terhadap keadilan, dan kepastian fiskal. Ketiga prinsip tersebut kemudian dijabarkan melalui independensi, profesionalitas, transparansi, efektivitas, kompetensi hakim, kejelasan hukum acara, serta kepastian pelaksanaan putusan.
Diskusi turut membahas bentuk amar putusan dan eksekusinya. Putusan Pengadilan Pajak tidak cukup hanya mengabulkan atau menolak permohonan, tetapi harus dapat memuat pembatalan, koreksi penghitungan, penetapan kembali, restitusi, atau perintah melakukan tindakan administratif tertentu sesuai dengan karakter kesalahan yang ditemukan.
Pelaksanaan putusan, menurut Prof. Tunggul, harus diposisikan sebagai kewajiban jabatan bagi pejabat atau badan pemerintahan. Karena itu, undang-undang perlu mengatur batas waktu pelaksanaan, pejabat yang bertanggung jawab, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, pengawasan pengadilan, serta konsekuensi apabila putusan tidak dilaksanakan.
Dalam forum tersebut juga berkembang gagasan agar penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara cepat melalui pembatasan jenjang upaya hukum. Untuk sengketa pajak daerah, pemeriksaan dapat dimulai pada PTUN dan berakhir pada tingkat banding. Sementara itu, sengketa pajak pusat dapat ditangani oleh Pengadilan Pajak dalam lingkungan peradilan tata usaha negara dengan hukum acara dan hakim yang memiliki kompetensi khusus.
Tim Pustrajak dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Andi Akram, dengan anggota antara lain M. Slamet Turhamun, Khoirul Anwar, Syofyan Iskandar, serta anggota tim dan sekretariat penyusun Naskah Akademik perubahan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak.
Audiensi di Universitas Brawijaya menjadi lokasi akhir rangkaian pengumpulan data tim setelah sebelumnya melakukan diskusi dengan berbagai pengadilan, instansi perpajakan, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Seluruh temuan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, dan rancangan perubahan pasal demi pasal Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


