Garut – “Hari ini kita mungkin berhadapan dengan terdakwa di ruang sidang. Namun suatu saat nanti, kita sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang telah kita lakukan.”
Demikian refleksi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM Episode 16 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember. Di tengah pembahasan mengenai perkembangan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pesan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling membekas dan mengundang perenungan mendalam bagi para peserta.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai norma, prosedur, kewenangan, maupun sanksi. Di balik seluruh perangkat hukum yang ada, terdapat dimensi moral yang tidak boleh diabaikan, yaitu integritas dan hati nurani.
Mengutip pesan yang pernah disampaikan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan bahwa saat ini seseorang mungkin berada pada posisi sebagai hakim yang mengadili, jaksa yang menuntut, panitera yang mengelola administrasi perkara, advokat yang membela, atau aparatur peradilan yang mendukung jalannya proses hukum. Namun pada akhirnya setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan selama hidupnya.
Pesan tersebut terasa sangat relevan di tengah berbagai tantangan penegakan hukum saat ini. Reformasi hukum tidak hanya membutuhkan pembaruan regulasi, tetapi juga membutuhkan aparatur yang memiliki kesadaran moral dan integritas yang kuat. Sebab, hukum yang baik dapat kehilangan makna apabila dijalankan tanpa kejujuran dan tanggung jawab.
Dalam konteks itulah, beliau mengingatkan bahwa manusia sejatinya merupakan saksi yang paling mengetahui apa yang telah diperbuatnya. Seseorang mungkin dapat menyembunyikan fakta dari orang lain, menyusun argumentasi untuk membenarkan tindakannya, atau bahkan mengelabui sistem yang ada. Namun hati nurani tidak pernah dapat dibohongi.
Pesan tersebut memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam sebagaimana termuat dalam Surat Al-Qiyamah ayat 14:
“Balil-insânu ‘alâ nafsihî bashîrah”
“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri.”
Ayat ini mengandung makna yang sangat mendalam. Pada saat manusia dihadapkan pada pertanggungjawaban atas seluruh amal perbuatannya, tidak diperlukan lagi saksi yang berasal dari luar dirinya. Manusia sendiri mengetahui apa yang pernah dilakukan, apa yang pernah diucapkan, dan apa yang pernah diputuskan sepanjang hidupnya.
Nilai tersebut sesungguhnya sangat dekat dengan prinsip integritas yang menjadi fondasi utama profesi penegak hukum. Integritas bukanlah perilaku baik yang ditunjukkan ketika seseorang sedang diawasi. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan tetapi memilih tetap berada pada jalan yang benar.
Dalam dunia peradilan, integritas menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui perilaku seluruh aparatur peradilan yang menjalankan tugasnya secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Pesan yang disampaikan dalam seminar tersebut juga memiliki relevansi dengan semangat pembaruan hukum nasional. Berlakunya KUHP baru dan KUHAP yang baru membawa berbagai perubahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun perubahan regulasi tidak akan menghasilkan dampak yang optimal apabila tidak diikuti oleh perubahan budaya hukum dan penguatan integritas para pelaksananya.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya berbicara mengenai benar atau salah menurut peraturan perundang-undangan. Hukum juga berbicara mengenai nilai, moralitas, dan tanggung jawab. Karena itu, setiap aparatur penegak hukum perlu terus menjaga kesadaran bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Refleksi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara yang ditangani, setiap keputusan yang diambil, dan setiap tindakan yang dilakukan, terdapat dimensi pertanggungjawaban yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi atau prosedur hukum.
Hari ini mungkin kita mengadili terdakwa. Namun suatu saat nanti, kitalah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang pernah kita lakukan. Dan ketika saat itu tiba, saksi yang paling jujur bukanlah orang lain, melainkan hati nurani kita sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


