Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Putusan Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, PTA Manado Beri Masukan Rancangan PERMA Hak Perempuan dan Anak

24 June 2026 • 20:43 WIB

Pengelolaan Administrasi Perkara Berdasarkan Aplikasi SIPP dan MIS sebagai Instrumen Modernisasi Administrasi Peradilan Militer

24 June 2026 • 20:34 WIB

Babak baru Peradilan Militer menuju modernisasi birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi (E-Berpadu)

24 June 2026 • 16:56 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure
Artikel Features

Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Abiandri Fikri AkbarAbiandri Fikri Akbar21 January 2026 • 14:34 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam konstruksi negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan kehakiman menempati posisi sentral sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan. Eksistensi lembaga peradilan yang merdeka (independent judiciary) merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Namun, diskursus mengenai kemerdekaan ini di Indonesia kerap kali diuji oleh wacana pengaturan masa jabatan hakim yang dinamis dan kontroversial.

Salah satu polemik paling tajam muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim beberapa waktu lalu, di mana mengemuka gagasan untuk membatasi masa jabatan Hakim Agung melalui mekanisme periodisasi. Sebagaimana dilansir oleh Hukumonline, terdapat usulan agar masa jabatan Hakim Agung dibatasi per periode 5 (lima) tahun, di mana setelahnya harus dilakukan evaluasi atau seleksi ulang jika ingin diperpanjang. Gagasan ini didalilkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja hakim, namun di sisi lain memantik kekhawatiran serius mengenai independensi karena hakim agung diposisikan layaknya pejabat politis yang harus “mengamankan” jabatannya setiap lima tahun sekali.

Selain ancaman wacana periodisasi tersebut, isu riil yang dihadapi saat ini adalah pengaturan masa jabatan hakim karier yang dipatok kaku berdasarkan usia pensiun. Berdasarkan UU Peradilan yang berlaku, batas usia pensiun ditetapkan berjenjang yakni 65 tahun untuk hakim pada tingkat pertama dan 67 tahun untuk hakim pada tingkat banding.

Kombinasi antara wacana evaluasi periodik bagi Hakim Agung dan realitas batasan usia pensiun bagi hakim karier ini menciptakan ketidakpastian jabatan (insecurity of tenure). Artikel ini bertujuan menelaah secara kritis dikotomi tersebut. Penulis berargumen bahwa baik wacana evaluasi 5 tahunan maupun rigiditas batas usia pensiun tanpa jaminan kesejahteraan purna bakti, sejatinya adalah bentuk “masa jabatan waktu tertentu” yang bertentangan dengan prinsip Life Tenure dalam teori independensi peradilan universal.

Landasan Teoretis: Independensi Peradilan dan Security of Tenure

Secara teoretis, independensi peradilan bukan semata-mata privilese pribadi hakim, melainkan hak asasi publik pencari keadilan. Shimon Shetreet mengklasifikasikan independensi ini ke dalam aspek personal dan institusional, di mana keamanan masa jabatan (security of tenure) menjadi pilar utamanya. Alexander Hamilton dalam The Federalist No. 78 meletakkan dasar filosofis bahwa “kepatuhan yang tidak tergoyahkan terhadap Konstitusi tidak dapat diharapkan dari hakim yang memegang jabatannya berdasarkan masa jabatan sementara”. Namun, dimensi independensi ini sejatinya tidak hanya diukur saat hakim telah menjabat, melainkan bermula sejak hulu, yakni pada proses perekrutannya. Sebagaimana dikemukakan F. Andrew Hanssen, sistem perekrutan dan promosi adalah tolok ukur sejauh mana kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka, karena celah teknis dalam perekrutan sering kali menjadi pintu masuk intervensi kekuasaan politik yang merusak integritas peradilan sejak dini.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme perekrutan Hakim Agung saat ini dinilai masih menyisakan residu persoalan serius terkait intervensi politik, yang memunculkan fenomena “sandera politik” bagi para calon hakim. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah berupaya memurnikan proses ini dengan membatasi kewenangan DPR sebatas memberikan “persetujuan” dan bukan “memilih”, realitasnya nuansa politis tetap kental terjadi. Penolakan berulang oleh DPR terhadap calon yang diusulkan Komisi Yudisial tanpa parameter standar yang jelas menunjukkan bahwa nasib hakim agung masih sangat bergantung pada kalkulasi politik lembaga legislatif. Kondisi ini sejalan dengan pandangan Christopher E. Smith yang memperingatkan bahwa dominasi kalkulasi politik dalam nominasi hakim akan melahirkan pejabat peradilan yang tersandera kepentingannya.

Akumulasi dari proses rekrutmen yang politis dan ketidakpastian masa jabatan menciptakan ancaman ganda bagi independensi hakim. Jika seorang hakim telah dibayang-bayangi ketidakpastian sejak awal baik karena harus lolos dari lubang jarum seleksi politik yang transaksional, maupun karena ancaman evaluasi periodik atau pensiun yang memiskinkan maka independensinya akan tergerus habis. Ia akan rentan terjebak dalam judicial bias, yakni memutus perkara demi mengamankan masa depannya atau menyenangkan kekuatan politik yang meloloskannya, alih-alih demi keadilan substantif. Oleh karena itu, jaminan kemerdekaan hakim harus bersifat holistik mencakup depolitisasi proses rekrutmen serta pemberian jaminan keamanan masa jabatan (security of tenure) yang mutlak.

Baca Juga  Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran

Kritik terhadap Evaluasi Periodik Hakim Agung

Usulan periodisasi 5 tahunan bagi Hakim Agung yang sempat mewarnai pembahasan RUU Jabatan Hakim adalah contoh nyata ancaman terhadap doktrin security of tenure. Jika mekanisme ini diterapkan, Hakim Agung tidak lagi memiliki kebebasan memutus (decisional independence) yang mutlak. Setiap menjelang akhir periode 5 tahun, seorang Hakim Agung akan mengalami tekanan psikologis untuk memutus perkara terutama yang bersinggungan dengan kekuasaan politik sesuai dengan selera pihak yang berwenang melakukan evaluasi atau seleksi ulang tersebut. Hal ini tentu dapat meruntuhkan marwah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.

Analisis Yuridis Pasal 19 UU No. 49 Tahun 2009 dan Tantangan Horizon Problem

Selain wacana periodisasi bagi Hakim Agung, penerapan hukum positif terkait batas usia pensiun sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 juga menyisakan tantangan tersendiri bagi konsep independensi. Pasal tersebut mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani/rohani terus-menerus; atau c. telah berumur 65 tahun (bagi tingkat pertama) dan 67 tahun (bagi tingkat banding).

Ketentuan pada poin (c) menegaskan berlakunya sistem mandatory retirement age. Meskipun sistem ini memberikan kepastian karier yang lebih baik dibandingkan wacana evaluasi periodik lima tahunan, namun tanpa adanya skema jaminan kesejahteraan purna bakti yang memadai, sistem ini berpotensi memunculkan fenomena yang dalam diskursus akademik dikenal sebagai horizon problem. Menjelang akhir masa pengabdian, seorang hakim dihadapkan pada realitas disparitas penghasilan yang signifikan antara masa aktif (gaji pokok beserta tunjangan jabatan) dengan masa purna bakti (hanya gaji pokok pensiun).

Dalam konteks ini, Richard A. Epstein memberikan catatan teoretis yang penting untuk direnungkan, bahwa ketidaksiapan sistem dalam menjamin keamanan finansial pasca-jabatan dapat menjadi titik rawan bagi kekebalan institusi peradilan. Secara teoretis, ketiadaan jaminan kesejahteraan yang setara di masa tua dikhawatirkan dapat menjadi beban psikologis yang mengganggu ketenangan batin hakim dalam memutus perkara secara merdeka. Kondisi ketidakpastian ini menciptakan celah kerawanan yang mungkin saja dimanfaatkan oleh pihak eksternal untuk mencoba mempengaruhi objektivitas putusan di penghujung masa jabatan seorang hakim. Oleh karena itu, isu ini bukan sekadar masalah kesejahteraan, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kehormatan dan independensi hakim dari segala bentuk gangguan.

Komparasi Global dan Bukti Empiris: Korelasi Life Tenure dengan Kualitas Keadilan

Belajar dari praktik internasional, Amerika Serikat menerapkan sistem Life Tenure bagi hakim federal bukan semata-mata tradisi, melainkan sebuah desain konstitusional yang disengaja untuk memutus mata rantai pengaruh eksternal. Secara teoretis, William M. Landes dan Richard A. Posner dalam analisis ekonomi hukumnya membuktikan bahwa life tenure adalah mekanisme paling efektif untuk mencegah fenomena “pintu putar” (revolving door). Dalam sistem dengan masa jabatan terbatas, hakim cenderung memikirkan karier selanjutnya di sektor swasta atau politik, yang berpotensi memengaruhi objektivitas putusannya agar menguntungkan calon pemberi kerja di masa depan. Dengan memberikan jabatan seumur hidup (disertai opsi Senior Status yang menjamin gaji penuh saat beban kerja dikurangi), negara menutup celah konflik kepentingan tersebut, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada penegakan hukum tanpa tendensi transaksional.

Dampak positif dari keamanan masa jabatan ini terhadap independensi dan perwujudan keadilan dikonfirmasi melalui penelitian empiris yang dilakukan oleh J. Mark Ramseyer. Dalam studi komparatifnya yang tajam antara peradilan di Jepang (yang menggunakan sistem karier birokratis dengan kendali mutasi) dan Amerika Serikat (dengan life tenure), Ramseyer menemukan fakta signifikan bahwa hakim yang memiliki jaminan keamanan jabatan jangka panjang terbukti lebih berani mengambil putusan yang berbeda atau bertentangan dengan keinginan pemerintah (eksekutif).

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Sebaliknya, hakim yang berada dalam bayang-bayang ketidakpastian karier cenderung bersikap konservatif dan memihak pada status quo atau penguasa demi mengamankan posisi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa security of tenure memiliki dampak langsung bagi Masyarakat yakni ia menjamin bahwa hak-hak warga negara bahkan yang tidak populer sekalipun tetap terlindungi dari kesewenang-wenangan penguasa. Hakim yang aman secara jabatan mampu bertindak sebagai penyeimbang (check and balances) yang efektif, karena mereka tidak takut akan retribusi politik atau kemiskinan pasca-putusan. Oleh karena itu, model life tenure atau setidaknya jaminan masa jabatan permanen hingga usia pensiun tinggi seperti di Estonia dan Argentina, sejatinya adalah instrumen vital untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kalkulasi karier sang pengadil.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam menjawab dikotomi pilihan kebijakan masa jabatan hakim tidak boleh terjebak pada kalkulasi administratif semata, melainkan harus berporos pada doktrin independensi peradilan. Konsep “periode waktu tertentu” seperti wacana evaluasi lima tahunan harus ditolak secara tegas karena menempatkan hakim sebagai sandera politik, sementara rigiditas “usia pensiun” (65, 67, atau 70 tahun) yang berlaku saat ini perlu dikritisi karena masih menyisakan residu horizon problem akibat ketimpangan kesejahteraan purna bakti. Kedua model pembatasan ini, tanpa jaminan keamanan finansial yang mutlak, berpotensi menciptakan kerawanan psikologis yang menggerus kebebasan hakim dalam memutus perkara secara objektif di penghujung kariernya.

Oleh karena itu, jalan tengah yang paling bermartabat bagi sistem peradilan Indonesia adalah mengadopsi substansi filosofis Life Tenure melalui skema jaminan keamanan finansial paripurna. Jika batasan usia pensiun tetap dipertahankan demi alasan regenerasi, maka negara wajib memastikan bahwa purna bakti seorang hakim tidak identik dengan penurunan drastis taraf hidup, melainkan tetap dijamin kesejahteraannya secara penuh layaknya konsep Senior Status di Amerika Serikat. Dengan demikian, integritas peradilan terjaga bukan hanya oleh pengawasan, tetapi oleh sistem yang membebaskan hakim dari ketakutan akan masa depan, memungkinkannya tegak lurus pada keadilan hingga akhir masa pengabdian.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. LN No. 158 Tahun 2009, TLN No. 5077.

Buku

Ginsburg, Tom. Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.

Hamilton, Alexander. The Federalist Papers. Disunting oleh Clinton Rossiter. New York: Signet Classics, 2003.

Helmke, Gretchen. Courts under Constraints: Judges, Generals, and Presidents in Argentina. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.

Shetreet, Shimon. Judicial Independence: The Contemporary Debate. Dordrecht: Martinus Nijhoff Publishers, 1985.

Thohari, A. Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM, 2004.

Jurnal

Epstein, Richard A. “The Independence of Judges: The Uses and Limitations of Public Choice Theory”. BYU Law Review. Vol. 1990, No. 3 (1990).

Landes, William M., dan Richard A. Posner. “The Independent Judiciary in an Interest-Group Perspective”. Journal of Law and Economics. Vol. 18, No. 3 (Desember 1975).

Ramseyer, J. Mark. “The Puzzling (In)dependence of Courts: A Comparative Approach”. The Journal of Legal Studies. Vol. 23, No. 2 (Juni 1994).

Stras, David R. “The Incentives Approach to Judicial Retirement”. Minnesota Law Review. Vol. 90, No. 5 (2006).

Internet

Putuhena, Muh. Ilham F. “Melepas Sandera Politik Calon Hakim Agung”. Artikel Rechtsvinding. Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/4. Diakses pada 20 Januari 2026.

RFQ. “Pembatasan Masa Periode Hakim Agung sebagai Bentuk Pengawasan”. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatasan-masa-periode-hakim-agung-sebagai-bentuk-pengawasan-lt57431292c4cfe/. Diakses pada 20 Januari 2026.

Abiandri Fikri Akbar
Kontributor
Abiandri Fikri Akbar
Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel jabatan hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB

Tahukah Anda, UU Pokok Agraria Warisan Kelompok Kiri Indonesia!

24 June 2026 • 13:01 WIB

Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara

24 June 2026 • 09:41 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Putusan Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, PTA Manado Beri Masukan Rancangan PERMA Hak Perempuan dan Anak

By Marulam J Sembiring24 June 2026 • 20:43 WIB0

MANADO — Setelah sebelumnya menggali masukan di Pengadilan Tinggi Manado, Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan…

Pengelolaan Administrasi Perkara Berdasarkan Aplikasi SIPP dan MIS sebagai Instrumen Modernisasi Administrasi Peradilan Militer

24 June 2026 • 20:34 WIB

Babak baru Peradilan Militer menuju modernisasi birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi (E-Berpadu)

24 June 2026 • 16:56 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Putusan Jangan Hanya Menang di Atas Kertas, PTA Manado Beri Masukan Rancangan PERMA Hak Perempuan dan Anak
  • Pengelolaan Administrasi Perkara Berdasarkan Aplikasi SIPP dan MIS sebagai Instrumen Modernisasi Administrasi Peradilan Militer
  • Babak baru Peradilan Militer menuju modernisasi birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi (E-Berpadu)
  • Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif
  • Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dalam Mendukung Modernisasi Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. ivermectin demodex research on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. ivermectin demodex FAQ on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. ivermectin explained on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.