Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan21 January 2026 • 21:48 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada hari ini, Rabu 21 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

RDP tersebut membahas secara komprehensif Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi yang bertujuan menata ulang sistem jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari kedudukan, rekrutmen, pembinaan, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim di Indonesia.

RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi parlemen itu, menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan struktural yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Dalam paparannya, Badan Keahlian DPR RI menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan rekonstruksi paradigma mengenai posisi hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bermartabat.

Langkah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim layak dipandang sebagai respons serius terhadap krisis laten dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Di tengah menumpuknya beban perkara, kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, meningkatnya risiko keamanan dalam menjalankan tugas, serta ketidakpastian status dan kesejahteraan hakim, pembahasan RUU ini bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak negara hukum.

RDP tersebut menandai kesadaran bahwa persoalan jabatan hakim, tidak dapat terus diselesaikan secara parsial melalui regulasi yang tersebar, dan tidak terintegrasi. Negara dituntut hadir secara utuh untuk memastikan hakim sebagai penjaga terakhir keadilan, memiliki kedudukan yang jelas, sistem rekrutmen yang berkelanjutan, perlindungan yang nyata, serta jaminan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab konstitusionalnya.

Latar Belakang: Persoalan Struktural Jabatan Hakim

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI menegaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan structural, yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Sedikitnya terdapat delapan isu utama yang menjadi dasar urgensi pembentukan undang-undang ini.

Pertama, dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), yang menimbulkan ketidakpastian kedudukan dan implikasi administratif maupun etik. Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim selain hakim agung yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga tidak memiliki satu kerangka hukum yang utuh.

Baca Juga  Anak yang Tak Ikut Mutasi

Keempat, minimnya jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif. Kelima, keterbatasan masa pengabdian hakim berpengalaman, meskipun kompetensinya masih sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan. Keenam, hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang belum sepenuhnya mencerminkan beban tanggung jawab dan risiko jabatan. Ketujuh dan kedelapan, lemahnya sistem pembinaan serta kurang komprehensifnya sistem rekrutmen dan penempatan hakim.

Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim

Menjawab persoalan tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan delapan pokok pengaturan utama dalam RUU Jabatan Hakim.

Pertama, perubahan status hakim dari ASN menjadi pejabat negara, sebagai penegasan bahwa hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri independen dari cabang kekuasaan lain.

Kedua, Mahkamah Agung diberikan kewenangan melakukan rekrutmen hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat sistem kaderisasi hakim.

Ketiga, konsolidasi seluruh pengaturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan—peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara—ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

Keempat, perluasan jaminan keamanan hakim, tidak hanya bagi hakim, tetapi juga bagi anggota keluarganya, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap potensi ancaman.

Kelima, peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas tertentu.

Keenam, perpanjangan batas usia pensiun hakim, yakni 67 tahun untuk hakim pertama, 70 tahun untuk hakim tinggi, dan 75 tahun untuk hakim agung.

Ketujuh, penguatan sistem pembinaan hakim, termasuk peningkatan kapasitas, penilaian kinerja, promosi, mutasi, dan pengawasan.

Kedelapan, pengangkatan hakim pertama melalui sistem formasi dan alokasi kebutuhan, yang disesuaikan dengan kondisi riil kekurangan hakim di berbagai daerah.

Sistematika RUU JH: 12 Bab dan 72 Pasal

RUU Jabatan Hakim disusun secara sistematis dalam 12 bab dan 72 pasal. Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim, jabatan hakim, pejabat negara, hakim agung, dan hakim ad hoc. Hakim ditegaskan sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Bab II mengatur asas, tujuan, dan ruang lingkup. Asas yang diusung meliputi kemerdekaan, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah menjamin kemerdekaan hakim, menjaga kehormatan dan martabatnya, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Bab III mengatur kedudukan hakim di setiap tingkat peradilan, sementara Bab IV menegaskan tugas dan wewenang hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Mencari Arah Menjaga Kehormatan Pengadilan: Sebuah Pesan Keadilan Untuk DPR

Kode Etik, Hak, dan Kewajiban Hakim

Bab V mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang menegaskan kewajiban hakim untuk bersikap adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, disiplin, dan profesional. Kode etik ini diatur melalui peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Bab VI mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk hak keuangan, cuti, serta fasilitas tertentu seperti jaminan perumahan, transportasi, kesehatan, dan kedudukan protokoler. Hak-hak tersebut diberikan secara proporsional sesuai jabatan dan tingkat peradilan, tanpa diskriminasi antarlingkungan peradilan.

Pengelolaan, Perlindungan, dan Rekrutmen Hakim

Bab VII mengatur pengelolaan hakim, meliputi pengadaan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim oleh Mahkamah Agung. Proses seleksi calon hakim dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bab VIII mengatur perlindungan hakim, yang mencakup perlindungan keamanan, hukum, dan kesejahteraan, termasuk bagi keluarga hakim. Pengaturan ini menjadi salah satu poin krusial mengingat meningkatnya risiko tekanan dan ancaman terhadap hakim di lapangan.

Bab IX hingga Bab XII mengatur anggaran, organisasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Penutup: Desakan untuk Segera Disahkan

Dalam diskusi RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim harus menjadi instrumen penguatan independensi peradilan, bukan sekadar penataan birokrasi. Penguatan kesejahteraan dan perlindungan hakim harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dengan dimulainya pembahasan substansial RUU Jabatan Hakim, harapan publik kini tertuju pada keberanian politik DPR RI, untuk tidak menunda penyelesaiannya. Kompleksitas persoalan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia, mulai dari kekurangan jumlah hakim akibat stagnasi rekrutmen, lemahnya perlindungan keamanan hakim dan keluarganya, hingga belum optimalnya jaminan kesejahteraan dan kepastian status jabatan, menunjukkan bahwa undang-undang ini tidak dapat lagi diletakkan sebagai wacana jangka panjang.

RUU Jabatan Hakim dituntut untuk segera disahkan dan diterapkan pada tahun 2026 ini, sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil peradilan. Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, risiko melemahnya independensi hakim dan menurunnya kualitas penegakan hukum akan terus membayangi. Oleh karena itu, pembahasan yang telah dimulai Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, harus dilanjutkan secara konsisten, transparan, dan berorientasi solusi, agar negara benar-benar hadir melindungi hakim dan memastikan peradilan Indonesia berjalan dengan martabat, integritas, dan keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dpr hakim komisi II penerimaan hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

By Dr. Fahmiron11 August 2026 • 17:18 WIB0

Dunia peradilan dan kedokteran Indonesia baru saja menyaksikan titik balik penting lewat perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN…

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB

Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan

11 August 2026 • 14:28 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun
  • Membongkar Gunung Es Sengketa: Menguasai Psikologi Otak dan Teknik Komunikasi Efektif dalam Mediasi Peradilan
  • Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia
  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.