Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Nilai Ekonomi Karbon Dan Potensi Sengketa Administratif: Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Skema Carbon, Captured, AND STORAGE (CCS)
Artikel Features

Nilai Ekonomi Karbon Dan Potensi Sengketa Administratif: Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Skema Carbon, Captured, AND STORAGE (CCS)

Audrey Kartika PutriAudrey Kartika Putri8 February 2026 • 10:38 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan kebijakan perubahan iklim di Indonesia tidak hanya membawa implikasi lingkungan, tetapi juga melahirkan konstruksi hukum baru yang beririsan dengan hukum administrasi negara. Salah satu instrumen strategis yang dikembangkan adalah Carbon Capture and Storage (CCS), yang secara normatif diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini menarik untuk dikaji dalam konteks hukum administrasi negara, khususnya terkait pengakuan nilai ekonomi karbon dan implikasinya terhadap kewenangan administratif negara serta potensi sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berbeda dengan pendekatan pasar karbon konvensional yang menempatkan karbon sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara langsung, skema CCS dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 membangun konstruksi hukum yang lebih kompleks. Nilai ekonomi tidak dilekatkan pada karbon sebagai limbah atau residu pencemaran, melainkan pada aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang menghasilkan manfaat lingkungan dan tunduk pada rezim perizinan serta pengawasan negara.

A. Pengakuan Nilai Ekonomi Karbon dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 merupakan regulasi nasional yang mengakui bahwa hasil kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dapat dikonversi menjadi unit ekonomi yang dapat dicatat dan diperdagangkan. Pengakuan ini terlihat dari pengaturan mengenai pencatatan, monitoring, serta kemungkinan konversi hasil CCS ke dalam skema nilai ekonomi karbon.

Regulasi tersebut tidak serta-merta menempatkan karbon sebagai objek hak milik privat. Penyimpanan karbon tetap berada dalam rezim hukum publik, di mana negara memegang peran sentral sebagai pengendali melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan evaluasi administratif. Hak ekonomi yang diperoleh badan usaha bersifat terbatas (derivative rights), bergantung pada pemenuhan kewajiban hukum, standar teknis, serta kepatuhan terhadap mekanisme Monitoring, Measurement, and Verification (MMV). Berdasarkan hal tersebut, karbon bukan merupakan komoditas ekonomi sebagai limbah, melainkan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang menghasilkan manfaat lingkungan (environmental services) berupa pencegahan pelepasan karbon ke udara bebas sehingga tidak terjadi pencemaran udara.

Nilai ekonomi tidak melekat pada karbon sebagai substansi atau residu, melainkan pada fakta bahwa karbon tersebut berhasil ditangkap dan tidak dilepaskan ke atmosfer. Pencegahan pencemaran udara inilah yang kemudian diakui sebagai manfaat lingkungan yang dapat dikonversi secara terbatas menjadi nilai ekonomi, sepanjang pengakuan tersebut diberikan dan disahkan oleh negara melalui keputusan atau izin administratif. Oleh karena itu, karbon yang memiliki nilai ekonomi dalam skema CCS bukanlah karbon itu sendiri, melainkan karbon yang tidak dilepaskan ke udara dan tidak menimbulkan pencemaran, sebagai hasil dari aktivitas penangkapan dan penyimpanan yang sah secara hukum. Pengakuan nilai ekonomi tersebut sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan administrasi negara dan wajib tunduk pada asas legalitas, kecermatan, dan kepastian hukum.

B. Internalisasi Biaya Lingkungan dan Fungsi Pengendalian Administratif

Pendekatan regulasi CCS juga sejalan dengan konsep internalization of environmental costs. Dalam perspektif hukum lingkungan dan hukum administrasi negara, pencemaran tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai beban publik, melainkan dialihkan kepada pelaku usaha melalui kewajiban penerapan teknologi dan standar lingkungan tertentu. Teknologi CCS berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memaksa pelaku usaha menanggung biaya pengendalian pencemaran yang dihasilkan dari aktivitas ekonominya. Melalui mekanisme ini, karbon yang semula dipandang sebagai residu berbahaya diubah menjadi objek pengelolaan administratif yang memiliki nilai ekonomi terbatas. Nilai tersebut hanya dapat timbul apabila kegiatan CCS dilaksanakan sesuai dengan persyaratan hukum, teknis, dan lingkungan yang ditetapkan oleh negara.

Baca Juga  Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Pengakuan nilai ekonomi karbon dalam skema CCS tidak dapat dilepaskan dari fungsi hukum administrasi negara sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan pencemaran. Negara tidak hanya berperan sebagai fasilitator pasar karbon, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan umum yang memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak mengorbankan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik.

C. Implikasi terhadap Kewenangan PTUN dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Konstruksi nilai ekonomi karbon dalam skema Carbon Capture and Storage (CCS) yang sepenuhnya bergantung pada izin, penetapan, serta pengawasan administratif menempatkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai forum yang relevan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Dalam konteks ini, setiap keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan pemberian, penolakan, pembatasan, maupun pencabutan izin CCS, termasuk pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, berpotensi menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Secara yuridis, keputusan mengenai pemberian, penolakan, pembatasan, maupun pencabutan izin Carbon Capture and Storage (CCS), termasuk keputusan yang berkaitan dengan pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, yang bersumber pada kewenangan atribusi dan delegasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya.

Keputusan tersebut bersifat konkret karena ditujukan pada kegiatan dan subjek tertentu. Bersifat individual karena berlaku bagi badan usaha tertentu. Bersifat final karena secara langsung menimbulkan akibat hukum berupa diperolehnya, dibatasinya, atau hilangnya hak administratif untuk melaksanakan kegiatan CCS maupun memperoleh pengakuan nilai ekonomi karbon.

Penulis berpendapat bahwa keputusan dimaksud telah memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga secara hukum berada dalam kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara untuk diuji keabsahannya, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

  1. Asas Legalitas
    Asas legalitas menuntut agar setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sah. Dalam konteks CCS, penerbitan atau pencabutan izin kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon harus secara tegas bersandar pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila suatu izin CCS dicabut atau pengakuan unit karbon ditolak tanpa dasar normatif yang jelas, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) dan dapat dibatalkan oleh PTUN.
  2. Asas Kecermatan
    Asas kecermatan mengharuskan pejabat administrasi negara untuk bertindak berdasarkan pertimbangan yang lengkap, akurat, dan rasional. Dalam skema CCS, asas ini tercermin pada kewajiban pemerintah untuk melakukan penilaian teknis, lingkungan, serta hasil Monitoring, Measurement, and Verification (MMV) secara komprehensif sebelum menetapkan suatu keputusan administratif. Keputusan pencabutan izin CCS atau penolakan pengakuan unit karbon yang tidak didasarkan pada data ilmiah yang memadai atau prosedur yang benar berpotensi melanggar asas kecermatan dan dapat diuji keabsahannya di PTUN.
  3. Asas Kepastian Hukum
    Asas kepastian hukum menuntut adanya kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas dalam tindakan pemerintahan. Pada nilai ekonomi karbon, badan usaha berhak memperoleh kejelasan mengenai syarat, prosedur, serta konsekuensi hukum dari pengakuan atau penolakan unit ekonomi karbon. Ketidakjelasan kriteria administratif atau perubahan kebijakan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak badan usaha, sehingga membuka ruang bagi pengajuan gugatan ke PTUN.
Baca Juga  Mediasi di PTUN: Oase Keadilan Deliberatif

D. Simulasi Sengketa Tata Usaha Negara dalam Skema CCS

Sebagai ilustrasi, dapat dibayangkan suatu sengketa tata usaha negara yang timbul akibat pencabutan izin CCS oleh kementerian terkait. Misalnya, suatu badan usaha telah memperoleh izin penyimpanan karbon dan melaksanakan kegiatan CCS sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Namun, dalam proses evaluasi, pemerintah mencabut izin tersebut dengan alasan tidak terpenuhinya kewajiban MMV, tanpa disertai hasil audit yang transparan dan dapat diuji.

Dalam kondisi demikian, objek sengketa di PTUN adalah keputusan tata usaha negara berupa pencabutan izin CCS. Hakim PTUN akan menilai apakah keputusan tersebut telah memenuhi asas legalitas, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum. Apabila terbukti bahwa pencabutan izin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa proses pemeriksaan yang cermat, maka keputusan tersebut berpotensi dinyatakan batal atau tidak sah.

Simulasi lain dapat terjadi pada penolakan pengakuan unit nilai ekonomi karbon. Apabila suatu badan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, tetapi permohonan pengakuan unit karbon ditolak tanpa alasan yang rasional dan terukur, maka penolakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai keputusan administratif yang melanggar AUPB. Dalam konteks ini, Pengadilan Tata Usaha Negara berperan sebagai penjaga legalitas dan rasionalitas tindakan pemerintahan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon.

Pengaturan nilai ekonomi karbon dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa Carbon Capture and Storage (CCS) berada dalam rezim hukum publik yang kuat dan berada di bawah kendali negara melalui instrumen hukum administrasi. Nilai ekonomi tidak melekat pada karbon sebagai limbah, melainkan pada aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon yang sah secara administratif dan menghasilkan manfaat lingkungan.

Konstruksi hukum tersebut secara inheren membuka ruang pengujian yudisial melalui Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya terhadap keputusan administratif yang berkaitan dengan izin dan pengakuan nilai ekonomi karbon. Dengan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa implementasi CCS berjalan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melindungi kepentingan umum, serta menjamin kepastian hukum dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Audrey Kartika Putri
Kontributor
Audrey Kartika Putri
Hakim PTUN Pangkalpinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB Carbon Capture and Storage CCS Indonesia Ekonomi Rendah Karbon Hukum Administrasi Negara Hukum Lingkungan Kebijakan Perubahan Iklim Nilai Ekonomi Karbon Pengendalian Emisi Karbon Peradilan Tata Usaha Negara Perizinan Lingkungan Perpres 14 Tahun 2024 PTUN Sengketa Administratif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

By Mohammad Khairul Muqorobin27 March 2026 • 16:05 WIB0

Pendahuluan Alasan penghapus pidana secara umum terbagi menjadi dua bentuk, yakni alasan pembenar dan alasan…

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB

Sosok Inspiratif KADILMILTAMA Wanita Pertama, Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.

26 March 2026 • 22:13 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana
  • Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”
  • Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis
  • Sosok Inspiratif KADILMILTAMA Wanita Pertama, Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.
  • Transformasi Falsafah Kuno Jawa dalam Kode Etik Hakim

Recent Comments

  1. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
  5. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.