Bogor, Kamis tanggal 30 Juli 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Republik Indonesia (Badan Keahlian DPR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Perdata. Kegiatan konsultasi ini dilangsungkan di Auditorium BSDK yang diikuti oleh Hakim Yustisial dari BSDK MARI dan Tim dari Badan Keahlian DPR dengan narasumber Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Dr. Suhadi, S.H., M.H., Dr. Gusrizal, S.H., M.Hum. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung dari Kamar Perdata yaitu YM Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan YM Dr. Prim Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan pimpinan pengadilan negeri se-Jabodetabek, sert empat 4 (empat) Hakim muda dari 3 (tiga) matra yaitu Galang Adhe Sukma, S.H. (Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim), Dr. Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. (Hakim Pengadilan Agama Rangkas Bitung) dan Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara). Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar dan menyerap masukan-masukan dari lingkungan pengadilan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) yang sudah disusun oleh tim Badan Keahlian DPR.

Dalam sambutannya, Kepala BSDK MARI Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menekankan urgensi pembaruan Hukum Acara Perdata. Kepala BSDK MARI secara fasih menguraikan kronika pemberlakuan HAPer di Indonesia. Menurutnya HAPer di Indonesia yang saat ini berlaku dimulai dari awal Abad 19 yaitu sejak pemerintah Hindia Belanda ingin memberlakukan Rechtvordering (RV) sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang berlaku di Belanda untuk diberlakukan di Hindia Belanda dengan menggunakan asas konkordasi. Namun menurut HL Wischer sebagai Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda saat itu, RV tidak cocok diberlakukan kepada golongan Bumiputera, sebab RV diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah berperadaban maju, sedangkan Bumiputera masih terbelakang dan belum dapat membaca dan menulis. HL Wischer lantas menyarankan agar diberlakukan HAPer yang lebih sederhana dan mengakomodir beracara secara lisan. Hal ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Inlandsch Reglement (IR) yang diundangkan pada tahun 1848 dan kemudian diperbarui sampai tahun 1941 hingga menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Namun HIR ini hanya berlaku di Jawa dan Madura, sementara di daerah seberang atau di luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang diundangkan pada tahun 1927.

Menurut penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini, seharusnya dalam RUU HAPer ini tidak terdapat lagi pengaturan tentang orang yang tidak bisa membaca dan menulis, sebab sekalipun terdapat orang seperti itu, saat ini sudah tersedia layanan Pos Pemberi Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan tanpa terkecuali, yang dapat membantu masyarakat beracara di pengadilan manapun di seluruh Indonesia. Selain itu Kepala BSDK menegaskan ‘loop holes’ yang terdapat di dalam HIR dan RBG, seperti intervensi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) mesti diakomodir. Selama ini Hakim menggunakan ketentuan di dalam RV sebagai dasar adanya intervensi dan derden verzet, padahal RV diperuntukkan bagi orang-orang golongan Eropa dan Timur Asing. Kepala BSDK kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kepala Keahlian DPR yang telah bersedia mengadakan acara ini bersama BSDK, lebih lanjut pria yang dikenal sebagai “penyeduh kopi & penggemar lari gunung” ini berharap kedepannya tidak ada lagi Undang-undang menyangkut peradilan yang dibuat tanpa melibatkan BSDK.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menambahkan bahwa HAPer saat ini yang sudah berlaku lebih dari seabad, sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, sekalipun ketertinggalan itu sudah dibenahi melalui Undang-undang sektoral, akan tetapi dalam tataran praktis masih belum mampu mengakomodir dinamika perkembangan zaman. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember ini, menambahkan bahwa HAPer yang akan dibuat mesti mengakomodir alat bukti elektronik, khususnya terkait transaksi e commerce. Selain itu perlu juga diatur tentang penyelesaian perkara dengan cepat, dan tentang beracara bagi kaum rentan (disabilitas). Namun yang paling penting dari itu semua adalah HAPer ini bukan sekedar menggantikan hukum kolonial, melainkan membuat sistem hukum keperdataan nasional yang memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta adaptif dengan perkembangan zaman.

Melanjutkan sambutan dari Kepala BSDK dan Kepala Badan Keahlian DPR, Yang Mulia Hakim Agung Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H, menyampaikan bahwa rancangan HAPer ini akan menjadi panduan bagi Hakim-hakim. Salah satu hal yang paling penting menurut pria kelahiran Bone ini adalah alat bukti elektronik menjadi bukti yang otonom atau memiliki kekuatan pembutkian yang sama dengan alat bukti yang lain. Menurutnya, alat bukti elektronik jangan lagi menjadi bagian dari alat bukti surat maupun persangkaan. Hakim Agung penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia menambahkan, pentingnya pengaturan tentang alat bukti elektronik, sebab pengadilan sendiri sudah beracara menggunakan e court, e litigation, meskipun hanya sabatas administrasi perkara.
Dalam menyikapi pembentukan draft RUU HAPer ini, mantan Hakim Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., selaku narasumber mengatakan bahwa meskipun HAPer yang saat ini berlaku berasal dari hukum asing, namun keberadaannya sudah menjiwai segenap insan hukum Indonesia. Oleh kerena itu “Jangan alergi dengan istilah-istilah asing yang sudah melekat di tatanan hukum Indonesia” tegasnya. Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini menambahkan, kalaupun istilah asing diganti maka carilah istilah yang sepadan, meskipun sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Putra Minangkabau kelahiran Kuantan Singingi ini lanjut menegaskan bahwa Kekosongan hukum dari implementasi HIR, RBG dan RV sudah ditutupi oleh Yurisprudensi-yurisprudensi yang ada. Oleh karena itu dalam pembuatan RUU HAPer perlu digali Yurisprudensi-yurisprudensi terkait, apakah masih relevan atau tidak. Di samping itu perlu juga diatur tentang pembuktian dengan menggunakan Bahasa asing, sebab seringkali menimbulkan perbedaan pendapat dalam kalangan Hakim mengenai kekuatan pembuktian bukti surat dengan menggunakan Bahasa asing. Di satu sisi Hakim menerima keberlakuannya, di sisi lainnya Hakim menolak, sebab menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, beracara harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Beliau juga menyatakan bahwa HAPer yang dibuat ini mesti mengakomodir ketentuan-ketentuan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mengatur upaya hukum dari peradilan semu (quatie rechtspraak) seperti perlawanan terhadap putusan Badan Perlindungan Konsumen (BPSK), Komisi Pengawasan Persaingan Pelaku Usaha (KPPU), dan lain sebagainnya. Menurutnya, Rancangan HAPer ini jangan sampat bertabrakan dengan Undang-undang Sektoral, seperti Undang-undang Agraria. Sebagai contoh dalam Undang-undang Agraria menyatakan salah satu perpindahan hak milik tanah adalah melalui jual beli, yang dibuktikan dangan Akta Jual Beli. Namun dalam tataran praktis, sudah banyak putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan tanah berpindah hanya atas dasar pengikatan jual beli yang dibuktikan dengan alat bukti Akta Pengikatakan Jual Beli (Akta PPJB). Sama hal dengan Kepala BSDK, beliau yang dijuluki oleh Hakim Muhammad Yunus Wahab sebagai ‘ensiklopedi atau kamus berjalan Hukum Acara Perdata’, juga mengkritisi tentang perlunya pengaturan derden verzet dan perlawanan terhadap sita baik yang bersifat partij maupun ex partij. Terakhir beliau menutup paparannya dengan memberikan masukan kepada Badan Keahlian DPR yaitu tentang pembagian beban pembuktian, karena asas actori incumbit probation seringkali tidak dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
Menambahkan paparan dari Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H, mantan Hakim Agung Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa draft RUU HAPer ini secara garis besar masih berupa himpunan hukum acara perdata yang tersebar di HIR, RBG, RV dan berbagai Undang-undang. Menurut pria asli Sumbawa ini bahwa isu pengaturan tentang pemanfaatan ITE dalam draft RUU HAPer masih bersifat manual atau konvensional, sementara Mahkamah Agung secara progresif sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait persidangan elektronik. Meskipun beliau dikenal luas sebagai ‘jago pidana’ dan pernah menduduki kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, pria alumnus Universitas Islam Indonesia ini dijadikan nara sumber dalam rangka untuk menjelaskan perbedaan pertanggungjawaban dalam hukum pidana dengan hukum perdata, khususnya terkait dengan ketentuan beracara untuk kaum disabilitas. Selain itu pendapat beliau juga diperlukan sebagai masukan untuk membedakan penyitaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dengan penyitaaan dalam hukum acara perdata terhadap barang yang tidak bertuan “in rem”.

Paparan nara sumber kemudian ditutup oleh Dr. Gusrizal, S.H., M.H., yang saat ini menduduki posisi sangat penting di Republik ini yaitu selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mantan Hakim pemegang gelar Doktor Ilmu Hukum Perdata, dari kampus ternama di Ibukota Jawa Barat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurutnya yang penting diatur dalam Rancangan HAPer adalah tentang tata beracara Gugatan Sederhana. Hal ini sangat diperlukan agar pengadilan dapat menyelesaian perkara dengan cepat dan tepat. Pengaturan Gugatan Sederhana dapat mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung terkait. Pengalamannya yang sudah malang melintang sebagai pimpinan pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, membuatnya mengusulkan agar HAPer yang dibuat ini mengatur secara rinci berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi adalah puncak penegakan hukum perdata, sehingga jangan sampai keadilan tertunda atau tidak terlaksana karena persoalan pengaturan eksekusi yang belum komprehensif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


