Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketua Mahkamah Agung RI : Satu Semester KUHP/KUHAP Baru, Saatnya Ubah Paradigma Pemidanaan dari Punitif ke Restoratif dan Humanis

Ketua Mahkamah Agung RI : Satu Semester KUHP/KUHAP Baru, Saatnya Ubah Paradigma Pemidanaan dari Punitif ke Restoratif dan Humanis

Mohammad Khairul MuqorobinBy Mohammad Khairul MuqorobinJune 24, 2026 · 10:41 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan Kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru serta Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” pada Rabu, 24 Juni 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia dan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, serta dari Mahkamah Agung yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Acara tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai salah satu pemberi sambutan. Dalam pemaparannya, Sunarto menegaskan bahwa setelah satu semester berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah waktunya seluruh aparat penegak hukum mengubah sudut pandang dalam menegakkan hukum pidana.

Satu Semester Berlaku: Saatnya Ubah Point of View

Sunarto membuka pemaparannya dengan mengingatkan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara efektif telah memasuki era baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kehadiran undang-undang ini menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern,” ujarnya. Ia menyebut bahwa setelah 81 tahun merdeka, barulah saat ini bangsa Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang sepenuhnya disusun berdasarkan nilai-nilai jati diri dan cita hukum bangsa sendiri. “Sebelumnya, sistem hukum pidana kita masih bertumpu pada warisan kolonial yang tentunya memiliki paradigma ataupun kepentingan yang berbeda dengan cita hukum bangsa Indonesia.”

Sunarto menekankan bahwa setelah satu semester berlalu, sudah waktunya mengubah point of view dalam memandang dan menegakkan hukum pidana. “Kita harus cepat-cepat beradaptasi, menyelaraskan diri dengan paradigma baru pemidanaan yang semula berorientasi punitif atau retributif menuju orientasi korektif dan humanis,” tegasnya.

Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif dan Humanis

Sunarto menjelaskan bahwa KUHAP baru telah membawa perspektif berbeda dalam memandang hukum. “Jika sebelumnya kita mengenal asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP nasional yang baru ini, prinsip utamanya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia memaparkan sejumlah konsep bernuansa humanis yang diperkenalkan oleh KUHP dan KUHAP baru:

  1. Permaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP, memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.
  2. Pidana pengawasan yang diatur dalam Pasal 75-77 KUHP yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu.
  3. Pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85 KUHP yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Pengakuan bersalah atau plea bargaining yang diatur dalam Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP yang memungkinkan proses persidangan dialihkan ke pemeriksaan yang lebih efisien (Acara Singkat) jika terdakwa mengakui perbuatannya, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman.
Baca Juga  Ketika Kode Etik Diuji: Hakim dan Taruhan Integritas dalam Perkara Lingkungan Hidup

“Kehadiran berbagai instrumen baru tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari pendekatan yang semata-mata punitif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan semata-mata membalas kejahatan,” tegas Sunarto.

Pidana Non-Pemenjaraan: Efisiensi dan Kemanfaatan Sosial

Sunarto menjelaskan bahwa orientasi pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru berupaya meminimalisir penggunaan pidana penjara dan memperkenalkan alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Hal ini didasarkan pada kesadaran bahwa pidana penjara tidak selalu menjadi instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu yang masih memiliki potensi untuk tetap produktif di tengah masyarakat.

“Penggunaan pidana non-pemenjaraan juga dapat mengurangi berbagai dampak negatif penjara seperti stigmatisasi, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh negara untuk membiayai sistem pemasyarakatan di Indonesia,” jelasnya.

Sunarto mengaitkan kebijakan ini dengan perspektif economic analysis of law yang diperkenalkan oleh Richard Posner pada tahun 1973. “Posner berpendapat bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen ekonomi yang dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial. Pidana pengawasan dan kerja sosial dapat dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang lebih efisien karena mampu menekan biaya sosial dan ekonomi yang timbul akibat pemenjaraan, sekaligus mempertahankan kontribusi produktif terpidana bagi masyarakat.”

Belajar dari Belanda: Penjara yang Berkurang, Kriminalitas yang Menurun

Sunarto memaparkan praktik di berbagai negara lain yang telah mengurangi pembinaan melalui penjara. “Di Belanda, konsep pemidanaan sudah dititikberatkan pada prinsip feedback to society bahwa pembinaan harus memberi dampak baik kepada masyarakat. Sistem peradilan Belanda memperkenalkan pidana kerja sosial atau community service, yang saat ini kita adopsi sebagai pidana kerja sosial.”

Ia mengutip studi yang dilakukan oleh Universitas Leiden dan Postmort yang menunjukkan bahwa jumlah tahanan di penjara Belanda dalam periode antara 2005 hingga 2016 menurun dari 94 orang per 100 ribu penduduk menjadi 51 orang per 100 ribu penduduk. Data dari World Prison Brief juga mengidentifikasi tren yang sama di Jerman, Bulgaria, dan negara-negara Baltik.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya respons utama terhadap kejahatan, melainkan telah direduksi perannya dalam sistem pemidanaan modern yang lebih efisien dan berbasis kemanfaatan sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Syamsul Arief, dari Aktivis, Wartawan, Pelari Ultra  Hingga Hakim Agung di Usia 50 Tahun

Mahkamah Agung: Sikap Hati-hati dan Proporsional dalam Mengeluarkan SEMA

Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025.

Ia mengakui bahwa masih banyak isu dan catatan yang muncul seiring berlakunya KUHP dan KUHAP, namun Mahkamah Agung memilih bersikap hati-hati dan proporsional dengan hanya menerbitkan dua SEMA. “Hingga saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan dan pengaturan teknis dari KUHP dan KUHAP masih belum tersedia. Apabila Mahkamah Agung terlalu jauh mengatur, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih, bahkan benturan norma dengan ketentuan yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.

Mahkamah Agung ingin memberikan ruang bagi norma-norma dalam KUHP dan KUHAP yang baru untuk bertumbuh dan berkembang melalui dinamika praktik peradilan. “Hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga hidup dalam putusan-putusan pengadilan. Biarlah para hakim, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, menggali, menemukan, dan membentuk norma-norma terapan melalui kewenangan penemuan hukum yang mereka miliki,” ujarnya.

Penutup : Pesan bagi Para Hakim Indonesia

Dari forum ini, setidaknya ada tiga pesan utama yang patut dibawa pulang oleh setiap aparat penegak hukum. Pertama, perubahan paradigma adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru telah menggeser orientasi pemidanaan dari yang semula punitif dan retributif menuju korektif, restoratif, dan humanis. Pidana penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Pemaafan hakim, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pengakuan bersalah adalah instrumen-instrumen baru yang menuntut keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya. Kedua, ketiadaan aturan pelaksana bukanlah alasan untuk menunda. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MA, hukum hidup dalam putusan pengadilan. Para hakim memiliki kewenangan penemuan hukum untuk menggali, menafsirkan, dan membentuk norma-norma terapan melalui putusan-putusan yang mereka buat. Jangan biarkan ketiadaan PP atau SEMA menjadi penghalang untuk memulai perubahan dari ruang sidang. Ketiga, integritas dan hati nurani adalah fondasi utama. Sebagaimana judul buku yang diluncurkan, penegakan hukum pidana tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaan. Setiap putusan harus lahir dari nurani yang bersih, nalar yang jernih, dan keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar mengejar kepastian formal yang kering makna.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ketua Mahkamah Agung KUHP Baru Mahkamah Agung RI Prof Dr H Sunarto
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.