Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

14 May 2026 • 14:16 WIB

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan
Artikel Features

Femisida dalam Lingkup Hukum Adat: Antara Kearifan Lokal dan Tantangan Hak Asasi Perempuan

Gineng PratidinaGineng Pratidina30 January 2026 • 20:08 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Femisida (femicide) merupakan istilah yang merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Istilah ini berbeda dengan pembunuhan pada umumnya, karena ia berkaitan erat dengan struktur patriarki, kekerasan berbasis gender, serta diskriminasi sistemik terhadap perempuan. Dalam konteks Indonesia, kasus feminisida sering muncul dalam bentuk kekerasan domestik, praktik kawin paksa, atau konflik sosial yang menempatkan perempuan sebagai korban utama. Sementara itu, di banyak komunitas adat, penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan sering diatur melalui mekanisme hukum adat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana posisi feminisida dalam kerangka hukum adat, dan apakah mekanisme adat mampu memberikan perlindungan serta keadilan bagi perempuan? Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah persinggungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam kasus feminisida.

Femisida sebagai Kekerasan Berbasis Gender

Secara konseptual, feminisida dipahami sebagai bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Ia bukan sekadar tindak pidana pembunuhan, melainkan manifestasi dari ketidaksetaraan gender yang terstruktur. Dalam kerangka hukum internasional, feminisida dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk hidup bebas dari kekerasan.

Di Indonesia, feminisida belum diatur secara eksplisit dalam KUHP. Perbuatan tersebut biasanya dikategorikan sebagai pembunuhan atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Namun, gerakan masyarakat sipil mendorong agar feminisida diakui sebagai kategori kejahatan tersendiri, mengingat latar belakang gender yang khas.

Hukum Adat dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Hukum adat di berbagai daerah di Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian konflik, termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan. Namun, pendekatan hukum adat sering lebih menekankan pada pemulihan relasi sosial ketimbang perlindungan korban. Misalnya, dalam beberapa komunitas adat di Nusa Tenggara Timur, kasus kekerasan terhadap perempuan kadang diselesaikan dengan cara pembayaran denda adat (misalnya berupa hewan atau barang berharga) kepada keluarga korban.

Baca Juga  Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

Mekanisme ini memang efektif dalam meredam konflik antar keluarga atau kelompok, tetapi seringkali gagal menjamin pemulihan yang layak bagi korban maupun pencegahan kekerasan serupa. Perempuan yang menjadi korban feminisida, misalnya, tidak lagi memiliki suara, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan keluarga dan tokoh adat. Dalam praktiknya, pendekatan ini berpotensi mempertahankan ketidakadilan gender.

Ketegangan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional

Secara konstitusional, hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional (Pasal 18B UUD 1945). Namun, pengakuan ini bersyarat: sepanjang hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional. Dalam kasus feminisida, jika hukum adat hanya menekankan aspek kompensasi materi tanpa memberi jaminan perlindungan hak perempuan, maka terjadi ketegangan dengan prinsip kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Di titik inilah penting dicatat bahwa hukum adat tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kasus feminisida, negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum pidana, sekaligus memastikan bahwa mekanisme adat tidak menegasikan hak korban maupun keluarganya atas keadilan.

Tantangan dan Prospek

Ada beberapa tantangan utama dalam penanganan feminisida melalui hukum adat:

  1. Dominasi patriarki – struktur adat yang maskulin membuat suara perempuan sering terpinggirkan.
  2. Absennya perspektif gender – hukum adat cenderung fokus pada harmoni sosial, bukan keadilan substantif bagi korban perempuan.
  3. Tumpang tindih dengan hukum nasional – menimbulkan kebingungan dan kadang membuka ruang impunitas bagi pelaku.

Namun, hukum adat tetap memiliki potensi sebagai sarana penyelesaian konflik yang restoratif, sejauh ia dikontekstualisasi dengan prinsip hak asasi manusia. Reformasi hukum adat yang lebih inklusif terhadap perempuan menjadi kunci agar mekanisme ini dapat selaras dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional.

Baca Juga  Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Penutup

Femisida dalam lingkup hukum adat menghadirkan dilema ganda: di satu sisi, hukum adat berfungsi menjaga keharmonisan sosial; di sisi lain, ia kerap mengabaikan hak perempuan sebagai korban kekerasan ekstrem. Ke depan, penting untuk membangun sintesis antara hukum adat dan hukum nasional dengan memperkuat perlindungan perempuan, memastikan bahwa tradisi adat tidak menjadi justifikasi atas diskriminasi, serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses penyelesaian konflik adat. Dengan demikian, hukum adat dapat tetap relevan sebagai sarana pemulihan sosial, tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak perempuan dari ancaman feminisida.

Gineng Pratidina
Kontributor
Gineng Pratidina
Hakim Pengadilan Negeri So-E

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel femisida hukum adat lokal
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB

Bukti Digital, Konsumen Syariah, dan Hakim Pengadilan Agama

13 May 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

“Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”

By Letkol Chk Silveria Supanti, S.14 May 2026 • 14:16 WIB0

(Refleksi dari International Association of Women Judges (IAWJ) 2026 Asia Pacific Regional Conference) Pendahuluan Pada…

Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama

14 May 2026 • 10:07 WIB

Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi

14 May 2026 • 10:03 WIB

Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

14 May 2026 • 07:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Championing Justice: Meneguhkan Peran Hakim Perempuan dalam Menjaga Martabat Keadilan”
  • Ary Ginanjar Padukan Pemikiran Filosofis Ibnu Sina dan QS Ar-Ra’d Ayat 11 dalam Bintal Hakim dan Aparatur Peradilan Agama
  • Menembus Tabir Perseroan: Gugatan Derivatif, Beneficial Ownership, dan Pertanggungjawaban Direksi dalam Kejahatan Korporasi
  • Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan
  • LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Letkol Chk Silveria Supanti, S.
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.