Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara bagi Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia yang diantaranya digitalisasi administrasi persidangan pidana secara elektronik e-Berpadu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial aparatur kepaniteraan di lingkungan Peradilan Militer diantaranya peningkatan dan penguatan sinergi penegakan hukum melalui Digitalisasi menyongsong Era Baru peradilan yang modern, Langkah besar menuju modernisasi peradilan di Indonesia kini memasuki babak baru yang krusial. Mahkamah Agung bersama seluruh jajaran Aparatur Penegak Hukum (APH) termasuk di lingkungan Peradilan Militer secara resmi mengintegrasikan seluruh alur birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi.
Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan teknis pengoperasian aplikasi berbasis komputer. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah jembatan transformasi budaya kerja dari sistem konvensional yang sarat dengan tumpukan berkas fisik (paper-based), menuju era peradilan elektronik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang profesional, kehadiran e-Berpadu menjadi jawaban atas tantangan jarak geografis dan lambatnya koordinasi antar-lembaga yang selama ini sering menghambat jalannya keadilan.
Selain efisiensi waktu, narasi utama dari implementasi e-Berpadu adalah penegakan hukum yang bersih. Dengan sistem pelacakan dokumen (tracking system) yang berjalan secara real-time, celah untuk melakukan manipulasi berkas atau pungutan liar terpangkas habis. Semua aktivitas terekam secara digital, menciptakan kepastian hukum yang kuat baik bagi aparat yang bertugas maupun bagi masyarakat atau prajurit yang sedang mencari keadilan.

E-Berpadu merupakan aplikasi efisiensi kerja untuk menghadirkan tranparasi dan akutabel kinerja Pengadilan yang melibatkan aparatur penegak Hukum lainnya (APH) seperti Penyidik dan Oditur Militer, keberhasilan efektivitas penggunaan aplikasi e-Berpadu sangat tergantung pada kedisiplinan para operator dan APH dalam menginput integritas data (garbage in garbage out) dan menjaga kerahasiaan data didalamnya.
Untuk menjaga integritas dan keamanan data dalam aplikasi e-Berpadu, para operator dan pejabat Peradilan perlu dilaksanakan secara konsekwen pembatasan hak akses pelaksanaan kepatuhan non-disclosure setiap akun, penggunaan tanda tangan elektronik, enkripsi keamanan data, audit trail, dan pengawasan melekat secara berkala oleh pimpinan terkait.
Penulis melihat bahwa materi yang disampaikan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan kebutuhan aktual satuan kerja Peradilan Militer. Tantangan perkembangan hokum berbasis tekhnologi, tuntutan akuntabilitas publik, serta percepatan transformasi digital mengharuskan setiap aparatur peradilan memiliki kemampuan administrasi yang semakin professional termasuk APH lainnya, dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap modernisasi birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi (E-Berpadu) menjadi bagian penting bagi terwujudnya penyelenggaraan peradilan militer yang modern dan terpercaya.
Pada akhirnya, e-Berpadu melahirkan sebuah kesadaran kolektif bahwa teknologi adalah alat, namun komitmen manusia di dalamnya adalah penggerak utama. Keberhasilan ini menandai komitmen teguh institusi peradilan untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital, demi mewujudkan visi agung Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


