Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

31 July 2026 • 23:19 WIB

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paparan Ahli dalam Konsultasi Publik Badan Keahlian DPR RI dengan BSDK MA RI Mengenai Urgensi Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Berita

Paparan Ahli dalam Konsultasi Publik Badan Keahlian DPR RI dengan BSDK MA RI Mengenai Urgensi Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata31 July 2026 • 11:00 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, Kamis tanggal 30 Juli 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Republik Indonesia (Badan Keahlian DPR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Perdata. Kegiatan konsultasi ini dilangsungkan di Auditorium BSDK yang diikuti oleh Hakim Yustisial dari BSDK MARI dan Tim dari Badan Keahlian DPR dengan narasumber Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Dr. Suhadi, S.H., M.H., Dr. Gusrizal, S.H., M.Hum. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung dari Kamar Perdata yaitu YM Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan YM Dr. Prim Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan pimpinan pengadilan negeri se-Jabodetabek, sert empat 4 (empat) Hakim muda dari 3 (tiga) matra yaitu Galang Adhe Sukma, S.H. (Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim), Dr. Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. (Hakim Pengadilan Agama Rangkas Bitung) dan Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara). Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar dan menyerap masukan-masukan dari lingkungan pengadilan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) yang sudah disusun oleh tim Badan Keahlian DPR.

Dalam sambutannya, Kepala BSDK MARI Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menekankan urgensi pembaruan Hukum Acara Perdata. Kepala BSDK MARI secara fasih menguraikan kronika pemberlakuan HAPer di Indonesia. Menurutnya HAPer di Indonesia yang saat ini berlaku dimulai dari awal Abad 19 yaitu sejak pemerintah Hindia Belanda ingin memberlakukan Rechtvordering (RV) sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang berlaku di Belanda untuk diberlakukan di Hindia Belanda dengan menggunakan asas konkordasi. Namun menurut HL Wischer sebagai Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda saat itu, RV tidak cocok diberlakukan kepada golongan Bumiputera, sebab RV diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah berperadaban maju, sedangkan Bumiputera masih terbelakang dan belum dapat membaca dan menulis. HL Wischer lantas menyarankan agar diberlakukan HAPer yang lebih sederhana dan mengakomodir beracara secara lisan. Hal ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Inlandsch Reglement (IR) yang diundangkan pada tahun 1848 dan kemudian diperbarui sampai tahun 1941 hingga menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Namun HIR ini hanya berlaku di Jawa dan Madura, sementara di daerah seberang atau di luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang diundangkan pada tahun 1927.

Menurut penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini, seharusnya dalam RUU HAPer ini tidak terdapat lagi pengaturan tentang orang yang tidak bisa membaca dan menulis, sebab sekalipun terdapat orang seperti itu, saat ini sudah tersedia layanan Pos Pemberi Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan tanpa terkecuali, yang dapat membantu masyarakat beracara di pengadilan manapun di seluruh Indonesia. Selain itu Kepala BSDK menegaskan ‘loop holes’ yang terdapat di dalam HIR dan RBG, seperti intervensi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) mesti diakomodir. Selama ini Hakim menggunakan ketentuan di dalam RV sebagai dasar adanya intervensi dan derden verzet, padahal RV diperuntukkan bagi orang-orang golongan Eropa dan Timur Asing. Kepala BSDK kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kepala Keahlian DPR yang telah bersedia mengadakan acara ini bersama BSDK, lebih lanjut pria yang dikenal sebagai “penyeduh kopi & penggemar lari gunung” ini berharap kedepannya tidak ada lagi Undang-undang menyangkut peradilan yang dibuat tanpa melibatkan BSDK.

Baca Juga  BK DPR RI dan BSDK MA RI Gelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Draft RUU Hukum Acara Perdata

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menambahkan bahwa HAPer saat ini yang sudah berlaku lebih dari seabad, sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, sekalipun ketertinggalan itu sudah dibenahi melalui Undang-undang sektoral, akan tetapi dalam tataran praktis masih belum mampu mengakomodir dinamika perkembangan zaman. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember ini, menambahkan bahwa HAPer yang akan dibuat mesti mengakomodir alat bukti elektronik, khususnya terkait transaksi e commerce. Selain itu perlu juga diatur tentang penyelesaian perkara dengan cepat, dan tentang beracara bagi kaum rentan (disabilitas). Namun yang paling penting dari itu semua adalah HAPer ini bukan sekedar menggantikan hukum kolonial, melainkan membuat sistem hukum keperdataan nasional yang memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta adaptif dengan perkembangan zaman.

Melanjutkan sambutan dari Kepala BSDK dan Kepala Badan Keahlian DPR, Yang Mulia Hakim Agung Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H, menyampaikan bahwa rancangan HAPer ini akan menjadi panduan bagi Hakim-hakim. Salah satu hal yang paling penting menurut pria kelahiran Bone ini adalah alat bukti elektronik menjadi bukti yang otonom atau memiliki kekuatan pembutkian yang sama dengan alat bukti yang lain. Menurutnya, alat bukti elektronik jangan lagi menjadi bagian dari alat bukti surat maupun persangkaan. Hakim Agung penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia menambahkan, pentingnya pengaturan tentang alat bukti elektronik, sebab pengadilan sendiri sudah beracara menggunakan e court, e litigation, meskipun hanya sabatas administrasi perkara. 

Dalam menyikapi pembentukan draft RUU HAPer ini, mantan Hakim Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., selaku narasumber mengatakan bahwa meskipun HAPer yang saat ini berlaku berasal dari hukum asing, namun keberadaannya sudah menjiwai segenap insan hukum Indonesia. Oleh kerena itu “Jangan alergi dengan istilah-istilah asing yang sudah melekat di tatanan hukum Indonesia” tegasnya. Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini menambahkan, kalaupun istilah asing diganti maka carilah istilah yang sepadan, meskipun sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Putra Minangkabau kelahiran Kuantan Singingi ini lanjut menegaskan bahwa Kekosongan hukum dari implementasi HIR, RBG dan RV sudah ditutupi oleh Yurisprudensi-yurisprudensi yang ada. Oleh karena itu dalam pembuatan RUU HAPer perlu digali Yurisprudensi-yurisprudensi terkait, apakah masih relevan atau tidak. Di samping itu perlu juga diatur tentang pembuktian dengan menggunakan Bahasa asing, sebab seringkali menimbulkan perbedaan pendapat dalam kalangan Hakim mengenai kekuatan pembuktian bukti surat dengan menggunakan Bahasa asing. Di satu sisi Hakim menerima keberlakuannya, di sisi lainnya Hakim menolak, sebab menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, beracara harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Beliau juga menyatakan bahwa HAPer yang dibuat ini mesti mengakomodir ketentuan-ketentuan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mengatur upaya hukum dari peradilan semu (quatie rechtspraak) seperti perlawanan terhadap putusan Badan Perlindungan Konsumen (BPSK), Komisi Pengawasan Persaingan Pelaku Usaha (KPPU), dan lain sebagainnya. Menurutnya, Rancangan HAPer ini jangan sampat bertabrakan dengan Undang-undang Sektoral, seperti Undang-undang Agraria. Sebagai contoh dalam Undang-undang Agraria menyatakan salah satu perpindahan hak milik tanah adalah melalui jual beli, yang dibuktikan dangan Akta Jual Beli. Namun dalam tataran praktis, sudah banyak putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan tanah berpindah hanya atas dasar pengikatan jual beli yang dibuktikan dengan alat bukti Akta Pengikatakan Jual Beli (Akta PPJB). Sama hal dengan Kepala BSDK, beliau yang dijuluki oleh Hakim Muhammad Yunus Wahab sebagai ‘ensiklopedi atau kamus berjalan Hukum Acara Perdata’, juga mengkritisi tentang perlunya pengaturan derden verzet dan perlawanan terhadap sita baik yang bersifat partij maupun ex partij. Terakhir beliau menutup paparannya dengan memberikan masukan kepada Badan Keahlian DPR yaitu tentang pembagian beban pembuktian, karena asas actori incumbit probation seringkali tidak dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.

Baca Juga  Kabadan BSDK Soroti Gugatan Lisan dalam RUU Hukum Acara Perdata: Pembaruan Harus Mendorong Literasi Masyarakat

Menambahkan paparan dari Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H, mantan Hakim Agung Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa draft RUU HAPer ini secara garis besar masih berupa himpunan hukum acara perdata yang tersebar di HIR, RBG, RV dan berbagai Undang-undang. Menurut pria asli Sumbawa ini bahwa isu pengaturan tentang pemanfaatan ITE dalam draft RUU HAPer masih bersifat manual atau konvensional, sementara Mahkamah Agung secara progresif sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait persidangan elektronik. Meskipun beliau dikenal luas sebagai ‘jago pidana’ dan pernah menduduki kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, pria alumnus Universitas Islam Indonesia ini dijadikan nara sumber dalam rangka untuk menjelaskan perbedaan pertanggungjawaban dalam hukum pidana dengan hukum perdata, khususnya terkait dengan ketentuan beracara untuk kaum disabilitas. Selain itu pendapat beliau juga diperlukan sebagai masukan untuk membedakan penyitaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dengan penyitaaan dalam hukum acara perdata terhadap barang yang tidak bertuan “in rem”.

Paparan nara sumber kemudian ditutup oleh Dr. Gusrizal, S.H., M.H., yang saat ini menduduki posisi sangat penting di Republik ini yaitu selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mantan Hakim pemegang gelar Doktor Ilmu Hukum Perdata, dari kampus ternama di Ibukota Jawa Barat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurutnya yang penting diatur dalam Rancangan HAPer adalah tentang tata beracara Gugatan Sederhana. Hal ini sangat diperlukan agar pengadilan dapat menyelesaian perkara dengan cepat dan tepat. Pengaturan Gugatan Sederhana dapat mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung terkait. Pengalamannya yang sudah malang melintang sebagai pimpinan pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, membuatnya mengusulkan agar HAPer yang dibuat ini mengatur secara rinci berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi adalah puncak penegakan hukum perdata, sehingga jangan sampai keadilan tertunda atau tidak terlaksana karena persoalan pengaturan eksekusi yang belum komprehensif.

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gugatan lisan Kepala Badan kepala badan bsdk Konsultasi Publik ruu hukum acara perdata
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

31 July 2026 • 23:19 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB

Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling

31 July 2026 • 13:15 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB45 Views

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB17 Views

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB1 Views

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB0 Views
Don't Miss

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

By Yudhistira Ary Prabowo31 July 2026 • 23:19 WIB4 Views0

Jum’at 24 Juli 2026, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan…

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB

Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling

31 July 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS
  • Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026
  • Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik
  • Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling
  • Pusdiklat Teknis MA Gelar Monev Diklat Hakim Lingkungan Hidup di PTUN Denpasar

Recent Comments

  1. Vivod iz zapoya na domy_zpmn on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Vivod iz zapoya na domy_ymmn on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. kasyno na smartfon ranking on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. Vivod iz zapoya na domy_zgmn on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Vivod iz zapoya na domy_acmn on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.