Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

28 March 2026 • 08:08 WIB

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru
Artikel

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Urif SyarifudinUrif Syarifudin28 March 2026 • 08:08 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pidana Pengawasan sebagai Pidana Pokok

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah pengakuan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok yang setara dengan pidana penjara dan pidana denda. Kebijakan ini bertujuan menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan pembinaan. Namun muncul pertanyaan penting, apakah norma pidana pengawasan dalam KUHP telah memperoleh dukungan yang memadai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai kerangka pelaksanaannya?

KUHP 2023 menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan bagian dari sistem pemidanaan nasional. Pasal 65 menyebutkan bahwa pidana pengawasan termasuk dalam kategori pidana pokok. Artinya Hakim dapat menjatuhkan pidana ini sebagai bentuk pemidanaan utama tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara. Kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 KUHP yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan kata lain, sistem pemidanaan dalam KUHP baru mencoba memberikan ruang bagi pendekatan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada perampasan kemerdekaan.

Namun keberhasilan suatu kebijakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma materiil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga bergantung pada mekanisme prosedural yang menjalankan norma tersebut dalam praktik. Lawrence M. Friedman dalam teorinya tentang sistem hukum menjelaskan bahwa hukum terdiri dari tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Friedman menulis bahwa “legal system is composed of structure, substance, and legal culture.” Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan hukum memerlukan dukungan lembaga dan mekanisme operasional yang jelas.

Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dalam konteks pidana pengawasan, hubungan antara KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum acara menjadi faktor yang menentukan efektivitas penerapannya. Analisis terhadap kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa beberapa aspek telah memiliki keselarasan yang cukup kuat. Utamanya adalah pengakuan akan kedudukan pidana pengawasan sebagai pidana pokok. KUHP melalui Pasal 65 memberikan dasar normatif bagi penerapan pidana pengawasan. KUHAP kemudian memberikan ruang prosedural melalui Pasal 74 ayat (3) huruf c yang memungkinkan Penuntut Umum menuntut pidana pengawasan dalam proses penuntutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara telah mengakui keberadaan pidana pengawasan sebagai salah satu pilihan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Keselarasan juga terlihat pada aspek tujuan pemidanaan. KUHP dalam Pasal 51 menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga membina pelaku dan memulihkan keseimbangan sosial. KUHAP mendukung orientasi tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih menekankan pemulihan dibandingkan penghukuman. Dalam praktiknya, pendekatan restoratif dapat menjadi pintu masuk bagi penerapan pidana pengawasan sebagai alternatif terhadap pidana penjara.

Kebijakan yang mendorong penggunaan pidana non penjara juga tercermin dalam Pasal 57 KUHP yang menyatakan bahwa pidana yang lebih ringan harus diutamakan apabila tujuan pemidanaan dapat tercapai. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 75 KUHP yang memungkinkan pidana pengawasan dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman tertentu. KUHAP kemudian memberikan dukungan prosedural melalui pengaturan mengenai mekanisme pengakuan bersalah dan kesepakatan tertentu dalam Pasal 74 dan Pasal 78. Skema tersebut membuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana pengawasan dalam perkara yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun pada aspek syarat penerapan dan pelanggaran terhadap syarat, belum menunjukkan hubungan yang signifikan antara KUHP dan KUHAP. Pada tahap syarat penerapan misalnya, KUHP telah mengatur secara rinci mengenai syarat umum dan syarat khusus pidana pengawasan melalui Pasal 75 serta Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (3). Ketentuan ini menetapkan batas ancaman pidana serta syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku agar pidana pengawasan dapat dijatuhkan. Di sisi lain, KUHAP hanya mengatur mekanisme koordinasi dan penelitian berkas oleh penuntut umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pengaturan tersebut memang menyediakan kerangka pemeriksaan perkara, tetapi belum secara khusus mengatur proses verifikasi syarat penerapan pidana pengawasan.

Kondisi serupa terlihat pada aspek pelanggaran syarat pidana pengawasan. KUHP mengatur konsekuensi pelanggaran melalui Pasal 76 ayat (4) sampai dengan ayat (6) serta Pasal 77 yang memungkinkan pencabutan pidana pengawasan dan penggantian dengan pidana penjara. Namun KUHAP belum menyediakan prosedur yang secara eksplisit mengatur bagaimana pelanggaran tersebut diperiksa dan diputuskan dalam proses peradilan. Pengaturan yang ada hanya berkaitan dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 71.

Aspek peran Pembimbing Kemasyarakatan juga menunjukkan kondisi yang hampir serupa. KUHP memberikan ruang bagi keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan melalui Pasal 76 ayat (6) dan ayat (7). Peran ini penting karena pengawasan terhadap pelaku pidana membutuhkan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan. KUHAP memang mengakui fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana melalui Pasal 2 ayat (2), tetapi pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus diarahkan pada mekanisme pengawasan pidana.

Baca Juga  Pidana Pengawasan sebagai Manifestasi Keadilan Substantif: Refleksi Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kayuagung dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Kesenjangan yang paling nyata terlihat pada aspek eksekusi pidana pengawasan. KUHP telah memberikan kerangka normatif mengenai pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan serta kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (6) sampai dengan ayat (8). Namun KUHAP belum mengatur secara spesifik mekanisme eksekusi pidana pengawasan dalam satu bab tersendiri. Kekosongan pengaturan ini menyebabkan dukungan prosedural terhadap pelaksanaan pidana pengawasan belum sepenuhnya jelas.

Perlunya Penguatan Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHAP Baru

Hasil pemetaan terhadap beberapa aspek di atas menjawab pertanyaan, apakah norma Pidana Pengawasan dalam KUHP 2023 telah memperoleh dukungan yang memadai dari KUHAP 2025? Hal ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang tersebut secara umum bergerak dalam arah kebijakan yang sama. Keduanya mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Namun integrasi antara norma materiil dan norma prosedural belum sepenuhnya terwujud secara komprehensif.

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana telah mendapatkan penguatan pada tingkat implementasi normatif, namun perlu dilakukan penguatan pada aspek eksekusi dan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan. Pidana pengawasan memiliki potensi menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern. Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila norma dalam KUHP didukung oleh mekanisme prosedural yang jelas dalam KUHAP. Oleh karena itu pembaruan hukum acara pidana perlu terus dikembangkan agar mampu menyediakan kerangka operasional yang lebih lengkap bagi penerapan pidana pengawasan dalam praktik peradilan.

Integrasi antara hukum materiil dan hukum acara menjadi salah satu kunci keberhasilan reformasi hukum pidana nasional. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan pemidanaan yang progresif berisiko berhenti pada tingkat norma. Penguatan regulasi teknis serta koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi langkah penting agar pidana pengawasan benar-benar dapat berfungsi sebagai alternatif pemidanaan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Urif Syarifudin
Kontributor
Urif Syarifudin
Hakim Ad Hoc Perikanan Pengadilan Negeri Pontianak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Indonesia Ilmu Hukum kuhap 2025 kuhp 2023 pidana pidana pengawasan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

By Urif Syarifudin28 March 2026 • 08:08 WIB0

Pidana Pengawasan sebagai Pidana Pokok Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang…

Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

27 March 2026 • 16:05 WIB

Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

27 March 2026 • 13:05 WIB

Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis

27 March 2026 • 09:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru
  • Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana
  • Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”
  • Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis
  • Sosok Inspiratif KADILMILTAMA Wanita Pertama, Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.

Recent Comments

  1. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.