Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia
Artikel Features

Dialektika Kepastian dan Moralitas: Pertemuan Filsafat Hukum Barat, Islam, dan Pancasila dalam Mencari Wajah Hukum Indonesia

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan8 December 2025 • 15:19 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam setiap masyarakat yang beradab, hukum tidak pernah hadir sebagai benda mati. Ia tumbuh, berubah, bergulat dengan realitas sosial, dan terus-menerus ditanya: untuk siapa ia diciptakan? Apakah hukum harus lebih tunduk pada teks atau pada rasa keadilan? Apakah ia harus mengikuti prosedur secara mekanis atau menimbang nurani yang hidup?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang melahirkan dua kutub besar dalam pemikiran hukum: kepastian dan moralitas. Keduanya ibarat dua kutub magnet yang tak pernah benar-benar dapat disatukan, tetapi juga tak mungkin dipisahkan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan kestabilannya. Tanpa moralitas, hukum kehilangan maknanya.

Ketegangan inilah yang menjadi poros utama perdebatan filsafat hukum selama ribuan tahun. Dalam tradisi Barat, perdebatan itu terwujud dalam pertarungan antara positivisme hukum dan hukum alam.

Dalam tradisi Islam, ia hadir melalui hubungan antara nas ilahi dan maqashid yang berupa tujuan moral dari syariat. Sedangkan dalam konteks Indonesia, sumbernya adalah Pancasila yang menjadi fondasi etis sekaligus arah moral kehidupan bernegara.

Ketika ketiga pandangan itu diletakkan pada meja yang sama, kita menemukan sebuah pertanyaan penting: filsafat hukum mana yang paling mampu menggambarkan wajah hukum Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak sederhana, tetapi penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia seharusnya dijalankan. Apakah lebih dekat dengan kepastian formal ala positivisme Barat, atau lebih condong pada moralitas normatif dalam tradisi Islam, atau justru bergerak dalam jalur tengah Pancasila yang khas.

Filsafat hukum Barat, bisa dibilang sebagai medan pertempuran dua keyakinan besar tentang hakikat hukum. Di satu sisi berdiri kaum positivis, yang percaya bahwa hukum harus steril dari moral.

Kaum positivis berpendapat, bahwa moralitas tidak boleh ikut campur dalam keabsahan hukum. Hukum harus tegak berdasarkan sumber kewenangannya, bukan berdasarkan apakah ia “baik” atau “adil”.

John Austin, bapak positivisme klasik, menyebut hukum sebagai “perintah penguasa” yang merupakan sebuah komando yang harus dipatuhi karena ia berasal dari otoritas tertinggi.

Hans Kelsen kemudian menyempurnakan gagasan itu dengan mencabut seluruh unsur moral, agama, dan politik dari hukum. Hukum baginya adalah pure theory, teori murni yang hanya bergerak berdasarkan logika normatif, bukan nilai.

Dalam positivisme, kepastian hukum adalah puncak segala tujuan. Undang-undang harus jelas, tertulis, dan dapat diprediksi. Putusan hakim harus mengikuti prosedur dan teks hukum secara konsisten.

Menurut paham positivisme, Hukum yang baik adalah hukum yang stabil, yang tidak tergantung pada subjektivitas moral hakim atau masyarakat. Namun menurut paham hukum alam, menyebut hukum seperti itu sebagai mesin. Ia berbentuk presisi, kering, dan sering kali tidak peduli pada apakah keputusannya dirasakan adil oleh manusia yang hidup dalam konteksnya.

Baca Juga  Landas Pacu bernama UU Penyesuaian Pidana

Teori hukum alam berdiri tegak sebagai antitesis positivisme. Para pemikir seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, hingga John Finnis berargumen bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas.

Sebuah aturan yang tidak adil, kata Aquinas, bukanlah hukum sama sekali: lex iniusta non est lex. Hukum seperti itu bukan hanya prosedur, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai kebaikan universal.

Lon Fuller bahkan menyatakan bahwa setiap sistem hukum mengandung “moralitas internal”. Hukum yang baik harus koheren, tidak kontradiktif, dapat dipahami, dan bertujuan menuju kebaikan manusia. Tanpa moralitas, hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Pertarungan antara kepastian dan moralitas inilah yang sejak lama menjadi pusat gravitasi filsafat hukum Barat. Keduanya saling mempengaruhi, tetapi tidak saling meniadakan. Perdebatan mereka kemudian menjalar ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia.

Jika tradisi hukum Barat dipenuhi pertarungan antara dua arus yang saling menegasikan, maka tradisi hukum Islam justru menawarkan bangunan pemikiran yang lebih dialogis.

Dalam hukum Islam, teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) memang menjadi sumber utamanya. Namun teks itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu ditafsirkan melalui perangkat epistemologis yang luas: ijma’, qiyas, istihsan, istislah, hingga maqāshid al-syarī‘ah. Di sinilah prinsip moralitas dan kemanusiaan berkelindan dengan kepastian teks.

Hukum Islam tidak memisahkan teks dari tujuan moral. Tujuan-tujuan itu disebut maqāshid, yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang kemudian berkembang menjadi tujuan yang lebih luas seperti keadilan sosial, martabat manusia, dan kemaslahatan umum.

Melalui maqāshid inilah, moralitas menjadi bagian tak terpisahkan dari hukum. Tetapi pada saat yang sama, hukum Islam tetap memiliki kepastian melalui nas yang bersifat tetap. Di sinilah keunikan hukum Islam. Ia memiliki dua kaki: kepastian dari nas, moralitas dari maqāshid.

Secara historis, para ulama juga tidak memandang hukum sebagai benda mati. Imam Syafi’i menegaskan pentingnya metodologi baku untuk menafsirkan teks agar tidak liar.

Sementara ulama seperti Ibn Qayyim dan Al-Thufi, lebih menekankan bahwa tujuan moral dan kemaslahatan harus menjadi inti hukum. Dalam tradisi ini, moralitas bukan musuh kepastian. Ia adalah nafas yang membuat kepastian tetap hidup dan manusiawi.

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, tetapi berfondasi pada Pancasila, berada pada persimpangan ketiga tradisi itu. Pancasila bukan positivisme murni, bukan pula hukum alam klasik, dan bukan hukum Islam dalam pengertian tekstual. Tetapi Pancasila mengandung elemen-elemen yang meminjam dari ketiganya.

Pancasila mengakui nilai transenden, sebagaimana tradisi hukum Islam dan hukum alam. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan moralitas sebagai fondasi etik dari hukum nasional.

Namun Pancasila juga menekankan kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Nilai moral yang bersifat universal, sangat dekat dengan prinsip hukum alam.

Baca Juga  Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Di sisi lain, sistem hukum Indonesia tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang dibentuk oleh lembaga berwenang, sehingga positivisme hukum tetap menjadi kerangka kerja operasionalnya.

Karena itu, falsafah hukum Indonesia sebenarnya adalah hibrida, yaitu sebuah upaya menemukan sintesis antara kepastian hukum ala positivisme, moralitas sosial ala hukum alam, dan basis nilai ketuhanan seperti dalam hukum Islam.

Ketika hakim Indonesia memutus perkara, maka ia dituntut bukan hanya mengikuti teks undang-undang, tetapi juga menimbang moralitas Pancasila dan rasa keadilan masyarakat. Di sinilah terlihat bahwa hukum Indonesia tidak mungkin dijalankan secara mekanis. Ia berwatak manusiawi.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih jelas: filsafat mana yang paling cocok untuk hukum Indonesia?

Jika dilihat dari struktur nilai dan praktik yudisial, maka jelas Indonesia tidak bisa hanya menggunakan satu pendekatan saja.

Positivisme hukum memberi kita kepastian, melalui peraturan yang tertulis, prosedur yang jelas, dan sistem yang terprediksi. Tanpanya, negara hukum tidak dapat berdiri.

Namun pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepastian saja tidak cukup. Ada banyak putusan yang sah secara hukum tetapi terasa timpang secara moral. Di situlah muncul kekuatan tradisi hukum alam dan hukum Islam yang menekankan pentingnya keadilan substantif.

Tetapi Syariat Islam pun tidak bisa diletakkan sebagai sistem hukum negara secara utuh, karena Indonesia dibangun bukan hanya oleh satu komunitas agama. Disinilah Pancasila hadir sebagai ruang penengah. Ia menyerap nilai-nilai universal dari hukum alam, mengakui nilai moral keagamaan, seperti dalam hukum Islam, tetapi tetap mempertahankan kerangka hukum positif.

Dalam konteks itu, jawaban atas pertanyaan tadi menjadi lebih terang: wajah hukum Indonesia paling cocok ditopang oleh filsafat hukum Pancasilais. Ia bukan sekadar kompromi, tetapi sebuah bangunan nilai yang sadar bahwa kepastian tidak boleh menghilangkan moralitas, dan moralitas tidak boleh mengabaikan kepastian. Pancasila menjadi jembatan filosofis antara keduanya.

Pada akhirnya, hukum Indonesia perlu memadukan tiga hal. Pertama tentang kepastian yang membuat masyarakat merasa aman. Kedua, tentang moralitas yang membuat putusan dirasakan adil, dan Ketiga tentang spiritualitas sosial yang menjadi ciri khas Pancasila.

Hukum Indonesia idealnya bukan mesin, bukan pula khotbah moral, tetapi sebuah ruang manusiawi tempat teks dan nurani bertemu.

Di ruang pertemuan itulah wajah hukum Indonesia seharusnya dibentuk, bukan sekadar mengikuti arus Barat atau menyalin tradisi Islam, tetapi menjadi dirinya sendiri; sebuah hukum yang pasti sekaligus bermoral, kuat sekaligus berperasaan, modern tanpa kehilangan akar kebijaksanaan lokalnya.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

By Aman17 April 2026 • 12:06 WIB0

LUBUK RAJA – Pengadilan Agama (PA) Baturaja terus berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat…

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB

Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

17 April 2026 • 07:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja
  • Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto
  • Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026
  • Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon
  • PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.