Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

17 June 2026 • 13:13 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
Artikel

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo.

Konsekuensi dari keadaan status quo

Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan.

Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka hubungan para pihak pada hakikatnya bergeser dari relasi kontraktual yang normal menjadi situasi penyelesaian atau penagihan. Bayangkan jika dalam kondisi tersebut bank masih terus membebani debitur dengan bunga dan denda yang terus bertambah. Ibaratnya bayar utang saja sudah tidak bisa masih dibebani bunga dan denda bertumpuk, yang terjadi adalah jumlah utang debitur akan membengkak tanpa batas rasional.

Dari keadaan tersebut, lahirnya Yurisprudensi ini membawa angin segar akan kepastian hukum dan keadilan. Menghadirkan batas etik sekaligus batas hukum. Mendudukkan status quo sebagai mekanisme keadilan.

Status quo  dalam situasi ini bukan lagi sekedar istilah administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kemungkinan ketimpangan posisi tawar. Debitur yang biasanya berada diposisi lemah, tidak boleh dibebani akumulasi kewajiban yang secara praktis sulit atau bahkan mustahil untuk melunasi kewajiban utangnya. Dengan menghentikan pertambahan bunga dan denda sejah kreditr dinyatakan macet, Mahkamah Agung menempatkan prinsip kewajaran (reasonable) dan kepatutuan sebagai pengendali praktik perbankan.

Kebebasan Berkontrak Bukan Asas Yang Absolut

Pendekatan di atas, menyebabkan terjadinya pergeseran dalam menempatkan asas kebebasan berkontrak menjadi tidak lagi absolut. Sekalipun perjanjian kredit memuat klausula tentang bunga dan dena, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada batas kepatutan serta prinsip keadilan.

Yusrisprundensi ini sangat menarik. Meskipun diputus sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), semangat putusan ini sejalan dengan filosofis dari UUPK tersebut, yang menekankan pada asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam situasi ini, kedudukan debitur adalh sebagai konsumen jasa keuangan.

Baca Juga  Menakar Peran Data Analytics dan AI dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan

Yurisprudensi MA ini menjadi rujukan bahwa hukum tidak membiarkan perhitungan angka perjaln tanpa kendali nilai, sekaligus mengkoreksi logika ’utang tak berujung’. Hal ini karena sangat berbahaya praktik kredit apabla dibiarkan berjalan dengan logika akumulatif: pokok utang membesar karena bunga berbunga ditambah dengan denda.Fokus dari Yusrisprudensi ini adalah bergeser pada penyelesaian, bukan lagi pada eksploitasi perhitungan finansial. Yurisprudensi ini tidak pula mereduksi hak bank untuk menagih pokok utang dan kewajiban yang terakumulasi sampai saat kredit dinyatakan macet. Namun penambahan beban baru setelah status tersebut ditetapkan tidak lagi memiliki legitamasi hukum yang kuat.

Sudah macet, tapi bunga tetap berjalan? 

Nah ini menjadi hal yang krusial juga, bagaimana Hakim dapat mempertimbangkannya? Apa titik tolaknya?

Keadaan kredit macet juga memerlukan peran aktif debitur. Debitur jangan diam saja ketika kreditnya sudah dinyatakan macet. Secara hukum, hubungan para pihak tidak lagi berada dalam fase normal pelaksanaan perjanjian. Ia telah masuk ke fase penyelesaian. Dalam praktik, tidak jarang debitur tetap ditagih bunga berjalan dan denda yang terus bertambah seolah-olah kredit masih aktif. Di titik ini harapannya debitur harus memahami bahwa diam bukan lagi emas. Alias diam bukan menjadi pilihan yang bijak. Debitur meminta kejelasan pada bank secara tertulis mengenai sejak kapan kredit dinyatakan macet, apa dasar adminitrasinya, berapa jumlah utang pada tanggal tersebut. Ini bukan bentuk perlawanan namun hak atas tranparansi. Jika bank menolak, debitur memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, atau bahwa menguji keabsahan perhitungan tersebut di Pengadilan.

Hukumnya, Debitur tetap wajib bayar utang

Perlu ditegaskan, perlindungan hukum bukan berarti pembebasan dari kewajiban pembayaran utang. Debitur tetap bertanggung jawab atas pokok utang dan bunga yang sah sampai tanggal dinyatakan macet. Yang ditolak adalah akumulasi tanpa batas setelah hubungan kontraktual secara faktual berhenti, dan dalam situasi tersebut debitur dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban utangnya. Disinilah posisi hukum menjadi penyeimbang. Hukum tidak memihak pada kegagalan bayar, tetapi jga tidak membiarkan utang tumbuh menjadi beban abadi. Jika kredit sudah macet, maka kewajiban harus berhenti bertambah.

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Hakim tidak boleh sekedar menghitung angka

Dalam hal terjadi keadaan seperti di atas, maka hakim tidak boleh terjebak pada  pendekatan aritmetika semata. Persoalannya bukan sekedar berapa besarnya utang, melainkan apakah penambahan utang itu sah secara hukum dan adil secara substansial.

Hal pertama yang harus dicermati hakim adalah titik penetapan status macet. Sejak kapan kredit dikualifikasikan sebagai macet? Apakah terdapat bukti administrasi yang jelad? Tanggal tersebut menjadi krusial, karena disitulah batas kewajiban debitur ditentukan. Kedua, dasar pembebanan bunga dan denda setelah status macet. Apakah ada klasula dalam perjanjian yang secara eksplisit membenarkan akumulasi tanpa batas? Sekalipun ada klausula ini, apakah pelaksanaannya tetap berara dalam koridor kepatutan dan keseimbangan? Ketiga, hakim harus memperhatikan pergeseran fase hubungan hukum. Hal ini menjadi titik ketika debitur dinyatakan wanprestasi dan wajib menyelesaian kewajibannya. Fase ini merupakan penegasan dari Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 terkait prinsip status quo. Hakim memastikan bahwa proses penyelesaian tidak berubah menjadi instrumen yang memperpanjang beban debitur secara eksesif.  Keempat, Hakim perlu menguji iktikad baik dari kedua belah pihak. Apakah debitur memenga menghindari dari kewajibannya, ataukah bank memanfaatkan posisi dominannya? Keseimbangan tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan sepihak terhadap debitur, tetapi sebagai upaya menjaga proporsionalitas.

Di titik inilah hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekedar penghitung angka, melainkan penafsir keadilan.

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Niaga Jakarta Pusat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bunga denda kredit macet
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

15 June 2026 • 07:55 WIB

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

By Achmad Pratomo17 June 2026 • 13:13 WIB0

Jakarta, 17/06/2026. Tim Penyusun Naskah Urgensi Revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016…

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB

MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026

16 June 2026 • 21:11 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016
  • Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan
  • KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia
  • MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026
  • Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer Raih Juara II Di Turnamen Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.