Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanJanuary 21, 2026 · 21:48 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 27 Januari 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada hari ini, Rabu 21 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

RDP tersebut membahas secara komprehensif Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi yang bertujuan menata ulang sistem jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari kedudukan, rekrutmen, pembinaan, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim di Indonesia.

RDP yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi parlemen itu, menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan struktural yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Dalam paparannya, Badan Keahlian DPR RI menekankan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan rekonstruksi paradigma mengenai posisi hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bermartabat.

Langkah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim layak dipandang sebagai respons serius terhadap krisis laten dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Di tengah menumpuknya beban perkara, kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, meningkatnya risiko keamanan dalam menjalankan tugas, serta ketidakpastian status dan kesejahteraan hakim, pembahasan RUU ini bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan mendesak negara hukum.

RDP tersebut menandai kesadaran bahwa persoalan jabatan hakim, tidak dapat terus diselesaikan secara parsial melalui regulasi yang tersebar, dan tidak terintegrasi. Negara dituntut hadir secara utuh untuk memastikan hakim sebagai penjaga terakhir keadilan, memiliki kedudukan yang jelas, sistem rekrutmen yang berkelanjutan, perlindungan yang nyata, serta jaminan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab konstitusionalnya.

Latar Belakang: Persoalan Struktural Jabatan Hakim

Dalam pemaparannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI menegaskan, bahwa RUU Jabatan Hakim, disusun sebagai jawaban atas berbagai persoalan structural, yang selama ini membelit kekuasaan kehakiman. Sedikitnya terdapat delapan isu utama yang menjadi dasar urgensi pembentukan undang-undang ini.

Pertama, dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), yang menimbulkan ketidakpastian kedudukan dan implikasi administratif maupun etik. Kedua, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim selain hakim agung yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga tidak memiliki satu kerangka hukum yang utuh.

Baca Juga  Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

Keempat, minimnya jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif. Kelima, keterbatasan masa pengabdian hakim berpengalaman, meskipun kompetensinya masih sangat dibutuhkan oleh sistem peradilan. Keenam, hak keuangan dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang belum sepenuhnya mencerminkan beban tanggung jawab dan risiko jabatan. Ketujuh dan kedelapan, lemahnya sistem pembinaan serta kurang komprehensifnya sistem rekrutmen dan penempatan hakim.

Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim

Menjawab persoalan tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan delapan pokok pengaturan utama dalam RUU Jabatan Hakim.

Pertama, perubahan status hakim dari ASN menjadi pejabat negara, sebagai penegasan bahwa hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri independen dari cabang kekuasaan lain.

Kedua, Mahkamah Agung diberikan kewenangan melakukan rekrutmen hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Pengaturan ini diarahkan untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat sistem kaderisasi hakim.

Ketiga, konsolidasi seluruh pengaturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan—peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara—ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

Keempat, perluasan jaminan keamanan hakim, tidak hanya bagi hakim, tetapi juga bagi anggota keluarganya, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap potensi ancaman.

Kelima, peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas tertentu.

Keenam, perpanjangan batas usia pensiun hakim, yakni 67 tahun untuk hakim pertama, 70 tahun untuk hakim tinggi, dan 75 tahun untuk hakim agung.

Ketujuh, penguatan sistem pembinaan hakim, termasuk peningkatan kapasitas, penilaian kinerja, promosi, mutasi, dan pengawasan.

Kedelapan, pengangkatan hakim pertama melalui sistem formasi dan alokasi kebutuhan, yang disesuaikan dengan kondisi riil kekurangan hakim di berbagai daerah.

Sistematika RUU JH: 12 Bab dan 72 Pasal

RUU Jabatan Hakim disusun secara sistematis dalam 12 bab dan 72 pasal. Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim, jabatan hakim, pejabat negara, hakim agung, dan hakim ad hoc. Hakim ditegaskan sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Bab II mengatur asas, tujuan, dan ruang lingkup. Asas yang diusung meliputi kemerdekaan, integritas, keadilan, imparsialitas, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah menjamin kemerdekaan hakim, menjaga kehormatan dan martabatnya, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Bab III mengatur kedudukan hakim di setiap tingkat peradilan, sementara Bab IV menegaskan tugas dan wewenang hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

Baca Juga  Menjemput Wajah Baru Hukum Pidana: Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Diluncurkan, Arah Peradilan Ditegaskan

Kode Etik, Hak, dan Kewajiban Hakim

Bab V mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang menegaskan kewajiban hakim untuk bersikap adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, disiplin, dan profesional. Kode etik ini diatur melalui peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Bab VI mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk hak keuangan, cuti, serta fasilitas tertentu seperti jaminan perumahan, transportasi, kesehatan, dan kedudukan protokoler. Hak-hak tersebut diberikan secara proporsional sesuai jabatan dan tingkat peradilan, tanpa diskriminasi antarlingkungan peradilan.

Pengelolaan, Perlindungan, dan Rekrutmen Hakim

Bab VII mengatur pengelolaan hakim, meliputi pengadaan, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberhentian hakim oleh Mahkamah Agung. Proses seleksi calon hakim dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bab VIII mengatur perlindungan hakim, yang mencakup perlindungan keamanan, hukum, dan kesejahteraan, termasuk bagi keluarga hakim. Pengaturan ini menjadi salah satu poin krusial mengingat meningkatnya risiko tekanan dan ancaman terhadap hakim di lapangan.

Bab IX hingga Bab XII mengatur anggaran, organisasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Penutup: Desakan untuk Segera Disahkan

Dalam diskusi RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim harus menjadi instrumen penguatan independensi peradilan, bukan sekadar penataan birokrasi. Penguatan kesejahteraan dan perlindungan hakim harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dengan dimulainya pembahasan substansial RUU Jabatan Hakim, harapan publik kini tertuju pada keberanian politik DPR RI, untuk tidak menunda penyelesaiannya. Kompleksitas persoalan yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia, mulai dari kekurangan jumlah hakim akibat stagnasi rekrutmen, lemahnya perlindungan keamanan hakim dan keluarganya, hingga belum optimalnya jaminan kesejahteraan dan kepastian status jabatan, menunjukkan bahwa undang-undang ini tidak dapat lagi diletakkan sebagai wacana jangka panjang.

RUU Jabatan Hakim dituntut untuk segera disahkan dan diterapkan pada tahun 2026 ini, sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan riil peradilan. Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, risiko melemahnya independensi hakim dan menurunnya kualitas penegakan hukum akan terus membayangi. Oleh karena itu, pembahasan yang telah dimulai Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, harus dilanjutkan secara konsisten, transparan, dan berorientasi solusi, agar negara benar-benar hadir melindungi hakim dan memastikan peradilan Indonesia berjalan dengan martabat, integritas, dan keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

dpr hakim komisi II penerimaan hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.