Asas hukum acara perdata di Indonesia secara tradisional menempatkan Hakim pada posisi yang pasif (verlijdelijking van de rechter). Asas ini mengakar pada pandangan bahwa perkara perdata merupakan sengketa mengenai kepentingan keperdataan yang sepenuhnya menjadi hak mutlak para pihak yang berperkara. Konsekuensinya, para pihaklah yang menentukan kapan suatu perkara dimulai, apa saja batasan materi gugatan yang diajukan, hingga kapan pemeriksaan perkara tersebut dihentikan. Namun, dalam praktik peradilan modern, sifat pasif ini tidak boleh diartikan sebagai sikap masa bodoh atau sekadar menjadi penonton yang kaku di atas kursi pelaminan sidang.
Makna “Hakim Aktif” justru hadir sebagai penyeimbang yang krusial agar keadilan substantif tidak dikorbankan demi formalitas belaka. Keaktifan Hakim dalam sidang perdata pada dasarnya bertujuan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan agar berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan. Sifat pasif Hakim sejatinya hanya terbatas pada hal-hal pokok sengketa, di mana Hakim dilarang menambah atau mengurangi dasar gugatan (ultra petita). Di luar batasan materiil tersebut, Hakim memiliki otoritas formal yang luas untuk mengarahkan proses pembuktian dan memastikan bahwa hukum acara ditegakkan dengan benar.
Salah satu wujud nyata dari keaktifan Hakim adalah kewajiban untuk memimpin jalannya persidangan (regie). Sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg, Hakim wajib secara aktif mengusahakan perdamaian di antara para pihak sebelum pemeriksaan materi perkara dimulai, yang kini dipertajam melalui mekanisme mediasi. Peran ini menuntut Hakim untuk tidak sekadar menawarkan perdamaian formal, melainkan menjadi fasilitator yang komunikatif guna membantu para pihak menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution) melalui Hakim Mediator atau Mediator Non Hakim yang telah sertifikasi mediator.
Selain dalam ruang mediasi, keaktifan Hakim sangat krusial dalam tahap pembuktian guna mengejar kebenaran formil yang proporsional. Berdasarkan Pasal 132 HIR, hakim memiliki wewenang memberikan nasihat, menunjukkan upaya hukum, serta memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti yang diperlukan jika para pihak mengalami kesulitan atau ketidakpahaman. Ketika bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dirasa masih samar atau belum cukup memberikan keyakinan, Hakim secara aktif dapat memerintahkan pemeriksaan setempat (descente) atau bahkan melakukan pemeriksaan saksi tambahan demi terangnya suatu perkara.
Konsep Hakim aktif ini juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika hakim bersikap pasif mutlak, persidangan rentan berjalan berlarut-larut akibat taktik penundaan yang kerap dimainkan oleh para pihak atau kuasa hukum mereka. Dengan otoritas yang dimilikinya, Hakim harus aktif dalam menetapkan jadwal persidangan yang ketat, menegur pihak yang tidak kooperatif, serta memangkas proses birokrasi persidangan yang tidak relevan dengan esensi perkara.
Secara filosofis, dialektika antara asas pasif dan keaktifan Hakim ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan perlindungan hukum. Keaktifan Hakim memastikan bahwa posisi para pihak di hadapan hukum tetap seimbang (equality before the law), terutama ketika salah satu pihak tidak didampingi oleh kuasa hukum yang mumpuni. Pada akhirnya, hakim aktif dalam sidang perdata bukanlah bentuk intervensi sewenang-wenang terhadap hak keperdataan seseorang, melainkan sebuah manifestasi dari tanggung jawab moral dan yuridis seorang pengadil untuk menegakkan keadilan yang sejati, bukan sekadar keadilan di atas kertas.
Sumber Pustaka :
- Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
- Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
- Soepomo, R. (2012). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita.
- Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Prenadamedia Group.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

