Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » SEANDAINYA IKAHI PUNYA KOPERASI
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

SEANDAINYA IKAHI PUNYA KOPERASI

Syamsul AriefSyamsul Arief15 December 2025 • 13:43 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh : Syamsul Arief, Kepala BSDK MA

Bayangkan sejenak: di sebuah gedung pengadilan yang dindingnya penuh putusan dan lorongnya sarat bisik perkara, berdiri sebuah koperasi.

Bukan koperasi simpan pinjam biasa, bukan pula toko kelontong yang menjual sabun dan mi instan. Melainkan koperasi para hakim, anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang lahir bukan dari kebutuhan pragmatis, tetapi dari kesadaran kolektif: bahwa keadilan juga butuh penyangga ekonomi yang adil.

Ini tentu hanya seandainya. Karena hingga hari ini, gagasan itu terdengar hampir seperti satire.

Hakim dan Asketisme yang Dipaksakan

Hakim di Indonesia kerap diposisikan sebagai figur asketik: hidup sederhana, bicara seperlunya, tak boleh berbisnis, tak boleh berjarak terlalu dekat dengan uang. Kode etik menuntut jarak absolut antara palu hakim dan kepentingan ekonomi pribadi. Sebuah tuntutan moral yang luhur dan sah. Namun di balik tuntutan itu, negara sering lupa satu hal elementer: kesejahteraan struktural.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus merdeka, tidak hanya dari intervensi politik, tetapi juga dari tekanan ekonomi.

Kemerdekaan itu bukan metafora. Ia butuh sandaran nyata: penghasilan layak, jaminan sosial, dan ekosistem yang membuat hakim tidak sendirian menghadapi hidup.

Namun apa yang terjadi?
Dalam lebih dari 72 tahun perjalanan IKAHI, yang seharusnya menjadi wadah penopang kesejahteraan hakim, hanya ada sebuah mess kecil di gang sempit di Jakarta Pusat yang hampir rusak parah.

Mess yang bahkan menurut YM Yasardin, Ketua Umum IKAHI yang baru saja berakhir masa jabatannya, harus dirubuhkan dan direnovasi total. Apa yang bisa dikerjakan dengan mess yang sudah nyaris roboh ini?

Di titik inilah koperasi menjadi ide yang terasa subversif, padahal sangat konstitusional.

Jika koperasi adalah bentuk pengelolaan kekuatan ekonomi bersama, kenapa justru IKAHI, sebuah organisasi yang mewakili hampir 9.000 hakim di seluruh Indonesia belum pernah mewujudkan potensi kekuatan finansial kolektif yang substansial?

Cobalah baca AD/ART IKAHI yang mengatur uang pangkal dan iuran bagi anggota IKAHI yang menetapkan sebagai berikut:

  1. Uang pangkal untuk Pengurus Pusat sebesar Rp30.000 (tigs puluh ribu rupiah);
  2. Uang pangkal untuk Pengurus Daerah sebesar Rp50.000 (lima puluh riburupiah);
  3. Uang pangkal untuk Pengurus Cabang sebesar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Iuran bulanan untuk Pengurus Pusat sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  5. Bulanan untuk Pengurus Daerah sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  6. Iuran bulanan untuk Pengurus Cabang sebesar Rp20.000 (duaPuluh riburupiah).
Baca Juga  Munas IKAHI XXI Resmi Ditutup, Mahkamah Agung Tekankan Persatuan dan Integritas Hakim

Dari data itu mari kita hitung iuran wajib anggota IKAHI dipotong sekali ketika menjadi hakim sebesar Rp. 200.000. Katakanlah hakim baru angkatan 8 dan angkatan 9 berjumlah 3000 orang maka jumlah uang yang terkumpul dari 2 angkatan hakim itu saja sudah terkumpul 600 juta rupiah. Lalu iuran wajib setiap bulan Rp 50.000 per hakim dikalikan satu tahun dikalikan 9.000 hakim maka uang yang bisa dihimpun mencapai Rp 5.400.000.000. Bayangkan jika jumlah uang dari iuran wajib ini dikalikan dalam 10 tahun kebelakang dan 10 tahun kedepan maka dalam 20 tahun uang dari iuran wajib itu mencapai 108 Miliar Rupiah, belum termasuk bunga dan investasi.

Namun, apakah dana tersebut dikelola secara maksimal? Apakah ada transparansi, akuntabilitas, dan inovasi yang memadai? Ataukah hanya berputar di tempat, terkunci dalam ketergantungan pada iuran yang terhimpun untuk kebutuhan organisasi semata?

Jawabannya sudah jelas: kapitalisasi dana tersebut menghasilkan mess yang kumuh dan sebuah tradisi yang menua tanpa terobosan.

Apakah sulit mengembangankan kesejahteraan melalui potensi keuangan IKAHI itu? Bukan bermaksud subyektif mari contohkan Koperasi BSDK yang didirikan kurang lebih 6 bulan lalu. Dari modal dasar hanya Rp 25 juta, kontribusi masing-masing 10 orang anggota awal yang hanya menyisihkan uangnya, koperasi ini kini berhasil menggerakkan dana menuju 1 miliar rupiah bukan hanya simpan pinjam tapi dari penjualan puluhan Laptop, Smartphone dan puluhan motor bagi 448 anggotanya.

Dalam waktu kurang dari setahun, koperasi ini tidak hanya mampu menyediakan pinjaman bagi anggotanya, tetapi juga melakukan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Koperasi: Institusi yang Terlalu Rakyat untuk Elit Peradilan?

Koperasi sering dipandang sebagai institusi ekonomi rakyat kecil. Ia identik dengan petani, nelayan, guru honorer, atau pegawai rendahan. Jarang sekali dibayangkan sebagai instrumen ekonomi kelas menengah terdidik, apalagi profesi yudisial.

Padahal Pasal 33 UUD 1945 jelas menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Ia bukan pilihan kelas bawah; ia pilihan ideologis bangsa.

Baca Juga  YM Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum PP IKAHI Masa Bhakti 2025 s/d 2028

Jika dosen memiliki koperasi, wartawan punya koperasi, bahkan aparat penegak hukum lain mengelola koperasi internal, mengapa hakim justru absen?

Apakah karena takut konflik kepentingan? Ataukah karena ada ketidakpercayaan diam-diam terhadap kemampuan kolektif para hakim sendiri?

Seandainya IKAHI Punya Koperasi

Seandainya IKAHI punya koperasi, ia tak perlu menjadi raksasa bisnis. Cukuplah menjadi instrumen sunyi yang bekerja di balik layar:

  • membantu pembiayaan pendidikan anak hakim,
  • menyediakan pinjaman darurat yang transparan dan tanpa rente predator,
  • mengelola kebutuhan dasar anggota dengan harga wajar,
  • bahkan menjadi wadah literasi keuangan yang selama ini absen dalam dunia peradilan.

Lebih jauh lagi, koperasi bisa menjadi penyangga etik. Hakim yang memiliki akses ekonomi kolektif yang sehat akan lebih sulit ditarik ke pusaran relasi transaksional yang gelap.

Dalam bahasa yang lebih jujur: koperasi bukan ancaman bagi integritas hakim, ia justru bentengnya.

Satire yang Terasa Terlalu Nyata

Ironisnya, sistem peradilan kita sering berbicara tentang keadilan distributif dalam putusan putusan panjang, tetapi gagap ketika keadilan itu harus diterapkan ke dalam rumah sendiri.

Hakim diminta memutus perkara korupsi bernilai triliunan, sambil diam-diam bergulat dengan cicilan, biaya pindah tugas, dan kebutuhan keluarga yang tak mengenal jargon independensi yudisial.

Di sini satire menjadi pahit: negara berharap hakim steril dari uang, tetapi tidak cukup serius memastikan mereka aman dari kekurangan.

Keadilan yang Dimulai dari Dalam

Tulisan ini bukan seruan romantik agar hakim “berbisnis”. Ini ajakan berpikir ulang tentang cara kita memaknai martabat profesi hakim.

Koperasi IKAHI, seandainya ada, bukan simbol kemewahan. Ia justru tanda kedewasaan institusional: bahwa para penjaga keadilan berani mengurus kesejahteraan mereka sendiri secara kolektif, transparan, dan etis.

Karena keadilan yang besar selalu lahir dari sistem yang adil, bahkan atau terutama ke dalam dirinya sendiri. Dan mungkin, suatu hari nanti, satire ini tak lagi perlu ditulis dengan kata seandainya.

Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB

HUT IKAHI Ke-73, IKAHI Cabang Ungaran Gelar Bakti Sosial

12 March 2026 • 14:17 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.