Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru
Artikel Features

Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Muhammad Adiguna BimasaktiMuhammad Adiguna Bimasakti16 January 2026 • 11:34 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada tanggal 31 Desember 2025 silam presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi. Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar pembentukan dua pengadilan baru di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara bersamaan dengan dua Keputusan Presiden lainnya yang membentuk beberapa pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Namun pertanyaannya kenapa pengadilan dibentuk dengan Keputusan Presiden?

Pengaturan mengenai pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal tersebut memang secara jelas diatur bahwa pembentukan pengadilan tata usaha negara dilakukan dengan Keputusan Presiden. Sehingga secara harafiah memang pembentukan pengadilan tata usaha negara dengan Keputusan Presiden merupakan hal yang tepat. Namun jika dilihat secara kontekstual berdasarkan Sejarah Hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 maka didapati bahwa pemahaman tersebut adalah keliru.

Pada masa pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, rezim hukum peraturan perundang-undangan masih menganut praktik yang diwariskan oleh era orde lama dan orde baru. Di era Orde Lama dan Orde Baru, pada praktiknya Presiden selaku kepala pemerintahan selain dapat membentuk peraturan pemerintah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga membentuk peraturan-peraturan dalam bentuk lain. Misalnya di era orde lama dan orde baru terdapat Penetapan Presiden (PNPS), Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden. Keempat produk hukum dari presiden tersebut berisi peraturan yang mengikat umum, bahkan dapat berisi ketentuan pidana seperti PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur pidana penodaan agama. Praktik ini mulai bergeser pada era reformasi. Sejak tahun 1998 sampai 2004 bentuk norma hukum pengaturan mengikat umum yang dibentuk oleh presiden selain PP ada dua yakni Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Namun yang biasanya diundangkan hanya beberapa Keputusan Presiden saja.

Menurut Anna Erliyana, Keputusan Presiden di era sampai dengan 2004 dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis yakni Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan/algemene verbindend voorschriften (diundangkan di lembaran negara), Keputusan Presiden yang merupakan peraturan kebijakan/Beleidsregel (berisi pengaturan tetapi tidak diundangkan), atau Keputusan Presiden yang berisi Penetapan individual/Beschikking (misal pengangkatan pegawai atau menteri). Praktik ini mulai dihentikan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Pasal 7 undang-undang (saat ini Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) tersebut yang dianggap peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden. Sehingga sejak era Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sampai dengan hari ini tidak ada lagi Keputusan Presiden yang diundangkan sebagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Konsep Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Nilai Ekonomi Karbon pada Skema Carbon Capture and Storage

Lalu apa hubungannya dengan pembentukan pengadilan tingkat pertama? Memang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diamanatkan pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Namun jika melihat konteks sejarah hukumnya maka yang dimaksud Keputusan Presiden dalam undang-undang tersebut adalah Keputusan Presiden yang merupakan peraturan perundang-undangan, bukan penetapan individual (beschikking) mau pun peraturan kebijakan (beleidsregel). Sebab di dalamnya terdapat Pasal-Pasal yang mengatur mengenai kewenangan relatif dari pengadilan yang dibentuk serta peralihan kewenangan dari pengadilan yang lama kepada pengadilan yang baru. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 masih menggunakan nomenklatur Keputusan Presiden karena ia dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang mengatur bahwa produk hukum peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk presiden selain PP adalah Peraturan Presiden, bukan Keputusan Presiden. Sehingga jika dibaca secara kontekstual maka Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 harus dibaca sebagai Peraturan Presiden. Bukti bahwa Keputusan Presiden yang dimaksud merupakan peraturan perundang-undangan adalah di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan Undang-Undang. Artinya pengadilan dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (algemene verbindend voorschriften), bukan peraturan kebijakan (beleidsregel) atau penetapan individual (beschikking). Oleh karena itu harusnya pembentukan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan dengan Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden lagi.

Akibat hukumnya jika pembentukan pengadilan tingkat pertama dibentuk dengan Keputusan Presiden yang tidak diundangkan maka status hukumnya hanya sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang tidak bisa mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebab suatu peraturan kebijakan hanyalah penjabaran atas peraturan perundang-undangan dan tidak mengatur hak dan kewajiban. Peraturan kebijakan seperti Keputusan Presiden yang bersifat mengatur sebenarnya didasari pada diskresi presiden. Sedangkan Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bukanlah diskresi melainkan delegasi perundang-undangan (delegatie van wetgeving). Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan pengadilan dengan Keputusan Presiden adalah salah kaprah alias bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat (vide Pasal 87 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) sepanjang memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

Baca Juga  The Darkweb Frontier: Rethinking Justice in a Borderless World

Referensi:

Anna Erliyana. Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987 – 1998. Depok: Rajawali Pers, 2005.

Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Edisi Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Tindakan-Tindakan Pemerintahan (Bestuurshandelingen): Dari Keputusan, Tindakan Faktual, sampai Perjanjian oleh Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Adiguna Bimasakti dkk. Pengujian Formal dan Material Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung. Yogyakarta:Pustaka Hukum, 2025.

Muhammad Ikbar Andi Endang, Muhammad Adiguna Bimasakti, Khalimi dkk. Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi di Indonesia. Jakarta: Litera, 2024. (Penelitian Pustrajak MA RI 2024).

Zaka Firma Aditya, Muhammad Adiguna Bimasakti dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok:Rajawali Pers, 2023.

Muhammad Adiguna Bimasakti
Kontributor
Muhammad Adiguna Bimasakti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Hukum Administrasi Negara Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara Peraturan Presiden PTUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB

Dari Pena ke Algoritma: Saatnya Berita Acara Persidangan Berbasis AI

18 June 2026 • 08:54 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

By Yoshito Siburian18 June 2026 • 20:17 WIB0

Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group…

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum
  • Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.