Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Unggul Senoaji
Perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Peradilan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai mekanisme penghukuman, melainkan sebagai ruang pemulihan baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pergeseran ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia memiliki fondasi teoretis yang kuat, salah satunya adalah konsep reintegrative shaming yang diperkenalkan oleh John Braithwaite dalam karya monumentalnya Crime, Shame and Reintegration (Braithwaite, 1989). Gagasan tersebut memberikan perspektif mendasar tentang bagaimana negara dan masyarakat seharusnya merespons kejahatan: mengecam perbuatannya secara tegas, tetapi tidak menghancurkan martabat pelakunya. Dalam konteks Indonesia, teori ini memiliki relevansi yang kuat dengan praktik restorative justice,…
Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, kami sebagai Hakim Ad Hoc Perikanan (HAP) menyadari sepenuhnya bahwa tugas kami bukan sekadar memutus perkara. Kami memikul amanah konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum di sektor kelautan dan perikanan. Sektor yang strategis bagi kedaulatan negara, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Hakim Ad Hoc Perikanan merupakan bentuk keseriusan negara dalam menghadirkan keahlian dan profesionalitas dalam menangani perkara tindak pidana perikanan yang kompleks. Namun lebih dari itu, keberadaan kami adalah cerminan wajah peradilan itu sendiri: apakah ia berintegritas, bermartabat, dan dipercaya publik. Komitmen atas Amanah Konstitusional Dalam setiap perkara yang kami tangani, dari pemeriksaan fakta…
Merauke, Memasuki tahun 2026, Pengadilan Negeri Merauke menegaskan komitmen untuk memperkuat integritas lembaga peradilan melalui semangat pengawasan yang nyata. Dalam apel pagi di awal Februari 2026, Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, S.H., M.H., menekankan bahwa 2026 harus menjadi tahun pengawasantahun ketika seluruh aparatur peradilan berani saling mengingatkan, bahkan saling melaporkan, demi menjaga marwah peradilan. Gagasan “lapor-melapor” bukanlah ajakan untuk saling menjatuhkan, melainkan mekanisme kontrol internal yang sehat. Ketika pengawasan dilakukan bersama, setiap individu dalam organisasi memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga integritas. “Lapor-melapor” dimaknai sebagai keberanian menolak pembiaran, serta kesediaan melindungi institusi dari praktik yang menyimpang. Dalam konteks pelayanan…
Pengadilan Negeri (PN) Merauke kembali memotret wajah penegakan hukum pidana “hari ini”: cepat, berbasis KUHP baru, dan mulai mengikuti rambu praktik yang ditekankan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Dalam putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mrk, majelis hakim menyatakan terdakwa ROBERTUS RICARDO RETTOB terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” dan menjatuhkan pidana denda Rp2.000.000. Perkara ini diperiksa sebagai tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat. Identitas terdakwa dicatat lengkap 24 tahun, warga Merauke, berstatus pelajar/mahasiswa – dan penting dicatat, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Perkara kemudian diputus pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh Syafruddin, S.H., M.H. sebagai hakim PN Merauke, dalam persidangan terbuka…
Catatan Seorang Hakim Ad Hoc Perdebatan mengenai hakim karier dan hakim ad hoc belakangan ini kembali mengemuka di ruang publik. Dari sudut pandang saya sebagai hakim ad hoc, perdebatan ini sesungguhnya tidak perlu diletakkan dalam bingkai siapa yang lebih unggul atau lebih layak. Ia lebih tepat dibaca sebagai refleksi perjalanan panjang peradilan Indonesia dalam membangun kembali kepercayaan publik. Saya memahami betul bahwa hakim ad hoc lahir dari konteks sejarah yang tidak sederhana. Pada masa awal reformasi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berada pada titik yang sangat rendah. Negara tidak boleh berdiam diri ketika legitimasi moral peradilan dipertanyakan. Dalam konteks itulah,…

