Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan Kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru serta Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” pada Rabu, 24 Juni 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia dan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, serta dari Mahkamah Agung yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Acara tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai salah satu pemberi sambutan. Dalam pemaparannya, Sunarto menegaskan bahwa setelah satu semester berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah waktunya seluruh aparat penegak hukum mengubah sudut pandang dalam menegakkan hukum pidana.
Satu Semester Berlaku: Saatnya Ubah Point of View
Sunarto membuka pemaparannya dengan mengingatkan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara efektif telah memasuki era baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kehadiran undang-undang ini menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern,” ujarnya. Ia menyebut bahwa setelah 81 tahun merdeka, barulah saat ini bangsa Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang sepenuhnya disusun berdasarkan nilai-nilai jati diri dan cita hukum bangsa sendiri. “Sebelumnya, sistem hukum pidana kita masih bertumpu pada warisan kolonial yang tentunya memiliki paradigma ataupun kepentingan yang berbeda dengan cita hukum bangsa Indonesia.”
Sunarto menekankan bahwa setelah satu semester berlalu, sudah waktunya mengubah point of view dalam memandang dan menegakkan hukum pidana. “Kita harus cepat-cepat beradaptasi, menyelaraskan diri dengan paradigma baru pemidanaan yang semula berorientasi punitif atau retributif menuju orientasi korektif dan humanis,” tegasnya.
Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif dan Humanis
Sunarto menjelaskan bahwa KUHAP baru telah membawa perspektif berbeda dalam memandang hukum. “Jika sebelumnya kita mengenal asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP nasional yang baru ini, prinsip utamanya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah konsep bernuansa humanis yang diperkenalkan oleh KUHP dan KUHAP baru:
- Permaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP, memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.
- Pidana pengawasan yang diatur dalam Pasal 75-77 KUHP yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu.
- Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85 KUHP yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Pengakuan bersalah atau plea bargaining yang diatur dalam Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP yang memungkinkan proses persidangan dialihkan ke pemeriksaan yang lebih efisien (Acara Singkat) jika terdakwa mengakui perbuatannya, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman.
“Kehadiran berbagai instrumen baru tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari pendekatan yang semata-mata punitif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan semata-mata membalas kejahatan,” tegas Sunarto.
Pidana Non-Pemenjaraan: Efisiensi dan Kemanfaatan Sosial
Sunarto menjelaskan bahwa orientasi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru berupaya meminimalisir penggunaan pidana penjara dan memperkenalkan alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Hal ini didasarkan pada kesadaran bahwa pidana penjara tidak selalu menjadi instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu yang masih memiliki potensi untuk tetap produktif di tengah masyarakat.
“Penggunaan pidana non-pemenjaraan juga dapat mengurangi berbagai dampak negatif penjara seperti stigmatisasi, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh negara untuk membiayai sistem pemasyarakatan di Indonesia,” jelasnya.
Sunarto mengaitkan kebijakan ini dengan perspektif economic analysis of law yang diperkenalkan oleh Richard Posner pada tahun 1973. “Posner berpendapat bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen ekonomi yang dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial. Pidana pengawasan dan kerja sosial dapat dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang lebih efisien karena mampu menekan biaya sosial dan ekonomi yang timbul akibat pemenjaraan, sekaligus mempertahankan kontribusi produktif terpidana bagi masyarakat.”
Belajar dari Belanda: Penjara yang Berkurang, Kriminalitas yang Menurun
Sunarto memaparkan praktik di berbagai negara lain yang telah mengurangi pembinaan melalui penjara. “Di Belanda, konsep pemidanaan sudah dititikberatkan pada prinsip feedback to society bahwa pembinaan harus memberi dampak baik kepada masyarakat. Sistem peradilan Belanda memperkenalkan pidana kerja sosial atau community service, yang saat ini kita adopsi sebagai pidana kerja sosial.”
Ia mengutip studi yang dilakukan oleh Universitas Leiden dan Postmort yang menunjukkan bahwa jumlah tahanan di penjara Belanda dalam periode antara 2005 hingga 2016 menurun dari 94 orang per 100 ribu penduduk menjadi 51 orang per 100 ribu penduduk. Data dari World Prison Brief juga mengidentifikasi tren yang sama di Jerman, Bulgaria, dan negara-negara Baltik.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya respons utama terhadap kejahatan, melainkan telah direduksi perannya dalam sistem pemidanaan modern yang lebih efisien dan berbasis kemanfaatan sosial,” ujarnya.
Mahkamah Agung: Sikap Hati-hati dan Proporsional dalam Mengeluarkan SEMA
Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025.
Ia mengakui bahwa masih banyak isu dan catatan yang muncul seiring berlakunya KUHP dan KUHAP, namun Mahkamah Agung memilih bersikap hati-hati dan proporsional dengan hanya menerbitkan dua SEMA. “Hingga saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan dan pengaturan teknis dari KUHP dan KUHAP masih belum tersedia. Apabila Mahkamah Agung terlalu jauh mengatur, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih, bahkan benturan norma dengan ketentuan yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Mahkamah Agung ingin memberikan ruang bagi norma-norma dalam KUHP dan KUHAP yang baru untuk bertumbuh dan berkembang melalui dinamika praktik peradilan. “Hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga hidup dalam putusan-putusan pengadilan. Biarlah para hakim, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, menggali, menemukan, dan membentuk norma-norma terapan melalui kewenangan penemuan hukum yang mereka miliki,” ujarnya.
Penutup : Pesan bagi Para Hakim Indonesia
Dari forum ini, setidaknya ada tiga pesan utama yang patut dibawa pulang oleh setiap aparat penegak hukum. Pertama, perubahan paradigma adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru telah menggeser orientasi pemidanaan dari yang semula punitif dan retributif menuju korektif, restoratif, dan humanis. Pidana penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Pemaafan hakim, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pengakuan bersalah adalah instrumen-instrumen baru yang menuntut keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya. Kedua, ketiadaan aturan pelaksana bukanlah alasan untuk menunda. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MA, hukum hidup dalam putusan pengadilan. Para hakim memiliki kewenangan penemuan hukum untuk menggali, menafsirkan, dan membentuk norma-norma terapan melalui putusan-putusan yang mereka buat. Jangan biarkan ketiadaan PP atau SEMA menjadi penghalang untuk memulai perubahan dari ruang sidang. Ketiga, integritas dan hati nurani adalah fondasi utama. Sebagaimana judul buku yang diluncurkan, penegakan hukum pidana tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan. Setiap putusan harus lahir dari nurani yang bersih, nalar yang jernih, dan keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar mengejar kepastian formal yang kering makna.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


