Seorang perempuan baru saja dipukuli suaminya. Tubuhnya masih memar ketika ia akhirnya memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum. Masalahnya, ia harus menempuh dua pintu sekaligus: mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sekaligus melapor secara terpisah ke Pengadilan Negeri kalau ingin pelakunya dihukum pidana. Berkasnya beda, antreannya beda, dan ia harus menceritakan ulang kekerasan yang sama di dua ruang sidang yang berbeda,
Inilah potret nyata sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini. Kondisi ini adalah cerminan fragmentasi kelembagaan yang secara struktural merugikan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku.
Regulasi yang Progresif, Kelembagaan yang Terbelah
Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup progresif dalam penanganan KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hadir sebagai pengakuan negara bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, jauh melampaui batas urusan domestik semata. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku sekaligus mekanisme perlindungan bagi korban, termasuk penyediaan tempat aman, bantuan psikologis, dan pendampingan hukum.
Kualitas regulasi yang baik di atas kertas itu terjebak dalam desain kelembagaan yang tidak efisien. Pengadilan Agama, sebagai lembaga yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Muslim Indonesia dalam urusan keluarga, hanya diberi kewenangan menangani aspek perdata, yakni perceraian (dengan KDRT sebagai alasan). Aspek pidana KDRT, yaitu penghukuman terhadap pelaku, sepenuhnya menjadi domain Pengadilan Negeri di bawah yurisdiksi peradilan umum.
Konsekuensi dari pemisahan yurisdiksi ini sangat nyata. Korban KDRT beragama Islam dipaksa menempuh dua jalur hukum secara bersamaan: mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sambil melaporkan kasus pidana ke Pengadilan Negeri, dengan berkas yang berbeda, prosedur yang berbeda, bahkan bukti yang sama pun harus diajukan ulang di dua forum persidangan yang berbeda.
Data yang Mengungkap Ketimpangan
Kesenjangan antara regulasi dan realitas perlindungan hukum korban KDRT tergambar jelas dalam data. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, Pengadilan Agama menerima 5.174 kasus cerai dengan alasan KDRT. Pada periode yang sama, kasus pidana KDRT yang masuk ke Pengadilan Negeri hanya berjumlah 1.216 kasus, dan angka ini terus menurun dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, hanya sekitar satu dari empat korban KDRT yang berani atau mampu melanjutkan kasusnya ke ranah pidana. Sebagian besar memilih berhenti pada proses perceraian saja. Pilihan ini lahir dari sistem yang terlalu rumit, melelahkan, dan mahal untuk ditempuh hingga tuntas. Fenomena ini mengindikasikan adanya kegagalan perlindungan hukum: pelaku lolos dari pertanggungjawaban pidana, dan korban hanya memperoleh keadilan yang tidak utuh.
Urgensi Memperluas Kewenangan Pengadilan Agama
Muncul pertanyaan mendasar: mengapa rekonstruksi ini diarahkan kepada Pengadilan Agama, bukan sekadar memperkuat kapasitas Pengadilan Negeri? Jawabannya terletak pada realitas sosial dan perilaku hukum masyarakat Muslim Indonesia.
Bagi mayoritas Muslim, Pengadilan Agama adalah institusi yang dipercaya, familiar, dan menjadi titik pertama yang dituju ketika konflik rumah tangga terjadi, jauh melampaui posisinya sebagai lembaga birokratis biasa. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban KDRT cenderung menghindari sistem peradilan pidana dan lebih memilih penyelesaian melalui Pengadilan Agama atau jalur mediasi. Artinya, Pengadilan Agama sudah berada di garis terdepan penanganan KDRT. Kewenangannya yang terbatas membuat penanganan tersebut tidak pernah benar-benar tuntas.
Hakim Pengadilan Agama sudah membaca keterangan saksi, memeriksa visum, dan mendengar pengakuan tentang kekerasan yang dialami korban. Keterbatasan yurisdiksi membuat hakim tidak dapat menghukum pelaku, tidak dapat menerbitkan perintah perlindungan yang mengikat, dan tidak dapat memastikan keamanan korban selama proses persidangan berlangsung. Inilah titik kritis yang memerlukan intervensi hukum yang terstruktur.
Model Rekonstruksi: Belajar dari Praktik Internasional
Gagasan rekonstruksi kompetensi absolut Pengadilan Agama difokuskan pada pemberian dua kewenangan tambahan yang spesifik dan proporsional, tanpa mengubahnya menjadi pengadilan pidana secara penuh.
Pertama, kewenangan menerbitkan perintah perlindungan (protection order) bagi korban KDRT selama proses persidangan berlangsung. Perintah ini dapat berupa larangan pelaku mendekati korban, kewajiban meninggalkan tempat tinggal bersama, atau langkah keamanan sementara lainnya. Malaysia telah menerapkan model serupa dalam bentuk Interim Protection Order yang berlaku selama proses litigasi dan Protection Order yang berlaku setelah putusan dijatuhkan.
Kedua, kewenangan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku KDRT setelah rangkaian pembuktian dalam persidangan terpenuhi. Kewenangan ini mengadopsi prinsip model Integrated Domestic Violence Court (IDVC) yang telah berjalan di Amerika Serikat dan Kanada, di mana satu hakim dalam satu lembaga berwenang menangani seluruh aspek hukum kasus KDRT, mencakup perceraian, hak asuh anak, perintah perlindungan, hingga tuntutan pidana terhadap pelaku.
Lima Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan
Rekonstruksi ini menawarkan solusi yang logis dan terukur. Keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan mengatasi sejumlah tantangan struktural secara simultan.
Dari sisi regulasi, diperlukan revisi UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta harmonisasinya dengan UU PKDRT dan KUHAP. Dari sisi sumber daya manusia, hakim Pengadilan Agama memerlukan pelatihan intensif di bidang hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Dari sisi infrastruktur, lembaga ini perlu dilengkapi fasilitas yang relevan dengan penanganan perkara pidana, termasuk sistem informasi yang terintegrasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Tantangan yang tidak kalah berat adalah dimensi sosial-budaya. Budaya patriarki yang masih mengakar kuat di banyak daerah kerap menempatkan KDRT sebagai persoalan internal keluarga yang tidak layak dibawa ke ruang publik. Selain itu, rendahnya literasi hukum masyarakat menyebabkan banyak korban tidak memahami hak-hak hukum mereka. Kedua faktor ini hanya dapat diatasi melalui program edukasi hukum yang sistematis dan transformasi budaya yang berkelanjutan.
Menepati Janji Konstitusi
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menyatakan bahwa peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Asas ini merupakan komitmen konstitusional negara kepada setiap warga yang mencari keadilan. Sayangnya, bagi korban KDRT saat ini, asas tersebut masih jauh dari terwujud. Sistem yang memaksa korban berpindah antara dua lembaga peradilan adalah sistem yang secara struktural tidak berpihak kepada mereka. Rekonstruksi kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menangani kasus KDRT merupakan langkah konkret dan terukur untuk menutup celah hukum ini, sekaligus berpotensi menjadi transformasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh perempuan dan anak-anak yang paling rentan dalam sistem keluarga di Indonesia. Ketika hukum benar-benar hadir untuk melindungi, barulah keadilan bisa disebut utuh.
Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.
Referensi:
Izzuddin, A., & Alfikri, A. F. S. (2025). Reconstruction of Absolute Competence of Religious Courts in Criminal Cases of Domestic Violence in Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 12(1), 62-81. https://doi.org/10.32505/qadha.v12i1.10874
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


