Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Hamparan sawah, perkebunan, kawasan hutan, dan wilayah pesisir menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha mikro agribisnis. Di balik kekayaan alam tersebut, terdapat kontribusi para petani, pekebun, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaku sektor primer, tetapi juga menjadi fondasi bagi ketahanan pangan dan pembangunan nasional.
Meskipun memiliki peran strategis, para petani dan pekerja sektor informal masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mengancam keselamatan diri mereka. Aktivitas pertanian dan perkebunan mengandung risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan saat mengoperasikan alat pertanian, tertimpa pohon ketika melakukan panen, paparan bahan kimia, hingga kehilangan kemampuan bekerja akibat kecelakaan kerja. Ironisnya, sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, ketika risiko tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi dan kesejahteraan seluruh anggota keluarganya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah strategis melalui peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 5.000 petani dan pekebun kelapa sawit serta 7.000 pelaku UMKM dan pekerja sektor informal lainnya. Sebanyak 5.000 petani dan pekebun kelapa sawit menjadi penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sedangkan 7.000 pelaku UMKM dan pekerja sektor informal lainnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemanfaatan DBH Sawit merefleksikan pendekatan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga pada penguatan dimensi sosial melalui penyediaan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan. Kebijakan ini mencerminkan bahwa pembangunan sektor perkebunan tidak hanya diarahkan pada peningkatan produktivitas, tetapi juga pada penguatan perlindungan sosial bagi para pekerja yang menopangnya.
Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa peluncuran program tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui penyediaan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 12.000 pekerja di Bangka Belitung, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menumbuhkan rasa aman dalam bekerja bagi para petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Kuncoro Budi Winarno, yang menyampaikan bahwa program ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberdayaan dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen kehadiran negara yang menjamin setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh hak yang sama atas perlindungan jaminan sosial.
Urgensi program ini semakin terlihat mengingat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mencapai 25,48 %. Padahal, sepanjang Januari hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 36.593 klaim serta menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 2.102 anak dari peserta yang mengalami risiko pekerjaan. Data tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga berperan dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan keberlangsungan pendidikan anak sebagai kebutuhan primer setiap warga negara. Bagi negara agraris seperti Indonesia, perlindungan terhadap petani dan pekerja sektor informal merupakan investasi strategis untuk menjaga produktivitas, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pembangunan nasional.
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap petani dan pekerja sektor informal merupakan pengejawantahan amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak memperoleh jaminan sosial. Oleh karena itu, penyelenggaraan program jaminan sosial tidak hanya merupakan kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks negara hukum, perlindungan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, dunia peradilan memegang peranan yang tidak kalah penting dalam memastikan hak-hak tersebut terlindungi. Peradilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi penjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor agraria. Ketika terjadi sengketa pertanahan, konflik agraria, perselisihan hubungan kerja, maupun sengketa mengenai hak atas jaminan sosial, lembaga peradilan hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih jauh, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan ekonomi dan sosial, tetapi juga oleh sistem hukum yang mampu memberikan rasa keadilan. Oleh sebab itu, perlindungan sosial perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang berkeadilan agar masyarakat tidak hanya memperoleh pengakuan atas hak-haknya, tetapi juga memiliki akses terhadap mekanisme hukum untuk mempertahankan hak tersebut.
Bagi insan peradilan, upaya mewujudkan Indonesia yang berkeadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui dukungan terhadap kebijakan yang memperluas akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice). Petani, pekebun, nelayan, dan pelaku UMKM merupakan kelompok masyarakat yang tidak hanya membutuhkan perlindungan ekonomi, tetapi juga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum agar mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan dan berdaya hasil. Dalam konteks ini, kesejahteraan dan keadilan merupakan dua aspek yang saling melengkapi. Perlindungan sosial menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat, sedangkan perlindungan dan kepastian hukum melalui peran lembaga peradilan menjamin bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum.
Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kekuatan Indonesia sebagai negara agraris tidak hanya diukur dari luas lahan pertanian atau tingginya hasil produksi, tetapi juga dari keberpihakan negara kepada para petani, pekebun, nelayan, dan pekerja sektor informal yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Keadilan diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi masyarakat dari berbagai risiko kehidupan, menjamin hak-hak pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Ketika perlindungan sosial berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil, yang dibangun bukan hanya kesejahteraan masyarakat, melainkan fondasi negara hukum yang berkeadilan sosial sebagaimana bunyi tujuan negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, perlindungan sosial dan penegakan hukum bukanlah dua kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan dua pilar yang saling menguatkan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


