Di balik pintu ruang mediasi yang hening, emosi kerap membumbung tinggi. Dua pihak yang bersengketa sering kali berdiri kokoh di atas benteng egonya masing-masing, meyakini bahwa tuntutan merekalah yang paling adil dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, di sanalah letak ujian sejati bagi seorang hakim mediator: bagaimana mengubah kebuntuan menjadi titik temu, serta bagaimana menutup tirai perundingan dengan kesepakatan yang bermakna?
Dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator bagi Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Agama Bekasi, Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., membagikan wawasan mendalam mengenai Mengakhiri Proses Mediasi. Ia mengupas seni membalikkan penawaran yang tidak realistis menjadi kesadaran hukum yang elegan dan berkelanjutan.
Menyentuh Logika Pihak: Seni Bertanya di Detik-Detik Akhir
Ketika penawaran yang diajukan salah satu pihak terlampau jauh dari kenyataan atau bertolak belakang dengan rasa keadilan, seorang mediator tidak boleh bersikap konfrontatif. Menegur atau menolak usulan secara langsung justru akan menutup pintu komunikasi dan memicu defensifitas. Menurut Rahmat Arijaya, kunci utamanya terletak pada seni mengajukan pertanyaan reflektif, yaitu sebuah teknik reality check yang menuntun para pihak untuk menilai kembali posisi mereka secara mandiri. Mediator disarankan melontarkan rangkaian pertanyaan strategis yang menyasar aspek emosional dan rasional para pihak.
“Kalau Anda berada dalam situasi yang terbalik, apakah Anda akan menerima tawaran yang Anda ajukan sekarang atau Anda mengharapkan tawaran lebih?”, “Apakah menurut Anda tawaran ini fair?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hanya sekadar formalitas. Mengajukan pertanyaan reflektif ini bertujuan untuk meyakinkan para pihak bahwa apakah penawaran mereka realistis, memindahkan perspektif mereka ke sudut pandang lawan, serta mengklarifikasi keuntungan nyata apabila sengketa berakhir di meja mediasi secara damai.
Konstruksi Normatif dan Legitimasi Yuridis Kesepakatan Perdamaian
Sebuah kesepakatan damai tidak boleh sekadar menjadi janji manis yang wujudnya rapuh di kemudian hari. Rahmat Arijaya menekankan bahwa indikator keberhasilan mediasi bukan hanya terciptanya kata “setuju”, melainkan lahirnya kesepakatan yang valid, adil, dan executable (dapat dieksekusi).
Secara normatif, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (2) menyiratkan bahwa syarat-syarat utama dari suatu kesepakatan perdamaian meliputi: Dibuat dengan iktikad baik (good faith), Tidak bertentangan dengan hukum, Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, Tidak bertentangan dengan kesusilaan, Dapat dieksekusi (executable), dan Tidak merugikan Pihak Ketiga. Landasan PERMA tersebut diatas juga diperkuat oleh Pasal 1320 KUHPerdata mengenai Syarat Sah Perjanjian yang mencakup empat pilar: (1) Kesepakatan Para Pihak, (2) Kecakapan Para Pihak, (3) Suatu Hal Tertentu, (4) Sebab yang Halal.
Ketika kesepakatan telah memenuhi syarat sah tersebut, berlakulah asas sakral Pacta Sunt Servanda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibentuk secara absah berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Selain itu, keberlangsungan perdamaian harus ditopang oleh asas-asas hukum perjanjian yang mutlak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract), konsensualisme, kekuatan mengikat, iktikad baik, keseimbangan, kepastian hukum, dan kepatuhan.
Sebagai puncak dari seluruh rangkaian proses perundingan, kesepakatan damai dituangkan dalam dokumen sah bernama Akta Perdamaian. Secara doktrinal, anatomi yuridis Akta Perdamaian dapat diklasifikasikan kedalam tiga komponen konstitutif:
- KEPALA AKTA: Berisi Judul, Nomor Perkara/Mediasi, serta Identitas Para Pihak.
- ISI AKTA: Memuat Klausula Kesepakatan mendalam, merinci Hak dan Kewajiban Para Pihak secara spesifik.
- PENUTUP AKTA: Memuat Tempat dan Tanggal pembuatan, serta Tanda Tangan Para Pihak dan Hakim Mediator.
Pada akhirnya, Rahmat Arijaya memberikan penegasan yuridis yang mendalam: mengakhiri mediasi bukan sekadar formalitas menutup lembaran berkas perkara, melainkan sebuah seni merawat hubungan kemanusiaan dan mengukuhkan kepastian hukum melalui konsensus yang abadi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


